Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, Maret 2021, 1 (3), 255-266
p-ISSN: 2774-6291 e-ISSN: 2774-6534
Available online at http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika/index
- 255 -
PENGARUH PERAN PEMERINTAH DESA TERHADAP
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Monica Feronica Bormasa
Program Studi Ilmu Administrasi Negara
Sekolah Tinggi Ilmu Admnistrasi Saumlaki, Maluku, Indonesia
monicaferonicabormasa@gmail.com
Received : 01-03-2021
Revised : 08-03-2021
Accepted : 22-03-2021
Abstract
This study aims to determine the effect of the role of the
village government on the empowerment of village
communities in Romean Village, Yaru District, West
Southeast Maluku Regency. To answer this main problem, a
hypothesis was made as a temporary answer to starting from
this research, namely that it is suspected that there is an
influence of the Role of the Village Government on the
Empowerment of Village Communities. With a population of
the study sample of 56 people. The data were analyzed using
a simple linear regression formula. The simple linear
regression analysis results obtained by the equation y = 9.99
+ 0.41x, while the results of the correlation analysis show
that the relationship between the variable of the role of the
village government and the empowerment of the village
community is 0.48 which is in the interval value 0.42 - 0.599
with the relationship category. strong enough. and the
amount of contribution of variable X to Y obtained by the
coefficient of determination equation, which is 23.04%. This
shows that the Village Government Role variable contributes
23.04% to the Village Community Empowerment variable
while the remaining 76.96% is determined by other factors.
The significance test using the t test with the degree of
sensitivity of 5%, the two-party test with dk = 56-2 = 54, the
t value is greater than the t table value (3,625> 2,005), then
Ha is accepted and H0 is rejected, meaning that there is a
positive influence and the significance of the Role of the
Village Government in the Empowerment of Village
Communities in Serili Village, Masela Island District,
Southwest Maluku Regency.
Keywords: role of village government; and community
empowerment.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Peran
Pemerintah Desa Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Desa
di Desa Romean Kecamatan Yaru Kabupaten Maluku
Tenggara Barat. Untuk menjawab permasalahan pokok
tersebut dibuat suatu hipotesis sebagai jawaban sementara
untuk bertolak dari penelitian ini, yakni diduga terdapat
Monica Feronica Bormasa/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(3), 255-266
- 256 -
pengaruh Peran Pemerintah Desa Terhadap Pemberdayaan
Masyarakat Desa. Dengan populasi sampel penelitian
sebanyak 56 orang. data dianalisis dengan menggunakan
rumus regresi linier sederhana. Hasil analisa regresi linier
sederhana diperoleh persamaan y = 9,99 + 0.41x, sedangkan
dari hasil analisa korelasi menunjukan bahwa hubungan
antara variabel Peran Pemerintah Desa dengan
Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar 0,48 yang berada
pada nilai interval 0,42 0,599 dengan kategori hubungan
cukup kuat. serta besarnya kontribusi variabel X terhadap Y
yang diperoleh dengan persamaan koefisien determinasi,
yakni sebesar 23,04 %. Hal ini menunjukan bahwa variabel
Peran Pemerintah Desa memberikan kontribusi sebesar 23,04
% terhadap variabel Pemberdayaan Masyarakat Desa
sedangkan sisanya 76,96 % ditentukan oleh faktor lain. Uji
signifikansi dengan menggunakan uji t hitung derajad
kepekaan 5 %, uji dua pihak dengan dk=56-2=54 diperoleh
nilai t hitung lebih besar dari nilai t tabel (3,625>2,005),
maka Ha diterima dan H0 ditolak artinya ada pengaruh yang
positif dan signifikansi Peran Pemerintah Desa Terhadap
Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Romean
Kecamatan Yaru Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Kata Kunci: peran pemerintah desa; dan pemberdayaan
masyarakat.
CC BY
PENDAHULUAN
Desa merupakan sentra kekuatan sosial, ekonomi dan politik perlu mendapat
perhatian serius dari pemerintah. Kegiatan pembangunan di Desa tidak dapat dilepas
pisahkan dari pembangunan daerah dan pembangunan nasional. Terbitnya UU No. 6
Tahun 2014 tentang Desa memuat kebijakan desa dalam memberi pelayanan, peran serta
masyarakat serta pemberdayaan masyarakat yang tujuannya untuk kesejahteraan
masyarakat.
Desa sebagai unit pemerintahan terendah merupakan sasaran program-program
dari hampir semua instansi pemerintah. Kegagalan program di tingkat desa akan
