(STUDI EMPIRIS DI KEC.
BANYAKAN KAB. KEDIRI)
Salvany Maulida
Rahma Hafshah, Loggar Bhilawa
Universitas
Negeri Surabaya, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas, serta partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Dengan pendekatan kuantitatif, penelitian ini menerapkan metode purposive
sampling dalam pengambilan
data. Sumber data utama berasal dari kuesioner yang disebarkan kepada ketua RW. Analisis data dilakukan menggunakan perangkat lunak IBM SPSS 26. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa akuntabilitas dan partisipasi masyarakat memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap pengelolaan keuangan desa. Semakin tinggi akuntabilitas dan keterlibatan masyarakat, semakin baik pengelolaan keuangan yang dilakukan. Di sisi lain, efisiensi, efektivitas, dan transparansi tidak menunjukkan dampak signifikan. Temuan ini memberikan implikasi penting bagi pemerintah desa untuk lebih
aktif melibatkan masyarakat dalam pengelolaan keuangan. Dengan meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, diharapkan pengelolaan keuangan desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi yang berguna bagi penelitian lebih lanjut dalam bidang pengelolaan keuangan desa serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya partisipasi masyarakat. Kata kunci: Akuntabilitas; Transparansi; Efisiensi dan Efektivitas; Partisipasi Masyarakat; Pengelolaan Keuangan Desa |
|
Abstract |
This study aims to analyze the influence of
accountability, transparency, efficiency and effectiveness, as well as
community participation on village financial management in Banyakan District,
Kediri Regency. With a quantitative approach, this study applies the
purposive sampling method in data collection. The main source of data comes
from a questionnaire distributed to the head of the RW. Data analysis was carried
out using IBM SPSS 26 software. The results of the study show that
accountability and community participation have a significant positive
influence on village financial management. The higher the accountability and
community involvement, the better the financial management carried out. On
the other hand, efficiency, effectiveness, and transparency did not show a
significant impact. This finding provides important implications for village
governments to be more active in involving the community in financial
management. By increasing accountability and community participation, it is
hoped that village financial management will become more transparent,
accountable, and efficient, as well as build public trust in the village
government. This research is expected to be a useful reference for further
research in the field of village financial management and increase awareness
of the importance of community participation. Keywords: Accountability; Transparency; Efficiency
and Effectiveness; Community Participation; Village Financial Management |
*Correspondence
Author: Salvany Maulida Rahma Hafshah
Email:
[email protected]
PENDAHULUAN
Sesuai
KBBI, desa didefinisikan sebagai entitas geografis yang dihuni beberapa
keluarga dan dikelola oleh sistem pemerintahan yang otonom. Fungsi desa tidak
terbatas pada pemukiman saja, melainkan juga sebagai entitas administratif yang
berhak mengatur dan mengelola urusan domestiknya dengan otoritas
independen�� (Desa et al., 2015). Berbeda dari kota yang cenderung lebih maju dan
berkembang, desa sering kali menghadapi berbagai masalah yang lebih serius
seperti tingkat kemiskinan yang tinggi, kondisi kesehatan yang buruk, konsumsi
masyarakat yang rendah, kualitas SDM yang kurang, serta terbatasnya sarana dan
prasarana menjadi beberapa tantangan utama di desa. Selain itu, tingkat
pendidikan di desa juga relatif lebih rendah. Di Indonesia saat ini, terdapat
5.559 Desa Mandiri (7,55%), 54.879 Desa Berkembang (74,49%), dan 13.232 Desa
Tertinggal (17,96%). Untuk
mengatasi berbagai permasalahan ini, diperlukan pembangunan yang menyeluruh di
desa, perihal tersebut harus mencakup tidak hanya kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat, tapi juga aspek-aspek lainnya yang lebih luas.
Pengembangan
desa memerlukan investasi yang signifikan, yang umumnya dibiayai oleh dana
desa. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018, dana desa
merupakan bagian dari APBN yang dialokasikan ke desa melalui APBD
kabupaten/kota. Dana itu
dialokasikan untuk kebutuhan seperti administrasi pemerintahan desa,
pembangunan infrastruktur, pengembangan komunitas, serta program-program
pemberdayaan masyarakat. Desa juga mendapatkan pendapatan dari sumber-sumber
lain seperti usaha desa, aset, kerjasama, donasi dari pihak ketiga, Alokasi
Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi, Dana Alokasi Khusus (DAK),
serta bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota, dan
pendapatan desa lain yang legal (Sutiono, 2015). Berikut pengeluaran dana desa berdasar pada
Badan Pusat Statistik (BPS) :
Gambar 1.
Pengeluaran Dana Desa Periode 2019-2022
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS), data
diolah peneliti (2024)
Gambar
1. memperlihatkan� dana desa yang
dikeluarkan pada 2019 yakni Rp 69.814,10 (dalam milyar), pada 2020 yakni Rp
71.100,52 (dalam milyar), pada 2021 yakni Rp 71.853,70 (dalam milyar), dan pada
2022 yakni Rp 67.906,10 (dalam milyar). Dari gambar di atas, terlihat� dana desa meningkat pada 2019 sampai 2021.
