Abuse of Power oleh DKPP: Dampak dan Solusi
DOI:
https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i1.2322Keywords:
Abuse of power; DKPP; Bawaslu; Pengadilan Tata Usaha Negara; sengketa pemilu; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyalahgunaan kekuasaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dampaknya terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta mengevaluasi efektivitas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan sengketa yang timbul akibat intervensi DKPP. Penyalahgunaan kekuasaan oleh DKPP telah menjadi isu kritis dalam pengawasan pemilu di Indonesia, di mana keputusan kontroversial yang diambil sering kali tidak berlandaskan pada prinsip hukum dan keadilan, berdampak negatif terhadap independensi dan efektivitas Bawaslu, menciptakan ketidakpastian hukum, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Oleh karena itu, urgensi penelitian ini sangat penting dalam konteks memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pemilu di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, di mana data primer diperoleh melalui wawancara dan data sekunder dikumpulkan dari dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk harmonisasi dan klarifikasi kewenangan antara Bawaslu dan PTUN guna meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pemilu serta mengurangi ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan peningkatan koordinasi antara Bawaslu dan PTUN diharapkan dapat mengatasi dualisme kewenangan, yang berpotensi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu, sehingga kepercayaan publik terhadap pemilu di Indonesia dapat dipulihkan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Enny Dwi Cahyani, Pradita Dwi Ariyani, Ahmad Kamil Arrayyan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




