Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, Desember 2021, 1 (12), 1624-1631
p-ISSN: 2774-6291 e-ISSN: 2774-6534
Available online at http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika/index
DOI : 10.36418/cerdika.v1i12.255 http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika
TINJAUAN WAKTU PENYEDIAAN BERKAS REKAM MEDIS DI
PUSKESMAS MANGUNJAYA PADA MASA PANDEMI COVID-19
Adhya Widyasta Mikdar1, Meira Hidayati2
Rekam Medis Informasi Kesehatan, Politeknik Piksi Ganesha, Bandung1, 2
Adhyawidy[email protected]1, meirahidayati58@gmail.com2
Abstrak
Received:
Revised :
Accepted:
11-11-2021
09-12-2021
21-12-2021
Latar Belakang: Penyelenggaraan sistem rekam medis yang
baik merupakan pelayanan yang cepat dan tepat. Kepuasan
pelanggan bergantung terhadap tepat dan cepatnya
penyediaan berkas rekam medis ke unit pelayanan yang
dituju, khususnya pelayanan rawat jalan.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi
lama waktu dalam pelaksanaan penyediaan berkas rekam
medis di masa pandemi COVID-19.
Metode: Berdasarkan tinjauan di Puskesmas Mangunjaya
Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran ditemukan
bahwa dalam penyediaan berkas rekam medis kurang
maksimal dan mengalami keterlambatan. Penulis bermaksud
mengadakan penelitian secara deskriptif. Pengumpulan data
menggunakan lembar observasi, stopwatch, dan wawancara.
Hasil: Besar sampel adalah 45 berkas rekam medis dengan
teknik accidental sampling. Analisis data dengan analisis
univariat. Survei menunjukan bahwa 48,89% berkas rekam
medis terlambat penyediaan nya dengan rata-rata waktu
17,76 menit, melebihi standar pelayanan minimal yakni di 10
menit. Hal ini disebabkan meningkatnya kunjungan pasien
lama, pasien lama tidak selalu membawa KIB (Kartu
Identitas Berobat), berkas rekam medis pasien lama ada
sebagian yang hilang dan harus dibikin ulang.
Kesimpulan: Kesimpulannya ketidaksesuaian dan
keterlambatan penyediaan berkas rekam medis pasien lama
serta alur penyediaan berkas rekam medis. Untuk pemecahan
masalah tersebut sebaiknya kualitas pelayanan lebih di
tingkatkan khususnya dalam hal kecepatan penyediaan
berkas rekam medis di masa pandemi COVID-19 dengan
tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Kata kunci: kecepatan penyediaan; rata-rata kecepatan; alur.
Abstract
Background: The implementation of a good medical record
system is a fast and appropriate service. Customer
satisfaction depends on the accuracy and speed of
providing medical record files to the intended service unit,
especially outpatient services.
Adhya Widyasta Mikdar, Meira Hidayati/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1624-1631
Tinjauan Waktu Penyediaan Berkas Rekam Medis di Puskesmas Mangunjaya pada Masa
Pandemi COVID-19
1625
Objective: This study aims to identify the length of time in
the implementation of providing medical record files during
the COVID-19 pandemic.
Methods: Based on a review at the Mangunjaya Public
Health Center, Mangunjaya District, Pangandaran
Regency, it was found that the provision of medical record
files was not optimal and experienced delays. The author
intends to conduct descriptive research. Collecting data
using observation sheets, stopwatches, and interviews.
Results: The sample size is 45 medical record files with
accidental sampling technique. Data analysis with
univariate analysis. The survey showed that 48.89% of
medical record files were late for provision with an average
time of 17.76 minutes, exceeding the minimum service
standard of 10 minutes. This is due to the increase in old
patient visits, old patients do not always carry KIB
(Treatment Identity Card), some of the old patient's medical
record files are lost and must be remade.
Conclusion: In conclusion, the discrepancy and delay in
providing medical record files for old patients and the flow
of providing medical record files. To solve this problem, the
quality of service should be improved, especially in terms of
the speed of providing medical record files during the
COVID-19 pandemic by not ignoring health protocols.
