Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, Juni 2022, 2 (6), 630-637
p-ISSN: 2774-6291 e-ISSN: 2774-6534
Available online at http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika/index
DOI : 10.36418/cerdika.xxx 630
Pemberdayaan Masyarakat di Desa Berbasis Komunitas
Retno Ambarsari
1
, Rosanti Kurnia Dewi
2
, Sobar Darmadja
3
Universitas Indonesia Maju
1, 2, 3
1
2
3
Abstrak
Received:
Revised :
Accepted:
03-06-2022
20-06-2022
25-06-2022
Pemberdayaan masyarakat yakni bagaimana membuat masyarakat
mempunyai kemampuan serta kemandirian dalam memanfaatkan potensi
yang ada. Penelitian ini bertujuan guna menggali strategi pemberdayaan
masyarakat berbasis kegiatan komunitas serta guna mengetahui faktor-
faktor penghambat pemberdayaan masyarakat Jenis penelitian ini yakni
deskriptif kualitatif dengan kerangka studi kasus. Pengumpulan data
dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi
serta dianalisis secara kualitatif Temuan menunjukkan bahwasanya
beberapa strategi telah dilaksanakan dalam pemberdayaan masyaraka
terdiri dari membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kelompok
ataupun komunitas. beberapa kendala yang menjadi faktor penghambat
pemberdayaan masyarakat, yaitu kurangnya partisipasi masyarakat,
kurangnya pengetahuan serta permodalan, minimnya pendampingan dan
penyuluhan, serta kurangnya keterlibatan pemerintah desa Kajian ini
merekomendasikan beberapa alternatif tindakan untuk pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat yang lebih baik dan mempraktikkan
pengetahuan serta keterampilan anggota kelompok. dalam pelaksanaan
strategi tersebut, ditemukan beberapa kendala yang menjadi faktor
penghambat pemberdayaan masyarakat, yaitu kurangnya partisipasi
masyarakat, kurangnya pengetahuan serta permodalan, minimnya
pendampingan dan penyuluhan, serta kurangnya keterlibatan pemerintah
desa. dan menjelaskan pada dasarnya pemberdayaan desa mempunyai
dimensi strategi guna mengeksplore potensi serta kapasita pembangunan
dan memberikan peran dari formulasi, implementasi, monitoring, evaluasi
dari tema aktivitas daerah setempat. Hal ini menunjukkan fungsi dari
komunitas serta kesejahteraan dari komunitas desa itu sendiri.
Kata kunci: Pemberdayaan Desa; Masyarakat; Komunitas.
Abstract
Community empowerment is the process of giving individuals the capacity
and autonomy to realize their inherent potential. The purpose of this
research is to investigate community empowerment tactics based on
community activities and to identify variables that limit community
empowerment. This form of research is qualitatively descriptive and
employs a case study design. Through in-depth interviews, observation,
and recording, qualitative data was gathered and evaluated. The findings
indicate that several strategies have been implemented in community
empowerment, including increasing public awareness of the significance
of groups and communities and addressing several obstacles that impede
community empowerment, such as a lack of community participation, a
lack of knowledge and capital, a lack of assistance and counseling, and
the absence of the village government. This research suggests numerous
alternate activities for enhancing the application of community
empowerment and group members' knowledge and abilities. During the
execution of this plan, numerous impediments to community empowerment
were identified, notably a lack of community engagement, a lack of
expertise and capital, a lack of support and counseling, and a lack of
village government involvement. And highlighted that, in essence, village
empowerment has a strategic component to explore the potential and
Retno Ambarsari, Rosanti Kurnia Dewi, Sobar Darmadja /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(6), 630-637
Pemberdayaan Masyarakat di Desa Berbasis Komunitas
631
capability of development and to offer the creation, execution, monitoring,
and evaluation of the topic of local activities. This demonstrates the
function and well-being of the village community itself.
Keywords: Empowerment village; Society; Community.
