Edwin Aldrin Kandou, Faturahman, Erix Gunawan/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(11),
1489-1496
Tinjauan Pelaksanaan Retensi Dokumen Rekam Medis Aktif ke Inaktif di RSAU Dr.m.
Salamun
1494
Rumah sakit AU dr.M. Salamun memiliki kebijakan tersendiri untuk pelaksanaan
retensi yang dimana meretensi harus memiliki surat tanda registrasi rekam medis dan
dilakukan pada waktu yang telah dijadwalkan. Namun sangat disayangkan jika kebijakan
belum menggunakan retensi arsip yang harus sesuai Menteri Kesehatan RI
No.30/MENKES/2012 tentang jadwal retensi substantif dan fasilitatif non keuangan dan
non kepegawaian di lingkungan Kementerian kesehatan pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa
jadwal retensi arsip sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman di dalam
melaksanakan penyusutan arsip substantif dan fasilitatif non keuangan dan non
kepegawaian di lingkungan Kementerian kesehatan (KemenKes, 2012). Tujuan
menggunakan RJA dan manfaatnya adalah: (1) Arsip - arsip yang aktif secara langsung
masih dipergunakan tidak akan tersimpan menjadi satu dengan arsip dokumen rekam medis
inaktif. (2) Memudahkan dalam kegiatan pengolahan dan pengawasan baik arsip dokumen
rekam medis aktif maupun dokumen rekam medis inaktif. (3) Memudahkan penemuan
kembali arsip dokumen rekam medis jika arsip tersebut ada dibagian inaktif. (4)
Memudahkan pemindahan arsip inaktif ke bagian retensi jika waktu yang tersimpan telah
memenuhi kriteria retensi. (5) Menyelamatkan arsip yang bersifat permanen/penyakit
tertentu yang tidak bisa diretensi.
Menurut peneliti jika Kebijakan dan manfaat yang didapatkan rumah sakit ketika
menerapkan RJA jauh lebih banyak, mengapa hal demikian terjadi? dikarenakan RJA
sendiri akan mudah ditemui oleh petugas filing ketika mencari dokumen rekam medis.
Bukan hanya itu saja petugas filing akan mempunyai ruang filing untuk penyakit-penyakit
yang memiliki sifat permanen. Maka dengan itu peneliti menyarankan rumah sakit untuk
membuat kebijakan baru yang dimana RJA telah diterapkan disana.
Tahap Pelaksanaan Retensi Dokumen Rekam Medis Aktif ke Inaktif di Rumah Sakit
AU dr.M. Salamun
Jumlah retensi tanggal 05 April - 05 Juni 2021 sebanyak 2.000 - 3.000 dokumen
rekam medis. Tunggu jawab bagian filing yang diberikan kepada petugas sebanyak 9 orang,
Tetapi dikarenakan beban kerja dalam penyediaan dokumen rekam medis rawat jalan dan
rawat inap dilakukan petugas filing dan hal tersebut memakan waktu yang banyak. Maka
retensi dilakuan sisa jam dalam penyediaan dokumen,yakni pukul 13:00 - 15:00 WIB.
Tahap pelaksanaan retensi sendiri di rumah sakit salamun sudah sangat tertata
namun menurut peneliti jika jumlah rekam medis yang aktif sangat banyak dan hasil
jumlah retensi yang tidak sebanding maka akan terjadi penumpukan berkas yang sangat
besar. Menurut hasil observasi yang didapat jumlah rekam medis aktif pada tahun 2020
adalah sebanyak 140.000 pasien, satu rak diisi oleh satu nomor dan jumlah rak yang aktif
pun ada sebanyak 14 rak , dari satu nomor tersebut terdapat 10.000 rekam medis. Jumlah
rekam medis yang aktif saat ini ada 14 nomor.dengan nomor induk 21, 22, 23, 24, 25, 26,
27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34. Jadi total rekam medis yang aktif sebanyak 140.000 rekam
medis pada tahun 2020. Namun untuk nomor induk 21 ternyata data pasien yang
berkunjung di bawah 2015, yang mana artinya dokumen harus dipilah mana yang aktif dan
inaktif. Berkas rekam medis yang diretensi 2000-3000 dokumen pada bulan april sampai
juni,dilakukan oleh 9 petugas rekam medis, setiap rak memiliki 100 sub rak yang ada di
ruangan penyimpanan dokumen rekam medis ada sebanyak 312 sub rak, setiap rak diisi
50 dokumen, jadi muatan maksimal dokumen 15.600.
Berdasarkan dari hal itu peneliti menyarankan agar petugas lebih difokuskan lagi
dengan cara menunjuk beberapa orang yang dalam hariannya mereka melakukan retensi
full bukan meretensi dokumen dari sisa waktu penyediaan dokumen. Hal ini jika dilakukan
maka jumlah dokumen yang diretensi dalam sehari akan lebih banyak dan target retensi
dokumen rekam medis akan tercapai.