Keywords: speed of provision; average speed; channel.
Coresponden Author : Adhya Widyasta Mikdar
Email : Adhyawidyasta30@gmail.com
PENDAHULUAN
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat
inap, rawat jalan, dan gawat darurat (Indonesia, 2020). Peraturan Menteri Kesehatan RI
nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis dijelaskan bahwa rekam medis
adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan
pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan
(Permenkes RI, 2008b).
Sejak diterapkan nya undang-undang kesehatan nomor 31 tahun 2019 tentang
sistem informasi puskesmas bahwa dalam rangka meningkatkan manajemen
penyelenggaraan puskesmas perlu dukungan sistem informasi puskesmas yang mampu
menjamin ketersediaan informasi serta data secara tepat, cepat, terkini, akurat,
berkesinambungan, dan dapat dipertanggungjawabkan (Rewah, Sambiran, & Pangemanan,
2020). Demikian rekam medis menjadi salah satu kewajiban pencatatan sebagai informasi
pasien yang harus diselenggarakan oleh rumah sakit dengan baik dan benar, serta telah
diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor
269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis (Permenkes, 2017).
Tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan
kesehatan di puskesmas adalah tujuan rekam medis. Salah satu keberhasilan tertib
administrasi puskesmas harus didukung oleh pengelolaan rekam medis yang baik dan
Adhya Widyasta Mikdar, Meira Hidayati/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1624-1631
Tinjauan Waktu Penyediaan Berkas Rekam Medis di Puskesmas Mangunjaya pada Masa
Pandemi COVID-19
1626
benar. Pembuatan rekam medis di puskesmas bertujuan untuk mendapatkan catatan atau
dokumen yang akurat dari pasien, mengenai kehidupan dan riwayat kesehatan, riwayat
penyakit di masa lalu dan sekarang, juga pengobatan yang telah diberikan sebagai upaya
peningkatan pelayanan kesehatan (Rustiyanto, 2009).
Secara fisik berkas rekam medis yaitu milik rumah sakit atau institusi kesehatan,
sedangkan secara prinsip isi rekam medis milik pasien. Permenkes no.269 tahun 2008
tentang rekam medis pada pasal 8 menyatakan bahwa berkas rekam medis itu milik sarana
pelayanan kesehatan yang harus di simpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5
tahun terhitung sejak tanggal terakhir pasien berobat. Maka dibentuklah unit rekam medis
di setiap institusi pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan proses pengelolaan dan
penyimpanan berkas rekam medis (Permenkes RI, 2008a).
Rekam medis juga harus mempunyai izin praktek sebagaimana dalam Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang izin praktik dan
pelaksanaan praktik kedokteran BAB 1 pasal 1 ayat 10 standar operasional prosedur adalah
suatu perangkat langkah-langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja
rutin tertentu, dimana standar operasional prosedur memberikan langkah yang benar dan
terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi
pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi (Menkes, 2007).
Penyelenggaraan rekam medis yang baik, salah satunya harus didukung oleh
sistem penyediaan berkas rekam medis. Penyediaan berkas rekam medis yang baik adalah
penyediaan berkas rekam medis yang cepat, tepat, dan efisien (Hatta, 2013). Pelayanan
akan terhambat dengan distribusi berkas rekam medis yang tidak sesuai, sehingga
pelayanan terganggu dikarenakan pemeriksaan pasien harus berdasarkan ketersediaan
berkas rekam medis.
Penyediaan berkas rekam medis harus dapat mendukung pelayanan kesehatan yang
bermutu, khususnya pada pelayanan rawat jalan (Herlambang, 2016). Kemampuan petugas
rekam medis menjadi salah satu pendukung agar penyediaan berkas rekam medis rawat
jalan yang baik, sistem pengelolaan rekam medis serta tempat penyimpanan yang sesuai
merupakan pendukung penyediaan berkas rekam medis rawat jalan .