*Correspondence Author: Retno Ambarsari
PENDAHULUAN
Indonesia mempunyai kekayaan sumber daya alam yang jika diolah serta
dikembangkan untuk industri pariwisata sangat menjanjikan. Saat ini, industri pariwisata
berpotensi meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Namun demikian, masih
banyak daerah dengan potensi wisata yang belum dikelola secara optimal serta seringkali
terbengkalai. Jelas, pertumbuhan industri pariwisata terkait erat dengan peningkatan serta
perluasan kesejahteraan masyarakat setempat (Murdiastuti & Rohman, 2014).
Ketimpangan serta kemiskinan sering diidentifikasi sebagai hambatan utama bagi
kemajuan kesejahteraan sosial. sedangkan tujuan pembangunan yakni guna mewujudkan
keadilan serta pemerataan.
Menurut (Anwas, 2013), masyarakat didorong guna mengembangkan
keterampilan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya agar bisa berdiri sendiri,
berdaya saing, dan mandiri melalui berbagai kegiatan pemberdayaan. Sebagai warga
negara, masyarakat adat yang terisolir mempunyai hak atas kehidupan yang berkembang,
hak atas pelayanan sosial dasar, hak guna berpartisipasi dalam pembangunan, serta
beberapa hak lainnya (El Maghviroh, 2020) . Pemerintah federal mempunyai tugas guna
membantu masyarakat adat dalam mengatasi masalah mereka, termasuk melalui inisiatif
pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat termasuk konsep pembangunan
ekonomi yang mencakup nilai-nilai masyarakat guna menciptakan paradigma baru dalam
pembangunan yang berpusat pada masyarakat, partisipatif, memberdayakan, serta
berkelanjutan (Noor, 2011).
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat berupaya meningkatkan keterlibatan
masyarakat dalam kegiatan mandiri. Oleh sebab itu, menjadi tanggung jawab penting dari
manajemen pembangunan guna mengatur, mengarahkan, serta menumbuhkan lingkungan
yang kondusif untuk inisiatif pembangunan yang dipimpin masyarakat. Kebijakan
pemerintah, undang-undang, dan kegiatan pembangunan digunakan guna mendukung,
merangsang, serta membuka jalan bagi pertumbuhan masyarakat.
Topik tersebut sesuai dengan pengertian partisipasi masyarakat, satu dari
contohnya yakni penegasan Mikkelsen (I. R. Adi, 2015) bahwasanya partisipasi yakni
keterlibatan masyarakat dalam upaya meningkatkan lingkungan, kehidupan, serta diri
mereka sendiri. (Kristiniati & Choiriyah, 2014) menyatakan bahwasanya kerja masyarakat
termasuk satu dari dari banyak variabel yang mempengaruhi masyarakat dalam proses
partisipasi. Biasanya, individu dengan tingkat pekerjaan tertentu bisa mencurahkan lebih
banyak waktu untuk atau menolak partisipasi dalam inisiatif tertentu. Perjuangan antara
dedikasi untuk bekerja serta keinginan untuk berpartisipasi sering kali menjadi penyebab
mendasar masyarakat. guna meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam suatu kegiatan,
masyarakat atau pihak ketiga bisa mengadakan kegiatan lain. Mahasiswa yang tergabung
dalam komunitas juga harus berkontribusi guna meningkatkan keterlibatan komunitas.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, perguruan tinggi wajib menyelenggarakan
pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Retno Ambarsari, Rosanti Kurnia Dewi, Sobar Darmadja /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(6), 630-637
Pemberdayaan Masyarakat di Desa Berbasis Komunitas
632
Menurut (Statistik, 2020), tidak ada pemerataan serta keadilan dalam
pembangunan di Indonesia, sehingga terjadi perbedaan kekayaan yang signifikan.
Disparitas ini disebabkan oleh fakta bahwasanya kemajuan ekonomi tidak sebanding
dengan pembangunan sosial. Masalahnya bukanlah kurangnya pertumbuhan ekonomi,
melainkan ketidakmampuan guna mengintegrasikan tujuan pembangunan ekonomi dengan
tujuan pembangunan sosial serta guna memperluas manfaat kemajuan ekonomi kepada
seluruh penduduk.
