Anti Khaerunnisa1*, Moh. Rizky
Adriansyah2
Politeknik Piksi Ganesha Bandung, Indonesia1,
2
[email protected]1,
[email protected]2
�����������������������������������������������������������������������������������������������
|
Abstrak |
|
Received: Revised: Published: |
27-09-2021 08-02-2022 25-03-2022 |
Kekosongan
persediaan obat pada setiap unit kesehatan merupakan suatu komponen masalah
yang kompleks. Oleh karena itu diperlukan manajemen pengelolaan obat yang
efektif dan efisien. Salah satu proses pengelolaan obat yang efektif yaitu
dengan menjamin ketersediaan obat baik dalam hal jenis dan jumlah yang tepat
sesuai dengan kebutuhan sehingga dapat menghindari adanya kekurangan dan
kelebihan obat. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi proses
perencanaan dan pengadaan obat di Apotek Cicaheum Farma. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif
dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan checklist terhadap pihak
Apotek Cicaheum Farma. Berdasarkan penelitian
menunjukkan bahwa proses perencanaan dan pengadaan di Apotek Cicaheum Farma
belum berjalan dengan baik dikarenakan proses pengadaan yang selama ini
berjalan hanya berdasarkan dari perkiraan daya jual sehingga menyebabkan
terjadinya kekosongan persediaan obat. Kesimpulan dari wawancara dengan pihak pemilik dan
karyawan serta hasil checklist untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan
persediaan obat di Apotek Cicaheum �Farma
bahwa pemilik akan merubah sistem proses perencanaan dan pengadaan obat agar
lebih baik kedepannya.� Kata
kunci: evaluasi; perencanaan; pengadaan. |
|
|
|
|
Abstract |
|
|
The
vacancy of drug supply in each health unit is a component of a complex
problem. Therefore, an effective and efficient drug management is needed. One
of the effective drug management processes is to ensure the availability of
drugs, both in terms of the right types and quantities according to needs, so
as to avoid drug shortages and excesses. This study aims to evaluate the
process of planning and procurement of drugs at the CicaheumFarma Pharmacy.
The research method used is descriptive qualitative research method with data
collection techniques through interviews and checklists to the CicaheumFarma
Pharmacy. Based on the research, it shows that the planning and procurement
process at the CicaheumFarma Pharmacy has not gone well because the
procurement process that has been running so far is only based on estimates
of selling power, causing a shortage of drug supplies. The conclusion from
interviews with the owner and employees as well as the results of the checklist
to anticipate the occurrence of vacancies in drug supplies at the
CicaheumFarma Pharmacy that the owner will change the planning and
procurement process system for drugs to be better in the future. Keywords:
evaluation; planning; procurement. |
*Correspondence Author: Anti Khaerunnisa
Email:
[email protected]
PENDAHULUAN
Obat
merupakan kebutuhan yang sangat diperlukan oleh masyarakat bahkan bisa
dikatakan sebagai kebutuhan primer sehari-hari. Apalagi saat ini masih
terjadinya penyebaran virus corona (COVID-19) diseluruh dunia� yang mengakibatkan banyak yang meninggal
dunia (Amiruddin et al., 2019). Sesuaipersoalantersebut
ketersediaan kebutuhan obat mutlak harus dapat dipenuhi oleh produsen obat yang
saat ini menjamur pesat di Indonesia. Adapun yang menjadi jembatan penghubung
penyaluran obat dari produsen kepada masyarakat adalah apotek (Suriangka, 2017).
Salah
satu program utama Puskesmas adalah program terapeutik. Program pengobatan di
Puskesmas merupakan pelayanan kesehatan dasar terapeutik. Masyarakat juga
cenderung hanya menggunakan pelayanan Puskesmas untuk pelayanan pengobatan (Muninjaya, 2004). �Obat merupakan bagian penting dari semua
pelayanan kesehatan. Obat-obatan digunakan di sebagian besar pekerjaan
perawatan kesehatan, dan biaya penggunaannya merupakan bagian yang cukup besar
dari semua biaya kesehatan. Intervensi farmakologi juga merupakan intervensi
yang paling banyak digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan kesehatan (Prov, 2006).
