Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, April 2022, 2 (4), 477-482
p-ISSN: 2774-6291e-ISSN: 2774-6534
Available online at http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika/index
DOI : 10.36418/cerdika.v2i4.372 477
Tinjauan Tata Ruang Unit Rekam Medis dalam Menjaga Keamanan dan
Kerahasiaan Rekam Medis di RSUD Kembangan
Iqbal Tri Putra¹, Puteri Fannya², Lily Widjaya3, Muniroh4
Universitas Esa Unggul Jakarta, Indonesia1, 2, 3, 4
Iqbaltriputra28@gmail.com1, puteri.fannya@esaunggul.ac.id2,
lily.widjaja@esaunggul.ac.id3, muniroh@esaunggul.ac.id4
Abstrak
Received:
Revised :
Accepted:
03-04-2022
05-04-2022
25-04-2022
Di Unit Rekam Medis Rumah Sakit Umum Daerah Kembanganruang kerja
unit rekam medis berhubungan langsung dengan ruang penyimpanan
rekam medis aktif, pintu unit rekam medis di Rumah Sakit Umum Daerah
Kembangan belum mempunyai kunci rahasia atau pengaman tambahan
seperti fingerprint.Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui
gambaran tata ruang unit rekam medis dalam menjaga keamanan dan
kerahasiaan rekam medis di Rumah Sakit Umum Daerah
Kembangan.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif
dengan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara, serta
melakukan pengukuran langsung diruang kerja dan penyimpanan unit
rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah Kembangan dengan
menggunakan alat ukur berupa meteran bangunan, kemudianuntuk
mengetahui kebutuhan luas ruang penyimpanan diperoleh dari perhitungan
kebutuhan rak penyimpanan rekam medis dengan menggunakan rumus
menurutInternational Federation of Health Information Management
Associations.Hasil penelitian di unit rekam medis Rumah Sakit Umum
Daerah Kembangan sudah memiliki standar prosedur operasional terkait
keamanan dan kerahasiaan rekam medis tetapi dalam pelaksanaannya
belum dilakukan secara maksimal. Sarana dan prasarana yang belum
memadai terlihat dari luas area kerja saat ini 10,27 m3dibutuhkan 42 m3,
ruang penyimpanan masih minim pencahayaan dan belum memenuhi
standar.Saran: sebaiknya standar prosedur operasional yang belum
dilaksanakan untuk segera dilaksanakan.
Kata kunci: ruang rekam medis, keamanan, kerahasiaan rekam medis
Abstract
In the Medical Record Unit of the Kembangan Regional General
Hospital, the work space of the medical record unit is directly related to
the active medical record storage room, the door of the medical record
unit at the Kembangan Regional General Hospital does not yet have a
secret key or additional security such as a fingerprint. The purpose of
this study was to determine the layout of the medical record unit in
maintaining the security and confidentiality of medical records at the
Kembangan Regional General Hospital. This study used quantitative
descriptive methods with observation and interview data collection
techniques, as well as direct measurements in the workspace and storage
of the medical record unit of the Kembangan Regional General Hospital
using a measuring instrument in the form of a building meter, then to
determine the need for storage space obtained from the calculation of
shelf requirements. medical record storage using the formula according
to the International Federation of Health Information Management
Associations. The results of the research are in the medical record unit
of the Kembangan Regional General Hospital already have standard
operating procedures related to the security and confidentiality of
medical records but in practice it has not been implemented optimally.
Inadequate facilities and infrastructure can be seen from the current
Iqbal Tri Putra, Puteri Fannya, Lily Widjaya, Muniroh /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(4), 477-482
Tinjauan Tata Ruang Unit Rekam Medis dalam Menjaga Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis di RSUD
Kembangan
478
work area of 10.27 m3, it should takes 15 m3, the storage space is still
minimally lit and does not meet the standards. Suggestion: it is better if
standard operating procedures have not been implemented to be
implemented immediately.
Keywords: medical record room, security, medical record confidentiality
*Correspondence Author: Iqbal Tri Putra
E-mail: Iqbaltriputra28@gmail.com
PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang
Rumah Sakit, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat
inap, rawat jalan, dan gawat darurat (Kemenhuk & HAM, 2009). Satu diantara unit yang
mendukung kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit adalah unit rekam medis. Unit
rekam medis merupakan satu diantara penunjang medis yang dibutuhkan disetiap rumah
sakit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan rekam medis pasien. Setiap Rumah
Sakit mempunyai kewajiban menyelenggarakan rekam medis (Kemenkes RI, 2018).
Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas
pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan
kepada pasien. Oleh sebab itu rumah sakit berkewajiban menjaga keamanan dan
kerahasiaan dokumen rekam medis setiap pasien karena sifat rekam medis adalah rahasia
pasien (Kemenkes RI, 2008).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008
tentang rekam medis, pasal 10 ayat (1) bahwa informasi tentang identitas, diagnosis,
riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga
kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan
pimpinan sarana pelayanan kesehatan (Kemenkes RI, 2008). Oleh karena itu, pimpinan
sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan, dan/atau
penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis (D. Darwel
et al., 2015).
Rekam medis hanya dapat dikelola dan didistribusikan oleh petugas rekam medis
menuju sarana pelayanan kesehatan baik pelayanan rawat inap maupun pelayanan rawat
jalan, hal ini dilakukan untuk selalu menjaga keamanan rekam medis itu sendiri dari
ancaman kehilangan, kerusakan, dan terbawanya rekam medis oleh pasien (Apriliyani,
2021).
Guna mendukung keamanan dan kerahasiaan rekam medis maka dalam
penyimpanan rekam medis, berkas rekam medis aktif harus disimpan dalam jangka waktu
5 tahun atau sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh pihak rumah sakit untuk berkas-berkas
tertentu dalam ruangan untuk menjaga kerahasiaannya. Dalam rangka menjaga keamanan
dan kerahasiaan rekam medis perlu juga memperhatikan penataan ruang yang baik di unit
kerja rekam medis. Tata ruang yang baik di unit rekam medis akan mendukung
penyelesaian pekerjaan menjadi lebih efisien dan efektif. Dengan demikian hal ini akan
meningkatkan produktivitas kerja dan bisa memberikan rasa kenyamanan (Rina &
Sulistari, 2014).
Berdasarkan penelitian Silfiyah Sarah tentang tata ruang untuk keamanan dan
kerahasiaan rekam medis di Rumah Sakit Qadr Tangerang, belum terdapat Standar
Prosedur Operasional (SPO) terkait keamanan dan kerahasiaan rekam medis, ditemukan
ruang rekam medis yang masih menyatu dengan ruang kerja lain yaitu kasir, dan juga
masih terdapatnya petugas selain rekam medis dan orang yang tidak berkepentingan
Iqbal Tri Putra, Puteri Fannya, Lily Widjaya, Muniroh /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(4), 477-482
Tinjauan Tata Ruang Unit Rekam Medis dalam Menjaga Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis di RSUD
Kembangan
479
dengan mudah masuk ke dalam ruang rekam medis (Sarah, 2014). Kondisi ruangan rekam
medis seperti itu tidak menjamin terjaganya kerahasiaan dan keamanan dari isi rekam
medis pasien.
Berdasarkan penelitian Eka Angelia Millu tentang penataan ruang kerja unit rekam
medis ditemukan bahwa tata ruang unit rekam medis masih belum efisien karena ruangan
terlalu kecil dan sempit, sehingga disaat rekam medis pasien akan dilakukan assembling
oleh petugas, berkas di tumpuk tumpuk dan di letakan begitu saja, ruangan saat ini terasa
pengap atau sumpek pada saat banyak rekam medis yang masuk untuk assembling dan
koding (Millu, 2017). Berdasarkan penelitian tersebut penataan tata ruang yang belum
baik dan terjaga membuat perekam medis dan informasi kesehatan kurang nyaman.
Dari hasil observasi awal di Unit Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Rumah
Sakit Umum Daerah Kembangan, penulis menemukan bahwa di ruang kerja rekam medis
berhubungan langsung dengan ruang penyimpanan, ruang penyimpanan tidak cukup luas
sehingga disaat akan dilakukan pengelolaan oleh petugas rekam medis, rekam medis
ditumpukkan dan diletakkan didalam kardus, kondisi ruang kerja dan penyimpanan yang
sempit dapat mempengaruhi produktivitas dan efektivitas petugas dalam melaksanakan
pekerjaannya.
