Anik
Suyani1, Winarti2, Aris Tri Haryanto3
Universitas Slamet Riyadi Surakarta,
Indonesia123
Email: aniksuya@gmail.com1,
winartitik59@gmail.com2, aristh68@gmail.com3
|
Abstrak |
|
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Kebijakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Pemerintah
Kabupaten Madiun serta mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi
keberhasilannya. SRIKANDI dirancang
untuk mendukung
e-government dengan efisiensi
anggaran administrasi pemerintahan melalui pengelolaan kearsipan berbasis teknologi informasi, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan diperkuat oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 679 Tahun 2020.
Penelitian ini menggunakan
pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengadopsi Teori Kebijakan Publik Edward III, yang menyoroti
empat dimensi: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan
bahwa disposisi merupakan faktor paling dominan dalam keberhasilan implementasi
SRIKANDI, di mana sikap apatis,
keraguan, dan kurangnya kepercayaan pelaksana kebijakan terhadap SRIKANDI menjadi hambatan signifikan, dengan penyebab utama meliputi kurangnya kompetensi IT pengguna, persepsi bahwa aplikasi sulit dioperasikan, serta transisi dari paradigma kerja manual ke digital yang belum matang. Selain itu, gangguan operasional, seperti ketidakandalan server, semakin memperburuk tingkat kepercayaan terhadap kebijakan ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan keberhasilan implementasi
SRIKANDI, perlu dilakukan
penguatan kompetensi IT bagi pelaksana kebijakan dan peningkatan keandalan infrastruktur, dengan implikasi pentingnya investasi dalam pelatihan dan infrastruktur untuk mendukung transisi menuju sistem kearsipan yang lebih efisien dan efektif. Kata kunci: implementasi
kebijakan; e-government; SRIKANDI
|
|
|
|
Abstract |
|
This study aims to
analyze the implementation of the Integrated Dynamic Archive Information
System Policy (SRIKANDI) in the Madiun Regency
Government and evaluate the factors that affect its success. SRIKANDI is
designed to support e-government with the efficiency of government
administration budgets through information technology-based archive
management, regulated in Presidential Regulation Number 95 of 2018 concerning
Electronic-Based Government Systems and strengthened by the Decree of the
Minister of State Apparatus Empowerment and Bureaucratic Reform Number 679 of
2020. This research uses a qualitative descriptive approach by adopting
Edward III's Public Policy Theory, which highlights four dimensions:
communication, resources, disposition, and bureaucratic structure, with data
collected through interviews, observations, and documentation. The results
show that disposition is the most dominant factor in the successful
implementation of SRIKANDI, where apathy, doubt, and lack of trust in policy
implementers towards SRIKANDI are significant obstacles, with the main causes
including lack of user IT competence, perception that applications are
difficult to operate, and the transition from manual to digital work paradigm
that is immature. In addition, operational disruptions, such as server
unreliability, further exacerbate the level of trust in these policies. This
study concludes that to improve the success of SRIKANDI implementation, it is
necessary to strengthen IT competencies for policy implementers and improve
infrastructure reliability, with the implication of the importance of
investing in training and infrastructure to support the transition to a more
efficient and effective archiving system. Keywords: policy implementation; e-government;
SRIKANDI |
*Correspondence
Author: Anik Suyani
Email: aniksuya@gmail.com
PENDAHULUAN
Arsip
menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan
negara sebagaimana tertuang
dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa negara menyelenggarakan perlindungan dan
penyelamatan arsip baik terhadap arsip
yang keberadaanya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bahan pertanggungjawaban
setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan,
pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat (Awwalansyah, 2017). Untuk itu pengelolaan
arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan
kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah (Herawan, 2019; Wardah, 2017).
Seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan akan ketersediaan arsip sebagai sumber informasi di masa mendatang koneksi antara pengelolaan arsip dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi sangat relevan. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah upaya pemerintah
untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung sistem pemerintahan dan meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah (Choirunnisa et al., 2023). Arsip digital memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk mencari berkas maupun informasi yang telah dikumpulkan dalam membantu pekerjaan (Putra & Merliana, 2021). Dengan menggunakan teknologi digital pemerintah dapat mendokumentasikan informasi secara terintegrasi, efisien, dan efektif, serta menyajikan informasi yang menarik kepada masyarakat (Adra & Permana, 2023).