membawa dampak bagi kegagalan program pemerintahan di atasnya juga. Pemerintahan
desa sebagai pemerintahan yang terendah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan
Republik Indonesia berhubungan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat,
maka kedudukan desa dalam pelaksanaan pembangunan mempunyai arti yang sangat
penting.
Pemberdayaan masyarakat dimaknai sebagai proses penyerahan kekuasaan dari
pemerintah kepada pihak yang tak berdaya (masyarakat miskin), supaya dapat memiliki
kekuatan untuk membangun, serta meningkatkan daya masyarakat miskin sehingga
memiliki kemampuan untuk membangun. Masyarakat miskin memiliki ciri
ketidakberdayaan secara ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Secara ekonomi jelas
masyarakat miskin berada di batas atau dibawah ambang kemampuan material untuk
mencukupi kebutuhan hidup minimal yang diperlukan sebagai manusia wajar.
Monica Feronica Bormasa/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(3), 255-266
- 257 -
Kemiskinan sosial, tampak nyata bahwa masyarakat miskin memiliki banyak
keterbatasan di lingkungan sosialnya, baik untuk melakukan sosialisasi, interaksi secara
vertikal bahkan untuk menjalin jaringan keluar dari lingkungannya. Secara kultural
masyarakat miskin biasanya mendapatkan perlakuan yang tidak setara dan dipandang
paling bawah dalam segmentasi atau struktur sosial. Secara politis masyarakat miskin
tidak memiliki peluang untuk melakukan negosiasi terhadap kebijakan-kebijakan yang
diberlakukan di wilayahnya, bahkan kebijakan yang mengintervensi di banyak segi
kehidupan mereka sekalipun.
Undang-Undang Desa memuat berbagai aturan penyelenggaraan Pemerintah
Desa yang berkembang dalam kemajemukan. Keberadaan masyarakat desa yang
majemuk perlu dilindungi dan diberdayakan sehingga semakin maju, mandiri dan
demokratis. Adanya pemberdayaan masyarakat desa maka akan tercipta sebuah dasar
yang kuat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa sehingga semua
lapisan masyarakat akan merasakan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan yang
merata.
Proses pembangunan di desa sesuai Undang-Undang Desa mengacu pada dua
pola pendekatan yaitu “Membangun Desa” dan “Desa Membangun” yang tujuannya
untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan
kemiskinan. Tujuan tersebut terpenuhi melalui pemenuhan kebutuhan dasar,
pembangunan sarana prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan
sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
Pembangunan desa merupakan suatu proses yang berlangsung di desa dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional yang mencakup
segala aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat. Pemerintah Desa memiliki peran
signifikan dalam pengelolaan proses sosial di dalam masyarakat. Tugas utama yang harus
diemban oleh Pemerintah Desa adalah bagaimana menciptakan kehidupan demokrasi,
memberikan pelayanan sosial yang baik sehingga dapat membawa warganya pada
kehidupan yang sejahtera, rasa tenteram dan berkeadilan. Guna mewujudkan tugas
tersebut Pemerintah Desa dituntut untuk melakukan perubahan untuk memungkinkan
tumbuhnya ruang-ruang ekonomi desa dan lapangan pekerjaan sehingga generasi muda
desa merasa nyaman (eduhome) untuk mendapatkan penghidupan yang layak di Desa
(Alaslan, 2021:5)
Pemerintah secara berkelanjutan berupaya untuk memberdayakan masyarakatnya
agar meningkatkan pemberdayaannya sehingga mayarakat dapat memiliki kemampuan
untuk hidup secara mandiri dan terlepas dari campur tangan pemerintah. Pemberdayaan
mampu mendorong masyarakat menuju kemandirian untuk menciptakan masyarakat yang
makmur dan sejahtera. Seiring dengan itu, hasil dari pemberdayaan yang dilaksanakan
oleh pemerintah dengan segala keterbatasannya secara perlahan mampu menghasilkan
masyarakat yang mandiri dan dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri.
Pemberdayaan masyarakat dapat diartikan sebagai upaya untuk memulihkan atau
meningkatkan kemampuan suatu komunitas untuk mampu berbuat sesuai dengan harkat
dan martabat mereka dalam melaksanakan hak-hak dan tanggung jawabnya selaku
anggota masyarakat (Mubarak 2010).
Program pemberdayaan masyarakat yang oleh Pemerintah Desa masih sangat
lambat hal ini diakibatkan karena kurang adanya peran Pemerintah desa terhadap
program pemberdayaan masyarakat desa. Permasalahannya adalah banyak bantuan yang
diberikan tidak terkelola dengan baik bahkan sebagian masyarakat Desa Romean
Kecamatan Yaru Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak menerima bantuan.
Permasalahan yang terjadi di Desa yaitu bantuan kepada masyarakat Desa
