Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, Januari 2022, 2 (1), 125-132
p-ISSN: 2774-6291 e-ISSN: 2774-6534
Available online at http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika/index
DOI : 10.36418/cerdika.v2i1.303 http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika
ANALISIS PEMUSNAHAN REKAM MEDIS RAWAT JALAN
PUSKESMAS HAURNGOMBONG SUMEDANG TAHUN 2021
Fikri Irpansyah1, Meira Hidayati2
Rekam Medis dan Ilmu Kesehatan, Politeknik Piksi Ganesha, Indonesia1, 2
firpansyah@piksi.ac.id1, meira.hidayati@piksi.ac.id
Abstrak
Received:
Revised :
Accepted:
20-08-2021
18-01-2022
21-01-2022
Latar Belakang: Berkas rekam medis harus dimusnahkan,
hal ini dikarenakan jumlah berkas rekam medis di puskesmas
terus bertambah sehingga ruang penyimpananakan penuh
dan tidak mencukupi lagi untuk berkas yang baru.
Pemusnahan berkas rekam medis adalah salah satu upaya
yang dilakukan oleh pihak puskesmas dengan tujuan
mengurangi penumpukan berkas rekam medis di ruang
penyimpanan.
Tujuan: Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui
pelaksanaan pemusnahan berkas rekam medis di puskesmas
Haurngombong.
Metode: Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
deskripsi kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian
yang digunakan untuk menyelidiki, menemukan, dan
menggambarkan. Metode yang digunakan adalah
wawancara, pengamatan dan pemanfaatan berkas rekam
medis.
Hasil: Hasil penelitian di puskesmas Haurngombong
terdapat 4 rak penyimpanan dan terletak di belakang
pendaftaran, pelaksanaan pemusnahan di puskesmas
Haurngombong dilakukan setiap 5 tahun sekali dan ketika
pemusnahan belum terdapat surat perintah pemusnahan dan
berita acara pemusnahan. Upaya penyelesaian permasalahan
yaitu memperbaiki Standar Prosedur Operasiol (SPO)
dengan mengadakan surat perintah dari kepala puskesmas
dan berita acara pemusnahan.
Kesimpulan: Berdasarkan hasil wawancara terhadap
petugas puskesmas sudah dilakukan pemusnahan terhadap
berkas rekam medis medis setiap 5 tahun sekali dengan cara
dibakar dan dengan penghancur kertas namun belum sesuai
dengan system pemusnahan menurut Permenkes RI
No.269/MENKES/Per/III/2008, karna semua berkas
dimusnahkan dengan cara dibakar tanpa sesuai dengan
prosedur pemusnahan.
Kata kunci: perancangan; pemusnahan; rekam medis.
Abstract
Background: Medical record files must be destroyed, this
is because the number of medical record files at the
puskesmas continues to grow so that the storage space will
Fikri Irpansyah, Meira Hidayati /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(13), 125-132
Analisis Pemusnahan Rekam Medis Rawat Jalan Puskesmas Haurngombong Sumedang
Tahun 2021
126
be full and not sufficient for new files. The destruction of
medical record files is one of the efforts made by the
puskesmas with the aim of reducing the accumulation of
medical record files in the storage room.
Objective: The purpose of the study was to determine the
implementation of the destruction of medical record files at
the Haurngombong Health Center.
Methods: The type of research used is qualitative
descriptive research. Qualitative research is research that
is used to investigate, find, and describe. The method used
is interviews, observations and utilization of medical record
files.
Results: The results of the research at the Haurngombong
Health Center there are 4 storage shelves and are located
behind the registration, the implementation of the
extermination at the Haurngombong Health Center is
carried out every 5 years and at the time of the destruction
there is no extermination order and an annihilation report.
Efforts to solve the problem are to improve Standard
Operating Procedures (SPO) by issuing a warrant from the
head of the puskesmas and an official report on the
destruction.
Conclusion: Based on the results of interviews with
puskesmas officers, medical record files have been
destroyed every 5 years by burning and using paper
shredders, but not in accordance with the extermination
system according to the Indonesian Minister of Health
Regulation No. 269/MENKES/Per/III/2008, because all
files are destroyed by burning without complying with the
destruction procedure.
