Wahyuning, A. (2025) “Kepastian Hukum Bagi Kreditor Perbankan Dalam Melakukan Eksekusi Terhadap Jaminan Hak Tanggungan ”, Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(3), pp. 1381–1392. doi: 10.59141/cerdika.v5i3.2574.