Tinjauan Fiqh Muamalah dan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli di Toko Online pada Masa Pandemi Covid-19

Main Article Content

Samrotul Janah
Sekolah Tinggi Agama Islam Ash-Shiddiqiyah

Seluruh dunia sedang mengalami suatu bencana non alam yang dahsyat yaitu bertebarannya wabah covid-19 yang berdampak pada lonjakan pengunjung toko online sejak tahun 2019 lalu. Karena itu terjadi perubahan interaksi baru dari tansaksi jual beli secara langsung terpaksa beralih ke transaksi jual beli online. Metode penelitian ini adalah penelitian normatif yang merujuk pada peraturan perundang-undangan, pendekatan koseptual serta studi kasus. Data-data utama dan pendukung diperoleh dari studi pustaka yang bersumber dari buku dan karya ilmiah lainnya. Hasil  penelitian ini adalah dalam islam hukum asal jual beli adalah boleh sepanjang tidak ada dalil alquran dan hadits yang melarangnya. Sepanjang massa covid-19 berlangsung berbagai pihak memanfaatkan situasi untuk memperoleh keuntungan duniawi dengan cara memalsukan barang dan memang barang tidak sesuai nilai yang ditawarkan bahkan barang tidak dikirimkan oleh penjual kepada pembeli. Para ulama sepakat bahwa hukum asal penipuan adalah berdosa serta mengilangkan keberkahan atas suatu barang dan uang haram tidak boleh dimanfaatkan oleh pemiliknya (pelaku usaha haram tersebut ). Akibat penipuan tersebut pembeli mempunyai hak untuk khiyar yaitu melanjutkan transaksi jual beli  atau membatalkannya. Apabila terjadi sengketa akibat transaksi tersebut ada dua jalur penyelesaian masalah yaitu melalui jalur musyawarah internal para pihak dan penyelesaian permasalahan jalur hukum.


Keywords: hukum islam; hukum positif; resiko Penipuan; toko online.