Keywords: design; genocide; medical record.
*Correspondent Author: Fikri Irpansyah
Email: firpansyah@piksi.ac.id
PENDAHULUAN
Puskesmas adalah Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya
kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan
preventive, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di
wilayah kerjanya (R I Permenkes, 2014). Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan
yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan
tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk
mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya (Menkes, 2013).
Puskesmas berfungsi sebagai pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih
mengutamakan pelayanan promotif dan preventif, dengan kelompok masyarakat serta
sebagian besar diselenggarakan bersama masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah
kerja puskesmas dan pelayanan medik dasar yang mengutamakan pelayanan kuratif dengan
pendekatan individu dan keluarga pada umumnya melalui upaya rawat jalan dan rujukan
(Depkes, 2007).
Fikri Irpansyah, Meira Hidayati /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(13), 125-132
Analisis Pemusnahan Rekam Medis Rawat Jalan Puskesmas Haurngombong Sumedang
Tahun 2021
127
Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang
identitas, anamneses penentuan fisik laboratorium, diagnose segala pelayanan dan tindakan
medic yang diberikan kepada pasien dan pengobatan yang baik yang dirawat inap, rawat
jalan maupun yang mendapat pelayanan gawat darurat (Ery, 2009).
Berkas rekam medis pada rak penyimpanan tidak selamanya akan disimpan.
Berkas rekam medis harus disimpan sesuai dengan peraturan yang telah dibuat oleh
peraturan UU Permenkes 2008 Pasal 09 ayat 01 : Rekam medis pada sarana pelayanan
kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang kurangnya waktu jangka 2 tahun
terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat (Permenkes RI, 2008). Berdasarkan
Permenkes 2008 Pasal 09 ayat 02: setelah batas waktu sebagai mana dimaksud dimaksud
pada ayat 01 dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan. Rekam medis harus disimpan
sesuai dengan peraturan yang ada (No, 2008).
Berkas rekam medis harus dimusnahkan. Hal ini dikarenakan jumlah rekam medis
di Puskesmas bertambah sehingga ruang penyimpanan akan penuh dan tidak mencukupi
lagi untuk rekam medis yang baru. Pemusnahan rekam medis merupakan salah satu upaya
yang dilakukan pleh pihak puskesmas dengan tujuan mengurangi penumpukan berkas
rekam medis diruang penyimpanan. Pemusnahan adalah kegiatan menghancurkan secara
fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya serta yang tidak memiliki nilai guna (Sitohang,
2018). Sistem pemusnahan berkas rekam medis rawat jalan yang baik perlu diterapkan
dalam merancang sistem pemusnahan sehingga mendapatkan hasil yang bermutu.
Kondisi saat ini di puskesmas Haurngombong saat ini adalah belum tersedianya
petugas rekam medis yang benar-benar lulusan dari rekam medis atau tenaga ahli rekam
medis. Sehingga ketika dilakukan penelitian di puskesmas tersebut terdapat kendala
informasi yang didapat, dikarenakan petugas disana merangkap 3 bagian, yaitu
pendaftaran, kasir dan rekam medis dan petugas disana belum mempunyai pengetahuan
yang mendalam tentang rekam medis.
Bagian pelaksanaan pemusnahan rekam medis di puskesmas Haurngombong
dilakukan dengan cara dibakar atau dilakukan dengan mesin penghancur kertas. Sedangkan
yang menjadi permasalahan dalam pemusnahan berkas rekam medis adalah perintah untuk
pemusnahan masih bersifat lisan dari kepala puskesmas atau belum adanya surat perintah
dari kepala puskesmas dan belum adanya berita acara pemusnahan.