Dana desa yang terendah terdapat pada 2022.��
Penganggaran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2022 dibuat sesuai kondisi
keuangan negara, berdasar pada Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan.
Pemerintah pusat menetapkan prioritas belanja yang tetap pada 2022 dengan fokus
pada menangani pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Maka, kebijakan
alokasi Dana Desa di tahun 2022 perlu memperhatikan pembatasan anggaran yang
disebabkan oleh kebutuhan mendesak dalam mengatasi dampak pandemi dan usaha
untuk memulihkan stabilitas ekonomi negara.
Tidak
sedikit pengeluaran dana desa yang besar menyebabkan korupsi yang dilakukan
oleh pejabat perangkat desa. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW)
menegaskan antara tahun 2015 dan 2020, ada 676 perangkat desa yang telah
diadili atas kasus korupsi. Ini menandakan bahwa, menyusul Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan sektor swasta, perangkat desa ialah kelompok dengan tingkat
keterlibatan korupsi yang tinggi. Situasi ini menandai� korupsi masih merajalela di level desa,
memerlukan perhatian serius dan langkah pemberantasan yang lebih efektif untuk
menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Di
Kec. Banyakan Kab. Kediri, pelanggaran yang terkait dengan keuangan desa yaitu
di Desa Manyaran Kab. Kediri terjadi penyelewengan Pajak Bumi dan Bangunan oleh
kepala dusun. PBB yang diselewengkan ialah PBB tahun 2022, sehingga pada 2023
kepala dusun itu tidak lagi menjadi petugas pungut PBB. Total PBB tahun 2022
yaitu sekitar Rp 60.000.000.
Penyelewengan
dana desa dapat dicegah secara efektif dengan penerapan good governance yang
bertujuan meningkatkan kinerja keuangan dan mengurangi kemungkinan terjadinya
kecurangan�� (Marciano et al., 2018).
Sesuai Teori Stewardship, pemerintah desa berkewajiban mengelola keuangan desa
dengan baik dan memberi pertanggungjawaban yang transparan pada masyarakat atas
tiap program yang dijalankan. United Nations Development Programme (UNDP) dalam
Mardiasmo (2004) mengatakan good governance dapat diimplementasikan dengan
mengutamakan prinsip-prinsip seperti partisipasi, transparansi, responsivitas,
konsensus, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta dan keterbukaan.
Penerapan prinsip-prinsip ini diharapkan akan memungkinkan pengelolaan keuangan
desa yang lebih baik, lebih transparan, dan terlindung dari penyelewengan dana
(Dewi et al., 2021).
Kajian
terdahulu tentang good governance dalam pengelolaan dana desa telah memakai
berbagai metode. Studi dari Nabilla & Desitama (2023) meyakinkan� variabel seperti transparansi, akuntabilitas,
dan partisipasi masyarakat berdampak yang tinggi pada pengelolaan keuangan
desa, dengan nilai R Square mencapai 54,8% (Nabilla & Desitama, 2023). Ini
juga menegaskan� ketiga variabel ini
bertanggung jawab atas sekitar 54,8% dari variasi dalam pengelolaan keuangan
desa.� Selain itu,� Garung & Ga (2020) dalam penelitiannya
juga menemukan akuntabilitas dan transparansi berdampaknya pada pengelolaan
alokasi dana desa, dengan hasil R Square yakni 54%, yang berarti faktor-faktor
ini menjelaskan 54% dari variabilitas dalam pengelolaan alokasi dana desa
(Garung & Ga, 2020).
Kajian
Alfiani & Estiningrum (2021) menunjukkan jika akuntabilitas, transparansi
dan sistem akuntansi keuangan desa berdampak tinggi dalam pengelolaan keuangan
desa dengan hasil R Square yakni 76,4% (Alfiani & Estiningrum, 2021). Hasil
studi dari Siahaan & Widajantie (2022) mengungkapkan akuntabilitas dan partisipasi
masyarakat berdampak yang tinggi dalam pengelolaan alokasi dana desa, dengan
hasil R Square yakni 72,8%, yang berarti lebih dari 72% variasi dalam
pengelolaan alokasi dana desa terpengaruh faktor ini (Siahaan & Widajantie,
2022). Perolehan studi dari Putri & Maryono (2022)� menegaskan transparansi, akuntabilitas,
partisipasi masyarakat, serta kompetensi aparat desa secara tinggi pengaruhi
pengelolaan dana desa, dengan nilai R Square yakni 60,2%, menandakan jika 60,2%
variasi dalam pengelolaan dana desa bisa dijabarkan oleh 4 variabel itu (Putri
& Maryono, 2022).
Namun,
terdapat perbedaan pada kajian yang dilakukan oleh Yusnida & Pangestika
(2024) yang menyimpulkan bahwa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi
masyarakat tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap pengelolaan dana desa,
sebagaimana ditunjukkan oleh nilai R Square sebesar 45,4% (Yusnida &
Pangestika, 2024). Penelitian ini menyoroti kebaruan dengan menambahkan
variabel independen yang berbeda, yaitu responsif, efisiensi, dan efektivitas,
yang belum banyak diteliti dalam konteks pengelolaan dana desa di Indonesia.
Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis
dengan memperluas pemahaman tentang faktor-faktor yang memengaruhi pengelolaan
keuangan desa dan memberikan insight baru bagi pengambil kebijakan dan praktisi
dalam upaya meningkatkan good governance di tingkat desa. Sesuai dengan uraian
di atas, peneliti tertarik untuk menguji lebih lanjut dengan judul �Pengaruh
Good Governance Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Empiris Di Kec.
Banyakan Kab. Kediri)�.
METODE
PENELITIAN
Studi ini memakai pendekatan kuantitatif, yang berakar pada filsafat positivisme. Pendekatan kuantitatif dirancang untuk mengolah data dari populasi atau sampel
yang spesifik dengan memanfaatkan instrumen penelitian yang sistematis. Pengambilan data dijalankan melalui instrumen yang telah disiapkan, seperti kuesioner atau survei, dan analisis data diimplementasikan secara statistik. Tujuan pendekatan ini ialah untuk mendeskripsikan
dan menguji hipotesis yang telah ditentukan. Data numerik dihimpun dari banyak responden
melalui pertanyaan yang telah ditentukan sebelumnya. Pendekatan kuantitatif memfasilitasi analisis tren, perbandingan antar kelompok, atau evaluasi hubungan antar variabel, serta interpretasi hasil dengan membandingkannya
dengan studi-studi sebelumnya.
Data primer merupakan jenis dan sumber data yang diutamakan dalam studi ini. Data itu diperoleh secara
langsung dari sumber aslinya, yakni individu atau kelompok yang menyediakan informasi pertama kali. Sumber-sumber data
primer ini termasuk individu, diskusi kelompok terfokus, dan panel responden yang secara khusus disusun oleh peneliti. Melalui sumber-sumber ini, opini dan informasi mengenai isu tertentu
dapat dikumpulkan untuk menjamin keakuratan dan relevansi data, sesuai yang dijelaskan oleh. Dalam
studi ini, teknik pengumpulan data primer memakai penyebaran kuesioner pada responden yaitu masyarakat di Kec. Banyakan Kab.
Kediri.
Cooper (2003), mendefinisikan
populasi sebagai keseluruhan kelompok orang, peristiwa, atau objek yang menjadi pusat penelitian (Sudaryono, 2021). Berdasar pada Kurniawan
(2012), Populasi ialah sekelompok objek atau subjek yang menjadi area generalisasi dalam sebuah penelitian,
di mana masing-masing mempunyai kualitas
dan karakteristik tertentu
yang ditetapkan oleh peneliti
untuk dianalisis, sehingga kesimpulan yang diambil dapat diterapkan
pada keseluruhan populasi itu (Sudaryono, 2021). Populasi dalam studi ini
lembaga masyarakat desa yakni ketua
RW dengan total 112 orang.
Sebuah sampel ialah
segmen dari populasi yang merefleksikan karakteristik dan jumlah keseluruhan populasi. Ketika populasi terlalu luas untuk dianalisis
sepenuhnya, misalnya karena keterbatasan waktu, tenaga, atau dana, peneliti bisa mengambil sampel dari populasi
itu. Diterapkannya teknik purposive sampling, di mana pemilihan
sampel dilakukan sesuai kriteria khusus yang telah ditetapkan dan sesuai tujuan penelitian. Kriterian ini diantaranya
yaitu memiliki pengalaman menjabat sebagai ketua RW selama minimal 3 tahun, memiliki pemahaman dasar tentang administrasi
dan pengelolaan keuangan,
dan aktif dalam kegiatan pembangunan di lingkungan RW, seperti musyawarah desa atau kegiatan pemberdayaan
masyarakat. Teknik ini memfokuskan pada pemilihan individu atau unit sampel yang memenuhi persyaratan tertentu yang relevan dengan tema penelitian, sehingga memastikan� sampel
yang diambil ialah yang
paling sesuai untuk memberi informasi yang dibutuhkan. Dengan pendekatan ini, peneliti dapat memilih sampel yang mempunyai karakteristik atau kualifikasi yang diperlukan untuk memperoleh data yang tepat dan relevan, mendukung validitas dan keakuratan hasil penelitian. Untuk menetapkan ukuran sampel yang dibutuhkan, studi ini memakai rumus
Yamane, yang dijelaskan sebagai
berikut:
Penjelasan:
N���������� = Jumlah sampel
N���������� = Jumlah populasi
e����������� = Persentase kelonggaran ketelitian karena kesalahan pengambilan sampel ��� ������������� ���yang masih diinginkan (10%)
Merujuk pada rumus di atas, maka diperoleh
jumlah sampel, yakni:
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. �Deskripsi Data
Menganalisa good governance dalam pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri menjadi tujuan dalam penelitian ini. Dalam penelitian ini populasi yang dipilih� yaitu ketua RW� di Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Penyebaran kuesioner dilakukan langsung di Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Sebelum kuesioner disebarkan, peneliti melakukan pilot test (uji pilot). Uji pilot dilaksanakan untuk mengkonfirmasi tingkat pemahaman responden terhadap butir-butir pertanyaan. Besaran sampel untuk uji coba pilot ditetapkan minimal 10 subjek (Hartono, 2018). Ukuran sampel
yang digunakan dalam melaksanakan uji pilot ini yaitu 10 responden. Setelah melalui tahap uji pilot untuk memastikan kualitasnya, kuesioner yang telah terbukti valid dan reliabel akan didistribusikan
kepada sampel yang lebih besar. Data yang terkumpul kemudian akan diolah dan dianalisis secara mendalam menggunakan perangkat lunak analisis data statistik IBM SPSS
26.
