PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI (STUDI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA PERIKANAN)

Main Article Content

Petrus Realino Ahas
Universitas Nusa Cendana
Josef Mario Monteiro
Universitas Nusa Cendana
Hernimus Ratu Udju
Universitas Nusa Cendana

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui : (1) partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan dan (2) faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan. Adapun metode penulisan skripsi ini adalah penelitian empiris yang bersumber pada data primer dan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer; bahan hukum sekunder; dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan sosio-legal; pendekatan konseptual; dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Paritisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa  Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan dilaksanakan dalam 3 (tiga) bentuk kegiatan, yakni : 1) Pelibatan Tim Pakar Dalam Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan; 2) Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan; dan 3) Sosialiasi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan. Faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah  Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan meliputi : 1) Masyarakat; 2) Koordinasi; 3) Tidak Ada Rapat Dengar Pendapat DPRD Provinsi Dengan Asosiasi Masyarakat Nelayan.


Keywords: Partisipasi Masyarakat, Pembentukan Peraturan Daerah