�PENGARUH GOOD GOVERNANCE TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

(STUDI EMPIRIS DI KEC. BANYAKAN KAB. KEDIRI)

 

Salvany Maulida Rahma Hafshah, Loggar Bhilawa

Universitas Negeri Surabaya, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas, serta partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Dengan pendekatan kuantitatif, penelitian ini menerapkan metode purposive sampling dalam pengambilan data. Sumber data utama berasal dari kuesioner yang disebarkan kepada ketua RW. Analisis data dilakukan menggunakan perangkat lunak IBM SPSS 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas dan partisipasi masyarakat memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap pengelolaan keuangan desa. Semakin tinggi akuntabilitas dan keterlibatan masyarakat, semakin baik pengelolaan keuangan yang dilakukan. Di sisi lain, efisiensi, efektivitas, dan transparansi tidak menunjukkan dampak signifikan. Temuan ini memberikan implikasi penting bagi pemerintah desa untuk lebih aktif melibatkan masyarakat dalam pengelolaan keuangan. Dengan meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, diharapkan pengelolaan keuangan desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi yang berguna bagi penelitian lebih lanjut dalam bidang pengelolaan keuangan desa serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya partisipasi masyarakat.

 

Kata kunci: Akuntabilitas; Transparansi; Efisiensi dan Efektivitas; Partisipasi Masyarakat; Pengelolaan Keuangan Desa

 

Abstract

This study aims to analyze the influence of accountability, transparency, efficiency and effectiveness, as well as community participation on village financial management in Banyakan District, Kediri Regency. With a quantitative approach, this study applies the purposive sampling method in data collection. The main source of data comes from a questionnaire distributed to the head of the RW. Data analysis was carried out using IBM SPSS 26 software. The results of the study show that accountability and community participation have a significant positive influence on village financial management. The higher the accountability and community involvement, the better the financial management carried out. On the other hand, efficiency, effectiveness, and transparency did not show a significant impact. This finding provides important implications for village governments to be more active in involving the community in financial management. By increasing accountability and community participation, it is hoped that village financial management will become more transparent, accountable, and efficient, as well as build public trust in the village government. This research is expected to be a useful reference for further research in the field of village financial management and increase awareness of the importance of community participation.

 

Keywords: Accountability; Transparency; Efficiency and Effectiveness; Community Participation; Village Financial Management

*Correspondence Author: Salvany Maulida Rahma Hafshah

Email: [email protected]

 


 

PENDAHULUAN

 

Sesuai KBBI, desa didefinisikan sebagai entitas geografis yang dihuni beberapa keluarga dan dikelola oleh sistem pemerintahan yang otonom. Fungsi desa tidak terbatas pada pemukiman saja, melainkan juga sebagai entitas administratif yang berhak mengatur dan mengelola urusan domestiknya dengan otoritas independen�� (Desa et al., 2015). Berbeda dari kota yang cenderung lebih maju dan berkembang, desa sering kali menghadapi berbagai masalah yang lebih serius seperti tingkat kemiskinan yang tinggi, kondisi kesehatan yang buruk, konsumsi masyarakat yang rendah, kualitas SDM yang kurang, serta terbatasnya sarana dan prasarana menjadi beberapa tantangan utama di desa. Selain itu, tingkat pendidikan di desa juga relatif lebih rendah. Di Indonesia saat ini, terdapat 5.559 Desa Mandiri (7,55%), 54.879 Desa Berkembang (74,49%), dan 13.232 Desa Tertinggal (17,96%). Untuk mengatasi berbagai permasalahan ini, diperlukan pembangunan yang menyeluruh di desa, perihal tersebut harus mencakup tidak hanya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, tapi juga aspek-aspek lainnya yang lebih luas.

Pengembangan desa memerlukan investasi yang signifikan, yang umumnya dibiayai oleh dana desa. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018, dana desa merupakan bagian dari APBN yang dialokasikan ke desa melalui APBD kabupaten/kota. Dana itu dialokasikan untuk kebutuhan seperti administrasi pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pengembangan komunitas, serta program-program pemberdayaan masyarakat. Desa juga mendapatkan pendapatan dari sumber-sumber lain seperti usaha desa, aset, kerjasama, donasi dari pihak ketiga, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi, Dana Alokasi Khusus (DAK), serta bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota, dan pendapatan desa lain yang legal (Sutiono, 2015). Berikut pengeluaran dana desa berdasar pada Badan Pusat Statistik (BPS) :

 

Gambar 1. Pengeluaran Dana Desa Periode 2019-2022

Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS), data diolah peneliti (2024)

 