Berdasarkan survey awal yang telah peneliti lakukan di Puskesmas
Haurngombong, ditemukan bahwa Puskesmas Haurngombong sudah melakukan system
pemusnahan pada berkas rekam medis rawat jalan. Puskesmas Hurngombong berdiri sejak
bulan april 1990, berkas rekam medis dari tahun 1990 sampai 2021 sudah dimusnahkan
tanpa proses yang sesuai dengan prosedur.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemusnahan berkas rekam
medis di puskesmas Haurngombong.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian deskripsi kualitatif. Penelitian
kualitatif merupakan penelitian yang digunakan untuk menyelidiki, menemukan,
menggambarkan (Saryono, 2013). Metode yang digunakan yaitu wawancara, pengamatan
dan pemanfaatan dokumen rekam medis. Instrumen penelitian ini adalah alat atau fasilitas
yang digunakan oleh peneliti dalam mengumpulkan data agar pekerjaanya lebih mudah
dan hasilnya lebih baik, lebih cermat, lengkap dan sistematis sehinggalebih mudah diolah
(Suharsimi, 2013). Instrumen yang digunakan dalam penelitian adalah Check-List,
Observasi, pedoman wawancara, alat tulis. Cara pengumpulan data pada penelitian ini
dengan cara wawancara (interview) dan pengamatan (observasi).
Fikri Irpansyah, Meira Hidayati /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(13), 125-132
Analisis Pemusnahan Rekam Medis Rawat Jalan Puskesmas Haurngombong Sumedang
Tahun 2021
128
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian di Puskesmas Haurngombong diketahui bahwa di
puskesmas Haurngombong mempunyai 4 rak penyimpanan berkas rekam medis, keempat
rak penyimpanan tersebut digunakan untuk menyimpan berkas rekam medis yang aktif,
letak dari rak-rak tersebut berada dibelakang pendaftaran, sedangkan untuk berkas yang in
aktif disimpan digudang puskesmas.
Setiap 5 tahun sekali di puskesmas tersebut dilakukan pemusnahan berkas rekam
medis, pemusnahan dilakukan karena berkas rekam rekam medis sudah rusak dan tidak
terbaca, pemusnahan berkas rekam medis di puskesmas Haurngombong dilakukan dengan
cara dibakar, berkas rekam medis yang dibakar adalah berkas yang sebelumnya sudah tidak
ada kunjungnan selama 5 tahun kemudian disimpan digudang selama 2 tahun dan setelah
waktu tersebut maka berkas rekam medis dibakar. Berkas yang tersimpan di rak
penyimpanan adalah berkas pasien yang masih melakukan kunjungan ke puskesmas.
Tabel 1. Berkas Penyimpanan
No.
Aspek yang Diamati
Ya
Keterangan
1
Adanya prosedur tetap pemusnahan
berkas rekam medis
Belum adanya prosedur tetap
tentang pemusnahan di
Puskesmas Haurngombong
2
Adanya tata cara penilaian lembar
rekam medis yang akan
dimusnahkan
Belum ada tata cara penilaian
berkas rekam medis semua berkas
dimusnahkan
3
Penilaian suda h sesuai dengan tata
cara yang ada
Belum adanya penilaian terhadap
suatu berkas rekam medis
Berdasarkan tabel 1 diatas diketahui bahwa belum terdapat prosedur tetap tentang
system pemusnahan, sehingga belum terlaksana secara baik pemusnahan berkas rekam
medis. Semua berkas dimusnahkan tanpa adanya penilaian terhadap berkas rekam medis.
Tabel 2. Lembar Rekam Medis Di Puskesmas Haurngombong
No.
Aspek Yang Diamati
Ya
Tidak
Keteranagan
1
Adanya lembar resume
-
Dimusnahkan
2
Adanya lembar persetujuan
-
Dimusnahkan
3
Adanya lembar identifiksi bayi
-
Dimusnahkan
4
Adanya lembar rujukan
-
Dimusnahkan
5
Adanya lembar pengkajian perawatan
-
Dimusnahkan
6
Adanya lembar catatan perkembangannya
-
Dimusnahkan
7
Adanya persetujuan di rawat inap
X
-
8
Adanya lembar perawat harian rawat inap
X
-
9
Adanya lembar rencana keperawatan
-
Dimusnahkan
10
Adanya lembar pelaksanaan dan evaluasi
keperawatan
-
Dimusnahkan
11
Adanya lembar anamneses
-
Dimusnahkan
12
Adanya daftar pertelaan
-
Dimusnahkan
Berdasarkan tabel 2 diatas bahwa hasil observasi dapat diambil kesimpulan bahwa
seluruh berkas rekam medis dimusnahkan oleh petugas puskesmas Haurngombong.