Menurut (Chasani & Izzaty, 2019), pemberdayaan yakni upaya guna meningkatkan
daya, kesempatan, pengetahuan, serta kompetensi dalam rangka meningkatkan kapasitas
diri, memilih masa depan, terlibat dalam kehidupan masyarakat, serta memberikan
pengaruh pada kehidupan komunitas mereka sendiri. . Secara sederhana, tujuan
pemberdayaan yakni guna mendorong pemberdayaan kelompok-kelompok yang kurang
beruntung, seperti kelompok ras/entitas (suku minoritas adat dan budaya), kelompok kelas,
serta kelompok gender (miskin dan pengangguran).
Dalam penelitiannya, Barbara A. Israel et al. mendefinisikan komunitas sebagai
perasaan emosional bersama yang menghubungkan orang-orang dengan keyakinan,
konvensi, serta minat yang sama guna memenuhi kebutuhan bersama (Firman, 2021).
Namun, penting juga untuk ditegaskan bahwasanya hubungan antar manusia, atau yang
sering disebut dengan komunitas ini, berkaitan dengan proses pencapaian tujuan
pemberdayaan (Tengland, 2012). Komunitas-komunitas ini terdiri dari individu-individu
dengan energi, waktu, serta dorongan untuk terlibat dalam kegiatan program. Ada
kemungkinan bahwasanya anggota masyarakat tidak mendukung individu-individu ini,
atau bahwasanya mereka yakni anggota elit. Oleh sebab itu, upaya yang optimal harus
dilakukan guna memperluas peluang organisasi masyarakat saat ini.
Pemberdayaan yakni proses pembinaan pengembangan potensi masyarakat
melalui keterlibatan dalam masyarakat. Konsep ini didasarkan pada premis bahwasanya
baik orang maupun masyarakat tidak lemah. Atas dasar gagasan ini, pemberdayaan bisa
dilakukan tidak hanya bagi orang-orang yang tidak mempunyai kapasitas guna mencapai
kemandirian, tetapi juga bagi mereka yang mempunyai kapasitas tetapi terkendala dalam
kemampuannya guna melakukannya. Namun, pembicaraan tentang bagaimana
mengembangkan aspek pemberdayaan masyarakat di tingkat operasional masih lemah,
serta beberapa upaya telah dilakukan guna menggunakan pendekatan desain sambil
membangun serta mengembangkan potensi masyarakat.
Upaya pengembangan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa sangat
penting guna mengurangi kendala masyarakat serta kurangnya akses pembangunan negara
(Badaruddin et al., 2021). Masyarakat desa mempunyai budaya serta ragam budaya yang
masih mengakar kuat, memungkinkan dilakukannya kegiatan pemberdayaan melalui
pelibatan masyarakat. Mengingat konteks kegiatan pengembangan masyarakat yang luas,
khususnya di tingkat desa, maka pemberdayaan desa berbasis masyarakat menjadi sangat
penting untuk dipahami. Jurnal ini membahas kajian serta ruang lingkup pengertian
pemberdayaan masyarakat di desa berbasis masyarakat untuk itu.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif di mana temuan akhir dilaporkan
menggunakan kata-kata atau frase yang menyampaikan hasil akhir dari penyelidikan.
(Creswell & Creswell, 2017) mengklaim bahwasanya (2014:4). Dengan menggunakan
jurnal, buku, serta tesis, pendekatan pengumpulan data yang disarankan dilakukan melalui
studi kepustakaan. Purposive sampling digunakan guna mengidentifikasi individu
penelitian. Menurut (Suharto, 2005), dalam purposive sampling atau pengambilan sampel
berdasarkan tujuan, informan yang diambil sebagai anggota sampel dijadikan subjek
Retno Ambarsari, Rosanti Kurnia Dewi, Sobar Darmadja /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(6), 630-637
Pemberdayaan Masyarakat di Desa Berbasis Komunitas
633
penelitian peneliti terhadap data sesuai dengan maksud serta tujuan penelitian.