Tahun
2020 terbit Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis Terintegrasi, sebagai wujud pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Bentuk aplikasi yang diamanatkan keputusan ini adalah Sistem
Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
Aplikasi
SRIKANDI merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan
Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) (Bahari & Frinaldi, 2023; Putri et al., 2023; RFS,
2023). Aplikasi
ini bersifat Government
to Government (G2G) sehingga dimanfaatkan
oleh instansi pusat dan daerah. Aplikasi ini memuat seluruh
aktivitas pembuatan naskah, penandatanganan naskah secara elektronik,
dan proses korespondensi yang lebih
mudah dan cepat diintegrasikan dengan proses pengelolaan arsip.
Keputusan ini menjadi wujud
tekad pemerintah untuk menjadikan pemerintahan yang berbasis elektronik dan terintegrasi secara nasional. Dengan satu jenis
aplikasi pengelolaan persuratan yang terintegrasi dengan pengarsipan bagi seluruh instansi
pusat dan daerah mampu memangkas pengeluaran negara. Di mana pemanfaatan
aplikasi serupa yang selama ini banyak
dibangun sendiri-sendiri
oleh masing-masing instansi, baik
tingkat pusat maupun daerah.
Setelah kebijakan penggunaan SRIKANDI melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 679 Tahun 2020 diterbitkan, beberapa instansi daerah di Indonesia langsung mengimplementasikannya. Terdapat beberapa kendala sepanjang implementasi SRIKANDI terutama terkait dengan keandalan server yang masih sering mengalami masalah selama penggunaan. Namun demikian kondisi ini tidak menyurutkan
implementasi SRIKANDI pada instansi-instansi
daerah mengingat manfaat yang diperoleh dengan implementasi SRIKANDI ini. Sampai dengan
Tahun 2024 jumlah Instansi Pusat dan Daerah yang telah
mengimplementasikan SRIKANDI mencapai
690 instansi (98%) dari
total 704 Instansi Pusat dan Daerah.
Pemerintah
Kabupaten Madiun sebagai salah satu instansi tingkat daerah, saat ini
juga telah mengimplementasikan
SRIKANDI. Implementasi SRIKANDI di Pemerintah Kabupaten Madiun dimulai pada Tahun 2021 dengan melakukan uji coba SRIKANDI dengan versi 1. Uji coba dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun selaku Perangkat Daerah pengampu bidang kearsipan. Selanjutnya pada tahun yang sama terdapat lima perangkat daerah sebagai pilot project implementasi SRIKANDI. Hingga
pada 28 Maret 2022 secara resmi
Pemerintah Kabupaten Madiun mendapat akun live SRIKANDI versi 2
dari Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
B-PK.02.08/911/2022 tentang Aplikasi
SRIKANDI. Sehingga implementasi
SRIKANDI seharusnya bisa langsung direalisasikan kepada seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun di tahun tersebut. Namun karena pada saat itu aplikasi persuratan
sejenis yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Madiun masih digunakan
sehingga implementasi SRIKANDI
belum bisa dilaksanakan. Hingga pada awal Tahun 2023 melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Nomor
045/1443/402.113/2022 implementasi SRIKANDI dijalankan menyeluruh kepada seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun yang meliputi 38 Dinas dan
Badan, 15 Kecamatan, 3 BUMD, 198 Desa, dan 8 Kelurahan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Madiun sendiri tujuan implementasi SRIKANDI yakni efisiensi anggaran dalam pembangunan dan pemeliharaan aplikasi serta dalam penggunaan Alat Tulis
Kantor (ATK) belum sepenuhnya
berhasil. Hal ini tampak dari masih
tingginya kebutuhan anggaran penggunaan ATK bahkan cenderung naik dari Tahun 2022 sampai dengan 2024, ini mengindikasikan bahwa efisiensi belum tercapai meskipun SRIKANDI telah terimplementasi.