Romean Kecamatan Yaru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang berupa tempat
penampungan air bersih yaitu pemberian profil agar masyarakat dapat menikmati air
Monica Feronica Bormasa/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(3), 255-266
- 258 -
bersih dengan baik karena pada Desa Romean Kecamatan Yaru Kabupaten Maluku
Tenggara Barat tidak ada air sungai, sumur bor yang dapat digunakan untuk kebutuhan
hidup sehari-hari hanya sumur bor yang berupa air asin. Oleh sebab itu masyarakat Desa
Romean Kecamatan Yaru Kabupaten Maluku Tenggara Barat Sangat membutuhkan
bantuan Pemerintah untuk memberikan tempat-tempat penampungan air hujan, namun
pada kenyataannya saat bantuan itu berikan kepada masyarakat tidak semua masyarakat
Desa Romean Kecamatan Yaru Kabupaten Maluku Tenggara Barat menerima bantuan itu
(profil) tempat penampungan air hujan demi kebutuhan hidup masyarakat. Hal ini
diakibatkan karena kurang adanya peran Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat lewat pemberdayaan masyarakat.
Program pemberdayaan masyarakat desa seperti kelompok pertanian awalnya
berjalan dengan baik namun kurang adanya peran pemerintah desa dalam memberikan
pembinaan kepada kelompok pertanian yang diberdayakan tersebut sehingga program
pemberdayaan masyarakat desa dalam hal ini kelompok petani tidak berjalan dengan
baik.
Masyarakat Desa Romean Kecamatan Yaru Kabupaten Maluku Tenggara Barat,
sampai saat ini juga belum menikmati air bersih dengan baik. Hal ini diakibatkan karena
kurang adanya peran Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
dalam hal ini pembangunan air bersih. Bantuan-bantuan yang telah diberikan oleh
pemerintah untuk dikelola oleh desa belum berjalan dengan baik bahkan sampai saat ini
pembangunan untuk pembuatan bak-bak penampungan air bersih belum dilaksanakan
oleh Pemerintah Desa.
Peran Pemerintah Desa sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk
memberdayakan masyarakat desa tidak menjalankan peran dengan baik sehingga masalah
pemberdayaan pada desa romean masih jauh dari apa yang diharapkan oleh masyarakat.
Ada beberapa kajian penelitian penelitian terdahulu yang juga relevan dengan
penelitian ini yaitu
1. Permasalahan mengenai pemberdayaan masyarakat di Desa Trikora Kecamatan
Kaimana Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat diantaranya Pemberian bantuan
yang kurang memadai, pemberdayaan yang pernah dilakukan tidak dirasakan sebagian
besar kelompok masyarakat khususnya kelompok nelayan, pemberdayaan belum
dilakukan selama masa kepemimpian kepela desa yang sekarang dan pemberdayaan
yang di lakukan kepala desa lama tidak tepat sasaran juga tidak maksimal. (Jurnal
Nasional).
2. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Peran Pemerintah Desa dalam
memberdayaan masyarakat Desa Sumberpasir Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
berdasarkan kenyataan yang ada desa Sumberpasir merupakan desa yang sebagian
besar penduduknya bermata pencaharian petani serta tingkat pendidikan masyarakat
yang usia produktif cenderung masih rendah.. (Jurnal Nasional).
3. Peran Pemerintah Desa dalam pemberdayaan desa sukamulya kecamatan pakenjeng
kabupaten garut berdasarkan fakta sebagian besar mata pencaharian masyarakat desa
adalah bertani dan juga pada tataran masyarakat umumnya memiliki pendidikan di
usia produktif cenderung sangat rendah sehingga program pemberdayaan masyarakat
desa sangatlah penting menjadi perhatian pemerintah, sehingga mampu menciftaka
kemandirian dan memenuhi perekonomian masyarakat.
Dari tiga penelitian terdahulu ini dapat dilihat bahwa penelitian yang dilakukan
pada Desa Romean Kecamatan yaru, kabupaten Maluku Tenggara Barat ini juga memiliki
kasus yang sama dalam meningkatkan kemandirian masyarakat desa, salah satunya
melalui program pemberdayaan masyarakat, pada desa romean secara umum masyarakat
sebagian besar mata pencahairan adalah petani dan sebagian kecil adalah nelayan, untuk
dapat meningkatkan kemandirian masyarakat perluh adanya pemerdayaan dalam bidang
Monica Feronica Bormasa/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(3), 255-266
- 259 -
pertanian, dan juga pemberdayaan bagi para nelayan, namun berdasarkan pengamatan
dan penelitian ternyata Pemerintah Desa Romean belum bisa melaksanakan
pemberdayaan masyarakat dengan baik, karena ada kendala-kendala yang mempengaruhi
salah satunya adalah peran pemerintah dalam pengambilan keputusan, peran pemerintah
dalam memberdayakan dan memotivasi masyarakat sehingga peneliti merasa perlu
mengambil permasalahan ini sebagai sebuah kajian ilmiah yang dapat diteliti kendala apa
