Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, Desember 2021, 1 (12), 1670-1677
p-ISSN: 2774-6291 e-ISSN: 2774-6534
Available online at http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika/index
DOI : 10.36418/cerdika.v1i12.260 http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika
SAFETY STANDARD TENAGA KESEHATAN DAN MAHASISWA PKL
DALAM PENCEGAHAN PENULARAAN COVID-19 DI RS X LEMBANG
Fanny Nuraini Nabilah1, Dina Sonia2
Politeknik Piksi Ganesha Bandung, Indonesia1, 2
[email protected]c.id1, nasoniaony.ds@gmail.com2
Abstrak
Received:
Revised :
Accepted:
26-07-2021
14-12-2021
18-12-2021
Latar Belakang: Rumah Sakit merupakan sarana kesehatan
yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tempat
berkumpulnya orang sehat dan sakit sehingga resiko
kemungkinan terjadinya gangguan kesehatan dan penularaan
penyakit sangat tinggi. Oleh sebab itu diperlukan penerapan
safety standard tenaga kesehatan dan mahasiswa yang
melaksanakan Praktek Kerja Lapangan Di Rumah Sakit X
Lembang.
Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana penerapan safety standar tenaga kesehatan dalam
pencegahan penularaan COVID-19 khusus nya di Rumah
Sakit X Lembang.
Metode: Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif
dengan menggunakan metode wawancara dan observasi
lapangan. Informan dalam penelitian ini ditentukan dengan
metode sampling purposive. Kemudian dianalisa secara
kualitatif. Lokasi penelitian di lakukan di Rumah Sakit X
Lembang dan waktu penelitian dilaksanakan pada bulan
April sampai dengan Juni 2021.
Hasil: Berdasarkan hasil penelitian di atas yaitu keselamatan
dan kesehatan kerja tenaga kesehatan dalam pencegahan
COVID-19, jadi dapat disimpulkan bahwa tenaga kesehatan
diwajibkan memakai alat pelindung diri (APD) yaitu
memakai penutup kepala, pelindung mata dan wajah
(faceshield), masker N95 atau ekuivalen, baju scrub atau
pakaian jaga, Coverall gown atau apron, sarung tangan bedah
lateks, boots atau sepatu karet dengan pelindung sepatu.
Sebagai standard dalam pencegahan penularan COVID-19.
Kesimpulan: Upaya pencegahan penularaan COVID-19 di
Rumah Sakit X Lembang untuk tenaga kesehatan sudah
menerapkan standar keamanan alat pelindung diri dalam
setiap penanganan pasien yang terkena COVID-19 sesuai
dengan kebijakan dari Rumah Sakit untuk tenaga kesehatan
harus memakai alat pelindung diri sesuai dengan prosedur
yang sudah ditetapkan.
Kata kunci: COVID-19; standar keselamatan; tenaga
kesehatan.
Abstract
Fanny Nuraini Nabilah, Dina Sonia /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1670-1677
Safety Standard Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa PKL Dalam Pencegahan Penularaan
COVID-19 di RS X Lembang
1671
Background: Hospital is a health facility that provides
health services where healthy and sick people gather so that
the risk of possible health problems and disease
transmission is very high. Therefore, it is necessary to apply
safety standards for health workers and students who carry
out Field Work Practices at Hospital X Lembang.
Objective: The purpose of this study was to find out how the
implementation of health worker safety standards in
preventing the transmission of COVID-19, especially at
Hospital X Lembang.
Methods: This type of research is a qualitative research
using interviews and field observations. Informants in this
study were determined by purposive sampling method. Then
analyzed qualitatively. The location of the research was
carried out at Hospital X Lembang and the time of the study
was carried out from April to June 2021.
Results: The results of the study are in the application of
occupational safety and health of health workers in
preventing COVID-19, so it can be concluded that health
workers are required to wear personal protective
equipment (PPE), namely wearing head coverings, eye and
face protection (faceshield), N95 masks or its equivalent. ,
scrub or guard clothing, Coverall gown or apron, latex
surgical gloves, boots or rubber boots with shoe protection.