B. Pembahasan
Fikri Irpansyah, Meira Hidayati /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(13), 125-132
Analisis Pemusnahan Rekam Medis Rawat Jalan Puskesmas Haurngombong Sumedang
Tahun 2021
129
Berdasarkan hasil wawancara terhadap petugas puskesmas sudah dilakukan
pemusnahan terhadap berkas rekam medis namun belum sesuai dengan system
pemusnahan menurut (Menkes, 2008), karna semua berkas dimusnahkan dengan cara
dibakar tanpa sesuai dengan prosedur pemusnahan. Pemusnahan rekam medis inaktif
fungsinya untuk menghancurkan secara fisik yang sudah berakhir dan yang tidak memiliki
nilai guna terhadap berkas rekam medis (Nuraini & Rohmiyati, 2019).
Pembakaran dengan cara dibakar habis, pencacah (pencacah yang menggunakan
mesin sehingga dokumen berkas rekam medis terpotong-potong dan tidak bias dikenali
lagi), proses kimiawi (bahan kimia yang melenyapkan tulisan) dan pembuburan atau
pulping (dokumen yang akan dimusnahkan dengan air kemudian dicacah dan disaring yang
akan menghasilkan lapisan bubur kertas). Dalam tata cara pemusnahan yang baik dilakukan
untuk mengurangi berkas rekam medis pad arak penyimpanan (Sakit, 2020). Tim-tim yang
ikut dalam pemusnahan dokumen rekam medis adalah Kepala Puskesmas, Dokter, Perawat
serta bila perlu petugas rekam medis.
Sebelum proses pemusnahan berkas rekam medis melewati tahap retensi. Retensi
menurut BPPRM tahun 2006 adalah suatu kegiatan memisahkan atau memindahkan antar
dokumen rekam medis inaktif dengan dokumen rekam medis yang aktif diruang
penyimpanan (filling). Selain itu retensi dapat diartikan juga sebagai pengurangan jumlah
formulir yang terdapat di dalam berkas rekam medis dengan cara memilah nilai guna dari
tiap-tiap formulirnya (Gunawan, Nurseha, & Hidayati, 2021).
Sesuai dengan BPPRM tahun 2006, pemusnahan rekam medis adalah kegiatan
menghilangkan/menghapus/menghancurkan secara fisik dokumen rekam medis yang telah
mencapai 5 tahun sejak terakhir berobat.
1. Tata Cara retensi dokumen rekam medis
a. Penyisiran dokumen rekam medis
Penyisiran dokumen rekam medis yaitu suatu kegiatan pengawasan rutin
terhadap kemungkinan kesalahan letak dokumen rekam medis dan
menngembalikan pada letaknya sesuai dengan system penjajaran yang
digunakan. Ketika kegiatan ini dilakukan, bersama itu pula pencatatan dokumen
rekam medis yang sudah saatnya retensi.
b. Retensi dokumen rekam medis
Retensi atau penyusutan dokumen rekam medis yaitu suatu kegiatan
memisahkan antara dokumen yang masih aktif dengan yang inaktif. Tujuanya
adalah mengurangi beban penyimpanan dokumen rekam medis. Kegiatan
retensi dilakukan oleh petugas penyimpanan (filling) secara periodik. Dan
dokumen yang sudah di retensi harus disimpan diruang terpisah dari dokumen
rekam medis aktif dengan mengurutkan sesuai tanggal terakhir berobat.
c. Penilaian nilai guna rekam medis
Penilaian nilai guna rekam medis yaitu suatu kegiatan penilaian
terhadap formulir-formulir rekam medis yang masih perlu diabadikan atau
sudah boleh dimusnahkan. Penilaian nilai guna ini dilakukan oleh tim pemusnah
dokumen rekam medis yang ditetapkan oleh direktur rumah sakit atau pimpinan
sarana kesehatan. Tim pemusnah mempunyai tgas membantu direktur rumah
sakit atau pimpinan sarana kesehatan dalam penyelenggaraan pemusnahan
rekam medis dengan memperhatikan nilai guna dengan peraturan yang berlaku.
d. Pengabadian dan pemusnahan rekam medis
Setelah dilakukan penilaian terhadap nilai guna rekam medis dari
dokumen rekam medis inaktif, tim pemusnah kemudian mengabadikan formulir
rekam medis yang hrus diabadikan sesuai dengan nilai gunanya. Setelah
dilakukan pengabadian nilai guna, dokumen rekam medis kemudian
Fikri Irpansyah, Meira Hidayati /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(13), 125-132
Analisis Pemusnahan Rekam Medis Rawat Jalan Puskesmas Haurngombong Sumedang
Tahun 2021
130
dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan pembakaran, dicacah atau diserahkan
pada pihak ketiga.
