[1]
Wahyuning, A. 2025. Kepastian Hukum Bagi Kreditor Perbankan Dalam Melakukan Eksekusi Terhadap Jaminan Hak Tanggungan . Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia. 5, 3 (Mar. 2025), 1381–1392. DOI:https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i3.2574.