Lilin Tata Fandhika1, Puteri Fannya2, Nanda Aula Rumana3,
Noor Yulia4
Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan, Universitas Esa Unggul Jakarta, Indonesia1, 2, 3, 4
[email protected]1, [email protected]2, [email protected]3, [email protected]4
|
Abstrak |
|
Received: Revised: Accepted: |
03-04-2022 05-04-2022 25-04-2022 |
Prosedur
pendaftaran pasien rawat inap ialah berisi kumpulan data pasien yang masuk
rawat perhari, dari data yang ada diregistrasi pendaftaran rawat inap dapat
diketahui jumlah pasien masuk rawat perhari, jumlah pasien masuk per ruangan
perawatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui prosedur pendaftaran pasien
rawat inap di RSU Bhakti Asih Tangerang. Jenis penelitian ini menggunakan
metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu
dengan observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini pelaksanaan terkait
prosedur pendaftaran pasien rawat inap terdapat kendala mengenai persyaratan
yang tidak lengkap pada saat pendaftaran seperti kartu identitas diri
(KTP/KK), surat rujukan pasien serta masih kurangnya jumlah petugas
pendaftaran sehingga ada penumpukan saat pendaftaran rawat inap. kurangnya
kelengkapan dalam persyaratan identitas pasien sebagai syarat pendaftarn
pasien, maka dari itu petugas harus mengedukasi kepada� pasien�
untuk membuat surat pernyataan untuk berkas yang tertinggal 2 X 24 jam
atau sebelum pasien pulang.petugas pendaftaran harus selalu berupaya untuk
memberi penjelasan mengenai kelengkapan yang harus dan wajib untuk di bawa
sebagai syarat dan prosedur dari pendaftran pasien di rumah sakit. Kata
Kunci : rekam medis;
prosedur pendaftaran; rawat inap |
|
|
|
|
Abstract |
|
|
The
inpatient registration procedure contains a collection of patient data that
is admitted per day, from the existing data registered for inpatient
registration, it can be seen the number of patients admitted per day, the
number of patients admitted per treatment room. The purpose of this study was
to determine the procedure for registering inpatients at Bhakti Asih General
Hospital, Tangerang. This type of research uses a qualitative descriptive method.
Data collection techniques used are observation and interviews. The results
of this study are related to the implementation of inpatient registration
procedures, there are obstacles regarding incomplete requirements at the time
of registration such as personal identity cards (KTP/KK), patient referral
letters and the lack of registration officers so that there is a buildup
during inpatient registration. the lack of completeness in the patient
identity requirements as a condition for patient registration, therefore the
officer must educate the patient to make a statement letter for files that
are left behind 2 X 24 hours or before the patient goes home. to be brought
as terms and procedures of patient registration at the hospital. Keyword :medical
records; registration procedures;
hospitalization. |
*Correspondence Author:
Lilin Tata Fandhika
Email: [email protected]
PENDAHULUAN
Rumah
sakit menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 44 tahun 2009, rumah sakit
adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan,
dan gawat darurat (Kemendagri, 2009). Dalam meningkatkan mutu pelayanan di rumah
sakit� ada beberapa unit yang
meningkatkan mutu pelayanan, salah satunya adalah unit rekam medis. Menurut
Permenkes RI No 269/MENKES/PER/III/2008 Rekam Medis adalah berkas yang
berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan ,tindakan
dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien (Depkes RI,
2008).
Rumah
Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien dengan menyusun, menetapkan,
melaksanakan dan mengevaluasi standar pelayanan rumah sakit dengan meningkatkan
mutu pelayanan maka dari itu rumah sakit melaksanakan akreditasi rumah sakit (Faluzi et
al., 2018). Akreditasi rumah sakit, Akreditasi adalah
pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit, setelah dilakukan penilaian
bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi.Standar akreditasi adalah
pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit
dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien (Depkes RI,
2020).
�� Dinilai bahwa
rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk
meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan maka dari itu rumah sakit mengizinkan dan memberikan akses
kepada KARS untuk melakukan monitoring terhadap kepatuhan standar, melakukan
verifikasi mutu dan keselamatan atau terhadap laporan dari pihak yang berwenang (Zulmi, 2016). Hasil
akreditasi yang dicapai rumah sakit memiliki arti rumah sakit yakni komitmen
terhadap pemangku kepentingan seperti, masyarakat, Kementerian Kesehatan, badan
pemerintahan pusat/propinsi/kabupaten/kota, sumber pendanaan (asuransi
kesehatan), dan pihak lainnya bahwa rumah sakit akan menjaga untukmemenuhi
standarnasional akreditasi rumah sakit edisi 1 termasuk kebijakan akreditasi
oleh KARS (KARS,
2011).
