Legal Delegasi (Pelimpahan Wewenang Medis) Dokter Kepada Perawat Ditinjau dari Perspektif Hukum

Main Article Content

Yana Sylvana
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Yohanes Firmansyah
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Imam Haryanto
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Latar Belakang: Pelimpahan wewenang oleh dokter kepada perawat dapat dilakukan secara delegasi ataupun mandat. Pelimpahan wewenang dengan cara delegasi atau mandat seharusnya dilakukan dengan cara tertulis karena hal ini berkaitan dengan hubungan hukum yang terkait dengan hak dan kewajiban ners dan dokter dalam menjalani kewenangannya.


Tujuan:  Menelaah secara yuridis pelimpahan wewenang dan tanggung jawab hukum pelimpahan wewenang dokter ke perawat


Metode: Pendekatan penelitian ini merupakan yuridis normatif, dengan waktu penelitian dari Mei 2021 – Agustus 2021. Sampel penelitian ini berupa sumber hukum primer (regulasi dan hukum positif), sumber hukum sekunder (buku), serta sumber hukum tersier (website). Seluruh materi daring diambil dari berbagai literatur terindeks Google Scholar


Hasil: Permenkes Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, dalam Pasal 23 Ayat (1) menyatakan: segala pelimpahan wewenang wajib tertulis, bilamana hal ini tidak dilakukan maka terdapat konsekuensi hukum


Kesimpulan: Dokter dapat mendelegasikan wewenang kepada perawat melalui pendelegasian atau mandat. Pendelegasian wewenang seringkali diikuti dengan pendelegasian kewajiban, sedangkan mandat tidak.


Keywords: pelimpahan wewenang, kepentingan publik, kolaborasi pelayanan kesehatan, hukum yang berlaku