Petugas Puskesmas Mangunjaya menyediakan dan mengantar berkas rekam medis
rawat jalan ke unit pelayanan yang dituju adalah lebih dari 10 menit, sehingga pasien
terlambat untuk diperiksa dokter. Hal ini tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh Depkes
RI tahun 2007, yang menyatakan bahwa standar untuk penyediaan dokumen rekam medis
pelayanan rawat jalan kurang dari atau sama dengan 10 menit (Depkes, 2007). Maka dari
itu penulis mengadakan penelitian dengan judul “Tinjauan Waktu Penyediaan Berkas
Rekam Medis Rawat Jalan di Puskesmas Mangunjaya Pada Masa Pandemi COVID-19”.
Berdasarkan hasil uraian di atas, Tinjauan Waktu Penyediaan Berkas Rekam Medis
di Puskesmas Mangunjaya pada Masa Pandemi COVID-19 bahwasanya yang
mempengaruhi penyediaan berkas rekam medis adalah sikap dan perilaku petugas masih
masih belum disiplin karena petugas kurang mematuhi aturan prosedur tetap yang ada
(Anifah, 2016). Bagian proses penyediaan dokumen rekam medis yaitu pada kertas resep
dokter dan tracer yang ada dibagian pendaftaran masih tidak langsung di antar ke bagian
filing dan dibiarkan dibagian pendaftaran sampai menumpuk (Herman, Wijayanti, Deharja,
& Roziqin, 2020).
Pentingnya penelitian ini dilakukan di puskesmas mangunjaya, agar kegiatan
penyediaan berkas rekam medis terutama di rawat jalan dapat terukur dari hal kebutuhan
tenaga dan waktu penyediaan rekam medis sesuai standar yang diharapkan. Dimana pada
waktu sebelumnya belum pernah dilakukan penelitian seperti ini.
Kami tidak melihat secara rinci pada penelitian terdahulu membahas salah satu
aspek penting dalam pelayanan rekam medis yaitu ketersediaan dan kekurangan tenaga
rekam medis sehingga dapat mempengaruhi waktu penyediaan berkas rekam medis.
Adhya Widyasta Mikdar, Meira Hidayati/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1624-1631
Tinjauan Waktu Penyediaan Berkas Rekam Medis di Puskesmas Mangunjaya pada Masa
Pandemi COVID-19
1627
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian deskriptif
dengan tinjauan waktu penyediaan berkas rekam medis dilihat dari lokasi penyimpanan di
Puskesmas Mangunjaya. Penelitian deskriptif yaitu suatu metode penelitian yang dilakukan
dengan tujuan utama untuk membuat gambaran atau deskripsi tentang suatu keadaan secara
objektif (Notoatmodjo, 2016).
Waktu penelitian dilaksanakan bulan April 2021 sampai Mei 2021. Tempat
penelitian dilakukan di puskesmas Mangunjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten
Pangandaran. Populasi data ini yaitu mencakup seluruh rekam medis yang digunakan di
unit rawat jalan dan seluruh petugas rekam medis di Puskesmas Mangunjaya. Jumlah
populasi rekam medis dihitung dari rata-rata rekam medis pasien rawat jalan yang datang
dalam sehari selama 1 minggu yaitu 45 rekam medis dan jumlah populasi petugas rekam
medis yaitu 5 orang.
Sampel yaitu bagian dari keseluruhan objek yang diteliti dan dianggap mewakili
keseluruhan populasi. Jumlah sampel yaitu 45 berkas rekam medis.
Adapun instrumen dan cara pengumpulan data adalah:
1. Stopwatch
Untuk menghitung lama waktu penyediaan berkas rekam medis rawat jalan, waktu
dicatat mulai dari temptat pendaftaran sampai ke unit pelayanan yang dituju.
2. Lembar observasi
Lembar yang disediakan untuk mengetahui hasil pengamatan terhadap lama waktu
penyediaan berkas rekam medis rawat jalan dan alur pasien.
3. Kuesioner
Berisi daftar pertanyaan mengenai penyediaan berkas rekam medis rawat jalan.