Penelitian serupa juga
dilakukan oleh (Wati & Pujihastuti, 2008), bahwa Rumah Sakit Kota Suragada dalam pelayanan pasien rawat inap dengan jampersal belum ada kebijakan tertulis tentang pendaftaran rumah sakit. Jampersal adalah program tetap atau Standar Operasi Layanan (SOP) tetapi telah disiapkan dalam bentuk draf dengan tanpa persetujuan direktur rumah sakit kota surakarta, tetapi dalam prakteknya pendaftaran rumah sakit jampersal telah Kebijakan Departemen Kesehatan Republik nomor indonesia 2562/MENKES/PER/XII/2008 tentang deskripsi teknis layanan Jampersal.
Berdasarkan buku Joint Commission Internasional
(JCI) Edisi 4 menyatakan bahwa setelah memenuhi kebijakan standar nasional,
Rumah sakit juga harus memenuhi sasaran standar keselamatan pasien yang
berstandar internasional, terdapat 6 sasaran dalam keselamatan pasien (SIKP)
yang harus di penuhi adalahmengidentifikasi pasien dengan benar, meningkatkan
komunikasi yang efektif,� meningkatkan
keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai, memastikan lokasi pembedahan yang
benar dan prosedur yang benar serta pembedahan pada pasien yang
benar,mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan, mengurangi risiko
cedera pasien akibat terjatuh (Donahue & Yen, 2011).
Upaya akreditasi rumah sakit terdapat kebijakan
prosedur pendaftaran rawat inap, prosedur pendaftaran pasien rawat inap ialah
berisi kumpulan data pasien yang masuk rawat perhari, dari data yang ada
diregistrasi pendaftaran rawat inap dapat diketahui jumlah pasien masuk rawat
perhari, jumlah pasien masuk per ruangan perawatan (Lily & Deasy, 2017).
Registrasi pendaftaran dan pelayanan rawat inap saat ini pun sudah semakin
maju. Para petugas pendaftaran pun harus menguasai pelayanan rawat inap seiring
sesuai dengan ketentuan akreditasi saat ini yaitu SNARS (widjaja & Dewi, 2017).
Berdasarkan
hasil penelitian sebelumnya �Tinjauan
Sistem Pendaftaran Pasien Rawat inap di RSU Mitra Sejati Medan� di temukannya
pasien yang tidak memiliki keluarga/penanggung jawab sehingga menyulitkan
petugas pendaftaran untuk mengidentifikasi data pasien,� membuat petugas pendaftaran yang ingin
mendaftarakan pasien lama harus mencari nomor�
rekam medis pasien dengan menggunakan nama, nomor hp dan nomor
BPJS/Asuransi pasien hal tersebut menyebabkan waktu untuk pendaftaran satu
pasien akan memakan waktu lama (Suheri Parulian Gulton & Ginting, 2020).
Kesulitan pada bagian pendaftaran juga terjadi pada
penelitian (Wardati, 2013) bahwa masalah utama di rumah sakit adalah kesulitan
penggunaan dan penggunaan tenaga medis. Komputer sebagai media pemasukan data
atau pembuatan laporan. Pendekatan klasik untuk pengembangan database adalah
dengan menggunakan DFD-ERD. Dengan pendekatan ini, antarmuka pengguna yang
kaya, yang memfasilitasi operasi lapangan (Surjawan & Apriyanti, 2012).
Berdasarkan
hasil observasi awal pada bulan November 2020 penulis memperoleh data dari
hasil wawancara dengan Kepala Instalasi Rekam Medis Rumah Sakit Bhakti Asih dan
Petugas Rawat Inap Rumah Sakit Bhakti Asih bahwapelaksanaan terkait prosedur
pendaftaran pasien rawat inap terdapat kendala mengenai persyaratan yang tidak
lengkap pada saat pendaftaran seperti kartu identitas diri (KTP/KK), surat
rujukan pasien sertamasih kurangnya jumlah petugas pendaftaran sehingga ada
penumpukan saat pendaftaran rawat inap. Sebagaimana di jelaskan dalam buku
standar nasional akreditasi rumah sakit dalam bab 1 Akses ke rumah sakit dan kontinuitas
pelayanan (ARK) dimana rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur proses
pasien masuk rumah sakit untuk rawat inap dan proses pendaftaran rawat jalan
sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang telah diidentifikasi sesuai
dengan misi serta sumber daya rumah sakit yang ada. Serta rumah sakit harus
memenuhi ketersediaan tempat tidur rawat inap sesuai dengan komponen alur
masuk.
�� Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui prosedur pendaftaran pasien rawat inap di RSU
Bhakti Asih Tangerang..
METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif
kualitatif (Soendari, 2012).