saja yang menjadi permasalahan yang dihadapai pemerintah dalam melaksanakan
pemberdayaan masyarakat pada Desa Romean Kecamtan Yaru Kabupaten Maluku
Tenggara Barat.
1. Tujuan Penelitian
Dalam Penelitian ini yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk
menganalisis Pengaruh Peran Pemerintah Desa Terhadap Pemberdayaan Masyarakat
pada Desa romean Kecamatan Yaru Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
2. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah:
1. Mampu memberikan dampak positif bagi pemerintah desa dalam meningkatkan
pemberdayaan masyarakat desa.
2. Sebagai sumbangsi pikir bagi Pemerintah Desa Romean.
3. Sebagai salah satu karya ilmia dalam perbandingan terhadap penlitian-penelitian
yang akan datang.
PENGERTIAN PERAN PEMERINTAH DESA DAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA
1. Peran Pemerintah Desa
Pengertian umum peran dapat di artikan sebagai perbuatan seseorang atas
sesuatu pekerjaan. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia peranan adalah tindakan
yang dilakukan oleh seseorang dalam sesuatu peristiwa atau dalam situasi tertentu.
Peranan merupakan suatu aspek yang dinamis dari suatu kedudukan, dan jabatan
(status). Tindakan kejelasan ini akan menentukan pula tingkat kejelasan peranan
seseorang dalam kedudukan atau jabatan yang dimiliki (Sedarmayati,2004 :33).
Menurut Soerjono Soekanto, (2017;243) adalah “peran merupakan aspek
dinamis kedudukan (Status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya
sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peranan. Setiap orang
memiliki macam-macam peranan yang berasal dari pola pergaulan hidup.
Hal ini peranan menentukan apa yang diperbuatnya serta kesempatan-
kesempatan apa yang diberi oleh masyarakat dalam menjalankan suatu peranan.
Peranan mencakup tiga hal yaitu :
1) Peranan yang meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau
tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian
peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat.
2) Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu
dalam masyarakat atau organisasi.
3) Peran juga dapat dikatakan sebagai perilaku yang penting bagi struktur sosial
masyarakat ”.
Pemerintah Desa mempunyai tugas membina kehidupan masyarakat desa,
membina perekonomian desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di desa, mengajukan rancangan
peraturan desa dan menetapkan sebagai peraturan desa bersama dengan BPD.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan
Monica Feronica Bormasa/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(3), 255-266
- 260 -
nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
(PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa).
Pemerintah Desa menurut Prof. Drs. HAW Widjaja dalam bukunya “Otonomi
Desa” Pemerintah Desa diartikan sebagai :
“Penyelenggaraan Pemerintah, sehingga desa memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kepala Desa bertanggung
jawab kepada Badan Permusyawaratan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan
tersebut kepada Bupati” (Widjaja, 2003 : 3).
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Perangkat desa sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Pasal 25 bahwa pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama
lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.
Dalam ilmu manajemen pembantu pimpinan disebut staf. Staf professional diartikan
sebagai pegawai yaitu pimpinan yang memiliki keahlian dalam bidangnya,
bertanggungjawab, dan berperilaku professional dalam menjalankan tugasnya.
Selanjutnya pada pasal 26 disebutkan; kepala desa bertugas menyelenggarakan
pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan
desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
2. Pemberdayaan masyarakat Desa
Menurut Sulistiyani (2018 : 77). “Secara etimologi Pemberdayaan berasal dari
kata dasar “daya” yang berarti kekuatan atau kemampuan.
Bertolak dari pengertian tersebut, maka pemberdayaan dapat dimaknai sebagai
suatu proses menuju berdaya atau proses pemberian daya (kekuatan/kemampuan)
kepada pihak yang belum berdaya ”.
Menurut Ketaren (2012: 178-183) pemberdayaan adalah “sebuah ”proses
menjadi”, bukan sebuah ”proses instan”. Sebagai proses, pemberdayaan mempunyai
tiga tahapan yaitu: Tahap pertama Penyadaran, pada tahap penyadaran ini, target
yang hendak diberdayakan diberi pencerahan dalam bentuk pemberian penyadaran
bahwa mereka mempunyai hak untuk mempunyai ”sesuatu’, prinsip dasarnya adalah
membuat target mengerti bahwa mereka perlu (membangun demand”)
diberdayakan, dan proses pemberdayaan itu dimulai dari dalam diri mereka (bukan