As a standard in preventing the spread of COVID-19.
Conclusion: Efforts to prevent the spread of COVID-19 at
Hospital X Lembang for health workers have implemented
safety standards for personal protective equipment in every
handling of patients affected by COVID-19 in accordance
with hospital policies for health workers to wear personal
protective equipment in accordance with established
procedures. already set.
Keywords: COVID-19; safety standards; health workers.
*Correspondent Author: Fanny Nuraini Nabilah
Email: fnnabilah@piksi.ac.id
PENDAHULUAN
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap,
rawat jalan dan gawat darurat (RI, 2014). Pelayanan di rumah sakit sangat kompleks, padat
pakar dan padat modal yang menyangkut berbagai fungsi pelayanan, pendidikan,
penelitian, serta jenis disiplin. Agar rumah sakit berjalan sesuai profesional dalam bidang
medis maupun administrasi kesehatan, rumah sakit harus memiliki tolok ukur untuk
menjamin peningkatan mutu disetiap tingkatan (Ery, 2009).
Berdasarakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 tahun
2014 tentang keselamatan dan kesehatan kerja Rumah Sakit adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia, pasien,
pendamping pasien, pengunjung maupun lingkungan rumah sakit melalui upaya
Fanny Nuraini Nabilah, Dina Sonia /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1670-1677
Safety Standard Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa PKL Dalam Pencegahan Penularaan
COVID-19 di RS X Lembang
1672
pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di Rumah Sakit (Kementerian,
2014). Menurut (Simanjuntak, 2020), pengertian keselamatan dan kesehatan kerja di
Rumah Sakit adalah suatu upaya untuk memberikan jaminan kesehatan dan meningkatkan
derajat kesehatan para pekerja dengan cara mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja,
pengendalian bahaya di tempat kerja promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.
Akhir tahun 2019 tepatnya pada bulan desember, dunia dihebohkan dengan sebuah
kejadian yang membuat banyak masyarakat resah yaitu dikenal dengan virus corona
(COVID-19). Kejadian tersebut bermula di Tiongkok, Wuhan (Yuliana, 2020). Pada
awalnya virus ini diduga akibat paparan pasar grosir makanan laut huanan yang banyak
menjual banyak spesies hewan hidup. Penyakit ini dengan cepat menyebar di dalam negeri
ke bagian lain China (Dong et al., 2020).
Munculnya 2019-nCoV telah menarik perhatian global, dan Pada 30 Januari WHO
telah menyatakan COVID-19 sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi
perhatian internasional (Dong et al., 2020). Penambahan jumlah kasus COVID-19
berlangsung cukup cepat dan sudah terjadi penyebaran antar negara. Sampai dengan
tanggal 25 Maret 2020, dilaporkan total kasus konfirmasi 414.179 dengan 18.440 kematian
(CFR 4,4%) dimana kasus dilaporkan di 192 negara/wilayah. Diantara kasus tersebut,
sudah ada beberapa petugas kesehatan yang dilaporkan terinfeksi (Kemekes, 2020).
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit jenis baru yang belum
pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Virus penyebab COVID-19 ini dinamakan
Sars-CoV-2. Virus corona adalah zoonosis (ditularkan antara hewan dan manusia).
Adapun, hewan yang menjadi sumber penularan COVID-19 ini masih belum diketahui.
Berdasarkan bukti ilmiah, COVID-19 dapat menular dari manusia ke manusia melalui
percikan batuk/bersin (droplet), Orang yang paling berisiko tertular penyakit ini adalah
orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19 termasuk yang merawat pasien COVID-
19 (RI, 2020).
Ketika coronavirus novel SARS-CoV2 melanda Cina paling parah selama bulan-
bulan Desember 2019 Februari 2020. Pada 27 Januari 2020, Indonesia mengeluarkan
pembatasan perjalanan dari provinsi Hubei, yang pada saat itu merupakan pusat dari
COVID-19 global, sementara pada saat yang sama mengevakuasi 238 orang Indonesia dari
Wuhan. Presiden Joko Widodo melaporkan pertama kali menemukan dua kasus infeksi
COVID-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020 (Djalante et al., 2020). Pasien yang
terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia berawal dari suatu acara di Jakarta dimana penderita
kontak dengan seseorang warga Negara asing (WNA) asal Jepang yang tinggal di Malaysia.
