Havivah Milaenia Fitri, Meira Hidayati /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1789-1795
Pengaruh Lama Waktu Tunggu Pendaftaran Terhadap Kepuasan Pasien di Puskesmas
Waringinkurung
1791
keadaan adaptasi fisik, psikologis, dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit
atau kelemahan.
Sarana pelayanan kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan pekerjaan pelayanan kesehatan, baik yang bersifat promotif, preventif,
kuantitatif maupun rehabilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat (Ramli & Maniagasi, 2018). Mengenai hal ini, pemerintah pusat dan
pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dalam
rangka pencapaian derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Jenis fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PP RI 2016 meliputi tempat praktik
mandiri bagi tenaga kesehatan, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotik, unit transfusi darah,
laboratorium kesehatan, optik, fasilitas pelayanan medis tujuan hukum, dan fasilitas
pelayanan kesehatan. fasilitas, pelayanan kesehatan tradisional (Abdi & Apt, 2019).
Puskesmas merupakan salah satu instansi yang bergerak di bidang pelayanan
kesehatan masyarakat (Nabuasa, 2021). Saat ini sudah banyak rumah sakit yang didirikan,
namun Puskesmas masih ada di daerah-daerah atau desa-desa terpencil, yang fungsinya
adalah pencegahan (prevensi) dan operasi (penanggulangan) pekerjaan kesehatan
masyarakat. (Cahyanti & Purnama, 2017). Semakin banyak Rumah Sakit dan Puskesmas
yang dibangun maka sangatlah penting jika pihak Puskesmas berfikiran untuk
meningkatkan mutu dari Puskesmas tersebut (Puspitasari & Iriani, 2013).
Menurut Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat,
puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan
dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya
promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya di
wilayah kerjanya.Waktu tunggu merupakan masalah yang penting bagi penyedia pelayanan
(R I Permenkes, 2014). Beberapa penelitian menunjukkan adanya efek negatif waktu
tunggu terhadap kepuasan pasien, namun kepuasan pelanggan tidak cukup menciptakan
pelanggan untuk tetap loyal (Bielen & Demoulin, 2007).
Bagi sebuah layanan kesehatan, waktu tunggu pelayanan merupakan salah satu
dimensi mutu pelayanan kesehatan (Laeliyah & Subekti, 2017). Waktu tunggu pelayanan
pendaftaran di puskesmas merupakan pelayanan pertama masyarakat, sebagai pintu
gerbang puskesmas yang berperan penting memberikan kesan pertama pasien bagi
masyarakat. Antrian di loket yang terlalu panjang dan lama dapat menyebabkan tidak
efektifnya pelayanan kesehatan. Selain tidak efektif, antrian yang lama akan membuat
pasien tidak nyaman dan pada akhirnya tidak memuaskan pasien. Beberapa penelitian
menunjukkan adanya hubungan antara waktu tunggu pendaftaran dengan kepuasan pasien
(U. Aulia Dewi, 2015). Waktu tunggu yang dianggap lama yaitu lebih dari 10 menit (Dwi
& Kurniadi, 2013). Sedangkan pada penelitian lain, waktu tunggu dalam antrian pada jam
sibuk pelayanan di loket pendaftaran tertinggi mencapai 58,2 menit (Fuanasari, Suparwati,
& Wigati, 2014).
Puskesmas Waringinkurung merupakan Puskesmas yang sudah terakreditasi dan
faskes tingkat pertama BPJS kesehatan di kabupaten Serang. Mengingat lokasinya yang
strategis dengan tingkat komunikasi dan transportasi yang baik serta ditunjang oleh
mobilitas penduduk di wilayah kecamatan waringinkurung yang cenderung menuju ke
pusat kecamatan melewati Puskesmas Waringinkurung.
Melalui kotak saran dan kuesioner kepuasan pasien di Puskesmas
Waringinkurung ada beberapa kali keluhan pelanggan tentang waktu tunggu antrian
pendaftaran pasien. Memiliki hal-hal tersebut, puskesmas Waringinkurung perlu
mempertimbangkan peningkatan pelayanan pendaftaran pasien agar tetap eksis. Penelitian
ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan lamanya waktu
tunggu pelayanan pendaftaran di Puskesmas waringinkurung. Penelitian dilakukan mulai
12 april 2021 sampai dengan 12 juni 2021.