[1]
Wijaya, A. and Fitria , A.L. 2025. Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Jaminan Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Dasar Perjanjian Utang Piutang (Studi Kasus Nomor 2461 K/PDT/2019) . Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia. 5, 7 (Jul. 2025), 2234–2245. DOI:https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i7.2682.