Setelah pertemuan tersebut penderita mengeluh demam, batuk dan sesak nafas
(Organization, 2020).
WHO mengumumkan COVID-19 pada 12 Maret 2020 sebagai pandemic. Jumlah
kasus di Indonesia terus meningkat dengan pesat, hingga Juni 2020 sebanyak 31.186 kasus
terkonfirmasi dan 1851 kasus meninggal. Kasus tertinggi terjadi di Provinsi DKI Jakarta
yakni sebanyak 7.623 kasus terkonfirmasi dan 523 (6,9%) kasus kematian (RI, 2020).
WHO mengeluarkan enam strategi prioritas yang harus dilakukan pemerintah dalam
menghadapi pandemi COVID-19 pada tangal 26 Maret, yang terdiri dari Perluas, latih, dan
letakkan pekerja layanan kesehatan; Menerapkan sistem untuk dugaan kasus; Tingkatkan
produksi tes dan tingkatkan layanan kesehatan; Identifikasi fasilitas yang dapat diubah
menjadi pusat kesehatan coronavirus; Mengembangkan rencana untuk mengkarantina
kasus; dan Refokus langkah pemerintah untuk menekan virus (Organization, 2020).
Penularan COVID-19 terjadi ketika orang droplet yang mengandung virus dan
partikel udara yang dihembuskan oleh orang yang terinfeksi. Partikel tersebut dapat
terhirup atau dapat mencapai mulut, hidung, atau mata seseorang melalui sentuhan atau
deposisi langsung (yaitu batuk). Risiko infeksi paling tinggi ketika orang berada dalam
jarak dekat untuk waktu yang lama, tetapi partikel dapat terhirup dalam jarak yang lebih
jauh, terutama di dalam ruangan yang berventilasi buruk dan ramai. Dalam kondisi tersebut
Fanny Nuraini Nabilah, Dina Sonia /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1670-1677
Safety Standard Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa PKL Dalam Pencegahan Penularaan
COVID-19 di RS X Lembang
1673
partikel kecil dapat tetap tersuspensi di udara selama beberapa menit hingga berjam-jam.
Menyentuh permukaan atau benda yang terkontaminasi dapat menyebabkan infeksi
meskipun hal ini tidak berkontribusi besar terhadap penularan. Orang yang terinfeksi dapat
menularkan virus ke orang lain hingga dua hari sebelum mereka sendiri menunjukkan
gejala, seperti halnya orang yang tidak mengalami gejala (Hairunisa & Amalia, 2020).
Sebab hal itu tenaga kesehatan merupakan bagian penting dalam pelayanan
kesehatan yang melayani dan berhadapan langsung dengan pasien yang terpapar Virus
Corona, bahkan resiko yang di dapat akan lebih besar. Sehingga tenaga kesehatan harus
mempunyai standar keselamatan dalam merawat pasien COVID-19 yang terkonfirmasi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan safety
standar tenaga kesehatan dalam pencegahan penularaan COVID-19 khusus nya di Rumah
Sakit X Lembang.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Menurut Sugiyono (Sugiyono, 2017)
mengatakan “metode penelitian kualitatif sering disebut metode penelitian naturalistik
karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah (natural setting); disebut
sebagai metode etnographi, karena pada awalnya metode ini lebih banyak digunakan untuk
penelitian bidang antropologi budaya; disebut sebagai metode kualitatif karena data yang
terkumpul dan analisisnya lebih bersifat kualitatif”. Penelitian ini menggunakan jenis
metode kualitatif melalui pendekatan deskriptif dilakukan terhadap sekumpulan objek yang
biasanya bertujuan untuk melihat gambaran fenomena (kesehatan) yang terjadi didalam
populasi tertentu. Pada umumnya metode ini digunakan untuk membuat penilaian terhadap
suatu kondisi dan penyelenggaran suatu program, kemudian hasilnya digunakan untuk
menyusun perencanaan perbaikan program tersebut. Metode penelitian deskriptif
didefinisikan sebagai suatu penelitian yang dilakukan untuk mendeskripsikan atau
menggambarkan suatu fenomena yang terjadi di dalam masyarakat (Notoatmodjo, 2010).