Pengumpulan data penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut:
1) Studi dokumentasi, dalam penelitian ini data dikumpulkan dengan dokumentasi berupa
foto-foto keadaan lapangan, sumber internet meliputi artikel jurnal ilmiah, artikel online
sebagai sumber data pendukung, serta buku, 2) Dengan menggunakan instrumen pedoman
wawancara dilakukan studi lapangan, artinya dilakukan prosedur pengumpulan data yang
berkaitan dengan kenyataan lapangan secara langsung yaitu wawancara. dalam analisis
penelitian ini, penulis melakukan penelitian yang berkaitan dengan pengertian
pemberdayaan masyarakat desa berbasis masyarakat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kredibilitas ciri nilai kebenaran yang
implementasinya dibuktikan melalui observasi, peningkatan literasi dalam penelitian, serta
triangulasi data yang ada dalam pengujian validitas data metode kualitatif (Puttileihalat,
2020). Metode analisis data yang digunakan penulis yakni analisis kualitatif. (Firman,
2021) memisahkan analisis data menjadi tiga aliran, antara lain kondensasi data, yang
mengacu pada proses memilih, memusatkan, kemudian menyederhanakan serta
mengabstraksi atau mengubah data yang datang melalui penelitian kepustakaan.
Kemudian, tunjukkan buktinya, lalu simpulkan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dalam konteks desa, Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang desa memuat komponen pemberdayaan. Meningkatkan sikap, perilaku,
pengetahuan, keterampilan, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya yang
ada melalui pelaksanaan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang
disesuaikan dengan tantangan serta kebutuhan desa yang paling mendesak. Kesadaran
masyarakat termasuk teknik awal pemberdayaan masyarakat, yang dirancang guna
membantu masyarakat dalam mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan pembangunan
di lingkungan desa (Astuti, 2015).
Pada tahap ini dibahas analisis kekuatan serta kelemahan potensi tersebut melalui
kegiatan pemetaan. Dimulai dengan diskusi serta sosialisasi tentang bagaimana
menginisiasi pemberdayaan masyarakat desa dalam pengelolaan potensi desa yang ada,
Prosesnya dimulai dari berkumpulnya masyarakat guna berdiskusi serta mensosialisasikan
pentingnya keberadaan kelompok dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Pentingnya
pembentukan kelompok ini sejalan dengan (Mudege et al., 2015) yang menyatakan
bahwasanya kelompok tani sebagai bagian dari masyarakat sipil mampu memberikan
peluang untuk aksi kolektif dan berpotensi guna memberdayakan serta mendemokratisasi
masyarakat.
Sosialisasi dilakukan guna memberikan semangat serta kesadaran kepada
masyarakat tentang pentingnya pemberdayaan masyarakat serta mengajak masyarakat
guna memikirkan hal-hal apa saja yang bisa dilakukan masyarakat guna meningkatkan
kesejahteraan hidup melalui peningkatan potensi yang ada di desa. Pada kegiatan
sosialisasi ini diadakan sesi tanya jawab interaktif antara tim Penyuluh Lapangan dengan
warga sekitar. Hal ini menunjukkan bahwasanya warga cukup antusias mengikuti
sosialisasi. Hal ini ditegaskan oleh (Basuki et al., 2020) yang mempertahankan bahwasanya
manfaat dari sosialisasi tersebut yakni munculnya kesadaran masyarakat guna
memberdayakan diri serta lingkungan alam yang ditandai dengan semakin banyaknya
masyarakat Setelah sosialisasi serta diskusi dilakukan, sebagian warga setuju serta sangat
mendukung. Tahap selanjutnya yakni perencanaan struktur kepengurusan pembentukannya
dan pembagian tugas serta wewenang pengurus kelompok serta perencanaan kegiatan
Retno Ambarsari, Rosanti Kurnia Dewi, Sobar Darmadja /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(6), 630-637
Pemberdayaan Masyarakat di Desa Berbasis Komunitas
634
kelompok. Setelah kelompok itu terbentuk, banyak orang yang tertarik untuk bergabung
agar mereka bisa memberdayakan diri di sana dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sedangkan dilema teknologi menyangkut bagaimana organisasi bisa menyerap
arus teknologi informasi serta menggunakannya guna mendongkrak produktivitas. Hal ini
membuktikan pernyataan bahwasanya diskusi kelompok melibatkan tawar-menawar
kolektif antara dua individu atau lebih guna mendapatkan kesimpulan yang optimal. dalam
menyelesaikan suatu masalah, itu yakni pengambilan keputusan kooperatif berbasis
konsensus. Ketika sebuah pilihan mempengaruhi kepentingan terbaik komunitas,
pendekatan pengambilan keputusan bersama digunakan.