Berikut merupakan karakteristik responden sebagai sampel dalam penelitian ini.
a. Karakteristik Responden Berdasarkan Jenis Kelamin
Gambar 2. Persentase
Responden Berdasarkan Jenis
Kelamin
Sumber: Data primer diolah penulis (2024)
Berdasarkan gambar diatas
dapat disimpulkan bahwa jenis kelamin
dari 53 responden yang mengisi kuesioner yaitu responden laki-laki sebesar 100%. Tidak ada responden perempuan
yang mengisi kuesioner dalam penelitian ini.
b. Karakteristik Responden Berdasarkan Usia
Gambar 3. Persentase
Responden Berdasarkan Usia
Sumber: Data primer diolah penulis (2024)
Berdasarkan gambar diatas,
responden kuesioner yang berjumlah 53 orang mayoritas berusia antara 51-60 tahun sebesar 41%. Kemudian, diikuti oleh kelompok usia 41-50 tahun sebesar 36%. Kelompok usia 61 hingga 70 tahun sebesar 19%, dan yang paling sedikit
adalah kelompok dari usia 31 hingga
40 tahun sebesar 4%.
c. �Karakteristik Responden Berdasarkan Pendidikan Terakhir
Gambar 4. Persentase
Responden Berdasarkan
Pendidikan Terakhir
Sumber: Data primer diolah penulis (2024)
Berdasarkan gambar diatas,
responden kuesioner yang berjumlah 53 orang mayoritas memiliki pendidikan terakhir SMA sebesar 41%. Kemudian, diikuti oleh responden dengan pendidikan terakhir S1 sebesar 17%. Responden yang memiliki pendidikan terakhir SMP sebesar 13%. Responden dengan pendidikan terakhir S2 sebesar 2%, dan yang paling sedikit
adalah kelompok dari usia 31 hingga
40 tahun sebesar 4%.
d. �Karakteristik Responden Berdasarkan Lama Menjabat
Gambar 5. Persentase
Responden Berdasarkan Lama Menjabat
Berdasarkan gambar diatas,
responden kuesioner yang berjumlah 53 orang mayoritas yang
lama menjabat selama 3 tahun sebesar 47%. Kemudian, diikuti oleh responden yang lama menjabat selama 5 tahun sebesar 45%. Dan yang paling sedikit
adalah responden yang lama menjabat selama 4 tahun sebesar 4%.
e. Tanggapan Responden terhadap Variabel Dependen dan Variabel Independen
Tabel 1. Hasil Uji Deskriptif
Keterangan |
Akuntabilitas |
Transparansi |
Efisiensi dan Efektivitas |
Partisipasi Masyarakat |
Pengelolaan Keuangan Desa |
Minimum |
4 |
4 |
4 |
3 |
2,75 |
Maksimum |
5 |
5 |
5 |
4 |
4,75 |
Mean |
4,44 |
4,63 |
4,5 |
3,47 |
3,97 |
Median |
4,33 |
4,66 |
4,5 |
3,5 |
4 |
Standar Deviasi |
0,381 |
0,390 |
0,480 |
0,464 |
0,437 |
Sumber: data diolah penulis (2024)
Berdasarkan tabel di atas, mean dari variabel akuntabilitas yaitu sebesar 4,44 sehingga responden memiliki rata-rata jawaban antara setuju dan sangat setuju. Mean dari variabel transparansi yaitu sebesar 4,63 sehingga responden memiliki rata-rata jawaban antara setuju dan sangat setuju. Mean dari variabel efisiensi dan efektivitas yaitu sebesar 4,5 sehingga responden memiliki rata-rata jawaban antara setuju dan sangat setuju. Mean dari variabel partisipasi
masyarakat yaitu sebesar 3,47 sehingga responden memiliki rata-rata jawaban antara netral dan setuju. Mean dari variabel pengelolaan
keuangan desa yaitu sebesar 3,97 sehingga responden memiliki rata-rata jawaban antara netral dan setuju.
