Perlindungan Dan Tanggung Jawab Hukum Kebocoran Informasi Data Pribadi Pada Penyelenggara Sistem Elektronik Berdasarkan Perspektif Rahasia Dagang
DOI:
https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i1.2408Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, Rahasia Dagang, Penyelenggara Sistem Elektronik, Tanggung Jawab Hukum, Kebocoran DataAbstract
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam kasus kebocoran data pribadi berdasarkan perspektif rahasia dagang. Data pribadi yang dikelola oleh PSE sering kali memiliki nilai ekonomi yang signifikan, sehingga kebocoran data tidak hanya merugikan privasi individu tetapi juga dapat mengancam rahasia dagang perusahaan. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji bagaimana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022) dan Undang-Undang Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000) mengatur perlindungan serta tanggung jawab PSE dalam melindungi data pribadi dan rahasia dagang. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menyediakan kerangka hukum yang cukup komprehensif, pelaksanaan dan penegakannya masih menghadapi beberapa tantangan signifikan. Kewajiban untuk memberikan kompensasi kepada pihak yang terdampak juga belum diatur secara jelas, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan standar ganti rugi di berbagai kasus. Perlindungan rahasia dagang yang berkaitan dengan data pelanggan atau informasi bisnis strategis sangat penting untuk mempertahankan keunggulan kompetitif di pasar. Penelitian ini menyarankan adanya peningkatan dalam kerangka regulasi dan kepatuhan untuk membangun lingkungan perlindungan data yang lebih kuat guna menjaga privasi individu sekaligus melindungi kepentingan bisnis.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Myrna Fitria, Dewi Iryani, Puguh Aji Hari Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




