Analisis Dampak Berlakunya KUHP Nasional Pada Pemidanaan Kekerasan Psikis Pada Anak Dalam Lingkup Rumah Tangga
Main Article Content
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas peraturan perundang-undangan dalam memberikan perlindungan bagi anak dari kekerasan psikis, serta implikasi dari penerapan Pasal 70 KUHP Nasional terhadap kepastian hukum dan keadilan. Dalam pembentukan peraturan, pemerintah seharusnya mengedepankan tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Saat ini, masyarakat semakin menyadari pentingnya kesehatan mental, yang tidak dapat dicapai jika individu, terutama anak, mengalami kekerasan psikis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 70 KUHP Nasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 memberikan pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun bagi pelaku kekerasan psikis, penerapan Pasal 70 KUHP Nasional dapat mengakibatkan pelaku tidak dijatuhi pidana penjara. Tindak pidana yang terjadi dalam lingkup keluarga sering kali menjadi alasan untuk tidak memberikan sanksi penjara, yang berpotensi memperburuk kondisi anak sebagai korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peraturan yang ada saat ini belum memberikan perlindungan optimal bagi anak dari kekerasan psikis. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi terhadap ketentuan hukum yang ada untuk memastikan adanya sanksi tegas bagi pelaku, serta penguatan mekanisme perlindungan yang lebih efektif. Implikasi dari temuan ini adalah pentingnya penegakan hukum yang lebih responsif terhadap kekerasan psikis, guna menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung kesehatan mental anak.