Ketersediaan obat di pelayanan kesehatan sangat mempengaruhi kualitas pelayanan
kesehatan. Oleh karena itu, pengelolaan obat yang baik diperlukan untuk
menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan pelayanan obat yang
efisien, efektif, dan wajar (Djuliani, 2006). Proses
pengelolaan obat terdiri dari beberapa tahapan yaitu tahap perencanaan, tahap
pengadaan, tahap distribusi dan tahap penggunaan. Karena untuk membatasi
pertanyaan penelitian dan tahapan yang dianggap berdampak besar terhadap
ketersediaan obat di pelayanan kesehatan adalah tahapan perencanaan dan pengadaan
obat, maka fokus penelitian ini lebih pada masalah perencanaan dan pengadaan.
Tahapan obat (Quick et
al., 1997).
Apotek
adalah salah satu pelayanan kesehatan tempat dilakukannya praktek dibidang
kefarmasian oleh Apoteker. Apoteker yaitu sarjana farmasi yang sudah lulus
sebagai Apoteker serta sudah mengucap sumpah jabatan Apoteker (Komalasari, 2020).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang
standar pelayanan kefarmasian di apotek, obat adalah bahan atau paduan bahan,
termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki
sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis,
pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk
manusia (KemenKes,
2016).
Berbagai
upaya diperlukan komprehensif,
komprehensif, terus
mencapai tujuan. Puskesmas
adalah kepala pekerjaan kesehatan pada tingkat pertama (pelayanan kesehatan
dasar), yaitu pekerjaan kesehatan masyarakat dan pekerjaan kebersihan pribadi,
mengutamakan pekerjaan promosi dan pencegahan tanpa mengorbankan pekerjaan. Menyembuhkan dan memulihkan kesehatan (Safriantini
et al., 2011).
alat, obat-obatan,
bahan habis pakai dan Fasilitas
sanitasi lainnya di Puskesmas, menjadi Salah
satu faktor yang menentukan kepatuhan Sarana
dan prasarana yang memadai. Ada dalam hal
ini, semua sumber daya yang tersedia akan paling
baik digunakan untuk dukungan pelayanan
dan rencana kerja Puskesmas. Melewati oleh
karena itu, perlu adanya kegiatan pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai struktur dan kontinuitas. Manajemen Obat dan Perbekalan Kesehatan Bahan habis pakai adalah aktivitas Pelayanan medis, termasuk perencanaan membutuhkan, meminta, menerima, menyimpan, pemantauan dan evaluasi (Rosmania & Supriyanto, 2015).
Pengendalian
Perencanaan dan Pengadaan obat ang baik memiliki peran yang sangat penting
karena untuk menentukan stok obat yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan
kesehatan dengan mutu yang terjamin serta dapat diperoleh pada saat yang
diperlukan(Prisanti Arief Kurniawan, & SKM, 2019).
Apabila perencanaan dan pengadaan obat dikelola dengan sistem yang kurang baik,
akan menyebabkan terjadinya penumpukan obat dan kekosongan stok obat (Prisanti et al., 2019).
Kekosongan
stok obat pada setiap unit kesehatan merupakan suatu komponen masalah yang
kompleks. Oleh karena itu diperlukan manajemen pengelolaan obat yang efektif
dan efisien. Salah satu proses pengelolaan obat yang efektif yaitu dengan
menjamin ketersediaan obat baik dalam hal jenis dan jumlah yang tepat sesuai
dengan kebutuhan sehingga dapat menghindari adanya kekurangan dan kelebihan
obat (Nesi & Kristin, 2018). �
Masalah
kekosongan stok obat yaitu masalah yang pernah dihadapi oleh setiap apotek,
begitupun pernah dialami oleh Apotek Cicaheum Farma. Masalah lain yang pernah
dihadapi Apotek Cicaheum Farma dalam pengadaan sediaan farmasi adalah keterlambatan
dalam pengadaan obat yang disebabkan oleh kekosongan pabrik. Akibat dari
kekosongan obat tersebut pihak apotek memesan obat ke apotek lain dan itu
menyebabkan ketidakefisienan terhadap pelayanan masyarakat (Werawati et
al., 2021).
