Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, Januari 2022, 2 (1), 36-41
p-ISSN: 2774-6291 e-ISSN: 2774-6534
Available online at http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika/index
DOI : 10.36418/cerdika.v2i1.304 http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika
TINJAUAN KELENGKAPAN PENGISIAN RESUME MEDIS PASIEN
RAWAT INAP RUMAH SAKIT UMUM SEKAYU MUSI BANYUASIN
Firmansyah1, Erix Gunawan2
Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Politeknik Piksi Ganesha Bandung1, 2
firmansyah071192@gmail.com1, erik.gunawan@piksi.ac.id2
Abstrak
Received:
Revised :
Accepted:
11-08-2021
13-01-2022
15-01-22
Latar Belakang: Kualitas mutu rumah sakit dapat dilihat
pada tingkat kelengkapan rekam medisnya, salah satunya
pada tingkat kelengkapan resume medis.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
kelengkapan dan faktor yang mempengaruhi
ketidaklengkapan pengisian resume medis pasien rawat inap
ruang Petanang Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Musi
Banyuasin Triwulan II 2021.
Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah
deskriptif kuantitatif, sampel dalam penelitian ini berjumlah
60 lembar resume medis serta instrumen penelitian ini
wawancara dan cheklist observasi.
Hasil: Hasil penelitian ini menunjukan bahwa persentase
kelengkapan pengisian resume medis di ruang Petanang
triwulan II 2021 sebesar 73,3% dan persentase
ketidaklengkapan resume medis sebesar 26,7%. Faktor yang
mempengaruhi ketidaklengkapan resume medis antara lain
adalah keterbatasan waktu dokter dan kurangnya ketelitian
dari dokter yang merawat pasien.
Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian faktor penyebab
ketidaklengkapan dalam pengisian formulir resume medis
rawat inap ruang Petanang Triwulan II 2021 diantaranya
Dokter sibuk dan mempunyai jadwal yang padat dan
kebijakan pengisian resume medis kurang disosialisasikan.
Kata kunci: resume medis; pengisian rekam medis;
kelengkapan.
Abstract
Background: The quality of hospital quality can be seen in
the level of completeness of its medical records, one of
which is the level of completeness of the medical resume.
Objective: This study aims to determine the completeness
and factors that influence the incomplete filling of medical
resumes for inpatients in Petanang Room, Sekayu Musi
Banyuasin Regional General Hospital, Quarter II 2021.
Methods: The research method used is descriptive
quantitative, the sample in this study amounted to 60 sheets
of medical resumes and the research instruments were
interviews and observation checklists.
Firmansyah, Erix Gunawan /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(1), 36-41
Tinjauan Kelengkapan Pengisian Resume Medis Pasien Rawat Inap di Ruang Petanang
Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Musi Banyuasin Triwulan II 2021
37
Results: The results of this study indicate that the
percentage of complete medical resumes in the Petanang
room in the second quarter of 2021 is 73.3% and the
percentage of incomplete medical resumes is 26.7%.
Factors that affect the incompleteness of the medical
resume include the limited time of the doctor and the lack of
thoroughness of the doctor who treats the patient.
Conclusion: Based on the results of the research, the
factors that cause incompleteness in filling out the inpatient
medical resume form in the Petanang II Quarter 2021
include doctors who are busy and have busy schedules and
policies for filling out medical resumes are not socialized.
Keywords: medical resume; filling out medical records;
completeness.
*Correspondent Author: Firmansyah
Email: firmansyah071192@gmail.com
PENDAHULUAN
Kesehatan adalah keadaan kesehatan fisik, mental, spiritual dan sosial yang
memungkinkan setiap orang untuk menjalani kehidupan yang produktif secara sosial dan
ekonomi. Artinya ketika suatu penyakit datang, baik ringan maupun ringan yang
mengganggu kehidupan, harus melalui pengobatan dan rawat inap (Republik Indonesia,
2009). Penyelenggaraan rekam medis merupakan kegiatan yang dimulai Ketika pasien
dirawat di rumah sakit sampai data medis dicatat, perawat, manajer perawatan pasien, saat
pasien menerima perawatan. Catatan adalah tentang identitas ketika seorang pasien masuk,
merekam semua Layanan yang diterima dari staf medis dan perawat, dan berakhir memiliki
resume medis (Damanik, 2019).
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan secara menyeluruh seperti pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan
gawat darurat (UU RI Nomor 44, 2009). Pelayanan holistik adalah pelayanan yang meliputi
pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, sedangkan pelayanan perorangan
di rumah sakit adalah kegiatan yang diberikan oleh pelayanan kesehatan atau tenaga
kesehatan untuk meningkatkan kesehatan, menyembuhkan penyakit, dan memulihkan
kesehatan (Permenkes, 2009).