Hasil pengamatan terhadap lama waktu penyediaan berkas rekam medis rawat
jalan di puskesmas Mangunjaya menjadi acuan dari pengolahan dan analisa data pada
penelitian ini. Langkah-langkah rancangan analisa data hasil penelitian yang dimulai dari:
1. Editing
Mengolah hasil dari pertanyaan yang telah diserahkan oleh para pengumpul data
terhadap kelengkapan jawaban, keterbacaan tulisan dan relevansi jawaban.
2. Coding
Klasifikasi dilakukan dengan cara memberi tanda/ kode berbentuk angka pada masing-
masing jawaban.
3. Klasifikasi
Mengelompokkan data menurut jenis yang dikehendaki.
4. Tabulasi
Dengan cara melihat table apakah data sudah benar atau belum.
5. Penyajian data
Penyajian data dilakukan secara deskriptif dengan cara menghitung penyediaan dan
frekuensi data dan dipaparkan menggunakan tabel (Setiadi & Dermawan, 2007).
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
Gambaran Ruang Rekam Medis Di Puskesmas Mangunjaya
Tabel 1. Pembagian petugas rekam medis Puskesmas Mangunjaya
No.
Bagian
Jumlah Petugas
Adhya Widyasta Mikdar, Meira Hidayati/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1624-1631
Tinjauan Waktu Penyediaan Berkas Rekam Medis di Puskesmas Mangunjaya pada Masa
Pandemi COVID-19
1628
1
Kepala ruang rekam medis, penataan dan analisis
1 Orang
2
Penyimpanan dan pencatatan
2 Orang
3
Tempat pendaftaran pasien (TPP), koding, indeksing,
statistik, pelaporan
2 Orang
4
Pendistribusian
0 Orang
Total
5 Orang
Berdasarakan tabel 1, Ruang rekam medis di Puskesmas Mangunjaya menerapkan
prokes (protokol kesehatan) COVID-19 dengan personil terdiri dari 5 orang petugas rekam
medis yang bekerja pada enam bagian rekam medis yaitu kepala instalasi rekam medis,
penataan dan analisis yaitu 1 orang, penyimpanan dan pencatatan yaitu 2 orang, tempat
pendaftaran pasien (TPP), koding dan indeksing, statistik dan pelaporan yaitu 2 orang,
pendistribusian yaitu 0 orang.
Karakteristik Petugas Rekam Medis
Tabel 2. Distribusi Frekuensi Responden di Puskesmas Mangunjaya Tahun 2021
Karateristik Umur
Frekuensi
Persentase
20-30 Tahun
3 Orang
60%
30-40 Tahun
2 Orang
40%
Total
5 Orang
100%
Jenis Kelamin
Laki-Laki
0 Orang
0%
Perempuan
5 Orang
100%
Total
5 Orang
100%
Lama Kerja
0-3 Tahun
3 Orang
60%
3-5 Tahun
2 Orang
40%
Total
5 OraNG
100%
Tingkat Pendidikan
SMA
0 Orang
0%
D3 KEBIDANAN
4 Orang
80%
D3 REKAM MEDIS
1 Orang
10%
Total
5 Orang
100%
Berdasarkan tabel 2, umur petugas rekam medis di Puskesmas Mangunjaya paling
banyak pada kategori 20-30 tahun yaitu 3 orang (60%), sedangkan umur 30-40 tahun yaitu
2 orang (40%). Jenis kelamin paling banyak pada kategori perempuan yaitu 5 orang
(100%), sedangkan jenis kelamin laki-laki yaitu 0 orang (0%). Lama kerja paling banyak
pada kategori 0-3 tahun yaitu 3 orang (60%), sedangkan lama kerja di kategori 3-5 tahun
yaitu 2 orang (40%). Tingkat pendidikan yang paling banyak pada kategori D3 Kebidanan
yaitu 4 orang (80%) sedangkan tingkat pendidikan kategori SMA yaitu 0 orang (0%), dan
tingkat pendidikan D3 Rekam Medis yaitu 1 orang (20%).
