Beri Sumantri, Erix Gunawan /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(1), 9-19
Hubungan Beban Kerja dengan Kinerja Karyawan di Ruang Filling Instalasi Rekam
Medis RSUD Sekayu
11
Agar penyelenggaraan rekam medis berjalan dengan lancar, diperlukan petugas
yang berkompeten dalam bidangnya. Sehingga beban kerja dengan kinerja yang dihasilkan
dapat berjalan dengan baik dan seimbang. Sesuai dengan (Permenkes, 2013) mengatakan
bahwa petugas rekam medis adalah seseorang yang telah menempuh pendidikan minimal
D3 rekam medis di bidang rekam medis.
Guna harus ada kriteria khusus untuk menjaga keseimbangan antara beban kerja
dan kinerja staf rumah sakit agar pejabat tidak merasa beban kerja tidak seimbang dengan
kinerja staf (Devi, 2017). Menurut (Murdiyani, 2010) Harus ada kriteria khusus untuk
menjaga keseimbangan antara beban kerja dan kinerja staf rumah sakit agar pejabat tidak
merasa beban kerja tidak seimbang dengan kinerja staf. Sesuai dalam penelitian (Gultom,
2015) kinerja adalah hasil dan etika profesional seseorang atau sekelompok orang dalam
suatu organisasi yang tampil sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya masing-
masing, untuk secara sah, tidak melawan hukum, dan secara etis mencapai tujuan
organisasi yang bersangkutan.
Berdasarkan observasi pertama yang dilaksanakan oleh peneliti di RSUD Sekayu
ketidaksinambungan beban kerja dengan kinerja karyawan ada di ruang filling, karena
tugas assembling atau Pemilahan berkas rekam medis dan rekam medis rawat inap
dipisahkan menjadi satu di ruang pengisian dan pelaporan, mengakibatkan banyaknya
berkas yang tidak terpilah secara lengkap. Berdasarkan dari ketidaksinambungan tersebut
pegawai tidak dapat menyelesaikan tugas utama pada hari yang sama, seperti meletakkan
berkas rekam medis di rak, memilah berkas rekam medis, dan membuat berkas rekam
medis tidak rapi atau tidak pada tempatnya.
Sesuai penjelasan (Depkes RI, 2004) dalam praktek kedokteran, rekam medis
adalah dokumen yang memuat catatan dan dokumen mengenai identifikasi pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Tujuan rekam medis menurut (RI, 2006b) adalah mendukung tertib manajemen dalam
rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan rumah sakit, tidak diharapkan tertib
manajemen rumah sakit tanpa didukung sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan
benar. Pada saat yang sama, ketertiban administrasi merupakan salah satu faktor penentu
dalam pekerjaan pelayanan kesehatan rumah sakit.
Menurut (Depkes, 2006b), kegunaan rekam medis dapat dilihat dari beberapa
aspek, antara lain administrasi, medis, hukum, keuangan, penelitian, pendidikan, dan
dokumentasi. Menurut (Dhania, 2012) beban kerja adalah seperangkat atau rangkaian
kegiatan yang harus diselesaikan oleh suatu unit organisasi atau pemegang jabatan dalam
jangka waktu tertentu. Indikator beban kerja yang harus diperhatikan adalah kondisi kerja,
pengukuran jam kerja dan tujuan yang ingin dicapai.
Kurang fokus pada pekerjaan karena kebosanan dalam pekerjaan sehari-hari
karena terlalu sedikit tugas atau pekerjaan dapat membahayakan pekerja (Aini &
Purwaningsih, 2013). Kinerja adalah hasil atau prestasi seorang pegawai dalam
melaksanakan pekerjaan dalam suatu organisasi (Wibowo, 2011). Hasil kerja yang baik
tentunya di dukung oleh beberapa faktor penting diantaranya yaitu faktor individu, faktor
dukungan organisasi dan faktor dokumen manajemen.
Instalasi rekam medis merupakan fasilitas yang memberikan pelayanan mulai dari
pendaftaran pasien rawat jalan, pencarian berkas rekam medis, pendistribusian berkas
rekam medis ke kepolisian, dan penyimpanan berkas pasien BPJS, dan lainnya. Pembuat
SEP (Surat Eligibilitas Peserta) juga dilakukan di Instalasi Rekam Medis. Filling
(Penyimpanan) merupakan bagian dari unit rekam medis yang tugas pokoknya menyimpan
berkas rekam medis dengan cara tertentu sesuai dengan kebijakan penyimpanan berkas
rekam medis (RI, 2006a).
Menurut (Indradi, 2017) bahwa bagian penyelesaian merupakan bagian dari unit
Rekam Medis dan tanggung jawab utamanya meliputi: 1) DRM disimpan sebagaimana
ditentukan oleh kebijakan retensi DRM. 2) Reclaim (mengambil) DRM untuk berbagai