Adapun lokasi penelitian dilakukan di RS Xdan waktu penelitian dilaksanakan
pada bulan April samapi dengan Juni 2021. Teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah dengan cara observasi lapangan, studi pustaka dan wawancara. Teknik
pengumpulan sampel menggunakan teknik sampling purposive kemudian dianalisa secara
kualitatif.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
Hasil wawancara diperoleh bahwa safety standard tenaga kesehatan dalam
pencegahan penularan COVID-19 tenaga kesehatan harus memiliki sebuah standart dalam
melindungi keselamatan bagi Tenaga Kesehatan dan sistem kesehatan di era COVID-19.
Tenaga Kesehatan harus mematuhi pedoman penggunaan Alat Perlindungan Diri (APD)
seperti penutup kepala, pelindung mata, dan face shield, masker N95 atau ekuivalen,
baju/pakian jaga coverall/gown dan apron, sarung tangan bedah lateks, boots/sepatu karet
dengan pelindung sepatu.
APD yang digunakan harus disesuaikan dengan standar dan tingkat
perlindungannya. gugus tugas penanganan COVID-19 (2020) merekomendasikan APD
berdasarkan tingkat perlindungan dan terdapat tiga tingkat/level APD yang disesuaikan
dengan kelompok, lokasi/cakupan serta jenis APD. Menurut (Silalahi et al., 2021)
menyebutkan bahwa APD yang digunakan perawat saat menangani pasien COVID-19 ini
Fanny Nuraini Nabilah, Dina Sonia /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1670-1677
Safety Standard Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa PKL Dalam Pencegahan Penularaan
COVID-19 di RS X Lembang
1674
harus mengggunakanAPD level 3 yang terdiri dari kacamata googles, faceshield, penutup
kepala/headcap, masker N95, handshcoen, jubah/hazmat dan pelindung kaki/boots. APD
level 3 terdiri dari beberapa bagian seperti APD mata, pernafasan, tangan, baju pelindung
dan pelindung kaki.
Alat pelindung diri (APD) yang menjadi sebab risiko luka tekan wajah adalah APD
yang digunakan di area wajah dan menekan permukaan kulit seperti kacamata googles,
faceshield, penutup kepala/headcap, dan juga masker N95. Penggunaan APD wajah secara
terus menerus dapat memberikan tekanan pada area batang hidung, dahi, dan tekanan pada
yang disebabkan tali masker sehingga semua itu menjadi peyebab utama terjadinya risiko
luka wajah pada perawat. Selain itu, penggunaan APD yang kedap udara menimbulkan
keringat berlebih, yang menyebabkan kemerahan, nyeri, rasa gatal dan terjadi peningkatan
gesekan antara APD dan permukaan kulit (Jiang, 2020).
Perawat yang terlibat dalam memerangi COVID-19 diwajibkan untuk
menggunakan APD agar tidak tertular saat memberikan asuhan keperawatan pada pasien
COVID-19. APD level 3 bersifat sekali pakai dan maksimal waktu penggunaan APD
adalah empat jam (Tabah et al., 2020). Tabah, dkk. (seperti yang dikutip Rn et al., 2021)
menyatakan bahwa pemakaiaan APD dengan waktu yang lama akan membuat perawat
mengalami sesak nafas, penglihatan menjadi kabur, mual, muntah, diare, kerusakaan kulit,
risiko luka tekan kulit dan bisa menyebabkan pingsan. Alat pelindung diri (APD) level 3
yang digunakan di area wajah merupakan penyebab utama terjadinya risiko luka tekan
wajah (Tanriover et al., 2021).