Berdasarkan (Permenkes, 2009), Setiap rumah sakit wajib menyimpan rekam
medis. Sistem pelayanan rekam medis adalah suatu sistem pengorganisasian formulir,
catatan, dan laporan yang dikoordinasikan sedemikian rupa untuk menyediakan
dokumentasi yang diperlukan bagi penyelenggaraan rumah sakit dan untuk memberikan
pelayanan yang lengkap kepada pasien.
Sesuai Permenkes (Permenkes, 2008), rekam medis adalah berkas yang berisi
catatan terdokumentasi tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan
pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Tujuan pembuatan rekam medis adalah
untuk memperoleh data dari pasien tentang riwayat kesehatannya, riwayat penyakit dahulu
dan sekarang, serta pengobatan yang diberikan kepada pasien dalam rangka peningkatan
pelayanan medis. Informasi mengenai identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat
pemeriksaan, dan riwayat pasien wajib dirahasiakan oleh dokter, dokter gigi, tenaga
kesehatan tertentu, penyelenggara, dan kepala pelayanan kesehatan. Rekam medis yang
diisi lengkap oleh penyedia layanan kesehatan.
Firmansyah, Erix Gunawan /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(1), 36-41
Tinjauan Kelengkapan Pengisian Resume Medis Pasien Rawat Inap di Ruang Petanang
Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Musi Banyuasin Triwulan II 2021
38
Tanggung jawab utama untuk integritas rekam medis terletak pada dokter dan
dokter gigi yang hadir. Dokter dan dokter gigi bertanggung jawab atas kelengkapan dan
kebenaran isi rekam medis (Oktavia & Hardisman, 2020). Mengenai pencatatan beberapa
informasi medis, seperti riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik dan ringkasan keluar
(resume), dapat didelegasikan kepada asisten, asisten spesialis atau dokter lain. Bagian
berkas rekam medis yang sering tidak lengkap adalah formulir rekam medis (Pepo & Yulia,
2015). Menurut (Depkes, 2006) Rekam medis berisi ringkasan temuan, kejadian penting
selama pasien dirawat di rumah sakit, status pemulangan, dan rencana perawatan lebih
lanjut. Keutuhan resume medis penting karena berkaitan dengan perawatan pasien dan
klaim BPJS.
Resume medis adalah ringkasan kegiatan pelayanan medis yang diberikan oleh
seorang tenaga kesehatan, khususnya dokter, selama perawatan sampai pasien
dipulangkan, baik hidup maupun mati (Erliza, 2021). Menurut (Permenkes, 2016) Rekam
medis adalah kumpulan fakta atau bukti tentang kondisi pasien, riwayat medis masa lalu
dan sekarang, dan obat-obatan yang ditulis oleh seorang profesional kesehatan yang
melayani pasien. Data riwayat pasien dapat berupa tabel ringkasan pasien masuk dan
keluar. Pelayanan rekam medis rumah sakit merupakan pelayanan yang sangat penting
untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pelayanan rumah sakit. Upaya peningkatan
pelayanan kesehatan dan tertib manajemen rumah sakit tidak akan berhasil tanpa dukungan
rekam medis yang benar dan akurat. Rekam medis merupakan subsistem dari rumah sakit
dan berfungsi sebagai sumber informasi untuk berbagai kegiatan rumah sakit. Rekam
medis dapat menyediakan data yang dapat digunakan dalam pendidikan, penelitian, dan
bahan pengambilan keputusan, serta dapat digunakan sebagai informasi untuk
perencanaan, analisis, dan evaluasi mutu pelayanan yang diberikan kepada pasien. Isi
rekam medis melindungi pasien, petugas kesehatan, dan rumah sakit dari kepentingan dan
kekhawatiran yang sah (Septiawan, 2012).
Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Musi Banyuasin merupakan rumah sakit tipe
B dengan total jumlah kunjungan kurang lebih 800 dalam 1 bulan. Berdasarkan observasi
awal penulis melihat ketidak lengkapan lembar resume medis. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui kelengkapan dan faktor yang mempengaruhi ketidaklengkapan
pengisian resume medis pasien rawat inap ruang Petanang Rumah Sakit Umum Daerah
Sekayu Musi Banyuasin Triwulan II 2021.
METODE PENELITIAN
Metode dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan pendekatan
deskriptif (Sugiyono, 2012). Penelitian mendeskeripsikan tentang kelengkapan pengisian
resume medis, populasi pada penelitian ini adalah berkas rekam medis dengan fokus
penilitan pada resume medis sebanyak 60 sampel pada Triwulan II 2021. Teknik
pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, yaitu
penggunaan excel untuk menganalisis data yang dihasilkan persentase kelengkapan resume
medis yang diisi di RSUD Sekayu.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
Penetapan Standar Operasional Prosedur Pengisian Resume Medis di Bagian
Pelayanan Rekam Medis Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan petugas rekam
Firmansyah, Erix Gunawan /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(1), 36-41
Tinjauan Kelengkapan Pengisian Resume Medis Pasien Rawat Inap di Ruang Petanang
Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Musi Banyuasin Triwulan II 2021
39
medis didapatkan bahwa RSUD Sekayu Musi Banyuasin sudah memiliki Standar
Operasional Prosedur (SOP) pengisian rekam medis yang disertakan paling lambat Catatan
setiap prosedur konsultasi yang dilakukan pada pasien dalam waktu 1x24 jam harus
dilengkapi pada formulir rekam medis.