B. Pemberdayaan Masyarakat Desa Basis Komunitas
Tujuan keseluruhan dari keterlibatan masyarakat dalam masyarakat pedesaan
yakni guna membangun proses aktif di masyarakat desa yang tidak hanya bisa menikmati
sebagian dari manfaat dari kegiatan tersebut, tetapi juga berdampak pada pelaksanaan
pembangunan. Akibatnya, pelibatan masyarakat termasuk proses berkelanjutan yang
mencakup pemberdayaan, pengembangan kapasitas penerima, meningkatkan efektivitas,
meningkatkan efisiensi, dan mengurangi biaya program serta kegiatan (S. Adi et al., 2020).
Apalagi, pertumbuhan kota wisata tak lepas dari keberadaan komunitas penduduk
serta komunitasnya yang banyak. Hal ini disebabkan sebab model pemberdayaan
masyarakat desa berbasis masyarakat pariwisata memungkinkan masyarakat pedesaan
guna mengelola pengembangan wisata serta terlibat dalam manajemen pengembangan
pariwisata. Pengelolaan pariwisata tidak hanya menguntungkan pihak yang terlibat
langsung, tetapi juga pihak yang tidak terlibat langsung. Sebaliknya, pemberdayaan
menghasilkan pemberian keuntungan bagi daerah pedesaan yang miskin (SARI, 2019).
Bahkan, semakin banyak masyarakat yang menjadi objek mereka tidak
diperlakukan sebagai subjek yang bisa memberikan arahan dalam pemberdayaan
masyarakat pedesaan. masih terlalu dominan dalam menentukan arah pemberdayaan
masyarakat ke depan. Padahal pemerintah desa serta masyarakat berharap mampu terlibat
aktif dalam program pengembangan masyarakat sehingga mengetahui apa yang dirasakan
serta diinginkan dalam jangka panjang, dan mengetahui hambatan, tantangan serta peluang
yang bisa dicapai. Tentunya hal ini bisa berjalan lancar jika ada sumber daya unggulan
yang benar-benar diberdayakan secara optimal. Dibutuhkan sinergi antara seluruh
pemangku kepentingan dalam program pemberdayaan masyarakat di Desa.
Berdasarkan yang sangat baik sumber daya, perangkat desa serta harapan
masyarakat setempat maka bisa diidentifikasi beberapa program pemberdayaan masyarakat
yang diharapkan bisa memenuhi keinginan semua pihak, serta dalam jangka panjang bisa
membuat masyarakat lebih mandiri secara ekonomi. Berikut beberapa usulan program
pemberdayaan masyarakat seperti kelompok sasaran industri rumah tangga dan pemilik
usaha serta kelompok sasaran petani serta kelompok tani guna menentukan prioritas
program pemberdayaan masyarakat yang akan dilaksanakan akan menggunakan model
Analytical Hierarchy Process (AHP). Struktur model AHP yang akan digunakan
membutuhkan tujuan (purpose), kriteria, serta alternatif program pemberdayaan yang akan
dipilih sebagai prioritas.
Prospek pertumbuhan desa berbasis masyarakat akan lebih efektif jika berfokus
pada komponen kearifan lokal serta atraksi menarik yang membedakan desa dan
masyarakat lokal itu sendiri. Pengembangan potensi desa yang optimal melibatkan bantuan
dari pemerintah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, serta pemangku kepentingan
lainnya. Efektivitas pelaksanaan pemberdayaan masyarakat tidak hanya bergantung pada
pemerintah kota, tetapi juga pada pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya sebagai
promotor pemberdayaan masyarakat.
Retno Ambarsari, Rosanti Kurnia Dewi, Sobar Darmadja /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(6), 630-637
Pemberdayaan Masyarakat di Desa Berbasis Komunitas
635
C. Faktor Penghambat Pemberdayaan Masyarakat
Kurangnya Partisipasi Masyarakat Berdasarkan temuan lapangan, diketahui
bahwasanya kendala utama dalam mengembangkan usaha budidaya perikanan yakni
kurangnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan kelompok. Hal ini terjadi sebab
kurangnya kesadaran masyarakat guna meningkatkan kualitas diri melalui kegiatan
kelompok, misalnya diskusi kelompok. Beberapa anggota mengatakan ketidakaktifan
mereka sebab aktivitas di pekerjaan utama mereka sehingga mereka jarang menghadiri
pertemuan kelompok. Hal ini terlihat dari minimnya persentase kehadiran masyarakat
dalam kegiatan pertemuan kelompok.