SRIKANDI mampu mereduksi pola kerja lama yang cenderung birokratik dan kurang efisiensi dalam hal waktu
pelaksanaan pekerjaan.
SRIKANDI menuntut penyelenggara
pemerintahan untuk familiar
dengan berbagai perangkat teknologi informasi. Hal ini kadang menjadi hambatan dalam implementasinya. Mengingat kompetensi sumber daya manusia penyelenggara
pemerintahan dalam hal penguasaan teknologi informasi belum merata. Padahal
kelompok sasaran kebijakan SRIKANDI adalah seluruh ASN. Jadi setiap staf/karyawan dalam
instansi pemerintahan wajib bisa melaksanakan
aplikasi SRIKANDI.
Permasalahan
lain yang turut berkontribusi
mempengaruhi pelaksanaan
SRIKANDI adalah kurangnya komitmen pimpinan perangkat daerah dalam melaksanakan kebijakan ini. Meskipun SRIKANDI sudah dilaksanakan ke semua perangkat daerah, namun pada kenyataannya pengguna SRIKANDI masih berkutat pada tataran karyawan tertentu dalam instansi tersebut. Bahkan kadang kala akun yang dimiliki seseorang dalam SRIKANDI dipegang dan dijalankan oleh
orang lain yang tidak semestinya.
Melihat kondisi ini, penting untuk
menganalisis faktor-faktor
yang mempengaruhi implementasi
SRIKANDI secara mendalam. Indikasi lainnya masih banyaknya surat yang beredar yang dibuat dan dilakukan tidak melalui aplikasi
SRIKANDI.
Permasalahan-permasalahan yang diuraikan di atas berpengaruh pada implementasi SRIKANDI. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hal-hal apa saja yang berkontribusi secara dominan mempengaruhi implementasi SRIKANDI, sehingga dapat dilakukan upaya untuk menanganinya.
Penelitian sebelumnya terkait implementasi SRIKANDI yang dilakukan
oleh Yuanita Utami, dkk (2024) dengan judul Efektivitas Penerapan Sistem informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)
di Pemerintah Kabupaten
Kendal Provinsi Jawa Tengah menyimpulkan
bahwa tujuh dimensi efektivitas penerapan program yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu: pemahaman
program, ketepatan sasaran,
ketepatan waktu, tercapainya tujuan, perubahan nyata, pengendalian, dan dukungan pimpinan sudah melekat pada penerapan SRIKANDI
di Pemerintah Kabupaten
Kendal (Utami et al., 2024). Terdapat dua dimensi
yang mempunyai kontribusi terbesar dalam efektivitas penerapan SRIKANDI di
Pemerintah Kabupaten
Kendal, yakni pemahaman
program dan ketepatan sasaran.
Faktor penghambat efektivitas
penerapan SRIKANDI, yaitu: ketersediaan infrastruktur, kemampuan SDM pengguna, kelengkapan proses bisnis aplikasi, keandalan sistem, budaya organisasi, dan isu keamanan.
Penelitian
oleh Tyas Ari Handayani (2023) dengan
judul Dimensi Disposisi atau Sikap Pelaksana dalam Implementasi Kebijakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dalam Mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menyimpulkan bahwa di antara lima dimensi implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Hornyaitu
tujuan kebijakan, komunikasi, sumber daya, disposisi, karakteristik organisasi, serta lingkungan ekonomi, sosial, dan politikdimensi disposisi atau sikap pelaksana menjadi yang paling menentukan (Handayani, 2023; Hikmah et al., 2024; Iqbal et al.,
2024). Disposisi
mencakup unsur-unsur penting seperti integritas, motivasi, semangat, harapan, dan kejujuran, yang mengikat mental
dan moral seluruh pemangku kepentingan. Keterkaitan antara disposisi dan efektivitas implementasi SRIKANDI
sangat penting untuk dianalisis, terutama dalam konteks kurangnya
komitmen pimpinan di Pemerintah Kabupaten Madiun. Berangkat dari permasalahan empirik berupa kurangnya komitmen pimpinan dalam menggunakan SRIKANDI serta belum tercapainya efisiensi anggaran pada belanja ATK, penelitian ini bertujuan menganalisis
implementasi kebijakan
SRIKANDI di Pemerintah Kabupaten
Madiun. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya literatur tentang implementasi kebijakan nasional, menjadi referensi bagi penelitian serupa, serta memberikan masukan bagi Pemerintah
Kabupaten Madiun dalam menyusun kebijakan baru untuk mempercepat pelaksanaan SRIKANDI secara lebih efektif.