2. Hasil Uji Kualitas Data
a. Uji Pilot
Uji pilot dilaksanakan untuk mengkonfirmasi tingkat pemahaman responden terhadap butir-butir pertanyaan. Data dari uji validitas realibilitas dalam uji pilot adalah sebagai berikut:
Tabel 2. Uji Pilot
Variabel |
Cronbach�s Alpha |
R hitung |
Keterangan |
Akuntabilitas |
0,727 |
0,636 s.d. 0,918 |
Reliabel/Valid |
Transparansi |
0,726 |
0,559 s.d. 0,920 |
Reliabel/Valid |
Efisiensi dan Efektivitas |
0,932 |
0,967 s.d. 0,968 |
Reliabel/Valid |
Partisipasi Masyarakat |
0,839 |
0,928 |
Reliabel/Valid |
Pengelolaan Keuangan Desa |
0,883 |
0,545 s.d. 0,903 |
Reliabel/Valid |
Sumber: data diolah penulis (2024)
Berdasarkan tabel di atas, hasil uji validitasnya valid dan hasil uji realibilitasnya reliabel. Nilai
r-tabel dari uji validitas� ini yaitu 0,246. Nilai minimal dari
uji reliabilitas yaitu 0,60
sebagai indikator konsistensi internal yang baik.
3. Hasil Uji Asumsi Klasik
a. Uji Normalitas
Uji normalitas dilakukan untuk memeriksa apakah data yang digunakan dalam model regresi menyebar secara normal. Model regresi yang
baik umumnya memiliki data yang menyebar secara normal atau mendekati normal. Ada beberapa cara untuk mendeteksi
distribusi normal dari
residual: dengan membuat
histogram error, membuat normal probability plot, atau melalui uji statistik Kolmogorov-Smirnov. Grafik
normal probability plot digunakan untuk
memeriksa apakah data mengikuti distribusi normal. Jika
titik-titik data menyebar
di sekitar garis diagonal, ini
mengindikasikan bahwa data berdistribusi normal dan asumsi normalitas terpenuhi. Untuk nilai Kolmogorov-Smirnov
yang tidak signifikan menandakan� distribusi
residual ialah normal.
Gambar 6. Normal P Plot
Sumber: Output SPSS 26 (2024)
Tabel 1. Uji Normalitas
|
Unstandardized Residual |
|
N |
53 |
|
Normal Parametersa,b |
Mean |
.0000000 |
Std. Deviation |
2.94408018 |
|
Most Extreme Differences |
Absolute |
.077 |
Positive |
.051 |
|
Negative |
-.077 |
|
Test Statistic |
.077 |
|
Asymp. Sig. (2-tailed) |
.200c,d |
Sumber: Output SPSS 26 (2024)
Distribusi data dari tabel
diatas normal karena nilai signifikansi > 0,05.
b.
Uji Heteroskedastisitas
Fungsi dari uji ini ialah
guna menguji terdapat atau tidaknya perbedaan variabel dari residual (error)
pengamatan satu dengan yang lain dalam model regresi. Selisih antara nilai
observasi dengan nilai prediksi disebut residual (error). Salah satu cara untuk
mengetahui adanya heteroskedastisitas yakni dengan memakai uji Glejser. Diterapkannya uji agar dapat meregresikan nilai absolut
residual sementara variabel independennya tetap. Dalam pengujian ini, jika nilai
sig < 0,05, maka heteroskedastisitas terjadi. Sebaliknya, jika nilai
signifikansi > 0,05, maka heteroskedastisitas tidak terjadi.
Tabel 4. Uji Heteroskedastisitas
|
|
Unstandardized Coefficients |
Standardized Coefficients Beta |
|
|
|
Model |
|
B |
Std. Error |
|
t |
Sig. |
1 |
(constant) |
-7.351 |
7.117 |
|
-1.033 |
.307 |
X1 |
-.036 |
.236 |
-.023 |
-.154 |
.878 |
|
X2 |
.151 |
.229 |
.098 |
.660 |
.512 |
|
X3 |
.507 |
.309 |
.270 |
1.642 |
.107 |
|
X4 |
.501 |
.291 |
.258 |
1.721 |
.092 |
Sumber: Output SPSS 26 (2024)
Dari tabel tersebut, nilai signifikansi > 0,05, sehingga heteroskedastisitas tidak terjadi.
c. Uji Multikolonieritas
Muncul ketika ada korelasi tinggi,
seringkali lebih dari 90%, antara variabel independen dalam sebuah model regresi. Kondisi ini bisa berdampak
pada perolehan estimasi dan
interpretasi dari model itu. Beberapa metode
dapat dijadikan guna mendeteksi multikolonieritas, di antaranya yakni dengan mengevaluasi
nilai Variance Inflation Factor (VIF); nilai VIF di atas 10 menandakan keberadaan multikolinearitas yang berarti.
Selain itu, nilai tolerance
kurang dari 0,10 juga mengindikasikan masalah multikolinearitas.
Tabel 5.
Uji Multikolonieritas
|
|||
Model |
Collinearity
Statistics |
||
Tolerance |
VIF |
||
1 |
X1 |
,843 |
1,186 |
X2 |
,853 |
1,172 |
|
X3 |
,700 |
1,428 |
|
X4 |
,841 |
1,189 |
Sumber: Output SPSS 26 (2024)
Hasil dari tabel diatas menunjukkan
tidak terjadi multikolonieritas.