dari orang luar). Setelah menyadari, tahap kedua adalah Pengkapasitasan, atau
memampukan (enabling) untuk diberi daya atau kuasa, artinya memberikan kapasitas
kepada individu atau kelompok manusia supaya mereka nantinya mampu menerima
daya atau kekuasaan yang akan diberikan. Tahap ketiga adalah Pemberian Daya itu
sendiri, pada tahap ini, kepada target diberikan daya, kekuasaan, otoritas, atau
peluang, namun pemberian ini harus sesuai dengan kualitas kecakapan yang telah
dimiliki mereka ”.
Menurut Soetomo (2012 : 25). Masyarakat adalah “sekumpulan orang yang
saling berinteraksi secara kontinyu, sehingga terdapat relasi sosial yang terpola,
terorganisasi”.
Dari kedua fungsi tersebut bila digabungkan dapat dipahami makna
pemberdayaan masyarakat. Yaitu untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dari
yang kurang berdaya untuk lebih berdaya.
Menurut Moh. Ali Aziz (2012 : 136). “Pemberdayaan masyarakat merupakan
suatu proses dimana masyarakat khususnya mereka yang kurang memiliki akses ke
sumber daya pembangunan, didorong untuk meningkatkan kemandiriannya di dalam
mengembangkan perikehidupan mereka. Pemberdayaan juga merupakan proses siklus
terus-menerus, proses partisipatif dimana anggota masyarakat bekerja sama dalam
Monica Feronica Bormasa/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(3), 255-266
- 261 -
kelompok formal maupun informal untuk berbagai pengetahuan dan pengalaman
serta berusaha mencapai tujuan bersama. Jadi pemberdayaan masyarakat merupakan
suatu proses “.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian merupakan suatu cara yang dilakukan oleh peneliti untuk
melakukan penelitian maka yang menjadi metode atau cara yang dilakukan oleh peneliti
adalah dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan metode
Survei.Metode Survei adalah metode penelitian yang dilakukan melalui pengamatan
langsung terhadap suatu fenomena yang terjadi.
Menurut Riduwan (2006: 205) Metode Penelitian survey adalah penelitian yang
dilakukan pada populasi besar maupun kecil, tetapi data yang dipelajari adalah data dari
sampel yang diambil dari populasi besar maupun kecil tersebut sehingga ditemukan
kejadian-kejadian relatif, distribusi, dan hubungan antar variabel.
1. Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang diperlukan membahas permasalahan ini dilakukan
pengumpulan data melalui :
1. Observasi, yaitu teknik pengumpulan data dengan melakukan pengamatan secara
langsung di lokasi penelitian untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh
terkait dengan permasalahan penelitian.
2. Wawancara, yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mengadakan komunikasi
langsung dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan obyek penelitian.
3. Kuesioner, yaitu teknik pengumpulan data dengan cara menyebarkan daftar
pertanyaan kepada responden yang menjadi sampel penelitian ini.
4. Studi kepustakaan, yaitu teknik pengumpulan data dengan mengumpulkan literatur,
baik buku-buku dan lain sebagainya yang terkait dengan permasalahan penelitian.
2. Teknik Analisis Data
Data yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian ini akan dianalisa dengan
menggunakan analisis statistik untuk mengetahui pengaruh antara kedua Variabel
tersebut, maka digunakan analisis Regresi Linier Sederhana dengan rumus sebagai
berikut :
Y = a + bx
Di mana
Y = Pemberdayaan Masyarakat Desa
X = Peran Pemerintah Desa
a = Konstanta
b = Koefisien Regresi
Responden adalah masyarakat Desa Romean Kecamatan Yaru Kabupaten
Maluku Tenggara Barat, akan diminta pendapatnya tentang Pengaruh Peran
Pemerintah Desa Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Desa, sekaligus untuk
mengukur setiap jawaban responden maka penulis menetapkan bobot atas setiap
jawaban yang diberikan oleh setiap responden.
3. Teknik Pengujian Hipotesis
Untuk menguji keberlakuan hipotesis penelitian, maka digunakan uji (t hitung)
ada taraf nyata 5 % (0,05) uji dua pihak dengan dk=n-2 (56-2=54).
a. Hipotesis (Ha dan Ho dalam uraian kalimat
Monica Feronica Bormasa/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(3), 255-266
- 262 -
Ha : Ada pengaruh Peran Pemerintah Desa terhadap Pemberdayaan
Masyarakat di Desa Romean Kecamatan Yaru Kabupaten Maluku
Tenggara Barat.
H0 : Tidak ada Pengaruh Peran Pemerintah Desa terhadap Pemberdayaan
Masyarakat di Desa Romean Kecamatan Yaru Kabupaten Maluku
Tenggara Barat.
Hipotesis (Ha dan H0) model statistik
Ha : p ≠ 0
H0 : p = 0
b. Kriteria pengujian dua pihak
Jika : t tabel ≤ t hitung maka Ha diterima dan H0 ditolak
t tabel > t hitung maka H0 diterima dan Ha di tolak
t