Hipotesis
yang akan diuji dalam penelitian ini adalah sesuai atau tidaknya evaluasi
perencanaan dan pengadaan kebutuhan obat terhadap ketersediaan obat di Apotek
Cicaheum Farma sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 tentang
Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jika tidak sesuai maka diformulasikan
variabel tersebut dalam Hipotesis Nol (H0), yaitu hipotesis ditolak. Apabila
kedua variabel tersebut sesuai maka diformulasikan dalam Hipotesis Kerja (H1)
yaitu hipotesis diterima.
����������� Penelitian ini
bertujuan untuk mengevaluasi proses perencanaan dan pengadaan obat di Apotek
Cicaheum Farma. Adapun proses perencanaan dan pengadaan yang selama ini
berjalan di Apotek Cicaheum Farma adalah melihat data di kartu stok dan kemudian
di rekap di buku defecta sebagai acuan untuk pengadaan obat berikutnya. Adapun
manfaat dari penelitian ini untuk merubah sistem perencanaan dan pengadaan yang
selama ini berjalan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73
tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
METODE
PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif dengan melalui pendekatan deskriptif (Sugiyono,
2017). Pengambilan data
dilakukan dengan cara wawancara dan checklist.
Adapun populasi
yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian tentang proses perencanaan dan
pengadaan obat oleh tenaga farmasi di Apotek Cicaheum Farma sedangkan sampel
yang dipilih pada 2 tenaga farmasi yang bekerja di Apotek Cicaheum Farma.Sumber
data dalam penelitian ini di dapat dari Apotek Cicaheum Farma dengan
menggunakan wawancara dan checklist diukur
melalui wawancara kepada pemilik Apotek dan tenaga farmasi dengan berbagai item
pertanyaan tentang perencanaan dan pengadaan obat di Apotek Cicaheum Farma.
Daftar checklist
ini dilakukan secara langsung dengan mengamati sendiri proses perencanaan
dan pengadaan obat yang dilakukan oleh tenaga farmasi di Apotek Cicaheum Farma.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Perencanaan
Berdasarkan
hasil wawancara dengan pemilik Apotek bahwa proses perencanaan obat dilakukan
dengan melihat kartu stok obat atau dengan perkiraan kebutuhan obat di Apotek.
Berikut hasil wawancara dengan pemilik apotek tentang proses perencanaan obat
di Apotek Cicaheum Farma:
�Jadi awalnya kita itu harus buat defecta obat terlebih
dahulu dengan menulis di buku karena untuk mencegah terjadinya kelebihan atau
kekurangan stok obat. Perencanaan kebutuhan obat ini memang sangat penting
karena untuk memenuhi ketersediaan obat di apotek yang dibutuhkan oleh pasien.
Perencanaan obat di apotek dilakukan oleh tenaga farmasi biasanya dengan waktu
seminggu sekali atau sesuai dengan kebutuhan obat di apotek. Kalau di apotek
ini metode perencanaannya menggunakan metode konsumsi atau dengan melihat kartu
stok karena dengan melihat kartu stok kita bisa memperkirakan berapa banyak
obat tersebut harus dibeli lagi. Lalu setelah itu masing-masing nama obat yang
sudah ditulis di buku defecta tadi diberi harga beli sesuai dengan nama dan
harga obat yang tercantum di komputer. Setelah itu tenaga farmasi
mengkonfirmasi kepada pemilik apotek agar segera dipesankan ke Pedagang Besar
Farmasi yang dituju�.
Pengadaan
Berdasarkan
hasil wawancara dengan Apoteker bahwa proses pengadaan di Apotek Cicaheum Farma
dilaksanakan oleh tenaga farmasi. Berikut adalah kutipan wawancaranya :
�Yang bertugas menangani pengadaan obat adalah Apoteker yang
dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian. Yang bertanggung jawab dalam hal
pembiayaan pengadaan adalah Pemilik Apotek�.
