Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Terdakwa Anak Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Main Article Content
Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dimana anak bertindak sebagai perantara dari jual beli narkotika hingga mengkonsumsi narkotika. Dalam penelitian ini memakai metode kepustakaan normatif. Metode yang digunakan seperti pendekatan Undang-Undang yang berkaitan dengan peradilan anak, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini dilakukan untuk memberikan penjelasan dan analisis putusan untuk menentukan perlindungan hukum yang bisa diterima oleh anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa anak-anak wajib dilindungi dari penyalahgunaan narkotika sejak awal proses penyidikan dan penangkapan. Anak pelaku tindak pidana harus menerima hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam UU.