4. Hasil Uji Hipotesis
a. �Uji Koefisien Determinasi (R�)
Seberapa jauh model mampu menjelaskan variasi pada variabel terikat, dengan skala nilai dari
nol sampai satu. Nilai R� yang lebih rendah berarti variabel bebas dalam model tidak terlalu efektif dalam menjelaskan perubahan pada variabel terikat. Sebaliknya, nilai yang mendekati satu berarti variabel
bebas bisa hampir sepenuhnya menjelaskan dan memprediksi variasi pada variabel terikat.
Tabel 6.
Uji Koefisien Determinasi
(R�)
|
||||
Model |
R |
R Square |
Adjusted R Square |
Std. Error of the Estimate |
1 |
.542a |
.294 |
.235 |
3.06430 |
Sumber: Output SPSS 26 (2024)
Berdasarkan tabel diatas, diketahui nilai R square sebesar 0.294. Hal
ini menunjukkan bahwa presentase sumbangan variabel independent yaitu akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas, partisipasi masyarakat terhadap variabel dependen pengelolaan keuangan desa yaitu sebesar
29%. Sementara itu, 71% lainnya dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model penelitian.
b. �Uji F
Uji F diaplikasikan guna mengevaluasi pengaruhnya variabel X1, X2, X3,
dan X4 pada variabel Y secara
bersamaan. Ini juga menguji
sesuai atau tidaknya, dan apakah variabel independen telah memberi penjelasan
yang cukup untuk variabel dependen. Tingkat signifikansi yang digunakan ialah lima persen dan derajat kebebasan untuk pembilang ialah df = k serta penyebutnya (df). Dalam Uji F, Kriteria
pembandingan yang akan diuji, yakni:
1) Jika p-value < α = 0,05, maka H0 ditolak dan Ha diterima. Ini menandakan� model pada penelitian baik (fit).
2) Jika p-value > α = 0,05, maka H0 tidak ditolak
dan Ha tidak diterima. Ini menandakan model pada penelitian tidak baik (tidak
fit).
Tabel 7.
Uji F
Model |
|
Sum of
squares |
df |
Mean
square |
F |
Sig. |
1 |
Regression |
.205 |
4 |
.051 |
4.981 |
.002o |
Residual
|
.494 |
48 |
.010 |
|
|
|
Total |
.700 |
52 |
|
|
|
Sumber: Output SPSS 26 (2024)
Berdasarkan hasil dari tabel diatas, p-value < α
= 0,05, maka H0 ditolak dan Ha diterima. Ini menandakan� model pada penelitian baik (fit).
c.
Uji T
Uji ini melibatkan perbandingan diantara nilai t yang
dihitung guna tiap koefisien variabel independen dan nilai t yang ditentukan
dalam tabel sesuai tingkat tinggi yang diterapkan. Berdasar pada Ghozali (2016), Proses ini memungkinkan peneliti untuk menilai
tinggi pengaruh tiap variabel independen secara individual pada variabel
dependen, memastikan apakah kontribusi masing-masing variabel independen dalam
proses penelitian. Kriteria untuk pemeriksaan dalam uji T meliputi:
1) Apabila p-value < 0,05,
dengan H0 ditolak dan Ha diterima. Ini menunjukkan bahwasanya variabel bebas
dipengaruhi variabel terikat.
2) Jika p-value > 0,05,
maka H0 diterima dan Ha ditolak. Ini menunjukkan bahwasanya variabel bebas
tidak dipengaruhi variabel terikat.
Tabel 8. Uji T
Model |
Unstandardized
Coefficients |
Standardized
Coefficients Beta |
t |
Sig. |
||
B |
Std. Error |
Beta |
||||
1 |
(constant) |
6.204 |
.945 |
|
6.563 |
.000 |
LNX1 |
-.412 |
.179 |
-.305 |
-2.305 |
.026 |
|
LNX2 |
-.243 |
.177 |
-.181 |
-1.376 |
.175 |
|
LNX3 |
-.112 |
.157 |
-.103 |
-.710 |
.481 |
|
LNX4 |
-.415 |
.115 |
-.478 |
-3.625 |
.001 |
Sumber: Output SPSS
26 (2024)
Dari tabel diatas, secara
parsial hubungan variabel X1 dan X4 dengan variabel Y memiliki hubungan yang
signifikan. Sedangkan, secara parsial hubungan variabel X2 dan X3 dengan
variabel Y memiliki hubungan yang tidak signifikan.
Pembahasan
1.
�Pengaruh
Akuntabilitas terhadap Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan desa
yang baik adalah yang dapat dipertanggungjawabkan mulai dari perencanaan,
pelaksanaan sampai dengan pelaporan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
akuntabilitas berpengaruh positif terhadap pengelolaan keuangan desa. Hal ini
dibuktikan dari uji t-Parsial dengan nilai signifikansi sebesar 0,025 < dari
0,05. Hasil penelitian tersebut sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh
Putri & Maryono (2022) yaitu akuntabilitas berpengaruh positif terhadap
pengelolaan keuangan desa (Putri &
Maryono, 2022). Artinya, semakin
meningkat akuntabilitas keuangan desa, maka semakin optimal tingkat kualitas
pengelolaan keuangan desa (Rahmah, 2019).