dimana :
n = Jumlah Sampel
r = Nilai Korelasi
r
2
= Nilai Koefisien
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil Penelitian
Setelah melewati serangkaian perhitungan maka berdasarkan angka-angka yang
dibutuhkan untuk mengetahui variabel bebas terhadap variabel terikat maka perlu
dilakukan pengujian dengan rumus regresi linier sederhana. Menurut metode Regresi
linier sederhana garis atau fungsi regresi dapat dihitung dengan rumus :
Y = a + bx
dimana :
y = Pemberdayaan Masyarakat Desa
x = Peran Pemerintah Desa
a = konstanta
b = Koefisien Regresi
Dengan demikian untuk mendapatkan nilai dari masing-masing variabel maka
digunakan persamaan sebagai berikut :
Berdasarkan bentuk persamaan yang ada maka dapat di hitung nilai a dan b
sebagai berikut :





 





 

9
,99
  
  














Monica Feronica Bormasa/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(3), 255-266
- 263 -
b= 0,41
Dari persamaan diatas dapat diketahui persamaan fungsi regresi :
y = a + bx
Berarti
y = 9,99 + 0.41x
Ini menunjukan bahwa setiap terjadi perubahan (kenaikan) pada variabel “X”
(Peran Pemerintah Desa) sebesar 1 point akan diimbangi dengan kenaikan variabel “Y”
(Pemberdayaan Masyarakat Desa) sebesar 0,41 pada konstanta 9,99 point. dan sebaliknya
setiap kali terjadi (penurunan) Pada Variabel “X” (Peran Pemerintah Desa) sebesar 1
point akan diimbangi dengan penurunan variabel “Y” (Pemberdayaan Masyarakat Desa)
sebesar 0,41 point pada konstanta 9,99 point.
Untuk mengetahui hubungan kedua variabel, maka berdasarkan nilai-nilai dalam
tabel penolong regresi tersebut kemudian dihitung dengan menggunakan rumus korelasi
adalah sebagai berikut :
Dari analisa korelasi menunjukan bahwa hubungan antara variabel Peran
Pemerintah Desa dengan Pemberdayaan Masyarakat sebesar 0,48 yang berada pada nilai
interval 0,40 0,59 dengan katergori hubungancukup kuat.
Sedangkan untuk mengetahui kontribusi variabel X terhadap Variabel Y,
digunakan rumus koefesien determinasi yakni :
KD = r
2
x 100 %
KD = 0,48
2
X 100 %
KD = 0,2304 X 100 %
KD = 23,04 %
Nilai koefisien dererminasi yang telah diperoleh menunjukan bahwa variabel
Peran Pemerintah Desa memberikan kontribusi sebesar 23,04 % terhadap variabel
Pemberdayaan Masyarakat Desa sedangkan sisanya 76,96% ditentukan oleh faktor lain.
Nilai korelasi tersebut kemudian dianalisa ke dalam formula uji t hitung, untuk
untuk membuktikan dan menganalisa tingkat signifikansi hipotesa yang telah
dikemukakan dalam bab sebelumnya, dengan uji statistik dua pihak pada tingkat
kepercayaan 5 % (0,05) dengan derajad kebebasan (dk) = n-2 (56-2 = 54) dengan kriteria
pengujian :
Kritetia pengujian dua pihak
Jika : t tabel ≤ t hitung maka Ha diterima H0 ditolak
t tabel > t hitung maka Ha ditolak dan H0 diterima
t