Unit Rekam Medis Rumah Sakit Umum Daerah Kembangan keluhan petugas
karena sarana dan prasarana belum memadai, pintu ruang penyimpanan rekam medis aktif
masih selalu terbuka dan hanya ada satu akses pintu masuk keluar, dan pintu unit rekam
medis belum mempunyai kunci rahasia atau pengaman tambahan seperti fingerprint,
penataan ruang yang belum baik membuat staff unit rekam medis tidak nyaman dalam
melakukan pekerjaan dan rentan terjadinya kebocoran rahasia rekam medis.
Ruang rekam medis di Rumah Sakit Umum Daerah Kembangan terbagi menjadi 3
ruangan, yaitu ruangan utama terdiri dari ruang kerja dan ruang penyimpanan rekam medis
aktif, ruang kedua untuk ruang penyimpanan rekam medis aktif yang tidak cukup diruang
penyimpanan utama, ruang ketiga adalah ruang penyimpanan untuk rekam medis inaktif.
Luas ruang utama unit rekam medis berukuran 44,48 m2. Luas ruang kedua penyimpanan
rekam medis berukuran 51 m2. Dan untuk ruang penyimpanan rekam medis inaktif
berukuran 61,82 m2. Tujuan penelitian yaitu mengetahui gambaran tata ruang unit rekam
medis dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan rekam medis di RSUD Kembangan.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif kuantitatif yaitu dengan
menggambarkan keadaan tata ruang unit rekam medis yang dapat menjaga keamanan dan
kerahasiaan rekam medis di RSUD Kembangan (Soendari, 2012). Pengumpulan data
dilakukan dengan cara observasi, wawancara, menghitung luas ruang unit rekam medis.
Instrumen penelitian menggunakan lembar observasi, pedoman wawancara, dan meteran
bangunan. Teknik analisis data dengan cara menggambarkan data yang telah dikumpulkan
yaitu mengacu dari hasil wawancara dan observasi yang telah penulis lakukan, data
tersebut kemudian diolah dalam bentuk tabel maupun narasi
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Kebijakan Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis
Berdasarkan hasil wawancara di Rumah Sakit Umum Daerah Kembangan
ditemukan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kembangan sudah memiliki kebijakan
terkait Keamanan dan Kerahasiaan rekam medis yang terdapat di dalam SPO Hak
Akses dan Informasi Berkas Rekam Medis dan SPO Perlindungan Berkas Rekam
Iqbal Tri Putra, Puteri Fannya, Lily Widjaya, Muniroh /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(4), 477-482
Tinjauan Tata Ruang Unit Rekam Medis dalam Menjaga Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis di RSUD
Kembangan
480
Medis dari Kerusakan dan Kehilangan, tetapi dalam pelaksanaannya belum semua
sesuai dengan standar operasional.
Dalam pelaksanaannya Rumah Sakit Umum Daerah Kembangan belum semua
sesuai dengan standar yaitu SPO Perlindungan Berkas Rekam Medis dari Kerusakan
dan Kehilangan “Tracer di pakai untuk gantikan berkas rekam medis keluar dari rak,
sehingga akan mudah untuk terlacak keberadaan saat status tersebut dikeluarkan dari
rak penyimpanan” tetapi dalam pelaksanaannya tracer belum digunakan untuk saat
ini, tapi sudah dalam tahap pengajuan untuk penggunaan tracer pada tahun 2022.
Berdasarkan penelitian Annisah Isnaeni, Standar Prosedur Operasional tentang
Keamanan dan Kerahasiaan rekam medis di ruang penyimpanan Rumah Sakit Bhakti
Mulia sudah dibuat. Namun ada ketentuan yang belum dilaksanakan, sehingga
keamanan dan kerahasiaan rekam medis tidak maksimal (Isnaeni, 2018).
B. Sarana dan Prasarana Ruang Rekam Medis di RSUD Kembangan
Berdasarkan hasil penelitian sarana yang ada di ruang rekam medis Rumah
Sakit Umum Daerah Kembangan sudah mencukupi kebutuhan unit rekam medis,
namun adanya keterbatasan rak penyimpanan rekam medis. Perlu adanya
penambahan rak rekam medis, sehingga tidak ada lagi rekam medis yang disimpan
didalam kardus dan terkesan overloud. Keadaan tersebut dapat mengakibatkan rekam
medis hilang/terselip dan menyulitkan petugas dalam pengambilan dan pencarian
rekam medis.
