PEMBUKTIAN TERHADAP PENIPUAN ONLINE BERKEDOK ASMARA MENURUT UU ITE

Main Article Content

Rusdinah Rusdinah
Universitas Pelita Harapan
Seselia Ongso
Universitas Pelita Harapan
Andy Winardi
Universitas Pelita Harapan
Ricky Banke
Universitas Pelita Harapan

Hukum pembuktian sendiri terkait dengan hak-hak terdakwa dalam sistem peradilan pidana, seperti hak untuk berdiam diri atau hak mendapat pembelaan yang layak. Hukum pembuktian memastikan dalam prosesnya peradilan pidana adil dan bahwa terdakwa memiliki hak-hak yang dilindungi dalam proses pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembuktian terhadap penipuan online berkedok asmara  sesuai dengan UU ITE. Metode penelitian yang diterapkan adalah jenis penelitian kepustakaan, di mana sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang telah ada dalam bentuk dokumen-dokumen. Sumber data utama adalah jurnal ilmiah yang terkait dengan penipuan online berkedok asmara yang ditemukan secara online. Hasil yang didapat pada penelitian ini adalah dengan majunya perkembangan zaman, tindak pidana penipuan online berkedok asmara  sudah bisa dihukum. Dan yang bisa dan berkompeten dalam mencari barang bukti tersebut merupakan polisi virtual sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruangan Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Kesimpulan yang didapat adalah dengan seiring berkembangnya globalisasi teknologi, tidak sedikit orang memanfaatkan media sosial menggunakan citra palsu, identitas palsu, sampai banyak korban yang merasakan kerugian baik secara finansial sampai fisik ataupun jasmani mereka.


Keywords: penipuan online;, asmara;, hukum pembuktian