dimana :






 
  
  
   








  




 

0,48


Monica Feronica Bormasa/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(3), 255-266
- 264 -
n = Jumlah Sampel
r = Nilai Korelasi
r
2
= Nilai Koefisien
t


t



t



t


t


t = 3,625
Nilai t hitung tersebut kemudian dibandingkan dengan nilai t tabel pada taraf
signifikansi 5 % (0,05), uji dua pihak dengan dk=n-2 (56-2=54). untuk mengetahui
distribusi t tabel dengan dk=54 taraf signifikansi 5 % maka digunakan bantuan Microsoft
Excel, dengan cara sebagai berikut : Pada Kolom Sel (Cell) ketik = TINV (0,05,54) dan
enter, maka diperoleh nilai t tabel = 2,004879 (dibulatkan 2,005) sehingga diperoleh nilai
t hitung lebihbesar dari nilai t tabel (3,625>2,005)
Dari hasil uji tersebut menunjukan nilai t hitung lebih besar dari t tabel pada
derajat kepekaan 5% (3,625> 2,005), maka Ho ditolak artinya ada pengaruh yang
signifikan antara Peran Pemerintah Desa terhadap Pemberdayaan Masyarakat Desa di
Desa Romean Kecamatan Yaru Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Pembahasan
Berdasarkan hasil analisis data kualitatif yang di dapatkan maka ada temuan yang
diperoleh dalam penelitian tersebut.
1. Peran pemerintah desa sebagai pelaksana kebijakan seharusnya bekerjasama dan
saling membantu dalam menyusun rencana pembangunan yang berbasis pada
perbaikan mutu hidup masyarakat desa. upaya dalam mencapai tujuan dan sasaran
pembangunan maka penetapan pokok-pokok pikiran sebagai suatu upaya untuk
pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat akan lebih maju, sejahtera dan
mandiri, namun yang terjadi adalah peren pemerintah desa dalam pengembilan
kebijkan tidak berjalan dengan baik sehingga mempengaruih proses pemberdayaan
masyarakat desa.
2. Peran pemerintah desa sebagai pelaksana program- program pemberdayaan yang
dimana diawali dengan proses musrembang yang di lakukan ditingkat desa dalam
menentukan program-program pemberdayaan yang akan dilaksanakan dalam 1 tahun
anggaran setiap tahunnya, namun pada hasil penelitian menujukan bahawa
Masyarakat desa tidak dilibatkan dalam perancangan atau terlibat dalam musrembang
sebagaimana untuk sama-sama membahas program-program yang akan dilaksanakan,
sehingga program pemberdayaan yang dilaksanakan tidak tepat sasaran.
Monica Feronica Bormasa/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(3), 255-266
- 265 -
3. Pemerintah desa tidak melakukan bebrabgai upaya dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat desa.
4. Kurangnya kerja sama oleh pemerintah desa dan masayarakat dalam meningkatkan
pemberdayaan masyarakat desa.
KESIMPULAN
Peran Pemerintah Desa terhadap memberdayakan masyarakat adalah dengan
melakukan Pembinaan kepada masyarakat, memberikan pelayanan dan mengembangkan
masyarakat dari yang kurang berdaya untuk menjadi lebih berdaya, karena pemberdayaan
merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.
Berdarsarkan hasil analisa yang telah diuraikan maka untuk mengetahui bersarnya
pengaruh variabel bebas (Peran Pemerintah Desa) terhadap vaariabel terikat
(Pemberdayaan Masyarakat Desa), maka digunakan rumus Regresi Linier Sederhana dan
ternyata didapati nilai positif yaitu Y = 9,99 + 0,41. Dari hasil korelasi menunjukan
bahwa hubungan antara variabel Peran Pemerintah Desa terhadap Pemberdayaan