Kurangnya Pengetahuan serta Modal Tujuan pendidikan yakni guna memperoleh
pengetahuan. Namun, guna mendapatkan pengetahuan tidak hanya diperoleh melalui
pendidikan formal tetapi juga informal, seperti melalui buku, pengalaman orang lain, serta
media teknologi. Anggota kelompok pembudidaya ikan di desa tersebut masih belum
mempunyai keinginan guna mencari ilmu atau wawasan dari sumber lain. Mereka hanya
mengandalkan informasi yang diperoleh melalui kegiatan pelatihan, penyuluhan serta
sosialisasi yang dilakukan, sehingga informasi yang diperoleh hanya dari satu sumber yang
menyebabkan mereka kurang berkembang.
Hal senada juga dikemukakan oleh (Tabalong, 2017) bahwasanya keterbatasan
kapasitas sumber daya masyarakat pada kenyataannya di lapangan mengakibatkan tidak
efektifnya setiap tahapan kegiatan, kesulitan dalam mengkomunikasikan serta
mensosialisasikan program. Temuan ini memperkuat (Dianti & Effendi, 2019) yang
berpendapat bahwasanya kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas berarti banyak
peluang yang tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sebab terbatasnya
pengetahuan serta keterampilan.
KESIMPULAN
Pada hakekatnya metode pemberdayaan masyarakat desa berbasis masyarakat
termasuk strategi pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa serta
didukung oleh pihak eksternal. Proses pemberdayaan juga membutuhkan pemahaman yang
komprehensif tentang keterkaitan antara masyarakat desa serta potensinya, termasuk
komponen sosial politik, ekonomi, serta arifnya. Metode yang digunakan guna
meningkatkan masyarakat desa yakni paradigma partisipatif yang menggali potensi desa.
dalam konsep pemberdayaan ini, pelibatan masyarakat desa menjadi penting.
Mulai dari peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya anggota kelompok
mendayagunakan pengetahuan dan keterampilannya, serta faktor penghambat
pemberdayaan masyarakat yaitu kurangnya partisipasi masyarakat, kurangnya
pengetahuan serta modal, kurangnya pendampingan dan penyuluhan, serta kurangnya
keterlibatan pemerintah. di desa. Keterbatasan sehingga bisa dikembangkan paradigma
yang lebih efektif serta efisien untuk penciptaan strategi pemberdayaan. dalam upaya
memotivasi masyarakat untuk aktif mendukung pembangunan daerah, khususnya
pembangunan masyarakat pedesaan, diharapkan penelitian ini bisa memberikan solusi
yang strategis. Selain itu, penelitian ini diharapkan bisa menginspirasi pengembangan
model pemberdayaan masyarakat pedesaan yang lebih efektif untuk penelitian masa depan.
Pemberdayaan berbasis masyarakat mengacu pada skala kegiatan yang menjadi
unggulan di desa, antara lain pertanian, industri skala desa, pariwisata, serta pengembangan
potensi lainnya. Masyarakat desa dengan mempertimbangkan kearifan lokal serta potensi
desa saat ini.
Retno Ambarsari, Rosanti Kurnia Dewi, Sobar Darmadja /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(6), 630-637
Pemberdayaan Masyarakat di Desa Berbasis Komunitas
636
BIBLIOGRAFI
Adi, I. R. (2015). Intervensi Komunitas & Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya
Pemberdayaan Masyarakat.
Adi, S., Heripracoyo, S., & Irwansyah, E. (2020). Community Participation in
Development of Spatial and Tabular Villages Database in Indonesia (Case Study:
Poncol Pekalongan, Central Java). 2020 International Conference on Information
Management and Technology (ICIMTech), 783787.