Mengidentifikasi Hambatan Pengisian Rekam Medis Rawat Inap Ruang Petanang
Triwulan II Berdasarkan hasil wawancara dengan petugas rekam medis RSUD Sekayu
ditemukan kendala yang menyebabkan tidak lengkapnya rekam medis rawat inap Ruang
Petanang yaitu:
1. Dokter
Dokter memiliki jadwal yang sangat padat karena menangani pasien COVID-19
sehingGa dia tidak memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi pengisian resume medis
rawat pasien rawat inap ruang petanang.
2. Kebijakan
Kurangnya sosialisasi dari pihak rumah sakit kepada dokter penanggung jawab pengisian
rekam medis rawat inap mengakibatkan banyak pengisian rekam medis yang tidak lengkap
dan tidak tepat waktu.
B. Pembahasan
Kebijakan Pengisian Resume Medis Pasien Rawat Inap Ruang Petanang Triwulan
II 2021 Standar Operasional Prosedur (SOP) diatur dalam Undang- Undang No. 44 tahun
2009 tentang Rumah Sakit Pasal 13 Ayat 3 menjelaskan bahwa setiap tenaga kesehatan
yang bekerja d Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan Standar profesi, Standar
pelayanan Rumah Sakit, Standar Operasional Prosedur yang berlaku, etika profesi,
menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. Sesuai dalam
(Permenkes, 2015). Mengenai pelaksanaan pekerjaan perekam medis, perekam medis
memiliki kewajiban dalam melaksanakan pekerjaannya, salah satunya adalah mematuhi
standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Berdasarkan penelitian tentang kebijakan pengisian Rekam Medis didapatkan
Standar Operasional Prosedur (SOP) pengisian resume medis pasien rawat inap di ruang
Petanang Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Musi Banyuasin sudah ada, dan sudah
dijalankan sesuai dengan SOP yang berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Musi
Banyuasin, dimana Standar Operasional Prosedur (SOP) pengisian resume medis 1x24 jam
setelah pasien pulang dan standar kelengkapan pengisian resume medis 100%. Maka, dapat
disimpulkan apabila SOP yang berlaku sudah berjalan sesuai dengan teori yang
dikemukakan di atas.
Mengidentifikasi Persentase Kelengkapan Pengisian Resume Medis Pasien Rawat
Inap di Ruang Petanang Triwulan II 2021 Berdasarkan hasil perhitungan yang di peroleh
dari 2 komponen yaitu Rekapitulasi Analisis Kuantitatif dan jumlah kelengkapan dan
ketidak lengkapan lembar resume medis. Diperoleh hasil persentasi kelengkapan 46
(73,3%) dan 14 (26,7%) ketidaklengkapan lembar resume medis. Resume Medis harus
lengkap setelah pasien pulang dan standar pengisian resume medis 100%. 121 resume
medis (72%), pemeriksaan penunjang (75%), autentifikasi penulis 166 resume medis
(95%),pencatatan yang baik 117 resume medis (69%).
Berdasarkan (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2008) tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit yaitu kelengkapan pengisian resume medis 24 jam setelah
selesai pelayanan 100% .
Pengisian resume medis bertujuan:
1. Untuk memastikan kesinambungan perawatan dan untuk memberikan referensi yang
berguna bagi dokter yang berkunjung pada saat pasien masuk kembali.
2. Sebagai bahan penelitian bagi tenaga medis rumah sakit.
Firmansyah, Erix Gunawan /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(1), 36-41
Tinjauan Kelengkapan Pengisian Resume Medis Pasien Rawat Inap di Ruang Petanang
Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Musi Banyuasin Triwulan II 2021
40
3. Guna memenuhi permintaan dari badan-badan resmi atau perorangan tentang perawatan
seorang pasien, misalnya dari Perusahaan Asuransi (dengan persetujan Pimpinan).
4. Untuk menyediakan salinan kepada sistem pakar, sistem memerlukan rekod pesakit
yang telah mereka rawat (Yanmed, 2006).