Gambar 1. memperlihatkan� dana desa yang dikeluarkan pada 2019 yakni Rp 69.814,10 (dalam milyar), pada 2020 yakni Rp 71.100,52 (dalam milyar), pada 2021 yakni Rp 71.853,70 (dalam milyar), dan pada 2022 yakni Rp 67.906,10 (dalam milyar). Dari gambar di atas, terlihat� dana desa meningkat pada 2019 sampai 2021. Dana desa yang terendah terdapat pada 2022.�� Penganggaran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2022 dibuat sesuai kondisi keuangan negara, berdasar pada Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan. Pemerintah pusat menetapkan prioritas belanja yang tetap pada 2022 dengan fokus pada menangani pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Maka, kebijakan alokasi Dana Desa di tahun 2022 perlu memperhatikan pembatasan anggaran yang disebabkan oleh kebutuhan mendesak dalam mengatasi dampak pandemi dan usaha untuk memulihkan stabilitas ekonomi negara.

Tidak sedikit pengeluaran dana desa yang besar menyebabkan korupsi yang dilakukan oleh pejabat perangkat desa. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan antara tahun 2015 dan 2020, ada 676 perangkat desa yang telah diadili atas kasus korupsi. Ini menandakan bahwa, menyusul Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sektor swasta, perangkat desa ialah kelompok dengan tingkat keterlibatan korupsi yang tinggi. Situasi ini menandai� korupsi masih merajalela di level desa, memerlukan perhatian serius dan langkah pemberantasan yang lebih efektif untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Di Kec. Banyakan Kab. Kediri, pelanggaran yang terkait dengan keuangan desa yaitu di Desa Manyaran Kab. Kediri terjadi penyelewengan Pajak Bumi dan Bangunan oleh kepala dusun. PBB yang diselewengkan ialah PBB tahun 2022, sehingga pada 2023 kepala dusun itu tidak lagi menjadi petugas pungut PBB. Total PBB tahun 2022 yaitu sekitar Rp 60.000.000.

Penyelewengan dana desa dapat dicegah secara efektif dengan penerapan good governance yang bertujuan meningkatkan kinerja keuangan dan mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan�� (Marciano et al., 2018). Sesuai Teori Stewardship, pemerintah desa berkewajiban mengelola keuangan desa dengan baik dan memberi pertanggungjawaban yang transparan pada masyarakat atas tiap program yang dijalankan. United Nations Development Programme (UNDP) dalam Mardiasmo (2004) mengatakan good governance dapat diimplementasikan dengan mengutamakan prinsip-prinsip seperti partisipasi, transparansi, responsivitas, konsensus, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta dan keterbukaan. Penerapan prinsip-prinsip ini diharapkan akan memungkinkan pengelolaan keuangan desa yang lebih baik, lebih transparan, dan terlindung dari penyelewengan dana (Dewi et al., 2021).

Kajian terdahulu tentang good governance dalam pengelolaan dana desa telah memakai berbagai metode. Studi dari Nabilla & Desitama (2023) meyakinkan� variabel seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat berdampak yang tinggi pada pengelolaan keuangan desa, dengan nilai R Square mencapai 54,8% (Nabilla & Desitama, 2023). Ini juga menegaskan� ketiga variabel ini bertanggung jawab atas sekitar 54,8% dari variasi dalam pengelolaan keuangan desa.� Selain itu,� Garung & Ga (2020) dalam penelitiannya juga menemukan akuntabilitas dan transparansi berdampaknya pada pengelolaan alokasi dana desa, dengan hasil R Square yakni 54%, yang berarti faktor-faktor ini menjelaskan 54% dari variabilitas dalam pengelolaan alokasi dana desa (Garung & Ga, 2020).

Kajian Alfiani & Estiningrum (2021) menunjukkan jika akuntabilitas, transparansi dan sistem akuntansi keuangan desa berdampak tinggi dalam pengelolaan keuangan desa dengan hasil R Square yakni 76,4% (Alfiani & Estiningrum, 2021). Hasil studi dari Siahaan & Widajantie (2022) mengungkapkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat berdampak yang tinggi dalam pengelolaan alokasi dana desa, dengan hasil R Square yakni 72,8%, yang berarti lebih dari 72% variasi dalam pengelolaan alokasi dana desa terpengaruh faktor ini (Siahaan & Widajantie, 2022). Perolehan studi dari Putri & Maryono (2022)� menegaskan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta kompetensi aparat desa secara tinggi pengaruhi pengelolaan dana desa, dengan nilai R Square yakni 60,2%, menandakan jika 60,2% variasi dalam pengelolaan dana desa bisa dijabarkan oleh 4 variabel itu (Putri & Maryono, 2022).

