Konsep Pendidikan Islam Menurut Al Mawardi dan Relevansinya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas
Main Article Content
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang pemikiran Al Mawardi terkait faktor-faktor yang mempengaruhi pemikirannya, pendidikan Islam yang tertuang dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan relevansinya dengan konsep pendidikan Al Mawardi pada muatan pendidikan Islam undang-undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah, karena mengkaji pemikiran seorang tokoh yang memerlukan analisa filosofis dalam waktu tertentu di masa lalu. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka data sumber dianalisis dengan metode analisis isi. Data yang terkumpul diseleksi dan dirangkaikan ke dalam hubunganhubungan fakta yang membentuk Dian yang diuraikan dalam bentuk deskriptif analisis, kemudian diperoleh kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah: pertama, Kiran Pendidikan Al Mawardi dipengaruhi oleh kondisi internal dan eksternal kehidupannya yang mencakup latar sosial budaya dan ekonomi politik, serta dinamika dan otoritas intelektualnya; kedua, konsep pendidikan Al Mawardi ditemukan dari kata at Ta'lim dan Atta'dih, tujuan pendidikan Islam mencakup tujuan intelektual, religius, sosial, pendidik. Almu'allim bermakna pendidik dan orangtua yang memiliki kedudukan tinggi atau Al-Muta'allim memiliki kode etika agar berhasil dalam belajar, merupakan seperangkat materi pelajaran yang bersifat fardhu ain dan fardhu kifayah, dan lingkungan pendidikan mencakup lingkungan pendidikan keluarga dan masyarakat; ketiga, Islam dalam SISDIKNAS memiliki aspek historis dan filosofis, memiliki peluang dan tantangan dalam era global globalisasi untuk menciptakan SDM yang unggul dan kompetitif, materi sisdiknas memuat ketentuan pelaksanaan pendidikan yang mencakup tujuan pendidikan, kurikulum, dan lingkungan pendidikan; dan keempat, pendidikan Islam menurut Al Mawardi memiliki relevansi dengan UU SISDIKNAS dilihat dari persamaan dan perbedaannya, antara lain: (1) istilah pendidikan; persamaannya terfokus pada upaya memanusiakan manusia agar berakhlak mulia; perbedaannya, pemikiran Al Mawardi dasarkan nilai etis religius, sedangkan dalam UU SISDIKNAS berdasarkan filosofis bangsa; (2) tujuan pendidikan; persamaannya, tujuan pendidikan menurut Al Mawardi: intelektual, akhlak, religius, sosial, Individual; perbedaannya, Al Mawardi merumuskan tujuan pendidikan berdasarkan Alquran dan hadits, sedangkan UU SISDIKNAS, tujuan pendidikan yang filosofis dan praktis; (3) pendidik; persamaannya adalah adanya syarat, tugas dan kode etik; perbedaannya, al-mawardi menekankan kedewasaan dan kode etik normatif, sedangkan dalam UU sisdiknas, persyaratan kompetensi dan profesionalitas pendidik diatur melalui undang-undang atau peraturan pemerintah; (4) peserta didik; persamaannya adalah adanya syarat, tugas dan kewajiban; adanya, al-mawardi menekankan kode etik, sedangkan dalam UU SISDIKNAS, dimensi ini secara khusus diatur setiap lembaga pendidikan; (5) kurikulum; persamaannya, kurikulum disusun berdasarkan nilai-nilai religius, budaya, dan dinamika masyarakat; perbedaannya, Mawardi membagi kategori ilmu menjadi fardhu ain dan fardhu; sedangkan dalam UU SISDIKNAS disusun kelompok mata pelajaran Sesuai kurikulum yang berlaku; dan (6) lingkungan pendidikan; persamaannya, adanya kewajiban mendidik bagi orang tua kepada anak dan pendidikan berbasis masyarakat. Al Mawardi menekankan pendidikan akhlak bagi anak sampai dewasa, sedangkan dalam UU SISDIKNAS, diterapkan melalui pelaksanaan pendidikan pada setiap jenjang.