Akuntabilitas yang baik
dalam pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Banyakan karena pemerintah desa
telah menerapkan peraturan yang telah ditetapkan serta program kegiatan yang
dijalankan mampu dipertanggungjawabkan, baik kepada pemerintah pusat maupun
masyarakat. Hal ini sejalan dengan stewardship theory, steward memiliki
tanggungjawab untuk melaporkan kepada publik tentang hasil kinerja atas program
yang dilaksanakan (Putri & Maryono, 2022). Akuntabilitas adalah bentuk
tanggungjawab dari steward (aparatur desa) atas kinerja penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada eksekutif di atasnya maupun kepada principal
(masyarakat desa) (Nabilla & Desitama, 2023).
2.
�Pengaruh
Transparansi terhadap Pengelolaan Keuangan Desa
Prinsip transparansi ini
menjamin setiap orang bebas mengakses informasi tentang penyelenggaraan
pemerintahan tentang informasi kebijakan, proses pembuatan kebijakan dan hasil
yang dicapai. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa transparansi tidak berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan
desa. Hal ini dibuktikan dari uji t-Parsial dengan nilai signifikansi sebesar
0,191 < dari 0,05. Hasil penelitian tersebut sesuai dengan penelitian yang
dilakukan oleh Khasanah & Marisan (2022) dan Making (2021) yaitu
transparansi tidak berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan desa (Khasanah &
Marisan, 2022; Making & Handayani, 2021).
Meskipun telah dilakukan
upaya transparansi melalui mekanisme musyawarah desa, masyarakat merasa bahwa
transparansi� pengelolaan� keuangan�
desa� masih� sangat kurang dan perlu ditingkatkan lagi
karena informasi� mengenai� anggaran desa�
belum� disediakan �di papan�
informasi� atau� papan�
pengumuman,� serta� penyampaian-penyampaian� pelaksanaan�
kegiatan� fisik� yang�
didanai� oleh� dana�
desa� belum dipasang� di lokasi kegiatan. Hasil penelitian ini
tidak sejalan dengan teori stewardship, dimana aparatur memiliki tugas untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk memberikan keterbukaan atau
transparansi tentang apa yang telah dilakukan oleh aparatur.
3.
�Pengaruh Efisiensi
dan Efektivitas terhadap Pengelolaan Keuangan Desa
Efisiensi dan efektifitas
merupakan suatu bentuk pengurangan pengeluaran anggaran dan bentuk bentuk
ketepatan dalam mencapai target maupun sasaran dalam program yang telah
ditentukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efisiensi dan efektivitas
tidak berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan desa. Hal ini dibuktikan dari
uji t-Parsial dengan nilai signifikansi sebesar 0,615 < dari 0,05.
�Dari hal tersebut, menunjukkan bahwa di
Kecamatan Banyakan belum mencapai prinsip efisiensi dan efektivitas.
Seharusnya, pemerintah desa bisa menggunakan realisasi dana desa sesuai dengan
perencanaan atau program yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan. Hasil
penelitian tersebut sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Purnamasari
dkk. (2019) yang menunjukkan bahwa alokasi keuangan yang digunakan untuk
membiayai pembangunan dan aktivitas pemerintah desa tidak cermat dalam
mengkalkulasi kapasitas keuangan desa serta tingkat prioritas pendanaan,
sehingga pencapaian sasaran tidak optimal (Purnamasari et
al., 2018). Hal ini dibuktikan oleh
gambar di bawah ini.
Gambar 7. APBDes Tahun Anggaran 2024 Desa Banyakan
Berdasarkan gambar di
atas, Jumlah pengeluaran anggaran dana desa lebih dari jumlah pendapatan
anggaran dana desa dengan jumlah pengeluaran anggaran dana desa sebesar
Rp2.638.753.312,81 sedangkan jumlah pendapatan anggaran dana desa sebesar
Rp2.435.349.161. Hal tersebut tidak sejalan dengan teori stewardship yang
mengatakan bahwa pengelola dana desa harus memastikan tiap rupiah yang
dikeluarkan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat desa. Efektivitas
berkaitan dengan sejauh mana tujuan dan sasaran penggunaan dana desa
tercapai.�
4.
�Pengaruh
Partisipasi Masyarakat terhadap Pengelolaan Keuangan Desa
Partisipasi Masyarakat
dapat dijadikan sebagai acuan dalam menilai pengelolaan keuangan. Masyarakat
desa juga berhak berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan desa
. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat berpengaruh
positif terhadap pengelolaan keuangan desa. Hal ini dibuktikan dari uji
t-Parsial dengan nilai signifikansi sebesar 0,001 < dari 0,05. Dengan adanya
partisipasi masyarakat dapat menjadi kendali dalam pengelolaan dana desa.
