Fanny Nuraini Nabilah, Dina Sonia /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1670-1677
Safety Standard Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa PKL Dalam Pencegahan Penularaan
COVID-19 di RS X Lembang
1676
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara dapat disimpulkan bahwa untuk
pencegahan penularaan COVID-19 di Rumah Sakit X Lembang untuk tenaga kesehatan
sudah menerapkan standar keamanan alat pelindung diri dalam setiap penanganan pasien
yang terkena COVID-19 sesuai dengan kebijakan dari Rumah Sakit untuk tenaga kesehatan
harus memakai alat pelindung diri sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan kebijakan Rumah Sakit adalah di antaranya penutup kepala, pelindung mata
dan wajah (face shield), masker N95 atau ekuivalen, baju scrub atau pakaian jaga, Coverall
gown atau apron, sarung tangan bedah lateks, boots atau sepatu karet dengan pelindung
sepatu. Sehingga dengan penerapan standar keselamatan kerja bagi tenaga kesehatan
diharapkan penularan COVID-19 terhadap tenaga kesehatan dapat menurun.
BIBLIOGRAFI
Djalante, Riyanti, Lassa, Jonatan, Setiamarga, Davin, Sudjatma, Aruminingsih, Indrawan,
Mochamad, Haryanto, Budi, Mahfud, Choirul, Sinapoy, Muhammad Sabaruddin,
Djalante, Susanti, & Rafliana, Irina. (2020). Review and analysis of current responses
to COVID-19 in Indonesia: Period of January to March 2020. Progress in Disaster
Science, 6, 100091.
Djatmiko, Riswan Dwi. (2016). Keselamatan dan kesehatan kerja. Deepublish.
Dong, Yuanyuan, Mo, Xi, Hu, Yabin, Qi, Xin, Jiang, Fan, Jiang, Zhongyi, & Tong, Shilu.
(2020). Epidemiology of COVID-19 among children in China. Pediatrics, 145(6).
Ery, Rustiyanto. (2009). Etika Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Hairunisa, Nany, & Amalia, Husnun. (2020). Penyakit virus corona baru 2019 (COVID-
19). Jurnal Biomedika Dan Kesehatan, 3(2), 90–100.
Jiang, Shibo. (2020). Don’t rush to deploy COVID-19 vaccines and drugs without
sufficient safety guarantees. Nature, 579(7798), 321–322.
Kemekes, Ri. (2020). Petunjuk Teknis Pelayanan Puskesmas Pada Masa Pandemi Covid-
19. Kemenkes RI.
Kementerian, R. I. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2014. Jakarta: Kementerian RI.
Liu, Min, Cheng, Shou Zhen, Xu, Ke Wei, Yang, Yang, Zhu, Qing Tang, Zhang, Hui,
Yang, Da Ya, Cheng, Shu Yuan, Xiao, Han, & Wang, Ji Wen. (2020). Use of personal
protective equipment against coronavirus disease 2019 by healthcare professionals in
Wuhan, China: cross sectional study. Bmj, 369.
Menkes, R. I. (2014). Permenkes Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pemantauan
Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak. Jakarta.
Kemenkes RI.
Notoatmodjo, Soekidjo. (2010). Promosi kesehatan.
Oktaviani, Hani. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Atas
Kurangnya Alat Pelindung Diri (APD) Dalam Tindakan Penanganan Pasien
COVID-19 di Rumah Sakit" X" dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan. Fakultas Hukum Uiversitas Pasundan.
Organization, World Health. (2020). WHO consolidated guidelines on tuberculosis.
Module 4: treatment-drug-resistant tuberculosis treatment. World Health
Organization.
Panel, National Pressure Ulcer Advisory. (2016). National Pressure Ulcer Advisory Panel