Berdasarkan hasil penelitian terkait pelaksanaan prasarana yang penulis
lakukan di unit rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah Kembangan sebagai berikut:
1) Lokasi ruang penyimpanan rekam medis aktif untuk distribusi rekam medis antara
ruang penyimpanan dengan poliklinik berjarak 15 meter.
2) Ruang kerja untuk petugas rekam medis di Rumah Sakit Umum Daerah
Kembangan tidak cukup luas untuk kepentingan petugas rekam medis.
3) Ruang unit rekam medis di Rumah Sakit Umum Daerah Kembangan belum
terjamin keamanannya, pintu selalu terbuka dan juga belum adanya pintu kunci
rahasia/fingerprint.
4) Luas ruang penyimpanan di Rumah Sakit Umum Daerah Kembangan saat ini
tidak cukup untuk penyimpanan rak.
5) Ruang penyimpanan rekam medis aktif dan inaktif di Rumah Sakit Umum Daerah
Kembangan sudah terpisah.
Berdasarkan hasil penelitian Dian Rahma Ningrum, sarana dan prasarana
diruang penyimpanan berupa kursi dan meja sudah cukup. Tetapi rak penyimpanan
rekam medis masih belum tercukupi untuk penyimpanan rekam medis
(Nurmeryalvika et al., 2022).
Menurut Departemen Kesehatan, Fasilitas dan peralatan yang cukup harus
disediakan untuk menunjang pelayanan yang efisien.
1) Unit kerja rekam medis harus mempunyai lokasi yang sedemikan rupa sehingga
pengambilan dan distribusi rekam medik lancar.
2) Ruang kerja harus memadai bagi kepentingan staf, penyimpanan rekam medis,
penempatan peralatan.
3) Ruang yang ada harus cukup menjamin bahwa rekam medis aktif dan non aktif
tidak hilang, rusak atau diambil oleh yang tidak berhak.
4) Ruang penyimpanan harus cukup untuk rekam medik aktif yang masih digunakan,
dan.
5) Ruang terpisah untuk menyimpan rekam medik non aktif yang tidak digunakan
lagi sesuai dengan peraturan yang ada (Depkes RI., 2008).
C. Keadaan Ruang Unit Rekam Medis di Rumah Sakit Umum Kembangan
Keadaan ruang penyimpanan rekam medis tidak terpisah dengan area kerja
petugas rekam medis, area kerja petugas masih sangat sempit, ruang penyimpanan
Iqbal Tri Putra, Puteri Fannya, Lily Widjaya, Muniroh /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(4), 477-482
Tinjauan Tata Ruang Unit Rekam Medis dalam Menjaga Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis di RSUD
Kembangan
481
hanya memiliki 1 pintu akses keluar masuk, ruangan tidak terkunci, beberapa titik di
dalam ruang penyimpanan masih sangat minim pencahayaan yaitu 92 lux, kebisingan
di ruang rekam medis masih normal dan nyaman yaitu 59.5 dB, dan untuk temperatur
suhu ruang yaitu 26 derajat celcius , rak penyimpanan rekam medis menggunakan roll
o’pack yang berjumlah 8 rak disetiap rak memiliki 18 subrak dengan jarak lalu lalang
50 cm. Keadaan seperti itu akan membuat petugas kesulitan dalam mencari status
rekam medis. Sedangkan, untuk kebisingan yaitu 59.5 dB dan temperatur di area kerja
dan ruang penyimpanan masih nyaman dan sesuai dengan standar yaitu 26 oC.
Berdasarkan penelitian darwel yaitu pengukuran suhu pada 2 ruangan rekam
medis yang dilakukan pukul 10.0012.00 WIB dimana keadaan diluar ruangan cerah.
Dari hasil pengukuran tersebut dapat diketahui bahwa suhu diruangan rekam medis
melebihi standar kenyamanan kerja 24oC 26oC. Pengukuran pencahayaan pada
masing-masing ruangan diperoleh hasil yang tidak sesuai dengan standar (300 lux) (
Darwel, 2015).
