Monica Feronica Bormasa/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 1(3), 255-266
- 260 -
nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
(PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa).
Pemerintah Desa menurut Prof. Drs. HAW Widjaja dalam bukunya “Otonomi
Desa” Pemerintah Desa diartikan sebagai :
“Penyelenggaraan Pemerintah, sehingga desa memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kepala Desa bertanggung
jawab kepada Badan Permusyawaratan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan
tersebut kepada Bupati” (Widjaja, 2003 : 3).
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Perangkat desa sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Pasal 25 bahwa pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama
lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.
Dalam ilmu manajemen pembantu pimpinan disebut staf. Staf professional diartikan
sebagai pegawai yaitu pimpinan yang memiliki keahlian dalam bidangnya,
bertanggungjawab, dan berperilaku professional dalam menjalankan tugasnya.
Selanjutnya pada pasal 26 disebutkan; kepala desa bertugas menyelenggarakan
pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan
desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
2. Pemberdayaan masyarakat Desa
Menurut Sulistiyani (2018 : 77). “Secara etimologi Pemberdayaan berasal dari
kata dasar “daya” yang berarti kekuatan atau kemampuan.
Bertolak dari pengertian tersebut, maka pemberdayaan dapat dimaknai sebagai
suatu proses menuju berdaya atau proses pemberian daya (kekuatan/kemampuan)
kepada pihak yang belum berdaya ”.
Menurut Ketaren (2012: 178-183) pemberdayaan adalah “sebuah ”proses
menjadi”, bukan sebuah ”proses instan”. Sebagai proses, pemberdayaan mempunyai
tiga tahapan yaitu: Tahap pertama Penyadaran, pada tahap penyadaran ini, target
yang hendak diberdayakan diberi pencerahan dalam bentuk pemberian penyadaran
bahwa mereka mempunyai hak untuk mempunyai ”sesuatu’, prinsip dasarnya adalah
membuat target mengerti bahwa mereka perlu (membangun ”demand”)
diberdayakan, dan proses pemberdayaan itu dimulai dari dalam diri mereka (bukan
dari orang luar). Setelah menyadari, tahap kedua adalah Pengkapasitasan, atau
memampukan (enabling) untuk diberi daya atau kuasa, artinya memberikan kapasitas
kepada individu atau kelompok manusia supaya mereka nantinya mampu menerima
daya atau kekuasaan yang akan diberikan. Tahap ketiga adalah Pemberian Daya itu
sendiri, pada tahap ini, kepada target diberikan daya, kekuasaan, otoritas, atau
peluang, namun pemberian ini harus sesuai dengan kualitas kecakapan yang telah
dimiliki mereka ”.
Menurut Soetomo (2012 : 25). Masyarakat adalah “sekumpulan orang yang
saling berinteraksi secara kontinyu, sehingga terdapat relasi sosial yang terpola,
terorganisasi”.
Dari kedua fungsi tersebut bila digabungkan dapat dipahami makna
pemberdayaan masyarakat. Yaitu untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dari
yang kurang berdaya untuk lebih berdaya.
Menurut Moh. Ali Aziz (2012 : 136). “Pemberdayaan masyarakat merupakan
suatu proses dimana masyarakat khususnya mereka yang kurang memiliki akses ke
sumber daya pembangunan, didorong untuk meningkatkan kemandiriannya di dalam
mengembangkan perikehidupan mereka. Pemberdayaan juga merupakan proses siklus
terus-menerus, proses partisipatif dimana anggota masyarakat bekerja sama dalam