Pengadaan
di Apotek Cicaheum Farma di bagi menjadi 2 yaitu dengan pembelian (cash atau
kredit) dan konsinyasi. Berikut adalah kutipan wawancaranya :
�Pengadaan di Apotek ini ada 2 cara yaitu dengan
pembelian (cash atau kredit) dan konsinyasi. Pembelian obat untuk apotek ini
dibeli dari distributor atau Pedagang Besar Farmasi yang resmi memiliki surat
izin dan terpercaya yaitu PT Nara Artha, PT Kwatro Mandiri Ekavisi, Glory
Majesty Indonesia, Fatindo, PT Merapi Utama Pharma, PT Enseval Putera
Megatrading Tbk, PT Mensa Binasukses, PT Bina San Prima, PT Sapta Sari Tama, PT
Singgasana Witra Suryamas, PT Surya Prima Perkasa, PT Millennium Pharmacon
International Tbk, PT Distriversa Buanamas. Konsinyasi yaitu bentuk kerja sama
pihak Apotek dengan distributor yang menitipkan produknya untuk dijual di
Apotek, biasanya setiap 2 bulan sekali distributor yang menitipkan produknya
akan memeriksa untuk mengetahui berapa jumlah produknya yang terjual�.�
Adapun
alur pengadaan di Apotek Cicaheum Farma. Berikut adalah kutipan wawancaranya :
�Pembelian
obat di apotek ini dilakukan dengan membuat surat pesanan terlebih dahulu, ada
3 macam surat pesanan berbeda. Pertama surat pesanan reguler untuk memesan obat
dengan golongan obat bebas, obat bebas terbatas dan obat keras. Kedua surat
pesanan prekursor untuk memesan obat yang mengandung zat aktif prekursor.
Ketiga surat pesanan OOT untuk memesan obat yang mengandung zat aktif obat-obat
tertentu. Biasanya surat pesanan dibuat menjadi 2 rangkap, rangkap pertama untuk
diberikan kepada distributor atau Pedagang Besar Farmasi yang dituju, rangkap
kedua� untuk arsip kita di apotek.
Setelah membuat SP (surat pesanan) tenaga farmasi akan langsung memesan obat ke
pedagang besar farmasi yang dituju dan SP (surat pesanan) akan langsung diambil
oleh sales Pedagang Besar Farmasi tersebut�.
Tabel 1. KetersediaanObat
No. |
Golongan obat |
Ada |
Tidak |
Keterangan |
1 |
Obat
bebas |
√ |
|
Obat
yang bisa dibeli tanpa resep dokter |
2 |
Obat
bebas terbatas |
√ |
|
Obat
yang bisa dibeli tanpa resep dokter tetapi harus dilayani oleh Apoteker |
3 |
Obat
wajib apotek |
√ |
|
Obat
keras yang hanya bisa dilayani oleh Apoteker |
6 |
Obat
keras |
√ |
|
Obat
keras yang hanya bisa dilayani adanya resep dokter |
Hasil penelitian kesinkronan
evaluasi perencanaan dan pengadaan kebutuhan obat (variabel x) terhadap
ketersediaan obat (variabel y) di Apotek Cicaheum Farma yang sebelumnya tidak
sesuai Permenkes No. 73 tahun 2016, maka setelah dilakukan penelitian ini sudah
mengalami perubahan yang mendekati sesuai dengan ketentuan Permenkes tersebutdan
hal itu akan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas dalam perencanaan dan
pengadaan obat sehingga ketersediaan obat terpenuhi (Menkes,
2016).
Pengelolaan obat tentu sangat
penting dilakukan di apotek karena untuk mencegah terjadinya kekosongan atau
kekurangan stok obat. Oleh karena itu pengelolaan obat lebih utamanya
perencanaan dan pengadaan obat di Apotek Cicaheum Farma� harus dilakukan perbandingan sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 tentang standar pelayanan
kefarmasian di apotek.
1.
Perbandingan
pengelolaan obat pada proses perencanaan
Perencanaan kebutuhan obat di Apotek Cicaheum Farma sudah
sesuai aturan Permenkes No. 73 tahun 2016 yaitu penyusunan rencana kebutuhan
obat harus dilakukan oleh Apoteker menggunakan metode yang sesuai dengan
keadaan di Apotek yaitu metode konsumsi.
2.
Perbandingan
pengelolaan obat pada proses pengadaan
Apotek Cicaheum Farma selama ini menggunakan sistem
pengadaan obat dilakukan dengan metode pengadaan langsung dan konsinyasi.
Adapun prosedur pengadaan obat yang sudah berjalan selama ini sebagaimana
terperinci dibawah ini:
a.
Surat
pesanan Apotek Cicaheum Farma dibuat dalam rangkap 2 serta tidak dibenarkan
dalam bentuk fotocopy sesuai aturan Permenkes No. 73 tahun 2016.
b.