Namun, terdapat perbedaan pada kajian yang dilakukan oleh Yusnida & Pangestika (2024) yang menyimpulkan bahwa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap pengelolaan dana desa, sebagaimana ditunjukkan oleh nilai R Square sebesar 45,4% (Yusnida & Pangestika, 2024). Penelitian ini menyoroti kebaruan dengan menambahkan variabel independen yang berbeda, yaitu responsif, efisiensi, dan efektivitas, yang belum banyak diteliti dalam konteks pengelolaan dana desa di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dengan memperluas pemahaman tentang faktor-faktor yang memengaruhi pengelolaan keuangan desa dan memberikan insight baru bagi pengambil kebijakan dan praktisi dalam upaya meningkatkan good governance di tingkat desa. Sesuai dengan uraian di atas, peneliti tertarik untuk menguji lebih lanjut dengan judul �Pengaruh Good Governance Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Empiris Di Kec. Banyakan Kab. Kediri)�.

 

METODE PENELITIAN

 

Studi ini memakai pendekatan kuantitatif, yang berakar pada filsafat positivisme. Pendekatan kuantitatif dirancang untuk mengolah data dari populasi atau sampel yang spesifik dengan memanfaatkan instrumen penelitian yang sistematis. Pengambilan data dijalankan melalui instrumen yang telah disiapkan, seperti kuesioner atau survei, dan analisis data diimplementasikan secara statistik. Tujuan pendekatan ini ialah untuk mendeskripsikan dan menguji hipotesis yang telah ditentukan. Data numerik dihimpun dari banyak responden melalui pertanyaan yang telah ditentukan sebelumnya. Pendekatan kuantitatif memfasilitasi analisis tren, perbandingan antar kelompok, atau evaluasi hubungan antar variabel, serta interpretasi hasil dengan membandingkannya dengan studi-studi sebelumnya.

Data primer merupakan jenis dan sumber data yang diutamakan dalam studi ini. Data itu diperoleh secara langsung dari sumber aslinya, yakni individu atau kelompok yang menyediakan informasi pertama kali. Sumber-sumber data primer ini termasuk individu, diskusi kelompok terfokus, dan panel responden yang secara khusus disusun oleh peneliti. Melalui sumber-sumber ini, opini dan informasi mengenai isu tertentu dapat dikumpulkan untuk menjamin keakuratan dan relevansi data, sesuai yang dijelaskan oleh. Dalam studi ini, teknik pengumpulan data primer memakai penyebaran kuesioner pada responden yaitu masyarakat di Kec. Banyakan Kab. Kediri.

Cooper (2003), mendefinisikan populasi sebagai keseluruhan kelompok orang, peristiwa, atau objek yang menjadi pusat penelitian (Sudaryono, 2021). Berdasar pada Kurniawan (2012), Populasi ialah sekelompok objek atau subjek yang menjadi area generalisasi dalam sebuah penelitian, di mana masing-masing mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dianalisis, sehingga kesimpulan yang diambil dapat diterapkan pada keseluruhan populasi itu (Sudaryono, 2021). Populasi dalam studi ini lembaga masyarakat desa yakni ketua RW dengan total 112 orang.

Sebuah sampel ialah segmen dari populasi yang merefleksikan karakteristik dan jumlah keseluruhan populasi. Ketika populasi terlalu luas untuk dianalisis sepenuhnya, misalnya karena keterbatasan waktu, tenaga, atau dana, peneliti bisa mengambil sampel dari populasi itu. Diterapkannya teknik purposive sampling, di mana pemilihan sampel dilakukan sesuai kriteria khusus yang telah ditetapkan dan sesuai tujuan penelitian. Kriterian ini diantaranya yaitu memiliki pengalaman menjabat sebagai ketua RW selama minimal 3 tahun, memiliki pemahaman dasar tentang administrasi dan pengelolaan keuangan, dan aktif dalam kegiatan pembangunan di lingkungan RW, seperti musyawarah desa atau kegiatan pemberdayaan masyarakat. Teknik ini memfokuskan pada pemilihan individu atau unit sampel yang memenuhi persyaratan tertentu yang relevan dengan tema penelitian, sehingga memastikan� sampel yang diambil ialah yang paling sesuai untuk memberi informasi yang dibutuhkan. Dengan pendekatan ini, peneliti dapat memilih sampel yang mempunyai karakteristik atau kualifikasi yang diperlukan untuk memperoleh data yang tepat dan relevan, mendukung validitas dan keakuratan hasil penelitian. Untuk menetapkan ukuran sampel yang dibutuhkan, studi ini memakai rumus Yamane, yang dijelaskan sebagai berikut:

Penjelasan:

N���������� = Jumlah sampel

N���������� = Jumlah populasi

e����������� = Persentase kelonggaran ketelitian karena kesalahan pengambilan sampel ��� ������������� ���yang masih diinginkan (10%)

Merujuk pada rumus di atas, maka diperoleh jumlah sampel, yakni:

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

1.      �Deskripsi Data

Menganalisa good governance dalam pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri menjadi tujuan dalam penelitian ini. Dalam penelitian ini populasi yang dipilih� yaitu ketua RW� di Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Penyebaran kuesioner dilakukan langsung di Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Sebelum kuesioner disebarkan, peneliti melakukan pilot test (uji pilot). Uji pilot dilaksanakan untuk mengkonfirmasi tingkat pemahaman responden terhadap butir-butir pertanyaan. Besaran sampel untuk uji coba pilot ditetapkan minimal 10 subjek (Hartono, 2018). Ukuran sampel yang digunakan dalam melaksanakan uji pilot ini yaitu 10 responden. Setelah melalui tahap uji pilot untuk memastikan kualitasnya, kuesioner yang telah terbukti valid dan reliabel akan didistribusikan kepada sampel yang lebih besar. Data yang terkumpul kemudian akan diolah dan dianalisis secara mendalam menggunakan perangkat lunak analisis data statistik IBM SPSS 26.

Berikut merupakan karakteristik responden sebagai sampel dalam penelitian ini.

a.      Karakteristik Responden Berdasarkan Jenis Kelamin

 

Gambar 2. Persentase Responden Berdasarkan Jenis Kelamin

Sumber: Data primer diolah penulis (2024)

 

Berdasarkan gambar diatas dapat disimpulkan bahwa jenis kelamin dari 53 responden yang mengisi kuesioner yaitu responden laki-laki sebesar 100%. Tidak ada responden perempuan yang mengisi kuesioner dalam penelitian ini.

b.      Karakteristik Responden Berdasarkan Usia

 

Gambar 3. Persentase Responden Berdasarkan Usia

Sumber: Data primer diolah penulis (2024)

 

Berdasarkan gambar diatas, responden kuesioner yang berjumlah 53 orang mayoritas berusia antara 51-60 tahun sebesar 41%. Kemudian, diikuti oleh kelompok usia 41-50 tahun sebesar 36%. Kelompok usia 61 hingga 70 tahun sebesar 19%, dan yang paling sedikit adalah kelompok dari usia 31 hingga 40 tahun sebesar 4%.

c.      �Karakteristik Responden Berdasarkan Pendidikan Terakhir

 

Gambar 4. Persentase Responden Berdasarkan Pendidikan Terakhir

Sumber: Data primer diolah penulis (2024)

 

Berdasarkan gambar diatas, responden kuesioner yang berjumlah 53 orang mayoritas memiliki pendidikan terakhir SMA sebesar 41%. Kemudian, diikuti oleh responden dengan pendidikan terakhir S1 sebesar 17%. Responden yang memiliki pendidikan terakhir SMP sebesar 13%. Responden dengan pendidikan terakhir S2 sebesar 2%, dan yang paling sedikit adalah kelompok dari usia 31 hingga 40 tahun sebesar 4%.

 

 

 

 

 

d.      �Karakteristik Responden Berdasarkan Lama Menjabat

 

Gambar 5. Persentase Responden Berdasarkan Lama Menjabat

 

Berdasarkan gambar diatas, responden kuesioner yang berjumlah 53 orang mayoritas yang lama menjabat selama 3 tahun sebesar 47%. Kemudian, diikuti oleh responden yang lama menjabat selama 5 tahun sebesar 45%. Dan yang paling sedikit adalah responden yang lama menjabat selama 4 tahun sebesar 4%.

e.      Tanggapan Responden terhadap Variabel Dependen dan Variabel Independen

 

Tabel 1. Hasil Uji Deskriptif

Keterangan

Akuntabilitas

Transparansi

Efisiensi dan Efektivitas

Partisipasi Masyarakat

Pengelolaan Keuangan Desa

Minimum

4

4

4

3

2,75

Maksimum

5

5

5

4

4,75

Mean

4,44

4,63

4,5

3,47

3,97

Median

4,33

4,66

4,5

3,5

4

Standar Deviasi

 

0,381

 

0,390

 

0,480

 

0,464

 

0,437

Sumber: data diolah penulis (2024)

 

Berdasarkan tabel di atas, mean dari variabel akuntabilitas yaitu sebesar 4,44 sehingga responden memiliki rata-rata jawaban antara setuju dan sangat setuju. Mean dari variabel transparansi yaitu sebesar 4,63 sehingga responden memiliki rata-rata jawaban antara setuju dan sangat setuju. Mean dari variabel efisiensi dan efektivitas yaitu sebesar 4,5 sehingga responden memiliki rata-rata jawaban antara setuju dan sangat setuju. Mean dari variabel partisipasi masyarakat yaitu sebesar 3,47 sehingga responden memiliki rata-rata jawaban antara netral dan setuju. Mean dari variabel pengelolaan keuangan desa yaitu sebesar 3,97 sehingga responden memiliki rata-rata jawaban antara netral dan setuju.