Mengidentifikasi Kendala Pengisian Resume Medis di Rumah Sakit Umum Daerah
Sekayu Musi Banyuasin. Berdasarkan hasil wawancara dengan petugas rekam medis di
Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Musi Banyuasin di dapatkan hasil, Ketidaklengkapan
pengisian lembar resume medis dikarenakan dokter mempunyai waktu yang padat dan
perawat tidak mengingatkan dokter untuk melengkapi lembar resume medis.
KESIMPULAN
Kebijakan Penyelesaian Resume Rawat Inap di Bangsal Petanang, Standard
Operating Procedure (SOP) Penyelesaian Resume Rawat Inap di RSUD Sekayu Musi
Banyuasin pada Q2 2021 sudah ada, di antaranya Standard Operating Procedure (SOP)
Penyelesaian Resume Medis setelah 1x24 jam. kriteria pasien pulang dan melengkapi
resume medis adalah 100%. Mengidentifikasi Persentase Kelengkapan Pengisian Resume
Medis Pasien Rawat Inap Ruang Petanang Triwulan II 2021. Berdasarkan hasil penelitian
faktor penyebab ketidaklengkapan dalam pengisian formulir resume medis rawat inap
ruang Petanang Triwulan II 2021 yaitu Dokter sibuk dan mempunyai jadwal yang padat,
kebijakan pengisian resume medis kurang disosialisasikan.
Hasil persentase 60 resume medis didapatkan hasil persentase kelengkapan pada
komponen ringkasan riwayat penyakit 98,88%, pemeriksaan penunjang 97,77%,
terapi/pengobatan selama di rumah sakit 95,55%, reaksi obat 97,77%, kondisi saat pulang
97,77%, cara pulang 98,88%, pengobatan lanjutan 97,77%. Diperoleh hasil persentasi
kelengkapan 46 (73,3%) dan 14 (26,7%) Menurut Permenkes nomor
269/MENKES/PER/III/2008, rekam medis adalah dokumen yang berisi dokumentasi
tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah
diberikan kepada pasien (Permenkes RI, 2008). Pembuatan rekam medis bertujuan untuk
ketidaklengkapan lembar resume medis. Kendala dalam Pengisian Resume Medis Rawat
Inap Ruang Petanang Triwulan II 2021.
BIBLIOGRAFI
Damanik, Ruth Angelia Rodearni. (2019). Tinjauan Kelengkapan Pengisian Resume Medis
Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Setia Mitra Jakarta Selatan. Akademi Perekam
Medis dan Infokes Bhumi Husada Jakarta.
Depkes, R. I. (2006). Pedoman penyelenggaraan dan prosedur rekam medis rumah sakit di
Indonesia. Jakarta: Depkes RI, 2.
Erliza, Rahmi Nova. (2021). Aplikasi Pencatatan Resume Medis di Rumah Sakit Umum.
Administration & Health Information Of Journal, 2(2), 274280.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2008). 6 KMK No. 129 ttg Standar
Pelayanan Minimal RS.pdf. 129.
Oktavia, Dewi, & Hardisman, Erkadius. (2020). Analisis Ketidaklengkapan Pengisian
Lembar Informed Consent Pasien Bedah di Rumah Sakit Tk. III dr. Reksodiwiryo
Padang. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia (JMIKI), 8(1), 24.
Firmansyah, Erix Gunawan /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(1), 36-41
Tinjauan Kelengkapan Pengisian Resume Medis Pasien Rawat Inap di Ruang Petanang
Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Musi Banyuasin Triwulan II 2021
41
Pepo, Aurelius Anugerah Harvey, & Yulia, Noor. (2015). Kelengkapan Penulisan
Diagnosa Pada Resume Medis Terhadap Ketepatan Pengkodean Klinis Kasus
Kebidanan. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia (JMIKI), 3(2).
Permenkes. (2009). Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 Pasal 1.
Permenkes, R. I. (2008). No 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. Jakarta:
Menteri Kesehatan Reupublik Indonesia.
Permenkes, R. I. (2015). No 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perekam Medis
[Internet]. Tersedia Dalam Www. Hukor. Depkes. Go. Id [Diakses 07 Mei 2015].
Permenkes, R. I. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang
Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Peraturan Menteri Kesehatan RI.
Permenkes RI. (2008). permenkes ri 269/MENKES/PER/III/2008. Permenkes Ri No
269/Menkes/Per/Iii/2008, Vol. 2008, p. 7.
Republik Indonesia. (2009). UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 18.
Septiawan, Fanny. (2012). Tinjauan Kelengkapan Pengisian Resume Medis Pasien Rawat
Inap di Rumah Sakit Asri. Akademi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Bhumi
Husada Jakarta.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif. 4657.
UU RI Nomor 44. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009
Tentang Rumah Sakit. 1242.
Yanmed, Dirjen. (2006). Pedoman pengelolaan rekam medis di rumah sakit di indonesia.
Jakarta: Depkes R.
© 2021 by the authors. Submitted for possible open access publication under the
terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA)
license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).