Menurut Siswati, temperatur ruang perkantoran harus memenuhi aspek
kebutuhan kesehatan dan kenyamanan pemakai ruangan. Untuk dapat memenuhi
syarat kesehatan dan kenyamanan suhu ruang perkantoran berkisar 23 derajat celcius
sampai 26 derajat celcius (Siswati, 2018).
D. Menghitung Kebutuhan Rak Penjajaran dan Luas Ruang Unit Rekam
Medis di RSUD Kembangan
Sistem Penjajaran rekam medis yang digunakan di Rumah Sakit Umum
Daerah Kembangan adalah sistem penjajaran terminal digit filing. Jenis rak penjajaran
yang digunakan adalah rak jenis roll O’Pack. Perhitungan jumlah kebutuhan rak
penjajaran berkas rekam medis yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Jumlah Rak yang Dibutuhkan
Jumlah rak saat
ini
Jumlah rak 2021
Keterangan
8 rak penyimpanan
roll o'pack
16 rak penyimpanan
roll o'pack
Untuk tahun 2021 rak
penyimpanan roll o'pack
kekurangan 8
Berdasarkan tabel 1 bahwa luas ruang unit rekam medis di Rumah Sakit
Umum Daerah Kembangan terdiri dari bagian area kerja, ruang penyimpanan rekam
medis aktif. Perhitungan jumlah kebutuhan area kerja petugas rekam medis yang
diperlukan adalah sebagai berikut:
Tabel 2. Kebutuhan Area Kerja Petugas Rekam Medis
Luas area kerja
saat ini
Keterangan
10,27 m3
42 m3
Untuk kebutuhan area kerja
yaitu 42 m3
Berdasarkan tabel 2, hasil penelitian luas area kerja petugas unit rekam medis
pada Bab IV tabel 4.5 penulis melihat ketidaknyamanan karena luas yang belum
cukup memadai, luas area kerja rekam medis saat ini adalah 10,27 m3. Untuk hasil
perhitungan kebutuhan luas area kerja rekam medis adalah 42 m3, jumlah tersebut
adalah jumlah yang dibutuhkan.
Menurut IFHIMA “An open plan office would require at least 2 m x 2.5 m
per employee to allow space for wheelchair access” yaitu rencana kantor terbuka akan
membutuhkan setidaknya 2 m x 2,5 m per karyawan untuk memberikan ruang bagi
Iqbal Tri Putra, Puteri Fannya, Lily Widjaya, Muniroh /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(4), 477-482
Tinjauan Tata Ruang Unit Rekam Medis dalam Menjaga Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis di RSUD
Kembangan
482
akses kursi (Ifhima, 2012), dan menurut Siswati tinggi langit-langit di ruangan
minimal 2,80 m (Siswati, 2018)
Perhitungan jumlah kebutuhan ruang penyimpanan rekam medis yang
diperlukan adalah sebagai berikut:
Tabel 3. Kebutuhan Ruang Penyimpanan
Luas ruang
penyimpanan RM
Aktif saat ini
Luas ruang
penyimpanan RM
aktif 2021
Keterangan
95,5 m3
92 m3
Untuk tahun 2021 luas ruang
penyimpanan aktif masih
cukup
Berdasarkan tabel 3, hasil penelitian perhitungan kapasitas ruang
penyimpanan rekam medis pada bab IV Tabel 4.7 penulis melihat luas ruang rekam
medis saat ini masih cukup, luas ruang penyimpanan rekam medis pada saat ini adalah
95,48 m3
Berdasarkan International Federation of Health Information Management
Associations (IFHIMA) kebutuhan ruang penyimpanan rekam medis aktif saat ini
masih mencukupi. Untuk hasil perhitungan kebutuhan ruang penyimpanan rekam
medis aktif saat ini adalah 92 m3 jumlah tersebut adalah jumlah yang dibutuhkan pada
tahun 2021 (Ifhima, 2012).