Waktu Penyediaan Berkas Rekam Medis Rawat Jalan di Puskesmas Mangunjaya
Tabel 3. Waktu penyediaan berkas rekam medis rawat jalan di puskesmas
mangunjaya tahun 2021
No.
Waktu Penyediaan
Frekuensi
Persentase (%)
1
4 Menit
2 Berkas
4,44%
2
5 Menit
3 Berkas
6,67%
Adhya Widyasta Mikdar, Meira Hidayati/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1624-1631
Tinjauan Waktu Penyediaan Berkas Rekam Medis di Puskesmas Mangunjaya pada Masa
Pandemi COVID-19
1629
3
6 Menit
5 Berkas
11,11%
4
7 Menit
4 Berkas
8,89%
5
8 Menit
3 Berkas
6,67%
6
9 Menit
4 Berkas
8,89%
7
10 Menit
2 Berkas
4,44%
8
11 Menit
7 Berkas
15,55%
9
12 Menit
8 Berkas
17,79%
10
13 Menit
4 Berkas
8,89%
11
14 Menit
2 Berkas
4,44%
12
15 Menit
1 Berkas
2,22%
Total
45 Berkas
100%
Rata-Rata Waktu Penyediaan
17,76 Menit
Berdsarkan tabel 3, hasil penelitian menunjukkan bahwa penyediaan berkas rekam
medis raawat jalan dalam waktu 4 menit yaitu 2 berkas rekam medis (4,44%), waktu
penyediaan berkas rekam medis 5 menit yaitu 3 berkas rekam medis (6,67%), waktu
penyediaan berkas rekam medis 6 menit yaitu 5 berkas rekam medis(11,11%), waktu
penyediaan berkas rekam medis 7 menit yaitu 4 berkas rekam medis (8,89%), waktu
penyediaan berkas rekam medis 8 menit yaitu 3 berkas rekam medis (6,67%), waktu
penyediaan berkas rekam medis 9 menit yaitu 4 berkas rekam medis (8,89%), dan waktu
penyediaan berkas rekam medis 10 menit yaitu 2 berkas rekam medis (4,44%).
Waktu penyediaan 11 menit yaitu 7 berkas rekam medis (15,55%), waktu
penyediaan berkas rekam medis 12 menit yaitu 8 berkas rekam medis (17,79%), waktu
penyediaan berkas rekam medis 13 menit yaitu 4 berkas rekam medis (8,89%), waktu
penyediaan berkas rekam medis 14 menit yaitu 2 berkas rekam medis (4,44%) dan waktu
penyediaan berkas rekam medis 15 menit yaitu 1 berkas rekam medis (2,22%). Rata-rata
waktu penyediaan berkas rekam medis yaitu 17,76 menit.
Tabel 4. Kategori Penyediaan Berkas Rekam Medis Rawat Jalan di Puskesmas
Mangunjaya Tahun 2021
No.
Kategori Waktu Penyediaan
Frekuensi
Persentase (%)
1
Memenuhi standar pelayanan
minimal ( 10 menit)
23 Berkas
51,11%
2
Tidak memenuhi standar
pelayanan minimal ( 10 menit)
22 Berkas
48,89%
TOTAL
45 Berkas
100%
Berdasarkan tabel 4, hasil pengamatan dengan menghitung lama waktu penyediaan
berkas rekam medis terhadap 45 berkas rekam medis rawat jalan diketahui bahwa 23 berkas
rekam medis (51,11%) telah memenuhi standar 10 menit, dan 22 berkas rekam medis
(48,89%) belum memenuhi standah pelayanan minimal ( 10 menit).
