Analisa Penggalian Kaidah Hukum Secara Progresif Dalam Menghadapi Keadilan Virtual

Main Article Content

Pardamean Hasiholan
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Hukum Progresif dalam konteks penegakan hukum di era media sosial serta implikasinya terhadap keadilan masyarakat. Hukum Progresif muncul sebagai kritik terhadap Hukum Positivisme yang mengutamakan asas fiksi hukum demi mencapai kepastian hukum, menekankan pentingnya penggalian nilai-nilai dalam kaidah hukum dan norma yang berlaku di masyarakat untuk mencapai keadilan yang lebih substansial. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis dokumen dan studi kasus, penelitian ini mengidentifikasi tantangan yang dihadapi penegak hukum dalam menerapkan prinsip-prinsip Hukum Progresif. Temuan menunjukkan bahwa penegak hukum perlu aktif menggali nilai-nilai dan menggunakan hati nurani dalam penegakan hukum, tetapi di tengah maraknya media sosial, keadilan sering kali dipahami sebagai keadilan virtual yang berlandaskan pendapat pribadi. Untuk menghindari jebakan ini, penegak hukum harus mempertahankan kaidah hukum, termasuk asas fiksi hukum, sebagai dasar untuk mencapai kepastian hukum. Kemandekan dalam memahami hukum dapat menciptakan tren di mana pelaku tidak terjerat pidana karena ketidaktahuan. Implikasi penelitian ini menekankan perlunya pelatihan dan pemahaman yang lebih baik mengenai kaidah hukum di kalangan penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum yang adil dan bijaksana.


Keywords: Progresif, Fiksi Hukum, Keadilan Virtual