[1]
Irawan, F., Maryano and Kristiawanto 2026. Pertanggungjawaban Pidana Penegak Hukum dalam Kasus Salah Tangkap Berdasarkan Prinsip Kesamaan di Mata Hukum. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia. 6, 9 (Sep. 2026), 3412–3431. DOI:https://doi.org/10.59141/cerdika.v6i9.3829.