[1]
Tuasikal, U.L., Tjoanda , M. and Uktolseja , N. 2026. Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta Elektronik dengan Memanfaatkan Konsep Cyber Notary. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia. 6, 9 (Sep. 2026), 3548–3555. DOI:https://doi.org/10.59141/cerdika.v6i9.3819.