Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Jual-Beli Yang Dibuat Melalui Media Elektronik Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Main Article Content

Imelda Yosina Lopo
Universitas Nusa Cendana
Agustinus Hedewata
Universitas Nusa Cendana
Helsina Fransiska Pello
Universitas Nusa Cendana

  Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku Ketiga, perjanjian jual-beli yang dibuat melalui media elektronik dapat dianggap sah dan mengikat apabila memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif, pemenuhan atas syarat tersebut berakibat pada perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah kekuatan mengikat dalam Perjanjian Jual-beli yang dibuat melalui media elektronik berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? (2) Apakah kendala yang dihadapi sehingga salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual-beli melalui media elektronik berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah perundang-undangan. Teknik pegumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, artikel dan lain-lainnya. Hasil penelitian ini menunjuKan bahwa: (1) Kekuatan mengikat dalam perjanjian jual-beli yang dibuat melalui media elektronik ditentukan dari kesepakatan kedua belah pihak terhadap syarat-syarat dalam perjanjian tersebut, Perjanjian juga mengikat bagi para pihak mengenai hak dan kewajibannya, sehingga pemenuhan syarat sahnya suatu perjanjian mutlak untuk dipenuhi. Hal ini kelak apabila dikemudian hari terjadi suatu permasalahan atau sengketa (wanprestasi) maka penyelesaiannya dapat didasarkan pada perjanjian yang sudah disepakati. (2) Kendala terbesar dalam sistem perjanjian e-commerce adalah tanpa adanya tatap muka secara langsung, maka wanprestasi ini akan sangat mudah terjadi meskipun pada awalnya terdapat kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.


Keywords: kekuatan mengikat, perjanjian jual-beli, media elektronik, Kendala yang dihadapi