Wulandari, Wulandari /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(1), 29-35
Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis di Ruang Filing Rumah Sakit Bhayangkara M
Hasan Palembang
32
Menurut (DepKes, 2006) sebaiknya ruangan dilengkapi dengan penerangan,
pedoman suhu ruangan, sistem udara paksa (AC) yang berguna untuk mengontrol
kegerahan di dalam kamar medis. Kelembaban di dalam ruangan harus sekitar setengah -
60% dan suhu yang layak 22-25 derajat Celcius. Berdasarkan hasil wawancara yang
dilakukan diruang filing Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang. Kondisi
pencerahan ruang cukup terang untuk pencahayaan pada ruang memakai 5 lampu dengan
daya 18 watt dan temperatur ruangan air conditioner (AC).
Adapun keamanan rekam medis di ruang filing dilihat dari aspek biologis pada
Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang ada alat penyemprot insekta yang
dibutuhkan untuk membinasakan serangga di ruang dokumentasi, percikan hanya
dilakukan setiap kali serangga muncul. Sesuai (Hutauruk & Astuti, 2018) lebih pintar untuk
menjaga kerapian di ruang tambahan catatan klinis, misalnya, memercikkan serangga atau
memberi kapur barus di ruang ekstra.
Penyimpanan rekam medis Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang dari
aspek kimiawi terdapat beberapa tinjauan yaitu kebersihan maupun makanan dan
minuman. Adapun keamanan penyimpanan rekam medis sebagai berikut.
1. Kebersihan
Mengingat persepsi dalam mendokumentasikan ruang untuk menjaga kerapian,
terutama debu, ruangan hanya dilakukan dengan pembersihan. Seperti yang dikemukakan
oleh (Rustiyanto & Rahayu, 2011) debu di ruang dokumentasi harus diperhatikan, karena
dalam hal terdapat debu yang berlebihan di ruang rekaman, hal itu juga mempengaruhi
penampilan kinerja prtugas filing, baik segi kesehatan ataupun kenyamanan. Semua
bersama-sama untuk konten debu di ruang dokumentasi untuk memenuhi prasyarat
kesehatan, penting untuk mengajukan upaya berikut: 1) Kegiatan pembersihan kamar arsip
dilakukan pagi dan sore hari dengan pel basah atau pompa vakum. 2) Bersihkan dinding
secara rutin dua kali setahun dan setahun sekali dicat ulang.”
2. Makan dan minum
Menurut (Hutauruk & Astuti, 2018) dijelaskan bahwa baiknya staf catatan medis
tidak melakukan aktivitas makan dan minum di ruang catatan medis supaya kemananan
berkas rekam medis terjaga dengan baik. Peneliti memperoleh temuan dilapanagan terdapat
staf yang makan dan minum diruang filing.
Medical record bersifat tertutup, sehingga lembar setelah pelayanan disimpan di
ruang penyimpanan. Hanya staf yang mendapat akses yang diizinkan masuk ke ruang filing.
Berdasarkan hasil temuan dilapangan peneliti menemukan bahwa kerahasiaan rekam medis
diruang filingRumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang masih terdapat petugas lain
yang masuk keruangan sehingga belum sepenuhnya terjaga kerahasiaan dokumen rekam
medis.Seperti yang ditunjukkan oleh (Hutauruk & Astuti, 2018), lebih baik jika berkas
rekam medis pasien yang melampaui batas diserahkan oleh staf pembagian, selain staf
rekam klinis, tidak boleh masuk ke klinik. ruang rekam medis dan pintu masuk rekam
medis seharusnya hanya 1 sehingga perlindungan tetap terjaga.
Tabel 1. Fasilitas di Ruang Filing.