METODE
PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif yang berfokus pada pengumpulan data berupa kata, kalimat, dan gambar untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Pemerintah Kabupaten Madiun (Sholikhah, 2016). Lokasi penelitian berada di lingkup perangkat daerah Kabupaten Madiun, dilaksanakan selama enam bulan dengan unit analisis berupa organisasi. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling, mencakup kepala dinas terkait dan tim pengelola SRIKANDI. Data yang digunakan terdiri atas data primer, yang diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi non-partisipasi, dan telaah dokumen, serta data sekunder berupa dokumen resmi yang relevan. Validitas data dijamin melalui triangulasi sumber, metode, penyidik, dan teori untuk memastikan keakuratan informasi. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif dari Miles, Huberman, dan Saldana, yang mencakup pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara siklus (Miles et al., 2014). Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai implementasi kebijakan SRIKANDI dengan fokus pada dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, serta untuk mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan serupa di masa depan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Implementasi kebijakan adalah cara bagaimana kebijakan mencapai tujuannya.
Wujud dari sebuah kebijakan dapat dilihat dari pelaksanaan kebijakan tersebut.
Tingkat keberhasilan sebuah kebijakan dapat ditentukan oleh beberapa
indikator. Keberhasilan sebuah kebijakan
penting untuk dilihat atau diukur untuk mengetahui dan menjadi bahan evaluasi
terhadap langkah perbaikan atas kebijakan tersebut di masa mendatang.
Sebuah kebijakan lahir dari adanya sebuah permasalahan yang memerlukan penanganan melalui tindakan pemerintah untuk menjalankan ataupun tidak menjalankan sebuah pilihan penyelesaian dari masalah tersebut. Permasalahan persuratan dan pengarsipan yang menjadi fungsi tidak terpisahkan dari berjalannya operasionalisasi organisasi memerlukan perhatian lebih seiring berjalannya waktu. Sebagai fungsi administrasi yang sudah ada sejak lama, sehingga menjadi sebuah rutinitas wajib dalam sebuah organisasi. Berjalannya waktu fungsi ini mulai dijalankan dengan berbagai cara menyesuaikan perkembangan zaman, teknologi informasi, dan kebutuhan pengguna maupun masyarakat akan pelayanan publik sesuai masanya. Hal ini memunculkan berbagai inovasi dalam pengelolaan administrasi persuratan dan pengarsipan yang berjalan di organisasi. Mulai banyak muncul sarana dalam bentuk aplikasi-aplikasi yang dibangun oleh organisasi untuk memudahkan, mencapai efisiensi dan efektivitas dari kegiatan persuratan dan pengarsipan ini. Masing-masing instansi pemerintah baik pusat dan daerah memiliki aplikasi sendiri-sendiri dalam menjalankan fungsi ini. Sampai pada Tahun 2020 terdapat 24.000 aplikasi administrasi pemerintah yang dibangun oleh instansi pemerintah pusat dan daerah. Menjamurnya pembangunan aplikasi-aplikasi ini telah menggerus anggaran pemerintah yang tidak sedikit. Hingga pemerintah menyadari perlunya efisiensi melalui pembatasan membangun aplikasi sendiri bagi instansi pemerintah dengan dikeluarkannya kebijakan penggunaan satu aplikasi umum berbagi pakai.
