Determinasi Tingkat Korupsi Pemerintah Daerah di Indonesia: Peran Opini BPK, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, dan Kapabilitas APIP

Authors

  • Yumna Aisyah Universitas Tarumanagara, Indoneisa
  • Sukrisno Agoes Universitas Tarumanagara, Indoneisa

DOI:

https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i11.2928

Keywords:

opini BPK, TLHP BPK, kapabilitas APIP, korupsi, pemerintah daerah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) BPK, dan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap tingkat korupsi pemerintah daerah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode analisis regresi data panel berdasarkan data sekunder dari seluruh pemerintah daerah di Indonesia selama periode 2021 hingga 2023. Variabel independen mencakup opini BPK, TLHP BPK, dan kapabilitas APIP yang diperoleh dari IHPS BPK dan Laporan Kinerja BPKP. Variabel dependen adalah tingkat korupsi pemerintah daerah di Indonesia yang diukur berdasarkan jumlah kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap menurut Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa opini BPK dan kapabilitas APIP berpengaruh negatif terhadap tingkat korupsi pemerintah daerah di Indonesia, sedangkan TLHP BPK tidak berpengaruh terhadap tingkat korupsi pemerintah daerah di Indonesia. Temuan ini menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelaporan keuangan dan pengawasan internal dalam mencegah praktik korupsi. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah daerah, BPK, dan APIP bersinergi untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan pengendalian internal, meningkatkan kualitas rekomendasi audit, serta memperkuat kapabilitasnya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dalam rangka mencegah korupsi.

Downloads

Published

2025-11-13

How to Cite

Aisyah, Y., & Agoes, S. (2025). Determinasi Tingkat Korupsi Pemerintah Daerah di Indonesia: Peran Opini BPK, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, dan Kapabilitas APIP. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(11), 2502–2520. https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i11.2928