Luka tekan memiliki definisi yang dikemukakan oleh national pressure ulcer
advisory panel (NPUAP) (Panel, 2016) yaitu nekrosis jaringan lokal, ketika jaringan lunak
terkompresi antara tonjolan tulang dan permukaan luar dalam waktu yang lama, nekrosis
lokal sering terjadi. Luka tekan pada perawat berawal dari penggunaan masker N95 dan
kacamata googles yang menekan batang hidung serta pipi, selanjutnya tali masker,
pelindung wajah (faceshield) serta topi bedah kesemuanya akan menekan beberapa
permukaan kulit, seperti telinga, dan dahi (Jiang, 2020). Selain itu, (Liu et al., 2020)
menyebutkan beberapa dampak penggunaan APD dengan waktu yang lama seperti alergi
dermatitis taktis, folikulitis, adanya nyeri tekan/luka tekan, dan menimbulkan kemerahan,
pigmentasi, deskuamasi dan rasa gatal.
B. Pembahasan
Berdasarkan hasil wawancara dengan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Lembang diketahui bahwa dalam perawatan pasien COVID-19 Rumah Sakit X
Lembang telah menetapkan kebijakan terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Menurut
PMK Nomor 66 tahun 2016 setiap rumah sakit harus memiliki sistem manajamen
keselamatan dan kesehatan kerja yang di tandatangani oleh direktur, kebijakan tersebut
dibentuk oleh pihak Rumah Sakit berdasarkan pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja
yang di sesuaikan dengan keadaan rumah sakit tersebut yang bertujuan untuk
terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kesehatan secara optimal, efektif
dan bekesinambungan (Menkes, 2014).
Aturan keselamatan kerja secara khusus sudah ada sejak masa colonial Belanda.
Aturan tersebut dikenal dengan Veiligheids Reglement (VR) tahun 1910 (diundangkan
dalam Lembaran Negara No. 406 tahun 1910). Undang-undang tersebut kemudian diganti
dengan undang-undang (UU) No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja (Safety Act)
mengingat VR sudah tidak mampu menghadapi perkembangan industry yang tidak lepas
dengan penggunaan mesin, peralatan, pesawat, instalasi dan bahan baku dalam rangka
mekanisasi, elektrifikasi, dan modernisasi untuk meningkatkan intensitas dan produktifitas
kerja (Djatmiko, 2016).
Fanny Nuraini Nabilah, Dina Sonia /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1670-1677
Safety Standard Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa PKL Dalam Pencegahan Penularaan
COVID-19 di RS X Lembang
1675
Berdasarkan hasil observasi dilapangan tenaga kesehatan dalam pencegahan
penularan COVID-19 maka khusus dalam melindungi keselamatan dan kesehatan kerja
maka tenaga kesehatan perlu diberikan perlengkapan penggunaan alat pelindung diri sesuai
dengan penangannya.
1. Alat Pelindung Diri Level 1
Digunakan pada pelayanan triase, rawat jalan non COVID-19, rawat inap non
COVID-19, tempat praktik umum dan kegiatan yang tidak mengandung aerosol
a. Penutup kepala
b. Masker bedah
c. Baju atau pakaian jaga
d. Sarung tangan lateks
e. Pelindung wajah
f. Pelindung kaki
2. Alat Pelindung Diri Level 2
Digunakan pada pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernapasan,
pengambilan spesimen non pernapasan yang tidak menimbulkan aerosol, ruang
perawatan COVID-19, pemeriksaan pencitraan pada suspek/probable/terkonfirmasi
COVID-19
a. Penutup kepala
b. Pelindung mata dan wajah
c. Masker bedah
d. Baju/pakaian jaga
e. Gown
f. Sarung tangan lateks
g. Pelindung kaki
3. Alat Pelindung Diri Level 3
Prosedur dan tindakan operasi pada pasien suspek/probable/terkonfirmasi
COVID-19, kegiatan yang menimbulkan aerosol (intubasi, ekstubasi, trakeotomi,
resusitasi jantung paru, bronkoskopi, pemasangan NGT, endoskopi gastrointestinal)
pada pasien suspek/probable/terkonfirmasi COVID-19
a. Penutup kepala
b. Pelindung mata dan wajah (face shield)
c. Masker N95 atau ekuivalen
d. Baju scrub atau pakaian jaga
e. Coverall gown atau apron
f. Sarung tangan bedah lateks
g. Boots atau sepatu karet dengan pelindung sepatu
Posisi Tenaga Kesehatan dengan keberadaan Undang-Undang tentang Praktik
Kedokteran dalam hal ini adalah mendapat kepastian hukum pada saat pelaksanaanya
seharusnya Tenaga Kesehatan mendapatakan suatu fasilitas layak yang dapat menjaga
keselamatan kesehatan dan keamananya pada saat bekerja menangani pasien, terutama
pasien COVID-19 (Oktaviani, 2021).
