Fikri Irpansyah, Meira Hidayati /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(13), 125-132
Analisis Pemusnahan Rekam Medis Rawat Jalan Puskesmas Haurngombong Sumedang
Tahun 2021
127
Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang
identitas, anamneses penentuan fisik laboratorium, diagnose segala pelayanan dan tindakan
medic yang diberikan kepada pasien dan pengobatan yang baik yang dirawat inap, rawat
jalan maupun yang mendapat pelayanan gawat darurat (Ery, 2009).
Berkas rekam medis pada rak penyimpanan tidak selamanya akan disimpan.
Berkas rekam medis harus disimpan sesuai dengan peraturan yang telah dibuat oleh
peraturan UU Permenkes 2008 Pasal 09 ayat 01 : Rekam medis pada sarana pelayanan
kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang kurangnya waktu jangka 2 tahun
terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat (Permenkes RI, 2008). Berdasarkan
Permenkes 2008 Pasal 09 ayat 02: setelah batas waktu sebagai mana dimaksud dimaksud
pada ayat 01 dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan. Rekam medis harus disimpan
sesuai dengan peraturan yang ada (No, 2008).
Berkas rekam medis harus dimusnahkan. Hal ini dikarenakan jumlah rekam medis
di Puskesmas bertambah sehingga ruang penyimpanan akan penuh dan tidak mencukupi
lagi untuk rekam medis yang baru. Pemusnahan rekam medis merupakan salah satu upaya
yang dilakukan pleh pihak puskesmas dengan tujuan mengurangi penumpukan berkas
rekam medis diruang penyimpanan. Pemusnahan adalah kegiatan menghancurkan secara
fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya serta yang tidak memiliki nilai guna (Sitohang,
2018). Sistem pemusnahan berkas rekam medis rawat jalan yang baik perlu diterapkan
dalam merancang sistem pemusnahan sehingga mendapatkan hasil yang bermutu.
Kondisi saat ini di puskesmas Haurngombong saat ini adalah belum tersedianya
petugas rekam medis yang benar-benar lulusan dari rekam medis atau tenaga ahli rekam
medis. Sehingga ketika dilakukan penelitian di puskesmas tersebut terdapat kendala
informasi yang didapat, dikarenakan petugas disana merangkap 3 bagian, yaitu
pendaftaran, kasir dan rekam medis dan petugas disana belum mempunyai pengetahuan
yang mendalam tentang rekam medis.
Bagian pelaksanaan pemusnahan rekam medis di puskesmas Haurngombong
dilakukan dengan cara dibakar atau dilakukan dengan mesin penghancur kertas. Sedangkan
yang menjadi permasalahan dalam pemusnahan berkas rekam medis adalah perintah untuk
pemusnahan masih bersifat lisan dari kepala puskesmas atau belum adanya surat perintah
dari kepala puskesmas dan belum adanya berita acara pemusnahan.
Berdasarkan survey awal yang telah peneliti lakukan di Puskesmas
Haurngombong, ditemukan bahwa Puskesmas Haurngombong sudah melakukan system
pemusnahan pada berkas rekam medis rawat jalan. Puskesmas Hurngombong berdiri sejak
bulan april 1990, berkas rekam medis dari tahun 1990 sampai 2021 sudah dimusnahkan
tanpa proses yang sesuai dengan prosedur.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemusnahan berkas rekam
medis di puskesmas Haurngombong.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian deskripsi kualitatif. Penelitian
kualitatif merupakan penelitian yang digunakan untuk menyelidiki, menemukan,
menggambarkan (Saryono, 2013). Metode yang digunakan yaitu wawancara, pengamatan
dan pemanfaatan dokumen rekam medis. Instrumen penelitian ini adalah alat atau fasilitas
yang digunakan oleh peneliti dalam mengumpulkan data agar pekerjaanya lebih mudah
dan hasilnya lebih baik, lebih cermat, lengkap dan sistematis sehinggalebih mudah diolah
(Suharsimi, 2013). Instrumen yang digunakan dalam penelitian adalah Check-List,
Observasi, pedoman wawancara, alat tulis. Cara pengumpulan data pada penelitian ini
dengan cara wawancara (interview) dan pengamatan (observasi).