Selain itu, fungsi partisipasi masyarakat juga untuk memberi masukan dan
evaluasi agar pengelolaan dana desa berjalan dengan optimal, karena masyarakat
itu sendiri yang paham apa yang dibutuhkan dan seluruh program pemerintahan
dijalankan berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat .
Hasil penelitian tersebut
sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Putri & Maryono (2022) semakin
tinggi partisipasi masyarakat menandakan tingkat pengelolaan dana desa juga
cukup baik. Hasil penelitian ini sejalan dengan stewardship theory menyatakan
bahwa masyarakat sebagai principal merupakan tujuan utama adanya
penyelenggaraan pemerintahan, untuk mewujudkan prioritas tujuan pemerintah
secara optimal dibutuhkan partisipasi masyarakat yang dapat memberikan masukan,
penilaian dan pengawasan pada kinerja aparat desa (steward) (Putri & Maryono, 2022). Keterlibatan masyarakat
sangat diperlukan partisipasinya dalam pengelolaan keuangan desa, dengan
terlibatnya masyarakat secara langsung dalam pengelolaan keuangan desa akan
berdampak pada semakin tinggi efektivitas pengelolaan keuangan desa
(Juniarti,Inapty & Rakhmawati, 2022) (Nabilla & Desitama, 2023).
KESIMPULAN
Alfiani, A.,
& Estiningrum, S. D. (2021). Pengaruh Akuntabilitas, Transparansi dan
Sistem Akuntansi Keuangan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Ekuitas:
Jurnal Pendidikan Ekonomi, 9(2). https://doi.org/10.23887/ekuitas.v9i2.36125
Desa, P., Para, M., & Undang, U. (2015). Pengertian Desa
Menurut Para Ahli dan Undang- Undang. Https://Rumusrumus.Com.
Dewi, A. N., Gunawan, W., & Sutisna, J. (2021). Penerapan
Prinsip Good Governance Di Desa Sindanghaji Kecamatan Palasah Kabupaten
Majalengka (Studi Pada Pengelolaan Dana Desa Di Desa Sindanghaji Tahun 2019). Jurnal
Administrasi Pemerintahan (Janitra), 1(1).
https://doi.org/10.24198/janitra.v1i1.33025
Garung, C. Y., & Ga, L. L. (2020). Pengaruh Akuntabilitas
Dan Transparansi Terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) Dalam Pencapaian
Good Governance Pada Desa Manulea, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka. Jurnal
Akuntansi : Transparansi Dan Akuntabilitas, 8(1).
https://doi.org/10.35508/jak.v8i1.2363
Hartono, J. (2018). Metoda Pengumpulan dan Teknik Analisis
Data - Google Books. In Andi (anggota ikapi).
Khasanah, A. N., & Marisan, I. (2022). Pengaruh
Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan
Keuangan Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat (Studi Pada Desa Jambu
Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara). Jurnal Rekognisi Akuntansi, 6(1).
https://doi.org/10.34001/jra.v6i1.189
Making, A. A., & Handayani, N. (2021). Pengaruh
Akuntabilitas, Transparansi, dan Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Desa. Jurnal
Riset Manajemen Dan Bisnis, 6(1).
Marciano, B., Syam, A., Suyanto, S., Ahmar, N., &
Gayatri, M. (2018). Penerapan Good Corporate Governance Terhadap Pencegahan
Fraud: Sebuah Literatur Review. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan
Keuangan, 1(1). https://doi.org/10.32670/fairvalue.v4i3.528
Nabilla, S. D., & Desitama, F. S. (2023). Pengaruh
Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengelolaan
Keuangan Desa Di Desa Kaligrejeng Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar. Journal
of Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 7(1).
https://doi.org/10.31539/costing.v7i1.6260
Purnamasari, R., Barus, I. N. E., & Kulsum, U. (2018).
Analisis Efektivitas dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Di Desa Gas
Alam Badak 1 Kecamatan Muara Badak Tahun 2018. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis.
Putri, A. R. L., & Maryono. (2022). Pengaruh
Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat,Dan Kompetensi Aparat Desa
Terhadap Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(3).
Siahaan, P. I. A., & Widajantie, T. D. (2022). Pengaruh
akuntabilitas dan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan alokasi dana desa
dalam pencapaian good governance pada desa di Kecamatan Air Batu. Fair
Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(11).
https://doi.org/10.32670/fairvalue.v4i11.1901
Sudaryono. (2021). Metodologi Penelitian: Kuantitatif,
Kualitatif dan Mix Method. In Rajawali Pers (Edisi Kedua, Vol. 2). In Rajawali
Pers (Vol. 2, Issue 1).
Sutiono. (2015). Bagaimana Keuangan Desa Dikelola. Pusdiklat
Anggaran Dan Perbendaharaan.
Yusnida, E. A., & Pangestika, M. A. (2024). PEngaruh
Akuntabilitas, Transparansi, Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengelolaan
Dana Desa Pada Desa Se-Kecamatan Bumijawa. UTILITY: Jurnal Ilmiah Pendidikan
Dan Ekonomi, 8(1), 25�41. https://doi.org/10.30599/utility.v8i1.3231
|
� 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication
under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/). |