KESIMPULAN
Rumah Sakit Umum Daerah Kembangan sudah memiliki Kebijakan terkait Keamanan dan
Kerahasiaan Rekam Medis yaitu SPO Hak Akses dan Informasi Berkas Rekam Medis dan
SPO Perlindungan Berkas Rekam Medis dari Kerusakan dan Kehilangan. Namun masih
ada salah satu point didalam SPO Perlindungan Berkas Rekam Medis dari Kerusakan dan
Kehilangan yang belum dilaksanakan, sehingga keamanan dan kerahasiaan rekam medis
belum maksimal. Sarana di unit rekam medis sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan,
tetapi untuk rak penjajaran rekam medis masih belum tercukupi, dan Prasarana di unit
rekam medis belum memadai seperti ruang luas area kerja petugas, ruang penyimpanan
belum menjamin bahwa rekam medis akan terjaga dari kehilangan ataupun
terselip.Keadaan di ruang unit rekam medis di Rumah Sakit Umum Daerah Kembangan,
ruang penyimpanan masih minim pencahayaan dan belum memenuhi standar, untuk
kebisingan dan temperatur suhu di ruang penyimpanan dan area kerja petugas sudah cukup
dan normal.Luas keseluruhan ruang unit rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah
Kembangan adalah 167,6 m3. Luas area kerja petugas rekam medis saat ini adalah 10,27
m3, sedangkan untuk ruang penyimpanan adalah 95,48 m3
BIBLIOGRAFI
Apriliyani, S. (2021). Penggunaan Rekam Medis Elektronik Guna Menunjang Efektivitas
Pendaftaran Pasien Rawat Jalan di Klinik dr. Ranny. Cerdika: Jurnal Ilmiah
Indonesia, 1(10), 13991410. https://doi.org/10.36418/cerdika.v1i10.209
Darwel, 2015. (2015). Kerja Rekam Medis Terhadap Kinerja Petugas Rekam.
https://doi.org/10.47718/jkl.v5i1.597
Darwel, D., Mardalinda, E., & Katiandagho, D. (2015). Kondisi Ruang Pengolahan dan
Ketersediaan Peralatan Kerja Rekam Medis Terhadap Kinerja Petugas Rekam Medis
Iqbal Tri Putra, Puteri Fannya, Lily Widjaya, Muniroh /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(4), 477-482
Tinjauan Tata Ruang Unit Rekam Medis dalam Menjaga Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis di RSUD
Kembangan
483
di RSUD dr. Adnaan Wd Payakumbuh. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 5(1).
https://doi.org/doi.org/10.47718/jkl.v5i1.597
Depkes RI, 2008. (n.d.). Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan di Rumah Sakit
Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Ifhima, 2012. (2012). Planning a Health Record Practice (Module 8).
Isnaeni, 2018. (2018). Tinjauan Aspek Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis di
Ruang Penyimpanan Rumah Sakit Bhakti Mulia.
https://doi.org/10.47007/inohim.v6i2.23
Kemenhuk & HAM. (2009). UU No. 44 tentang Rumah Sakit. Peraturan Presiden.
Kemenkes RI, 2008. (2008). Kemenkes RI, 2008. In Permenkes Ri No
269/Menkes/Per/Iii/2008 (Vol. 2008, p. 7).
Kemenkes RI, 2018. (2018). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44
tahun 2018.
Millu, E. (2017). Tinjauan Terhadap Penataan Ruang Kerja Unit Rekam Medis di Rumah
Sakit Atma Jaya Jakarta. digilib.esaunggul.ac.id/bookmark/2399/ruang kerja
Nurmeryalvika, N., Jamaludin, D., & Sonia, D. (2022). Perencanaan Tata Ruang
Penyimpanan Rekam Medis di Rumah Sakit X. MEDIA BINA ILMIAH, 16(9), 7447
7454. https://doi.org/doi.org/10.33758/mbi.v16i9.1576
Rina, L., & Sulistari, E. (2014). Tata Ruang Kantor Penunjang Efisiensi Kerja Pada Kantor
Tata Usaha Di Smk Negeri 1 Salatiga. Satya Widya, 30(2), 112.
https://doi.org/10.24246/j.sw.2014.v30.i2.p112-120
Sarah, 2014. (2014). Tinjauan Tata Ruang untuk Keamanan dan Kerahasiaan Rekam
Medis di Rumah Sakit Qadr Tangerang. 16.
Siswati, 2018. (2018). Bahan Ajar Manajemen Unit Kerja 2.
Soendari, T. (2012). Metode Penelitian Deskriptif. Bandung, UPI. Stuss, Magdalena &
Herdan, Agnieszka, 17.
© 2021 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions
of the Creative Commons Attribution (CC BYSA) license
(https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).