Perlindungan Dan Kepastian Hukum Debitur Terhadap Pengalihan Piutang (Cessie) Dalam Praktek Perbankan Di Indonesia
Main Article Content
Bank sebagai penunjang perekonomian negara sekaligus merupakan sarana keuangan penting bagi masyarakat. Bank merupakan industri jasa yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat dan merupakan badan atau lembaga keuangan yang tugas utamanya menghimpun uang dari pihak ketiga sebagai perantara untuk menyalurkan permintaan dan penawaran kredit. Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kredit salah satunya adalah kredit macet. Kredit bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruhnya kewajibannya kepada bank seperti yang telah dijanjikannya. Solusi yang seringkali diterapkan bank sebagai kreditur untuk mengatasi kredit macet adalah melakukan pengalihan tagihan (cessie ) terhadap fasilitas kredit. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif, sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis, jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder, analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dan kuantitatif, serta pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Perlindungan debitur atas pengalihan hak tagih (cessie) ini harus dilakukan dimana debitur wajib diberitahu atas cessie dan adanya jaminan bahwa hak-hak debitur dalam perjanjian kredit sebelumnya tetap didapatkan oleh debitur tersebut. Serta dari segi debitur sebagai konsumen perbankan juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk menolak bila terdapat klausul yang merugikan dan tidak sesuai dengan klausul awal serta hak untuk mengajukan keberatan apabila debitur merasa dirugikan oleh tindakan pengalihan piutang tersebut.