 

2.      Hasil Uji Kualitas Data

a.      Uji Pilot

Uji pilot dilaksanakan untuk mengkonfirmasi tingkat pemahaman responden terhadap butir-butir pertanyaan. Data dari uji validitas realibilitas dalam uji pilot adalah sebagai berikut:

 

Tabel 2. Uji Pilot

Variabel

Cronbach�s Alpha

R hitung

Keterangan

Akuntabilitas

0,727

0,636 s.d. 0,918

Reliabel/Valid

Transparansi

0,726

0,559 s.d. 0,920

Reliabel/Valid

Efisiensi dan Efektivitas

0,932

0,967 s.d. 0,968

Reliabel/Valid

Partisipasi Masyarakat

0,839

0,928

Reliabel/Valid

Pengelolaan Keuangan Desa

0,883

0,545 s.d. 0,903

Reliabel/Valid

Sumber: data diolah penulis (2024)

 

Berdasarkan tabel di atas, hasil uji validitasnya valid dan hasil uji realibilitasnya reliabel. Nilai r-tabel dari uji validitas� ini yaitu 0,246. Nilai minimal dari uji reliabilitas yaitu 0,60 sebagai indikator konsistensi internal yang baik.

 

3.      Hasil Uji Asumsi Klasik

a.      Uji Normalitas

Uji normalitas dilakukan untuk memeriksa apakah data yang digunakan dalam model regresi menyebar secara normal. Model regresi yang baik umumnya memiliki data yang menyebar secara normal atau mendekati normal. Ada beberapa cara untuk mendeteksi distribusi normal dari residual: dengan membuat histogram error, membuat normal probability plot, atau melalui uji statistik Kolmogorov-Smirnov. Grafik normal probability plot digunakan untuk memeriksa apakah data mengikuti distribusi normal. Jika titik-titik data menyebar di sekitar garis diagonal, ini mengindikasikan bahwa data berdistribusi normal dan asumsi normalitas terpenuhi. Untuk nilai Kolmogorov-Smirnov yang tidak signifikan menandakan� distribusi residual ialah normal.

 

Gambar 6. Normal P Plot

Sumber: Output SPSS 26 (2024)


 

Tabel 1. Uji Normalitas

 

Unstandardized Residual

N

53

Normal Parametersa,b

Mean

.0000000

Std. Deviation

2.94408018

Most Extreme Differences

Absolute

.077

Positive

.051

Negative

-.077

Test Statistic

.077

Asymp. Sig. (2-tailed)

.200c,d

Sumber: Output SPSS 26 (2024)

 

Distribusi data dari tabel diatas normal karena nilai signifikansi > 0,05.

b.      Uji Heteroskedastisitas

Fungsi dari uji ini ialah guna menguji terdapat atau tidaknya perbedaan variabel dari residual (error) pengamatan satu dengan yang lain dalam model regresi. Selisih antara nilai observasi dengan nilai prediksi disebut residual (error). Salah satu cara untuk mengetahui adanya heteroskedastisitas yakni dengan memakai uji Glejser. Diterapkannya uji agar dapat meregresikan nilai absolut residual sementara variabel independennya tetap. Dalam pengujian ini, jika nilai sig < 0,05, maka heteroskedastisitas terjadi. Sebaliknya, jika nilai signifikansi > 0,05, maka heteroskedastisitas tidak terjadi.

 

Tabel 4. Uji Heteroskedastisitas

 

 

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients Beta

 

 

Model

 

B

Std. Error

 

t

Sig.

1

(constant)

-7.351

7.117

 

-1.033

.307

X1

-.036

.236

-.023

-.154

.878

X2

.151

.229

.098

.660

.512

X3

.507

.309

.270

1.642

.107

X4

.501

.291

.258

1.721

.092

Sumber: Output SPSS 26 (2024)

 

Dari tabel tersebut, nilai signifikansi > 0,05, sehingga heteroskedastisitas tidak terjadi.

c.      Uji Multikolonieritas

Muncul ketika ada korelasi tinggi, seringkali lebih dari 90%, antara variabel independen dalam sebuah model regresi. Kondisi ini bisa berdampak pada perolehan estimasi dan interpretasi dari model itu. Beberapa metode dapat dijadikan guna mendeteksi multikolonieritas, di antaranya yakni dengan mengevaluasi nilai Variance Inflation Factor (VIF); nilai VIF di atas 10 menandakan keberadaan multikolinearitas yang berarti. Selain itu, nilai tolerance kurang dari 0,10 juga mengindikasikan masalah multikolinearitas.


 

Tabel 5. Uji Multikolonieritas

 

Model

Collinearity Statistics

Tolerance

VIF

1

X1

,843

1,186

X2

,853

1,172

X3

,700

1,428

X4

,841

1,189

Sumber: Output SPSS 26 (2024)

 

Hasil dari tabel diatas menunjukkan tidak terjadi multikolonieritas.

