Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Terkait Batalnya Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Objek Hak Tanggungan

Main Article Content

Catherine Susantio
Universitas Pelita Harapan, Indonesia
Angelica Caesar Budianto
Universitas Pelita Harapan, Indonesia

Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam kasus batalnya Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah sebagai objek Hak Tanggungan merupakan isu penting dalam hukum perbankan dan jaminan kredit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum bagi kreditur dalam hal batalnya SHM yang telah dijadikan jaminan kredit serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1401/Pdt.G/2021/PN Tng. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan SHM sebagai objek hak tanggungan mengubah kedudukan kreditur dari kreditur preferen menjadi kreditur konkuren, yang berimplikasi pada hilangnya hak istimewa dalam pelunasan utang. Namun, berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUHT, utang yang dijamin tetap berlaku meskipun hak tanggungan dihapus. Perlindungan hukum bagi kreditur dapat dilakukan secara preventif melalui klausul perjanjian kredit yang mengatur penggantian jaminan dan secara represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa, baik secara non-litigasi maupun litigasi. Kesimpulannya, meskipun batalnya SHM berdampak pada status kreditur, perlindungan hukum tetap diberikan guna menjamin kepastian hukum dalam transaksi perbankan.


Keywords: perlindungan hukum, kreditur, hak tanggungan, batalnya sertipikat, jaminan kredit