Implementasi kebijakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Pemerintah Kabupaten Madiun melalui proses panjang hingga terlaksana sebagaimana yang ada saat ini. Sebagai sebuah kebijakan baru di bidang administrasi pemerintahan terutama persuratan dan pengarsipan, SRIKANDI baru ditetapkan pada Tahun 2020 melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Kebijakan SRIKANDI ditujukan kepada seluruh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam rentang waktu empat tahun ini implementasi SRIKANDI pada setiap instansi pemerintah memiliki karakteristik pelaksanaan yang berbeda-beda.
Sebelum adanya kebijakan SRIKANDI Pemerintah Kabupaten Madiun telah
memiliki aplikasi persuratan yang dibangun oleh Dinas Komunikasi dan
Informatika, yakni Aplikasi SURTI (Persuratan Elektronik). Aplikasi ini
dibangun untuk memudahkan kegiatan distribusi persuratan. Aplikasi ini dirasa
efektif memangkas peran caraka dan kurir surat pada perangkat daerah. Pada
aplikasi ini perangkat daerah hanya perlu melakukan scaning atas surat
yang akan dikirimkan kepada perangkat daerah lain dalam lingkup Pemkab Madiun. Namun
proses pembuatan surat dilaksanakan di luar aplikasi. Selain itu pengguna atau
pelaksana kebijakan dari Aplikasi SURTI hanya pada SDM tertentu saja yang
memiliki tugas fungsi di bidang persuratan. Bagi SDM
lainnya tidak perlu mempelajari lebih terkait aplikasi ini. Aplikasi ini
berjalan cukup lama sampai dengan keputusan Pemkab Madiun untuk menggunakan
SRIKANDI.
Tabel 1. Perbandingan SURTI dengan SRIKANDI
|
No |
ASPEK |
SURTI |
SRIKANDI |
|
1. |
Infrastruktur |
Server atau
storage |
Pusat Data Nasional |
|
2. |
Aplikasi |
a.
Stand alone di instansi b.
Instalasi dan konfigurasi di server |
Aplikasi terpusat
di Pusat Data Nasional |
|
3. |
Arsitektur Aplikasi |
Aplikasi web base: surti.madiunkab. go.id |
Aplikasi cloud base: srikandi.arsip.go.id
|
|
4. |
Pengguna |
Internal Pemerintah
Kabupaten Madiun |
Instansi pusat
dan daerah seluruh
Indonesia |
|
5. |
Tanda Tangan Elektronik |
Manual dan tidak
terintegrasi |
Terintegrasi
Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi oleh BSSN |
|
6. |
Penomoran Naskah
Dinas |
Manual dan tidak
terintegrasi dalam aplikasi |
Terintegrasi dalam
aplikasi |
|
7. |
Fitur |
a.
Distribusi naskah
dinas b.
Disposisi c.
Pemberkasan arsip |
a.
Registrasi naskah
dinas b.
Penomoran naskah
dinas c.
TTE
naskah dinas d.
Distribusi naskah
dinas e.
Disposisi naskah
dinas f.
Pemberkasan arsip g.
Penyusutan arsip h.
Daftar
arsip |
|
8. |
Uji Keamanan
Aplikasi |
Internal
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun |
Oleh BSSN |
Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun, 2024
Fase implementasi SRIKANDI terjadi dalam tiga versi.
Pada setiap versi memiliki masa perkembangan aplikasi yang semakin meningkat. Pada versi pertama, SRIKANDI berada dalam bentuk yang masih belum terlalu
kompleks. Menu-menu pada SRIKANDI versi
pertama terlihat masih sederhana dengan tujuan untuk
kemudahan pengguna. Pada versi pertama ini
tujuan SRIKANDI lebih berfokus pada terwujudnya proses komunikasi kedinasan tanpa batas secara
digital. Versi pertama
SRIKANDI dimulai sejak ditetapkannya SRIKANDI sebagai sebuah kebijakan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 679 Tahun 2020. Pada saat awal pelaksanaannya
hanya beberapa instansi pusat dan daerah saja yang menjadi pilot project. Pada saat
itu Pemerintah Kabupaten Madiun masih dalam tahap
yang sama Bimbingan Teknis dengan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk persiapan implementasi SRIKANDI. Versi
pertama ini tidak digunakan terlalu lama dan bergeser ke versi kedua pada awal
Tahun 2021.