 

4.      Hasil Uji Hipotesis

a.      �Uji Koefisien Determinasi (R�)

Seberapa jauh model mampu menjelaskan variasi pada variabel terikat, dengan skala nilai dari nol sampai satu. Nilai R� yang lebih rendah berarti variabel bebas dalam model tidak terlalu efektif dalam menjelaskan perubahan pada variabel terikat. Sebaliknya, nilai yang mendekati satu berarti variabel bebas bisa hampir sepenuhnya menjelaskan dan memprediksi variasi pada variabel terikat.

 

Tabel 6. Uji Koefisien Determinasi (R�)

 

Model

R

R Square

Adjusted R Square

Std. Error of the Estimate

1

.542a

.294

.235

3.06430

Sumber: Output SPSS 26 (2024)

 

Berdasarkan tabel diatas, diketahui nilai R square sebesar 0.294. Hal ini menunjukkan bahwa presentase sumbangan variabel independent yaitu akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas, partisipasi masyarakat terhadap variabel dependen pengelolaan keuangan desa yaitu sebesar 29%. Sementara itu, 71% lainnya dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model penelitian.

b.      �Uji F

Uji F diaplikasikan guna mengevaluasi pengaruhnya variabel X1, X2, X3, dan X4 pada variabel Y secara bersamaan. Ini juga menguji sesuai atau tidaknya, dan apakah variabel independen telah memberi penjelasan yang cukup untuk variabel dependen. Tingkat signifikansi yang digunakan ialah lima persen dan derajat kebebasan untuk pembilang ialah df = k serta penyebutnya (df). Dalam Uji F, Kriteria pembandingan yang akan diuji, yakni:

1)     Jika p-value < α = 0,05, maka H0 ditolak dan Ha diterima. Ini menandakan� model pada penelitian baik (fit).

2)     Jika p-value > α = 0,05, maka H0 tidak ditolak dan Ha tidak diterima. Ini menandakan model pada penelitian tidak baik (tidak fit).


 

Tabel 7. Uji F

Model

 

Sum of squares

df

Mean square

F

Sig.

1

Regression

.205

4

.051

4.981

.002o

Residual

.494

48

.010

 

 

Total

.700

52

 

 

 

Sumber: Output SPSS 26 (2024)

 

Berdasarkan hasil dari tabel diatas, p-value < α = 0,05, maka H0 ditolak dan Ha diterima. Ini menandakan� model pada penelitian baik (fit).

c.      Uji T

Uji ini melibatkan perbandingan diantara nilai t yang dihitung guna tiap koefisien variabel independen dan nilai t yang ditentukan dalam tabel sesuai tingkat tinggi yang diterapkan. Berdasar pada Ghozali (2016), Proses ini memungkinkan peneliti untuk menilai tinggi pengaruh tiap variabel independen secara individual pada variabel dependen, memastikan apakah kontribusi masing-masing variabel independen dalam proses penelitian. Kriteria untuk pemeriksaan dalam uji T meliputi:

1)     Apabila p-value < 0,05, dengan H0 ditolak dan Ha diterima. Ini menunjukkan bahwasanya variabel bebas dipengaruhi variabel terikat.

2)     Jika p-value > 0,05, maka H0 diterima dan Ha ditolak. Ini menunjukkan bahwasanya variabel bebas tidak dipengaruhi variabel terikat.

 

Tabel 8. Uji T

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients Beta

t

Sig.

B

Std. Error

Beta

1

(constant)

6.204

.945

 

6.563

.000

LNX1

-.412

.179

-.305

-2.305

.026

LNX2

-.243

.177

-.181

-1.376

.175

LNX3

-.112

.157

-.103

-.710

.481

LNX4

-.415

.115

-.478

-3.625

.001

Sumber: Output SPSS 26 (2024)

 

Dari tabel diatas, secara parsial hubungan variabel X1 dan X4 dengan variabel Y memiliki hubungan yang signifikan. Sedangkan, secara parsial hubungan variabel X2 dan X3 dengan variabel Y memiliki hubungan yang tidak signifikan.

 

Pembahasan

1.      �Pengaruh Akuntabilitas terhadap Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan keuangan desa yang baik adalah yang dapat dipertanggungjawabkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akuntabilitas berpengaruh positif terhadap pengelolaan keuangan desa. Hal ini dibuktikan dari uji t-Parsial dengan nilai signifikansi sebesar 0,025 < dari 0,05. Hasil penelitian tersebut sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Putri & Maryono (2022) yaitu akuntabilitas berpengaruh positif terhadap pengelolaan keuangan desa (Putri & Maryono, 2022). Artinya, semakin meningkat akuntabilitas keuangan desa, maka semakin optimal tingkat kualitas pengelolaan keuangan desa (Rahmah, 2019).