Ketentuan mengenai aturan tersebut diatur pula secara jelas didalam Permenkes RI
No.11 Tahun 2017 tentang keselamatan pasien mengenai pentingnya ketersediaan alat
pelindung diri bagi para tenaga kesehatan sehingga peraturan tersebut justru harus
dilaksanakan, karena hal tersebut termasuk kedalam suatu komponen esensial yang tidak
boleh untuk dilewatkan demi tercapainya suatu pemenuhan unsur safety, sehingga hal
tersebut harus terpenuhi dengan tujuan agar para tenaga kesehatan mendapatkan suatu
perlindungan dan dapat menjalankan tugasnya sesuai standar operasional (Permenkes,
2017).
Fanny Nuraini Nabilah, Dina Sonia /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1670-1677
Safety Standard Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa PKL Dalam Pencegahan Penularaan
COVID-19 di RS X Lembang
1676
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara dapat disimpulkan bahwa untuk
pencegahan penularaan COVID-19 di Rumah Sakit X Lembang untuk tenaga kesehatan
sudah menerapkan standar keamanan alat pelindung diri dalam setiap penanganan pasien
yang terkena COVID-19 sesuai dengan kebijakan dari Rumah Sakit untuk tenaga kesehatan
harus memakai alat pelindung diri sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan kebijakan Rumah Sakit adalah di antaranya penutup kepala, pelindung mata
dan wajah (face shield), masker N95 atau ekuivalen, baju scrub atau pakaian jaga, Coverall
gown atau apron, sarung tangan bedah lateks, boots atau sepatu karet dengan pelindung
sepatu. Sehingga dengan penerapan standar keselamatan kerja bagi tenaga kesehatan
diharapkan penularan COVID-19 terhadap tenaga kesehatan dapat menurun.
BIBLIOGRAFI
Djalante, Riyanti, Lassa, Jonatan, Setiamarga, Davin, Sudjatma, Aruminingsih, Indrawan,
Mochamad, Haryanto, Budi, Mahfud, Choirul, Sinapoy, Muhammad Sabaruddin,
Djalante, Susanti, & Rafliana, Irina. (2020). Review and analysis of current responses
to COVID-19 in Indonesia: Period of January to March 2020. Progress in Disaster
Science, 6, 100091.
Djatmiko, Riswan Dwi. (2016). Keselamatan dan kesehatan kerja. Deepublish.
Dong, Yuanyuan, Mo, Xi, Hu, Yabin, Qi, Xin, Jiang, Fan, Jiang, Zhongyi, & Tong, Shilu.
(2020). Epidemiology of COVID-19 among children in China. Pediatrics, 145(6).
Ery, Rustiyanto. (2009). Etika Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Hairunisa, Nany, & Amalia, Husnun. (2020). Penyakit virus corona baru 2019 (COVID-
19). Jurnal Biomedika Dan Kesehatan, 3(2), 90100.
Jiang, Shibo. (2020). Don’t rush to deploy COVID-19 vaccines and drugs without
sufficient safety guarantees. Nature, 579(7798), 321322.
