PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI (STUDI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA PERIKANAN)
Main Article Content
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui : (1) partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan dan (2) faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan. Adapun metode penulisan skripsi ini adalah penelitian empiris yang bersumber pada data primer dan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer; bahan hukum sekunder; dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan sosio-legal; pendekatan konseptual; dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Paritisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan dilaksanakan dalam 3 (tiga) bentuk kegiatan, yakni : 1) Pelibatan Tim Pakar Dalam Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan; 2) Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan; dan 3) Sosialiasi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan. Faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan meliputi : 1) Masyarakat; 2) Koordinasi; 3) Tidak Ada Rapat Dengar Pendapat DPRD Provinsi Dengan Asosiasi Masyarakat Nelayan.