Fadhlurrahman Syafei, Falah, Elis Rusmiati, and Agus Takariawan. “Perspektif Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti Terhadap Tindak Pidana Korupsi Setelah Diundangkannya KUHP Baru”. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 6, no. 6 (June 8, 2026): 2152–2162. Accessed June 9, 2026. https://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika/article/view/3283.