Keterlambatan penyediaan berkas rekam medis
Berdasarkan hasil wawancara, petugas rekam medis menyatakan 4 orang (80%)
bahwa terdapat pasien komplain karena kelamaan menunggu. Sistem penomoran yang
digunakan, memperlambat pengambilan berkas rekam medis yaitu 5 orang (100%)
menyatakan tidak. Sistem penyimpanan sentralisasi memperlambat distribusi berkas
rekam medis 3 orang orang (60%). Petugas rekam medis terlalu sedikit dibandingkan
dengan jumlah rekam medis yang harus disediakan 4 orang (80%). Petugas khusus bagian
pendistribusian 5 orang (100%) menyatakan tidak ada. Jarak dan tata letak poliklinik yang
dituju terlalu jauh dalam mendistribusikan rekam medis 5 orang (100%) menyatakan tidak.
Adhya Widyasta Mikdar, Meira Hidayati/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1624-1631
Tinjauan Waktu Penyediaan Berkas Rekam Medis di Puskesmas Mangunjaya pada Masa
Pandemi COVID-19
1630
B. Pembahasan
Hasil penelitian tentang waktu penyediaan berkas rekam medis pasien rawat jalan
di puskesmas mangunjaya ditemukan faktor yang mungkin menghambat penyediaan
berkas rekam medis yaitu sistem penyimpanan sentralisasi, jumlah petugas rekam medis
terlalu sedikit dibandingkan dengan jumlah rekam medis yang harus disediakan, dan tidak
ada petugas khusus bagian pendistribusian rekam medis sehingga menyebabkan
keterlambatan berkas sampai di unit pelayanan. Hasil penelitian juga menunjukan bahwa
lambatnya penyediaan berkas rekam medis membuat 80 % pasien komplain karena terlalu
lama menunggu.
Hasil penelitian menunjukan bahwa 60 % petugas rekam medis mengatakan sistem
penyimpanan sentralisasi memperlambat pendistribusian rekam medis. Keterlambatan
pendistribusian berkas rekam medis ke unit pelayanan salah satu penyebebabnya adalah
keterbatasan jumlah tenaga yang ada di ruang rekam medis. Hal ini dibutikan dari petugas
rekam medis menjadi lebih sibuk karena menangani unit rawat jalan dan rawat inap.
Keterlambatan pendistribusian berkas rekam medis ke unit pelayanan salah satu
penyebabnya adalah keterbatasan jumlah tenaga yang ada di ruang rekam medis.
Sedangkan cara penyediaan berkas rekam medis di Puskesmas Mangunjaya dilakukan
dengan cara manual sehingga pendistribusian berkas rekam medis ke unit pelayanan yang
dituju menjadi terlambat.
Sesuai dalam penelitian (Hakam, 2018) menjelaskan bahwa pelaksanaan
penyediaan dan distribusi berkas rekam medis sangat mempengaruhi pelayanan medis
dalam memenuhi pelayanan kepada pasien, diperlukan proses yang cepat dalam
penyediaan tersebut.
Penyediaan berkas rekam medis yang baik akan mendukung mutu pelayanan
kesehatan khususnya pada pelayanan pasien rawat jalan. Waktu yang ditetapkan untuk
penyediaan berkas rekam medis pada pasien rawat jalan sesuai standar pelayanan minimal
adalah kurang dari atau sama dengan 10 menit ( 10 menit) sampai berkas rekam medis
tiba di unit pelayanan. Berdasarkan hasil pengamatan dengan menghitung lama waktu
pendistribusian berkas rekam medis dari tempat pendaftaran pasien (TPP) sampai ke
tempat tujuan unit pelayanan, dibutuhkan waktu rata-rata 17,76 menit untuk setiap berkas
rekam medis.
Setelah kami mempelajari penelitian terdahulu dapat menyimpulkan bahwa dalam
hal penyediaan tenaga rekam medis tidak ditulis secara rinci antara kebutuhan dan
kekurangan tenaga, sehingga penelitian yang kami lakukan harus menambahkan rincian
kebutuhan dan kekurangan tenaga di instalasi rekam medis yang terdiri dari bagian kepala
rekam medis, penataan dan analisis, penyimpanan dan pencatatan, tempat pendaftaran
pasien, koding, indeksing, statistik, pelaporan, dan pendistribusian. Adapun hasil dalam
penelitian kami menunjukan dari semua bagian tersebut diatas menunjukan ada kekurangan
tenaga dalam hal pendistribusian berkas rekam medis sehingga menyebabkan terjadi nya
keterlambatan penyediaan berkas rekam medis.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tentang penyediaan berkas rekam
medis di puskesmas Mangunjaya, penulis mengambil kesimpulan yaitu waktu penyediaan
Berkas rekam medis yang melebihi standar pelayanan minimal ( 10 menit) yaitu 22
berkas rekam medis (48,89%), dengan waktu rata-rata pendistribusian 17,76 menit.