Kemekes, Ri. (2020). Petunjuk Teknis Pelayanan Puskesmas Pada Masa Pandemi Covid-
19. Kemenkes RI.
Kementerian, R. I. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2014. Jakarta: Kementerian RI.
Liu, Min, Cheng, Shou Zhen, Xu, Ke Wei, Yang, Yang, Zhu, Qing Tang, Zhang, Hui,
Yang, Da Ya, Cheng, Shu Yuan, Xiao, Han, & Wang, Ji Wen. (2020). Use of personal
protective equipment against coronavirus disease 2019 by healthcare professionals in
Wuhan, China: cross sectional study. Bmj, 369.
Menkes, R. I. (2014). Permenkes Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pemantauan
Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak. Jakarta.
Kemenkes RI.
Notoatmodjo, Soekidjo. (2010). Promosi kesehatan.
Oktaviani, Hani. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Atas
Kurangnya Alat Pelindung Diri (APD) Dalam Tindakan Penanganan Pasien
COVID-19 di Rumah Sakit" X" dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan. Fakultas Hukum Uiversitas Pasundan.
Organization, World Health. (2020). WHO consolidated guidelines on tuberculosis.
Module 4: treatment-drug-resistant tuberculosis treatment. World Health
Organization.
Panel, National Pressure Ulcer Advisory. (2016). National Pressure Ulcer Advisory Panel
Fanny Nuraini Nabilah, Dina Sonia /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1670-1677
Safety Standard Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa PKL Dalam Pencegahan Penularaan
COVID-19 di RS X Lembang
1677
(NPUAP) announces a change in terminology from pressure ulcer to pressure injury
and updates the stages of pressure injury. NPUAP.
Permenkes, R. I. (2017). No 11 Tahun 2017. Keselamatan Pasien. Tersedia Dalam: Www.
Hukor. Depkes. Go. Id/Uploads/Produk_hukum/PMK_No. _11_ttg-
Keselamatan_Pasien_pdf.[Diakses Pada Tanggal 27 April 2017].
RI, Kemenkes. (2014). UndangUndang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014
tentang Keperawatan. Jakarta: Lembar Negara Republik Indonesia, 307.
RI, Kemenkes. (2020). Kemenkes RI.
Silalahi, Lenny Erida, Limbong, Martalina, Aji, Yohanes Gamayana Trimawang, Kartini,
Kartini, Fhirawati, Fhirawati, Tallulembang, Abdi, Latipah, Siti, Ristonilassius,
Ristonilassius, Siringoringo, Sharely Nursy, & Suwarto, Tri. (2021). Ilmu
Keperawatan Dasar. Yayasan Kita Menulis.
Simanjuntak, Posma Sari A. (2020). Penyakit Akibat Kerja Pada Perawat Mengakibatkan
Gangguan.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tabah, Alexis, Ramanan, Mahesh, Laupland, Kevin B., Buetti, Niccolò, Cortegiani,
Andrea, Mellinghoff, Johannes, Morris, Andrew Conway, Camporota, Luigi,
Zappella, Nathalie, & Elhadi, Muhammed. (2020). Personal protective equipment and
intensive care unit healthcare worker safety in the COVID-19 era (PPE-SAFE): an
international survey. Journal of Critical Care, 59, 7075.
Tanriover, Mine Durusu, Doğanay, Hamdi Levent, Akova, Murat, Güner, Hatice Rahmet,
Azap, Alpay, Akhan, Sıla, Köse, Şükran, Erdinç, Fatma Şebnem, Akalın, Emin Halis,
& Tabak, Ömer Fehmi. (2021). Efficacy and safety of an inactivated whole-virion
SARS-CoV-2 vaccine (CoronaVac): interim results of a double-blind, randomised,
placebo-controlled, phase 3 trial in Turkey. The Lancet, 398(10296), 213222.
Yuliana. (2020). Corona virus diseases (Covid -19); Sebuah tinjauan literatur. WELLNESS
AND HEALTHY MAGAZINE, 2(February), 124137.
https://doi.org/10.2307/j.ctvzxxb18.12
© 2021 by the authors. Submitted for possible open access publication under the
terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA)
license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).