Akuntabilitas yang baik dalam pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Banyakan karena pemerintah desa telah menerapkan peraturan yang telah ditetapkan serta program kegiatan yang dijalankan mampu dipertanggungjawabkan, baik kepada pemerintah pusat maupun masyarakat. Hal ini sejalan dengan stewardship theory, steward memiliki tanggungjawab untuk melaporkan kepada publik tentang hasil kinerja atas program yang dilaksanakan (Putri & Maryono, 2022). Akuntabilitas adalah bentuk tanggungjawab dari steward (aparatur desa) atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa kepada eksekutif di atasnya maupun kepada principal (masyarakat desa) (Nabilla & Desitama, 2023).

 

2.      �Pengaruh Transparansi terhadap Pengelolaan Keuangan Desa

Prinsip transparansi ini menjamin setiap orang bebas mengakses informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan tentang informasi kebijakan, proses pembuatan kebijakan dan hasil yang dicapai. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transparansi tidak berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan desa. Hal ini dibuktikan dari uji t-Parsial dengan nilai signifikansi sebesar 0,191 < dari 0,05. Hasil penelitian tersebut sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Khasanah & Marisan (2022) dan Making (2021) yaitu transparansi tidak berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan desa (Khasanah & Marisan, 2022; Making & Handayani, 2021).

Meskipun telah dilakukan upaya transparansi melalui mekanisme musyawarah desa, masyarakat merasa bahwa transparansi� pengelolaan� keuangan� desa� masih� sangat kurang dan perlu ditingkatkan lagi karena informasi� mengenai� anggaran desa� belum� disediakan �di papan� informasi� atau� papan� pengumuman,� serta� penyampaian-penyampaian� pelaksanaan� kegiatan� fisik� yang� didanai� oleh� dana� desa� belum dipasang� di lokasi kegiatan. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan teori stewardship, dimana aparatur memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk memberikan keterbukaan atau transparansi tentang apa yang telah dilakukan oleh aparatur.

 

3.      �Pengaruh Efisiensi dan Efektivitas terhadap Pengelolaan Keuangan Desa

Efisiensi dan efektifitas merupakan suatu bentuk pengurangan pengeluaran anggaran dan bentuk bentuk ketepatan dalam mencapai target maupun sasaran dalam program yang telah ditentukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efisiensi dan efektivitas tidak berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan desa. Hal ini dibuktikan dari uji t-Parsial dengan nilai signifikansi sebesar 0,615 < dari 0,05.

�Dari hal tersebut, menunjukkan bahwa di Kecamatan Banyakan belum mencapai prinsip efisiensi dan efektivitas. Seharusnya, pemerintah desa bisa menggunakan realisasi dana desa sesuai dengan perencanaan atau program yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan. Hasil penelitian tersebut sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Purnamasari dkk. (2019) yang menunjukkan bahwa alokasi keuangan yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan aktivitas pemerintah desa tidak cermat dalam mengkalkulasi kapasitas keuangan desa serta tingkat prioritas pendanaan, sehingga pencapaian sasaran tidak optimal (Purnamasari et al., 2018). Hal ini dibuktikan oleh gambar di bawah ini.


 

Gambar 7. APBDes Tahun Anggaran 2024 Desa Banyakan

 

Berdasarkan gambar di atas, Jumlah pengeluaran anggaran dana desa lebih dari jumlah pendapatan anggaran dana desa dengan jumlah pengeluaran anggaran dana desa sebesar Rp2.638.753.312,81 sedangkan jumlah pendapatan anggaran dana desa sebesar Rp2.435.349.161. Hal tersebut tidak sejalan dengan teori stewardship yang mengatakan bahwa pengelola dana desa harus memastikan tiap rupiah yang dikeluarkan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat desa. Efektivitas berkaitan dengan sejauh mana tujuan dan sasaran penggunaan dana desa tercapai.�

 

4.      �Pengaruh Partisipasi Masyarakat terhadap Pengelolaan Keuangan Desa

Partisipasi Masyarakat dapat dijadikan sebagai acuan dalam menilai pengelolaan keuangan. Masyarakat desa juga berhak berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan desa . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat berpengaruh positif terhadap pengelolaan keuangan desa. Hal ini dibuktikan dari uji t-Parsial dengan nilai signifikansi sebesar 0,001 < dari 0,05. Dengan adanya partisipasi masyarakat dapat menjadi kendali dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, fungsi partisipasi masyarakat juga untuk memberi masukan dan evaluasi agar pengelolaan dana desa berjalan dengan optimal, karena masyarakat itu sendiri yang paham apa yang dibutuhkan dan seluruh program pemerintahan dijalankan berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat .

