Wahyuning, A. (2025). Kepastian Hukum Bagi Kreditor Perbankan Dalam Melakukan Eksekusi Terhadap Jaminan Hak Tanggungan . Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(3), 1381–1392. https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i3.2574