[1]
Fadhlurrahman Syafei, F., Rusmiati, E. and Takariawan, A. 2026. Perspektif Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti terhadap Tindak Pidana Korupsi Setelah Diundangkannya KUHP Baru. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia. 6, 6 (Jun. 2026), 2152–2162. DOI:https://doi.org/10.59141/cerdika.v6i6.3283.