PENYELESAIAN SENGKETA PASAR MODAL DALAM MEMBERIKAN REFERENSI PERENCANAAN INVESTASI SAHAM SEBAGAI BAGIAN DARI PERLINDUNGAN TERHADAP INVESTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF (LAPS) SEKTOR JASA KEU
Main Article Content
Pasar modal syariah sendiri bisa dibilang baru di sektor keuangan. Produk syariah sendiri mulai menunjukkan eksistensinya saat krisis moneter 1998. Krisis moneter 1998 telah membuktikan bahwa produk syariah memiliki ketahanan yang baik terhadap fluktuasi ekonomi yang tidak stabil. Hal ini mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap produk jasa keuangan syariah; hal ini mendorong peningkatan penggunaan produk jasa keuangan syariah. Permasalahan yang menyertainya juga mengikuti tingginya minat masyarakat terhadap berbagai produk syariah. Jadi, dalam hal ini diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa antara para pihak di sektor jasa keuangan di sektor pasar modal. Dalam berbagai sengketa perdata, pengadilan negeri seringkali menjadi satu-satunya pilihan bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa. Kompleksitas kasus perdata di luar KUH Perdata tidak diragukan lagi merupakan tantangan baru saat ini. Hal ini berkaitan dengan kompetensi dan wawasan hakim dalam memahami perkara. Untuk menjawab kompleksitas permasalahan terkait kompetensi lembaga penyelesaian sengketa, hadir Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan. Artikel ini akan membahas alternatif penyelesaian sengketa pasar modal syariah melalui SJK LAPS di bidang pasar modal syariah