Pendekatan deskriptif adalah metode yang menggambarkan situasi objek, objek
tersebut adalah kegiatan proses pendaftaran pasien rawat inap oleh petugas
pendaftaran. Untuk metode penulis menggunakan observasi dan wawancara untuk
mengetahui kekurangan serta kendala pada saat kegiatan pendaftaran pasien di
RSU Bhakti Asih. Teknik dan instrumen pengumpulan data yaitu observasi dan
pedoman wawancara.
Observasi (teknik pengumpulan data penelitian
ini menggunakanobservasi dimana secara langsung penulis mengamati kegiatan
petugas pendaftaran pada proses pendaftaran pasien rawat inap). Dan pedoman
wawancara (Instrumen yang digunakan adalah pedoman wawancara untuk melaksanakan
wawancara dengan kepala unit rekam medis, petugas pendaftaran rawat inap dan
kepala unit pendaftaran� rawat inap untuk
mengetahui SOP pendaftaran pasien rawat inap di RSU Bhakti Asih Tangerang).
Kemudian menganalisis data yaitu teknik pada penelitian ini ialah metode
pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara kepada
kepala unit rekam medis. Petugas pendaftaran pasien rawat inap dan kepala unit
pendaftaran RSU Bhakti Asih. kemudian data diolah dan disusun menggunakan
metode triangulasi. Untuk menyatukan perbedaan data agar ditarik kesimpulan
yang akurat tepat� dan jelas..
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Mengetahui SPO Pendaftaran Pasien� Rawat Inap di RSU Bhakti Asih Tangerang
Berdasarkan
hasil penelitian dapat diketahui standar prosedur operasional tentang
pendaftaran pasien rawat inap Rumah Sakit Umum Bhakti Asih Tangerang sudah
tertulis dengan No. Dokumen 04/Jangmed-RM/IX/2016 dengan nomor revisi A yang
diterbitkan pada 10 September 2016. Rumah Sakit Umum Bhakti Asih mempunyai
kebijakan pendaftaran rawat inap mengacu kepada : Sesuai dengan Permenkes RI No
28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan JKN,surat keputusan Direktur Rumah
Sakit Umum Bhakti Asih Nomor. 004/Kep-DIR/RSBA/I/2014 tentang kebijakan rekam
medis di RSU Bhakti Asih, surat keputusan direktur no 50/Kep-Dir/RSUBA/IV/2015
tentang pedoman pelayanan instalasi rekam medis dan informasi kesehatan rumah
sakit bhakti asih (RI, 2014).
Berdasarkan
hasil observasi yang dilakukan di RSU Bhakti Asih Tangerang, SPO tentang
pendaftaran rawat inap 2015 di peruntukkan untuk pasien umum, namun pada tahun 2016 mengalami perubahan
dimana untuk SPO pasien umum dan BPJS dijadikan satu. Hal ini, dikarenakan
banyak pasien rawat inap lebih menggunakan pembayaran BPJS.� Untuk SPO yang terbaru sudah dilaksanakan
dengan baik sesuai dengan prosedur.����
2.
Mengetahui
Faktor-Faktor Kendala Saat Pendaftaran Pasien Rawat Inap di RSU Bhakti Asih
Berdasarkan
hasil penelitian dan wawancara dengan kepala pendaftaran rawat inap yang
dilakukan di Rumah Sakit Bhakti asih masih di temukannya ketidaklengkapan dalam
persyaratan untuk perndaftaran pasien rawat inap sehingga membuat prosedur
pendaftaran pasien terkendala.
Berdasarkan
Hasil Penelitian di RSU Bhakti Asih Tangerang untuk mengetahui faktor-faktor
kendala saat pendaftaran pasien rawat inap di RSU Bhakti asih� yang telah dipaparkan oleh Kepala Unit
pendaftarn� untuk faktor kendalanya yaitu
ketidaklengkapan persyaratan pasien seperti: KTP, KK, surat rujukan pasien dan
masih kurangnya petugas pendaftaran. Untuk meminimalisir kendala tersebut� petugas pendaftaran harus selalu berupaya
untuk memberi penjelasan mengenai kelengkapan yang harus dan wajib untuk di
bawa sebagai syarat dan prosedur dari pendaftran pasien di rumah sakit.
Mengenai kurangnya petugas pendaftaran untuk pihak sumber daya manusia di RSU
Bhakti Asih� harus melakukan sosialisasi kepada
penanggung jawab poli pendaftaran, agar dapat menyeimbangkan antara petugas
dengan memanfaatkan data jumlah pasien masuk perbulannya supaya� tidak terjadi penumpukan pasien dibagian
pedaftaran.