2. Tata cara penilaian nilai guna rekam medis.
a. Memisahkan formulir rekam medis yang harus diabadikan, yaitu:
1) Ringkasan masuk dan keluar
2) Resume penyakit
3) Lembar operasi (termasuk laporan persalinan)
4) Identifikasi bayi lahir
5) Lembar persetujuan tindakan medis (informed consent)
6) Lembar kematian (laporan sebab kematian, biasanya sudah menyatu pada
formulir ringkasan masuk keluar)
b. Adapun indilator yang digunakan untuk menilai dokumen rekam medis inaktif
1) Seringnya rekam medis digunakan untuk pendidikan dan penelitian.
2) Mempunyai nilai guna yaitu:
a) Nilai guna primer
(1) Administtrasi
(2) Hukum
(3) Keuangan
(4) Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
b) Nilai guna sekunder
(1) Pembuktian
(2) Sejarah
Dalam melakukan tahapan-tahapan pemusnahan dipuskesmas seharusnya
mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam (Republik Indonesia Permenkes, 2017), yaitu:
1) Dilihat dari tanggal kunjungan terakhir.
2) Berkas rekam medis pasien yang tidak pernah berkunjung lagi ke puskesmas selama
5 tahun secara berturut-turut maka rekam medisnya dinyatakan inaktif.
3) Berkas rekam medis inaktif dikelompokkan sesuai dengan tahun terakhir kunjungan.
4) Berkas rekam medis tertentu disimpan di inaktif misalnya seperti resume, lembar
identifikasi bayi lahir hidup, lembar persetujuan dan hasil pemeriksaan yang penting.
5) Lembar berkas rekam medis yang rusak atau tidak terbaca disiapkan untuk
dimusnahkan.
6) Tim pemusnah dibentuk dengan surat keterangan (SK) Kepala Puskesmas yang
beranggotakan panitia rekam medis, perawat senior dan tenaga lain yang terkait.
7) Pelaksanaan pemusnahan secara dicacah, dibakar, proses kimiawi, pembuburan atau
pulping.
8) Tim pemusnah harus membuat berita acara pemusnahan.
9) Berkas rekam medis rawat jalan disimpan selama 2 tahun.
Cara Pelaporan Berita Acara Pemusnahan
Berita acara pemusnahan adalah Rangkaian acara pemusnahan yang dibuat untuk
dilaporkan sebagai bukti pertanggung jawaban kepada pemilik Rumah Sakit/Puskesmas
dan (Depkes, 2006). Berita acara pemusnahan dibuat pada saat pemusnahan berlangsung
dan ditandatangani oleh ketua tim pemusnah, sekretaris tim pemusnah dan diketahui
Kepala Puskesmas.
Jumlah berita acara pemusnahan rekam medis dibuat rangkap tiga yaitu:
1) Lembar berita acara pemusnahan rekam medis yang asli disimpan oleh Rumah
Sakit/Puskesmas sebagai arsip.
2) Lembar berita acara pemusnahan kedua dikirim kepada Pemilik Rumah Sakit.
3) Lembar ketiga dikirim vertical kepada Dirjen Pelayanan Medis Departemen
Kesehatan RI.
Fikri Irpansyah, Meira Hidayati /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(13), 125-132
Analisis Pemusnahan Rekam Medis Rawat Jalan Puskesmas Haurngombong Sumedang
Tahun 2021
131
Maka dari itu system Pemusnahan yang sudah diterapkan harus sesuai dengan
prosedur tetap, agar berkas rekam medis di Puskesmas Haurngombong berjalan dengan
baik.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian yang berjudul “Analisis Pemusnahan Berkas Rawat Jalan
Puskesmas Haurngombong Tahun 2021 dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hasil
wawancara terhadap petugas puskesmas sudah dilakukan pemusnahan terhadap berkas
rekam medis medis setiap 5 tahun sekali dengan cara dibakar dan dengan penghancur kertas
namun belum sesuai dengan system pemusnahan menurut (R I Permenkes, 2008), karna
semua berkas dimusnahkan dengan cara dibakar tanpa sesuai dengan prosedur
pemusnahan.