Masmyarakat Desa sebesar 0,48 yang berada pada nilai interval 0,40 - ,0,59 dengan
kategori hubungan cukup kuat. sedangkan koefisien determinasi yang terlah diperoleh
sebesar 23,04 % yang berarti menunjukan bahwa variabel Peran Pemerintah Desa
memberikan kontribusi sebesar 23,04 terhadap variabel pemberdayaan masyarakat,
sedangkan sisanya 76,96 % ditentukan oleh vaktor lain. Uji signifikansi pada taraf 95 %
(0,05) dengan derajat kebebasan (dk) = n-2 (56-2=54) diperoleh nilai t hitung lebih besar
dari t tabel (3,625> 2,005). Dengan demikian terdapat pengaruh yang signifikan antara
variabel pengaruh (Peran Pemerintah Desa) terhadap variabel terpengaruh
(Pemberdayaan Masyarakat) Di Desa Romean Kecamatan Yaru Kabupaten Maluku
Tenggara Barat. Hal ini menunjukan bahwa hipotesis yang diajukan sebagai jawaban
sementara teruji kebenarannya..
BIBLIOGRAPHY
Alaslan, Amtai. 2012. Formulasi Kebijakan Publik: Studi Relokasi Pasar. Banyumas:
CV. Pena Persada
Ambar Teguh, Sulistiyani. 2018. Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta Penerbit
Gava media 2018
Arikunto, 2008, Prosedur penelitian, penerbit Jakarta ; Bina Aksara 1983
HAW. Widjaja, 2003, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh .
Ed.1-5.Jakarta : Rajawali Pers 2010
Ketaren. 2012. Pengantar Teknologi Minyak dan Lemak Pangan Edisi I. Jakarta: UI
Press.
MA Aziz. 2012 Dakwah Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta Prenadamedia grup.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007, Pembangunan Kawasan
Perdesaan Berbasis masyarakat, Jakarta 24 September 2007
Monica Feronica Bormasa/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(3), 255-266
- 266 -
Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Sendarmayati, 2004, Sumber Daya Manusia Dan Produktivitas Kerja, Penerbit : Mandar
maju 2004
Soerjono Seokanto, 2017 Kebudayaan, Jakarta rajawali Pers, 2017
Seotomo 2012, Pebangunan Masyarakat, Penerbit: Yokyakarta Pustaka Pelajar 2012
Surjadi. A. 1983, Pembangunan Masyarakat Desa, Bandung Syafie Kencana Inu 2003
Suhendra 2006, Peranan Birokrasi Dalam Pemberdayaan Masyarakat , Penerbit
Alphabet : 2006
Sulistiyanti 2004, Kemitraan Dan Model-Model Pemberdayaan Yogyakarta : Graha 2004
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa
Sumber lain :
Abdulhadimulyaramadhan.blogspot.com/2013/12/terminologi-pemberdayaan-menurut-
para-ahli.html
http://uas201142045grace.wordpress.com/tag/jenis-jenis-penelitian-menurut-para-ahli/
http://www.sarjanku.com/2011/09/pemberdayaan-masyarakat-pengertian.html?m=1
http://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-teknik-purposive-sampling-
menurut-para-ahli/
Lussychandra.blogspot.com/2013/02/proposal-peranan-kepala-desa-dalam.html
https://media.neliti.com/media/publications/74778-ID-peran-pemerintah-desa-dalam-
memberdayaka.pdf Jurnal Nasional
file:///C:/Users/Variel_Vanno/Downloads/771-Article%20Text-1159-1-10-20190319.pdf
Jurnal Nasional
http://eprints.ipdn.ac.id/5629/1/Peran%20Pemerintah%20Artikel.pdf Jurnal Nasional
http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=190336&val=6469&title=Per
an%20Pemerintah%20Desa%20Dalam%20Memberdayakan%20Masyarakat%20
Desa%20Studi%20Pada%20Desa%20Sumberpasir%20Kecamatan%20Pakis%20
Kabupaten%20Malang