Masih ditemukannya kendala
ketidaklengkapan pada proses pendaftaran pasien rawat inap di RSU Bhakti
Asih seperti kartu identitas pasien (KTP/KK), kartu berobat serta surat
rujukan. Hal ini menyebabkan petugas membutuhkan waktu cukup lama untuk
mencari identitas pasien sehingga terjadi penumpukan dibagian pendaftaran . Kepala Unit Pendaftaran
Rawat inap
������������������������
Kendalanya itu dari
persyaratan pasien ya contoh pasien tidak membawa surat rujukan, tidak
membawa KTP lalu terkadang untuk pasien BPJS juga kartu BPJSnya ternyata
udah gak aktif jdi kita harus beritahu dan menjelaskan ya jadi itu
kendalanya sih�. Ketidaklengkapan persyaratan pasien sering terjadi seperti
pasien tidak membawa kartu identitas pasien dan masih ditemukan pasien
pengguna pembayaran� BPJS tidak
melakukan pengecekan mengenai masa aktif/non aktif untuk BPJS tersebut. Petugas
pendaftaran pasien
KESIMPULAN
Setelah
melakukan penelitian terhadap �Tinjauan Prosedur Pendaftaran Pasien Rawat Inap
di RSU Bhakti Asih Tangerang� dapat disimpulkan sebagai berikut: Standar
Prosedur Operasional tentang pendaftaran rawat inap di RSU Bhakti Asih sudah
ditetapkan dan sudah terlaksana dengan baik. Untuk pendaftran pasien rawat inap
di RSU Bhakti Asih Tangerang masih di temukannya ketidaklengapan dalam
identitas pasien seperti KTP, KK, surat rujukan pasien dan kurangnya untuk
petugas pendaftaran di RSU Bhakti Asih Tangerang sehingga terjadi penumpukan
pasien di pendaftaran pasien..
Depkes RI. (2008). Permenkes No.
269/Menkes/Per/III/2008::Rekam Medis.
Depkes RI. (2020). Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020
(Vol. 21, Issue 1, pp. 1�9). Dirje. Pelayanan Medik.
Donahue, K. T., & Yen, J. (2011). Joint
commission internasional standar akreditasi
rumah sakit edisi ke-4. In Gramedia (Vol. 23,
Issue 1).
Faluzi, A., Machmud, R., & Arif, Y. (2018). Analisis
Penerapan Upaya Pencapaian Standar Sasaran Keselamatan Pasien Bagi Profesional
Pemberi Asuhan Dalam Peningkatan Mutu Pelayanan di Rawat Inap RSUP Dr. M.
Djamil Padang Tahun 2017. Jurnal Kesehatan Andalas,
7, 34�43. https://doi.org/10.25077/jka.v7i0.919
KARS, 2012. (2011). Standar
Akreditasi Rumah Sakit 2012. Standar Akreditasi
Rumah Sakit, September, 1�175.
Kemendagri, R. I. (2009).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Jakarta: Departemen Kesehatan RI.
Lily, W., & Deasy, R. D. (2017). Manajemen
Informasi Kesehatan II: Sistem dan Subsistem Pelayanan RMIK. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
RI, K. (2014). Permenkes RI
No. 28 Tentang Pedoman Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dep Kesehat RI, 1�48.
Soendari, T. (2012). Metode
Penelitian Deskriptif. Bandung, UPI. Stuss,
Magdalena & Herdan, Agnieszka, 17.
Suheri Parulian Gulton, & Ginting, F. Y. F. (2020). Tinjauan
Sistem Pendaftaran Pasien Rawat Inap.
5(2), 114�120.
Surjawan, D. J., & Apriyanti, G. (2012). Sistem Lelang
Tender dan Dealing Online Berbasis Web (Studi Kasus pada PT. X).
Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem Informasi, 7(1), 219718.
Wardati, I. U. (2013). Sistem
Informasi Pendaatan Pasien Pada Rumah Bersalin Dan Balai Pengobatan Pelayanan
Kesejahteraan Umat (Pku) Muhammadiyah Batuwarno. IJNS-Indonesian
Journal on Networking and Security, 4(2). https://doi.org/10.55181/ijns.v4i2.381
Wati, R. P., & Pujihastuti, A. (2008). Tinjauan
Prosedur Pendaftaran Pasien Rawat Inap dengan Jampersal di RSUD Kota Surakarta.
Rekam Medis, 2(2).
widjaja, L., & Dewi,�
deasy rosmala. (2017). Manajemen
Informasi Kesehatan II.
Zulmi, D. K. L. (2016). Penerapan
Komunikasi Pasien dan Keluarga Berdasarkan Standar Komisi Akreditasi Rumah
Sakit (KARS) di Rumah Sakit Tk. II Pelamonia Makassar Tahun 2016.
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
|
� 2021 by the authors. Submitted for
possible open access publication under the terms and conditions of the
Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/). |