Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr

Main Article Content

Yogi Syahputra Al idrus
Universitas Muhammadiyah Malang
Wiraputra Wiraputra
Universitas Muhammadiyah Malang
Gilang Arif Akbar
Universitas Muhammadiyah Malang
Muhammad Rayhan Aghani
Universitas Muhammadiyah Malang

Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijatuhi pidana, tergantung apakah orang tersebut dapat diminta pertangungjawaban pidana ataukah tidak. Sebaliknya, Seseorang yang dijatuhi pidana tentu ia melakukan tindak pidana yang itu melanggar ketentuan didalam undang-undang tertulis dan dapat dipertangungjawabkan. Salah satu elemen terpenting dalam pertangungjawaban adalah melakukan kesalahan, Lalu bagaimana dengan anak yang masih dibawa umur ketika melakukan kesalahan, Apakah menurut hukum ia dapat dipertangungjawabkan. Padahal Anak yang berkonflik dengan hukum menurut pasal 1 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA adalah anak yang berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga maupun disengaja melakukan tindak pidana. Oleh karena itu penelitian ini mengkaji tindak pidana anak dibawah umur dengan menelaah Putusan pengadilan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Mtr mengenai tindak pidana pencabulan yang mana pelaku masih dibawa umur yaitu 14 (empat belas) tahun sedangkan korban berusia 3 (tiga) tahun. Hakim dalam putusan tersebut menjatuhkan pelaku terdakwa dengan hukuman 5 (lima) tahun pidana penjara dan denda sebesar 2.500.00 ( dua ribu lima ratus rupiah). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskrptif analisis. Alhasil penelitian ini menunjukan bahwa majelis hakim dalam menegakan hukum harus mengutamakan tiga esensi yakni Keadilan, Kemanfaatan, dan juga Kepastian hukum. Menurut majelis hakim penjatuhan pidana terhadap pelaku terdakwa untuk membalas perilaku nya terhadap apa yang ia lakukan sehingga melalui hukuman tersebut pelaku sudah tidak mengulangi perbuatanya. Jika kita meninjau dalam Undang-undang 35 tahun 2014 bahwa menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku anak tidak berbeda dengan pelaku dewasa, salah satunya adalah pidana penjara. Namun, Dalam kasus ini mengingat pelaku yakni anak yang masih dibawa umur sehingga kiranya kasus ini bisa diselesaikan diluar pengadilan melalui jalur diversi. Hal ini selaras dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak. Sehingga yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yakni terkait majelis hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Mtr tentang Pencabulan tersebut apakah sudah memenuhi tiga esensi dari hukum yaitu prinsip Keadilan, Kemanfaatan dan juga Kepastian, Mengingat tiga esensi hukum ini sangat penting dalam menerapkan putusan hakim dalam sebuah perkara.


Keywords: Sistem Perlindungan Anak, Keadilan Kemanfaatan Kepastian & Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Mtr