Anwas, O. M. (2013). Pemberdayaan masyarakat di era global. Alfabeta.
Astuti, L. I. (2015). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pembangunan Pertanian
Berkelanjutan (Studi Pada Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu Kabupaten
Kediri). Brawijaya University.
Badaruddin, B., Kariono, K., Ermansyah, E., & Sudarwati, L. (2021). Village community
empowerment through village owned enterprise based on social capital in North
Sumatera. Asia Pacific Journal of Social Work and Development, 31(3), 163175.
Basuki, K. H., Rosa, N. M., & Alfin, E. (2020). Membangun Kesadaran Masyarakat Dalam
Menata Lingkungan yang Asri, Nyaman dan Sehat. JMM (Jurnal Masyarakat
Mandiri), 4(1), 19.
Chasani, M. F., & Izzaty, R. E. (2019). Model team teaching dalam meningkatkan
keterampilan sosial anak melalui pemanfaatan lingkungan alam. JPPM (Jurnal
Pendidikan Dan Pemberdayaan Masyarakat), 6, 7687.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2017). Research design: Qualitative, quantitative, and
mixed methods approaches. Sage publications.
Dianti, F., & Effendi, N. (2019). Analisis Pemberdayaan Masyarakat Desa Sri Tajung
Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik,
5(3), 319332. https://doi.org/10.26618/kjap.v5i3.2706
El Maghviroh, A. A. (2020). Etnobotani Tumbuhan yang Digunakan dalam Upacara
Pernikahan oleh Suku-Suku di Indonesia. Universitas Muhammadiyah Jember.
Firman, A. A. (2021). Pemberdayaan Masyarakat di Desa Berbasis Komunitas: Review
Literatur. Jurnal Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram, 7(1), 132146.
https://doi.org/10.32666/tatasejuta.v7i1.196
Kristiniati, R., & Choiriyah, I. U. (2014). Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (Pnpm-Mp) Di
Desa Bligo Kabupaten Sidoarjo. JKMP (Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik),
2(2), 205220. https://doi.org/10.21070/jkmp.v2i2.439
Mudege, N. N., Nyekanyeka, T., Kapalasa, E., Chevo, T., & Demo, P. (2015).
Understanding collective action and women’s empowerment in potato farmer groups
in Ntcheu and Dedza in Malawi. Journal of Rural Studies, 42, 91101.
Murdiastuti, A., & Rohman, H. (2014). Kebijakan pengembangan pariwisata berbasis
democratic governance.
Noor, M. (2011). Pemberdayaan masyarakat. Civis: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan
Pendidikan, 1 (2), 8799.
Puttileihalat, P. M. (2020). Terpaan Media Massa Petani Minyak Kayu Putih di Dusun Tirta
Mandiri, kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Agrilan: Jurnal Agribisnis
Kepulauan, 8(2), 117130. https://doi.org/DOI: http://dx.doi.org/
SARI, Y. P. (2019). Peranan Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka dalam Meningkatkan
Nilai-Nilai Bela Negara Peserta Didik (Studi Kasus Pada Ekstrakurikuler Pramuka
di SMPN 1 Tirtamulya Kab. Karawang). FKIP UNPAS.
Statistik, B. P. (2020). Jumlah penduduk miskin menurut provinsi. Badan Pusat Statistik.
Suharto, E. (2005). Developing Society, and Empowering Society: Strategic Study of
Developing Social Welfare and Social Work (Membangun masyarakat
memberdayakan rakyat: kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial dan
pekerjaan sosial). Bandung: Refika Aditama.
Retno Ambarsari, Rosanti Kurnia Dewi, Sobar Darmadja /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(6), 630-637
Pemberdayaan Masyarakat di Desa Berbasis Komunitas
637
Tabalong, E. P. (2017). Faktor Penghambat Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah di Kabupaten
Tabalong Kalimantan Selatan. DIA: Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 17.
https://doi.org/0.30996/dia.v15i2.1904
Tengland, P.-A. (2012). Behavior change or empowerment: on the ethics of health-
promotion strategies. Public Health Ethics, 5(2), 140153.
https://doi.org/10.1093/phe/phs022
© 2021 by the authors. Submitted for possible open access publication under the
terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA)
license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).