Pada SRIKANDI versi kedua terdapat beberapa terdapat penambahan fitur
notifikasi pesan yang tidak ada pada versi pertama. Selain itu secara tampilan
fitur. SRIKANDI versi kedua lebih rapi dan memudahkan pengguna. Namun secara
fungsi fitur tidak banyak berubah. Selanjutnya pada Februari 2023 SRIKANDI
mengalami upgrading lagi. Penambahan beberapa fitur pada SRIKANDI versi
ketiga selain itu di versi ketiga sisi keamanan sebuah informasi yang terdapat
pada naskah dinas lebih ditingkatkan disbanding versi-versi sebelumnnya. Hal
ini terlihat dari pembenahan pada akun yang memerlukan updating informasi
yang mengarah pada pengamanan fungsi akun.
Fitur-fitur yang ada pada SRIKANDI memiliki fingsi dan tujuan yang detail
dalam mengatur proses mulai dari sebuah naskah dinas diciptakan hingga proses
akhir sebuah naskah dinas diperlakukan setelah masa tertentu. Hal ini tentu
membawa pengaruh baik pada akuntabilitas kinerja organisasi karena akan ada
jejak histori yang bisa dipertanggungjawabkan atas setiap kegiatan yang
dilaksanakan oleh pemerintah. Keterbukaan ini akan mampu memberi trust tersendiri
bagi publik atas kinerja pemerintah yang cenderung dinilai negative selama ini.
Adapun fitur yang terdapat pada SRIKANDI adalah: SRIKANDI menawarkan berbagai fitur unggulan yang
mendukung pengelolaan naskah dinas secara digital, mulai dari registrasi hingga
rekam jejak naskah. Registrasi naskah dinas dilakukan langsung dalam aplikasi,
menggantikan proses manual sebelumnya, dengan template yang mempermudah
pengguna membuat naskah tanpa perlu media kertas. Penomoran naskah dinas
dilakukan secara otomatis pada saat registrasi dan penandatanganan,
meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen. Verifikasi naskah dinas memastikan
bahwa pejabat terkait memberikan persetujuan secara berjenjang sebelum dokumen
ditandatangani, yang kini juga dilakukan dalam aplikasi. Penandatanganan naskah
dinas menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang dilengkapi dengan QR code,
memungkinkan pejabat menandatangani dokumen kapan saja dengan validitas yang
terjamin.
Distribusi naskah dinas dilakukan secara efisien melalui satu tombol,
mencakup lintas instansi di seluruh Indonesia, berbeda dengan aplikasi
persuratan sebelumnya yang terbatas pada lingkup pengirim. Disposisi naskah
dinas memungkinkan tindak lanjut perintah secara berjenjang sesuai struktur organisasi.
Pemberkasan naskah mengelompokkan dokumen berdasarkan jenis kegiatan,
mempermudah pencarian arsip di kemudian hari, sementara fitur ini tidak
tersedia dalam aplikasi lama. Fitur unggulan lainnya adalah rekam jejak naskah,
yang mencatat seluruh proses dari konsep hingga distribusi, memberikan
transparansi dan keamanan terhadap risiko penyalahgunaan dokumen. Semua fitur
ini menjadikan SRIKANDI alat penting dalam modernisasi administrasi
pemerintahan berbasis digital.
Penggunaan fitur-fitur tersebut menyesuaikan kebutuhan dari akun yang
menggunakan. Fungsi fitur menyesuaikan tipe akun yang menggunakan. Terdapat
setidaknya tiga tipe akun di Perangkat Daerah, yaitu tipe Admin Perangkat
Daerah, tipe Tata Usaha, dan tipe User. Hal ini untuk memudahkana bagi pengguna
dan memperjelas tugas dan fungsi dari masing-masing akun sesuai tipenya.
