Linda Devita /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(5), 550 - 559
Aspek Hukum Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pekanbaru dalam
Penanggulangan Bahaya Covid-19 555
tegas menetapkan serangkaian tindakan yang harus dilaksanakan guna mencegah
penyebaran COVID-19 secara meluas.
Dalam bagian lampiran Permenkes 9/2020, dijelaskan bahwa PSBB di suatu
wilayah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota,
atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Lampiran
beleid Menteri Kesehatan itu menyebutkan 15 tata cara jika suatu wilayah ingin
mendapatkan status PSBB dari pemerintah pusat. Pertama, gubernur/bupati/walikota
menyampaikan usulan kepada Menteri 395 disertai dengan data gambaran
epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain,
ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk
obat dan alat kesehatan. Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk
gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah. Kedua,
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam
menyampaikan usulan kepada Menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu,
berdasarkan penilaian terhadap kriteria PSBB. Ketiga, permohonan oleh
gubernur/bupati/walikota dapat disampaikansecara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Keempat, permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota
tertentu di wilayah provinsi. Kelima, permohonan dari bupati/walikota untuk lingkup
satu kabupaten/kota di wilayahnya. Keenam, dalam hal bupati/walikota akan
mengajukan daerahnya ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka terlebih
dahulu berkonsultasi kepada gubernur dan Surat permohonan penetapan Pembatasan
Sosial Berskala Besar ditembuskan kepada gubernur. Ketujuh, dalam hal terdapat
kesepakatan Pemerintah Daerah lintas provinsi untuk ditetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar secara bersama, maka pengajuan permohonan penetapan PSBB kepada
Menteri dilakukan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19. Untuk itu, kepada Pemerintah Daerah yang daerahnya akan ditetapkan
secara bersama-sama harus berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19. Delapan, untuk kecepatan proses penetapan,
permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik yang ditujukan
pada alamat email (psbb.covid19@kemkes.go.id.) Sembilan, penetapan PSBB oleh
Menteri dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk yang sudah
berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik,
ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan. Untuk itu tim yang dibentuk
terdiri dari unsur kementerian kesehatan, kementerian/lembaga lain yang terkait dan
para ahli. Sepuluh, Menteri menyampaikan keputusan atas usulan PSBB untuk
wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak
diterimanya permohonan penetapan. Sebelas, Pemerintah Daerah harus melengkapi
data dukung paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima pemberitahuan dan
selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri. Dua belas, penetapan dilaksanakan
dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Tiga belas,
pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 paling lama
disampaikan kepada Menteri dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan
penetapan. Dalam hal waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Menteri dapat
menetapkan PSBB dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Empat belas, formulir permohonan penetapan PSBB oleh
gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19. Lima belas, dalam melaksanakan PSBB, pemerintah daerah berkoordinasi
dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan,
pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.