[1]
F. Fadhlurrahman Syafei, E. . Rusmiati, and A. . Takariawan, “Perspektif Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti terhadap Tindak Pidana Korupsi Setelah Diundangkannya KUHP Baru”, cerdika, vol. 6, no. 6, pp. 2152–2162, Jun. 2026.