PRAKTEK PERJANJIAN PRA NIKAH DI KABUPATEN MANGGARAI (Studi Kasus di Kelurahan Pitak Kabupaten Manggarai)

Main Article Content

Irene Kiu Tjangkung
Universitas Nusa Cendana
Sukardan Aloysius
Universitas Nusa Cendana
Helsina F. Pello
Universitas Nusa Cendana

Perjanjian Pra Nikah sebagai salah satu bentuk perjanjian yang diatur dalam Undang-undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah (1)Bagaimanakah pengaturan perjanjian pra nikah menurut hukum perdata dan hukum adat di Kabupaten Manggarai, (2)Apakah dampak hukum apabilah salah satu pihak melakukan wanprestasi terhadap syarat-syarat perjanjian pra nikah di Kabupaten Manggarai. Penelitian ini dilakukan dengan teknik pengumpulan data yaitu, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Data yang telah terkumpul baik melalui wawancara maupun dokumen, diperiksa satu persatu dan disusun secara sistematis sehingga tercapainya tujuan dari penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan perjanjian pra nikah dalam hukum perdata diatur dalam KUHP Pasal 139 sampai dengan Pasal 154. Sedangkan dalam prakteknya perjanjian pra nikah di Kabupaten Manggarai khususnya di Kelurahan Pitak dilaksanakan berdasarkan hukum adat yang berlaku di masyarakat. Upacara Ba Pangkang hingga upacara Pongo atau Tuke Mbaru merupakan pelaksanaan perjanjian pra nikah di Kabupaten Manggarai.


Keywords: Perjanjian Pra Nikah