Begitu pula faktor yang menghambat penyediaan berkas rekam medis adalah
sistem penyimpanan sentralisasi, jumlah petugas rekam medis tidak sesuai dengan beban
kerja yang ada sehingga menyebabkan pendistribusian berkas rekam medis terlambat
Adhya Widyasta Mikdar, Meira Hidayati/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1624-1631
Tinjauan Waktu Penyediaan Berkas Rekam Medis di Puskesmas Mangunjaya pada Masa
Pandemi COVID-19
1631
sampai unit pelayanan yang dituju, dan tidak ada petugas khusus bagian pendistribusian
berkas rekam medis.
Melalui hasil data menunjukan bahwa kami selaku penulis menganggap
pentingnya mengadakan penelitian tentang tinjauan waktu penyediaan berkas rekam medis
di puskesmas mangunjaya pada masa pandemi COVID-19 dan dihapkan penyempurnaan
segala kekurangan dalam penelitian ini oleh peneliti selanjutnya.
BIBLIOGRAFI
Anifah, Isti Nur. (2016). Penyediaan Dokumen Rekam Medis Pasien Rawat Jalan Pada
Klinik Syaraf RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Periode Triwulan III Tahun
2016. Perekam dan Informasi Kesehatan.
Depkes. (2007). Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Jakarta: Departemen
Kesehatan RI.
Hakam, Fahmi. (2018). Analisis Penyediaan Rekam Medis Pasien Rawat Jalan
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Di Puskesmas X. Jurnal
Manajemen Informasi Dan Administrasi Kesehatan (JMIAK), 1(1).
Hatta, G. R. (2013). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan Di Sarana Pelayanan
Kesehatan. Jakarta: UI-Press.
Herlambang, Susatyo. (2016). Manajemen pelayanan kesehatan rumah sakit.
Herman, Lutfiatun Nadibah, Wijayanti, Rossalina Adi, Deharja, Atma, & Roziqin,
Mochammad Choirur. (2020). Analisis Penyebab Lama Penyediaan Berkas Rekam
Medis Rawat Jalan di Puskesmas Mangaran. J-REMI: Jurnal Rekam Medik Dan
Informasi Kesehatan, 2(1), 1120.
Indonesia, Pemerintah. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3
tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Lembaran Negara RI Tahun, (3).
Menkes, R. I. (2007). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
512/Menkes/Per/IV/2007 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Jakarta: Menkes RI.
Notoatmodjo. (2016). Metodologi Penelitian Kesehatan. Rineka Cipta, Jakarta.
Permenkes, Republik Indonesia. (2017). 269/Menkes/Per III 2008 tentang Rekam Medis.
Permenkes RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tentang
Rekam Medis. , (2008).
Permenkes RI. (2008b). permenkes ri 269/MENKES/PER/III/2008. Permenkes Ri No
269/Menkes/Per/III/2008, Vol. 2008, p. 7.
Rewah, Daniel Ridel, Sambiran, Sarah, & Pangemanan, Fanley. (2020). Efektivitas
Penerapan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) di Kota Manado
(Studi Puskesmas Bahu). JURNAL EKSEKUTIF, 2(5).
Rustiyanto, Ery. (2009). Etika profesi perekam medis dan informasi kesehatan.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Setiadi, S., & Dermawan, A. C. (2007). Konsep dan penulisan riset keperawatan.
Yogjakarta: Graha Ilmu.
© 2021 by the authors. Submitted for possible open access publication under the
terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA)
license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).