[1]
F. Irawan, Maryano, and Kristiawanto, “Pertanggungjawaban Pidana Penegak Hukum dalam Kasus Salah Tangkap Berdasarkan Prinsip Kesamaan di Mata Hukum”, cerdika, vol. 6, no. 9, pp. 3412–3431, Sep. 2026.