Pemusnahan rekam medis inaktif fungsinya untuk menghancurkan secara fisik
yang sudah berakhir dan yang tidak memiliki nilai guna terhadap berkas rekam medis.
Berkas rekam medis yang inaktif harus melakukan pemusnahan rekam medis dalam jangka
waktu yang ditetapkan dalam UU Permenkes 2008 Pasal ayat 01.
Adapun tatacara dalam melakukan pemusnahan berkas rekam medis yang baik
yaitu Pembakaran dengan cara dibakar habis, pencacah (pencacah yang menggunakan
mesin sehingga dokumen berkas rekam medis terpotong-potong dan tidak bias dikenali
lagi), proses kimiawi (bahan kimia yang melenyapkan tulisan) dan pembuburan atau
pulping (dokumen yang akan dimusnahkan dengan air kemudian dicacah dan disaring yang
akan menghasilkan lapisan bubur kertas). Maka dari itu system Pemusnahan yang sudah
diterapkan harus sesuai dengan prosedur tetap, agar berkas rekam medis di Puskesmas
Haurngombong berjalan dengan baik. Serta memperbaiki standar Prosedur Operasional
(SPO) yang digunakan di puskesmas tersebut.
BIBLIOGRAFI
Depkes. (2007). Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Jakarta: Departemen
Kesehatan RI.
Depkes, R. I. (2006). Pedoman penyelenggaraan dan prosedur rekam medis rumah sakit di
Indonesia. Jakarta: Depkes RI, 2.
Ery, Rustiyanto. (2009). Etika Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Gunawan, Novi Indriyani, Nurseha, Meita, & Hidayati, Meira. (2021). Analisis Retensi
Rekam Medis Rawat Jalan Aktif ke Inaktif di UPT Puskesmas Sukarasa. Jurnal
Ilmiah Perekam Dan Informasi Kesehatan Imelda (JIPIKI), 6(2), 131138.
Menkes, R. I. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
269/MenKes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan
RI.
Menkes, R. I. (2013). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2013 Tentang Pedoman Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resistan
Obat. Kemenkes RI. Jakarta.
Fikri Irpansyah, Meira Hidayati /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(13), 125-132
Analisis Pemusnahan Rekam Medis Rawat Jalan Puskesmas Haurngombong Sumedang
Tahun 2021
132
No, Permenkes. (2008). 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan
Kedokteran. 2008. Jakarta: Menkes RI.
Nuraini, Yasmin Ari, & Rohmiyati, Yuli. (2019). Analisis Penyusutan Arsip Rekam Medis
Dalam Rangka Penyelamatan Arsip di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang.
Jurnal Ilmu Perpustakaan, 6(3), 641650.
Permenkes, R I. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
269/MenKes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan
RI.
Permenkes, R I. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun
2014, tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik
Indonesia, 323.
Permenkes, Republik Indonesia. (2017). 269/Menkes/Per III 2008 tentang Rekam Medis.
Permenkes RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tentang
Rekam Medis. , (2008).
Sakit, AKTIF K. E. INAKTIF D. I. RUMAH. (2020). Sistem Retensi Berkas Rekam Medis.
Saryono, Anggraeni. (2013). Metodologi penelitian kualitatif dan kuantitatif dalam bidang
kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika.
Sitohang, Mei Gemini. (2018). Perancangan Pemusnahan Rekam Medis Rawat Jalan di
Puskesmas Sering Medan Tahun 2018. Jurnal Ilmiah Perekam Dan Informasi
Kesehatan Imelda (JIPIKI), 3(2), 447452.
Suharsimi, Arikunto. (2013). Prosedur Penelitian, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 201, 274.
© 2021 by the authors. Submitted for possible open access publication under the
terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA)
license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).