Satriyo, Dina Sonia /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1762-1768
Analisis Pencegahan COVID-19 Melalui Berkas RM Terhadap Keselamatan dan
Kesehatan Kerja di RS X
1764
tersebut, sudah ada beberapa petugas kesehatan yang dilaporkan terinfeksi (Kemekes,
2020). WHO mengumumkan COVID-19 pada 12 Maret 2020 sebagai pandemic. Jumlah
kasus di Indonesia terus meningkat dengan pesat, hingga Juni 2020 sebanyak 31.186 kasus
terkonfirmasi dan 1851 kasus meninggal (PHEOC Kemenkes RI, 2020). Kasus tertinggi
terjadi di Provinsi DKI Jakarta yakni sebanyak 7.623 kasus terkonfirmasi dan 523 (6,9%)
kasus kematian (Putri, 2020). WHO mengeluarkan enam strategi prioritas yang harus
dilakukan pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19 pada tanggal 26 Maret 2020,
yang terdiri dari perluas, latih, dan letakkan pekerja layanan kesehatan, Menerapkan sistem
untuk dugaan kasus tingkatkan produksi tes dan tingkatkan layanan kesehatan Identifikasi
fasilitas yang dapat diubah menjadi pusat kesehatan corona virus mengembangkan rencana
untuk mengkarantina kasus dan refokus langkah pemerintah untuk menekan virus
(Organization, 2020).
Berdasarkan laporan Tim mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengumumkan
pembaruan data tenaga medis yang wafat akibat COVID-19 sepanjang pandemi di
Indonesia berlangsung mulai Maret 2020 hingga pertengahan Januari 2021, telah mencapai
total 647 orang. Adapun dari total 647 petugas medis dan kesehatan yang wafat akibat
terinfeksi COVID-19 ini terdiri dari 289 dokter (16 guru besar), 27 dokter gigi (3 guru
besar), 221 perawat, 84 bidan, 11 apoteker, 15 tenaga laboratorium medis. Bagian provinsi
Jawa Timur diketahui sebanyak 56 dokter, 6 dokter gigi, 89 perawat, 4 Tenaga
Laboratorium dan 3 Bidan (Indonesia, 2020).
Virus COVID-19 atau corona virus 2 (SARS-Cov-2) adalah infeksi virus yang
menyebabkan gangguan dengan gejala pernapasan, demam dan batuk-batuk. Oleh karena
itu dalam mengurangi dampak dari virus COVID-19, tenaga medis perlu menggunakan
APD (alat pelindung diri). Tempat pelayanan pendaftaran baik itu yang negatif, positif atau
yang belum teridentifikasi menjadi cluster penyebaran virus COVID-19 di rumah sakit.
Tetapi penularan juga masih dapat terjadi antar petugas medis (dokter dan perawat) dengan
petugas Rekam Medis meskipun tidak langsung kotak dengan penderita pasien COVID-
19, maka dari itu dibutuhkan strategi penanganan dokumen berkas rekam medis pasien agar
tidak menularkan virus COVID-19 di RS X.
Penjelasan mengenai aturan rekam medis tertuang pada Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis, pasal 2 yang
menjelaskan tentang menyelenggarakan rekam medis dan pasal 12 ayat 1 yang
menjelaskan bahwa Kewajiban Rumah Sakit dalam menyelenggarakan rekam medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf H dilaksanakan melalui
penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit (Permenkes, 2017).
Undang-undang no 23 tahun 1992 pasal 23 tentang kesehatan kerja yang
menjelaskan bahwa pentingnya kesehatan kerja agar setiap kerja, menekankan bahwa
pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa
membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitarnya dan Pasal 86 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Febiana & Ardiyani,
2019). Masa pandemi COVID-19 ini banyak sekali risiko yang harus dihadapi tenaga
kesehatan terutama dalam segi berkas rekam medis dan tenaga keselamatan dan kesehatan
kerja di Rumah Sakit X. COVID-19 dapat bertahan di media kertas, khususnya untuk
rekam medis adalah dokumen rekam medis yang mampu bertahan selama 4-5 hari dengan
rawan penularan jika tenaga kesehatan bersentuhan dengan pasien yang terdapat di ruangan
pendaftaran akan tetapi meskipun tidak berkontak langsung akan tetapi virus masih bisa
hinggap di berkas rekam medis meskipun sudah memakai APD yang lengkap (Nurjanah &
Setiatin, 2021).
Begitupun juga pengelolaan berkas Rekam medis pasien COVID-19 di Rumah
Sakit X, meskipun virus COVID-19 tidak melalui benda akan tetapi penyebarannya melalui