Surat
pesanan Apotek Cicaheum Farma sudah sesuai dengan aturan Permenkes No. 73 tahun
2016 yaitu surat pesanan sudah ditandatangani oleh Apoteker.
Alur Perencanaan Sebelum Penelitian
Alur Perencanaan Sesudah Penelitian
KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan mengenai evaluasi perencanaan dan pengadaan
kebutuhan obat terhadap ketersediaan obat di Apotek Cicaheum Farma dapat
disimpulkan bahwa Apotek Cicaheum Farma telah menerapkan sebagian standar
pengendalian menurut Permenkes No. 73 tahun 2016 adalah sebagai sistem
perencanaan di Apotek Cicaheum Farma menggunakan metode konsumsi agar lebih
efektif dan efisien disesuaikan dengan jumlah, jenis dan ketepatan waktu,
sistem pengadaan di Apotek Cicaheum Farma menggunakan metode pengadaan langsung
dan konsinyasi, dampak apabila perencanaan dan pengadaan di Apotek Cicaheum
Farma dikelola dengan sistem yang kurang baik maka akan menimnbulkan kekurangan
stok obat sehingga kebutuhan pasien tidak terpenuhi dengan baik.
Amiruddin, E. E., Septarani, A., & Iftitah, W. (2019). Studi
tentang Ketersediaan Obat di Puskesmas Meo-Meo Kota Baubau. Jurnal
Ilmiah Kesehatan, 1(2), 60�76.
Djuliani, H. (2006). Dampak
desentralisasi terhadap pengadaan bat di Kabupaten Bantul.
Universitas Gadjah Mada.
KemenKes, R. I. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek. Jakarta:
Kementrian Kesehatan.
Komalasari, V. (2020). Tanggung Jawab Apoteker Dalam
Pelayanan Obat Dengan Resep Dokter. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(2),
226�245.
Menkes, R. I. (2016). Permenkes No. 73 tahun 2016 tentang
Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Kemenkes: Jakarta.
Muninjaya, A. A. G. (2004). Manajemen kesehatan.
Nesi, G., & Kristin, E. (2018). Evaluasi Perencanaan dan
Pengadaan Obat di Instalasi Farmasi RSUD Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah
Utara. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia: JKKI, 7(4), 147�153.
Prisanti, W., Arief Kurniawan, N. P., & SKM, M. (2019). Analisis
Perencanaan dan Pengadaan Obat dengan Metode Analisis ABC di Instalasi Farmasi
RSIA Aisyiyah Klaten. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Prov, D. (2006). Sumsel. aPedoman Teknis Pengadaan Obat
Publik dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar (PKD).
Dinkes Prov. Sumsel, Palembang.
Quick, J. D., Hogerzeil, H. V, Rankin, J. R., Dukes, M. N.
G., Laing, R., Garnett, A., & O�Connor, R. W. (1997). Managing drug supply:
the selection, procurement, distribution, and use of pharmaceuticals/Management
Sciences for Health in collaboration with the World Health Organization;
editors: Jonathan D. Quick...[et al.]. In Managing drug supply: the
selection, procurement, distribution, and use of pharmaceuticals/Management
Sciences for Health in collaboration with the World Health Organization;
editors: Jonathan D. Quick...[et al.].
Rosmania, F. A., & Supriyanto, S. (2015). Analisis
Pengelolaan Obat Sebagai Dasar Pengendalian Safety Stock pada Stagnant dan
Stockout Obat. Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia, 3(1),
1�10.
Safriantini, D., Ainy, A., & Mutahar, R. (2011). Analisis
Perencanaan dan Pengadaan Obat di Puskesmas Pembina Palembang. Jurnal Ilmu
Kesehatan Masyarakat, 2(1).
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Suriangka, A. (2017). Perlindungan Konsumen Terhadap
Penyaluran Obat Keras Daftar G Oleh Badan POM Di Makassar. Jurisprudentie:
Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4(2), 24�36.
Werawati, A., Aulia, G., Holidah, H., & Putri, M. K.
(2021). Gambaran Perencanaan dan Pengadaan Obat di Apotek Fit Jakarta Selatan
Periode Januari�Maret 2020. Prosiding Senantias: Seminar Nasional Hasil
Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 483�490.
|
� 2021 by the authors. Submitted for
possible open access publication under the terms and conditions of the
Creative Commons Attribution (CC BYSA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/). |