Hasil penelitian tersebut sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Putri & Maryono (2022) semakin tinggi partisipasi masyarakat menandakan tingkat pengelolaan dana desa juga cukup baik. Hasil penelitian ini sejalan dengan stewardship theory menyatakan bahwa masyarakat sebagai principal merupakan tujuan utama adanya penyelenggaraan pemerintahan, untuk mewujudkan prioritas tujuan pemerintah secara optimal dibutuhkan partisipasi masyarakat yang dapat memberikan masukan, penilaian dan pengawasan pada kinerja aparat desa (steward) (Putri & Maryono, 2022). Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan partisipasinya dalam pengelolaan keuangan desa, dengan terlibatnya masyarakat secara langsung dalam pengelolaan keuangan desa akan berdampak pada semakin tinggi efektivitas pengelolaan keuangan desa (Juniarti,Inapty & Rakhmawati, 2022) (Nabilla & Desitama, 2023).

 

KESIMPULAN

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas, serta partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Hasil analisis data menunjukkan bahwa akuntabilitas dan partisipasi masyarakat memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap pengelolaan keuangan desa, yang mengindikasikan bahwa penerapan peraturan yang jelas dan program yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan dan evaluasi, akan membuat pengelolaan dana desa lebih optimal. Namun, transparansi, efisiensi, dan efektivitas tidak menunjukkan pengaruh signifikan, disebabkan oleh kurangnya publikasi informasi anggaran desa dan pengeluaran yang sering melebihi pendapatan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa untuk memperbaiki transparansi dan memastikan aksesibilitas informasi anggaran bagi masyarakat, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat menjadi lebih bertanggung jawab dan efektif.

 

BIBLIOGRAFI

 

Alfiani, A., & Estiningrum, S. D. (2021). Pengaruh Akuntabilitas, Transparansi dan Sistem Akuntansi Keuangan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Ekuitas: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 9(2). https://doi.org/10.23887/ekuitas.v9i2.36125

Desa, P., Para, M., & Undang, U. (2015). Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang- Undang. Https://Rumusrumus.Com.

Dewi, A. N., Gunawan, W., & Sutisna, J. (2021). Penerapan Prinsip Good Governance Di Desa Sindanghaji Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka (Studi Pada Pengelolaan Dana Desa Di Desa Sindanghaji Tahun 2019). Jurnal Administrasi Pemerintahan (Janitra), 1(1). https://doi.org/10.24198/janitra.v1i1.33025

Garung, C. Y., & Ga, L. L. (2020). Pengaruh Akuntabilitas Dan Transparansi Terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) Dalam Pencapaian Good Governance Pada Desa Manulea, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka. Jurnal Akuntansi : Transparansi Dan Akuntabilitas, 8(1). https://doi.org/10.35508/jak.v8i1.2363

Hartono, J. (2018). Metoda Pengumpulan dan Teknik Analisis Data - Google Books. In Andi (anggota ikapi).

Khasanah, A. N., & Marisan, I. (2022). Pengaruh Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat (Studi Pada Desa Jambu Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara). Jurnal Rekognisi Akuntansi, 6(1). https://doi.org/10.34001/jra.v6i1.189

Making, A. A., & Handayani, N. (2021). Pengaruh Akuntabilitas, Transparansi, dan Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Riset Manajemen Dan Bisnis, 6(1).

Marciano, B., Syam, A., Suyanto, S., Ahmar, N., & Gayatri, M. (2018). Penerapan Good Corporate Governance Terhadap Pencegahan Fraud: Sebuah Literatur Review. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 1(1). https://doi.org/10.32670/fairvalue.v4i3.528

Nabilla, S. D., & Desitama, F. S. (2023). Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Kaligrejeng Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar. Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 7(1). https://doi.org/10.31539/costing.v7i1.6260

Purnamasari, R., Barus, I. N. E., & Kulsum, U. (2018). Analisis Efektivitas dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Di Desa Gas Alam Badak 1 Kecamatan Muara Badak Tahun 2018. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis.

Putri, A. R. L., & Maryono. (2022). Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat,Dan Kompetensi Aparat Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(3).

Siahaan, P. I. A., & Widajantie, T. D. (2022). Pengaruh akuntabilitas dan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan alokasi dana desa dalam pencapaian good governance pada desa di Kecamatan Air Batu. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(11). https://doi.org/10.32670/fairvalue.v4i11.1901

Sudaryono. (2021). Metodologi Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif dan Mix Method. In Rajawali Pers (Edisi Kedua, Vol. 2). In Rajawali Pers (Vol. 2, Issue 1).

Sutiono. (2015). Bagaimana Keuangan Desa Dikelola. Pusdiklat Anggaran Dan Perbendaharaan.

Yusnida, E. A., & Pangestika, M. A. (2024). PEngaruh Akuntabilitas, Transparansi, Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengelolaan Dana Desa Pada Desa Se-Kecamatan Bumijawa. UTILITY: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dan Ekonomi, 8(1), 25�41. https://doi.org/10.30599/utility.v8i1.3231

 

� 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).