Penelitian implementasi kebijakan SRIKANDI di Pemerintah Kabupaten Madiun
ini merujuk pada teori Edward III yang menyatakan bahwa keberhasilan
implementasi kebijakan dipengaruhi beberapa variabel yaitu komunikasi, sumber
daya, disposisi, dan struktur organisasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat
diuraikan beberapa hal terkait variabel tersebut.
1.
Komunikasi
Komunikasi dalam
implementasi kebijakan digambarkan sebagai upaya yang dilakukan agar sebuah kebijakan bisa sampai atau
diterima oleh kelompok sasaran kebijakan untuk ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sesuai tujuan kebijakan.
Komunikasi disini berupa transmisi, kejelasan, dan konsistensi. Transmisi yang merupakan proses pnyebarluasan informasi kebijakan kepada kelompok sasaran, dalam kebijakan SRIKANDI pada Pemerintah Kabupaten Madiun dilakukan melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor
045/1443/402.113/2022 tentang Implementasi
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) Lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun. Surat Edaran ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan melaksanakan berbagai bimbingan teknis SRIKANDI kepada seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun serta meluas
ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Desa serta Kelurahan di Pemerintah Kabupaten Madiun. Bimbingan teknis dilaksanakan dalam beberapa tahapan serta beberapa
kali oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Madiun dengan menghadirkan narasumber langsung dari pusat yakni
Arsip Nasional Republik
Indonesia.
Bimbingan teknis
SRIKANDI pada tahap awal menghadirkan Kepala Sub Bagian
Umum atau Tata Usaha pada seluruh
Perangkat Daerah, Desa/Kelurahan,
dan BUMD. Materi bimbingan teknis dilaksanakan dengan cara praktik
langsung aplikasi SRIKANDI. Dengan harapan peserta bimbingan teknis akan lebih
mudah mengimplementasikan SRIKANDI melalui praktik langsung. Pada tahapan
berikutnya juga dilakukan sesi tanya jawab untuk mendapat respon dari penerima
materi. Transmisi dengan cara Bimbingan Teknis ini dirasa efektif untuk bisa
mempercepat implementasi SRIKANDI sejalan dengan yang disampaikan oleh Kepala
Bidang Arsip Dinamis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun, Ibu
Yustina Ratri Cahyani, S.Sos:
Bimbingan teknis adalah cara yang paling awal yang
ditempuh Kabupaten Madiun karena dirasa memberi kemudahan kepada peserta untuk
praktik langsung materi SRIKANDI. Selain itu peserta juga dapat langsung
berinteraksi dengan narasumber untuk menggali hal-hal terkait SRIKANDI lebih
mendalam (wawancara tanggal 5 Agustus 2024).
Pada tahap awal bimbingan teknis masih terdapat beberapa kendala terkait
teknis penggunaan SRIKANDI. Kendala
tersebut antara lain:
a.
Peserta bimbingan
teknis banyak yang kurang familiar dengan perangkat komputer maupun IT, karena ada beberapa perangkat
daerah yang mengirim peserta bimbingan teknis dari SDM yang berusia sudah tua.
Hal ini mengakibatkan pelaksanaan bimbingan teknis harus dilaksanakan
berulang-ulang.
b.
Kendala pada jaringan wifi yang terjadi pada saat
pelaksanaan bimbingan teknis sehingga mengakibatkan aplikasi berjalan sangat
lamban membuat peserta merasa kurang nyaman dalam menggunakan SRIKANDI, hingga
muncul anggapan SRIKANDI lebih sulit digunakan dibanding aplikasi persuratan
sebelumnya. Hal ini tidak bisa dipungkiri karena implementasi SRIKANDI sangat
bergantung pada ketersediaan jaringan wifi yang kuat dan stabil serta
keandalan server yang dikelola langsung oleh Pusat Data Nasional (PDN) di
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Kelompok sasaran bimbingan teknis dibuat berjenjang hingga kepada pimpinan
perangkat daerah. Bimbingan teknis kepada pimpinan perangkat daerah dilakukan
dengan internalisasi kebijakan SRIKANDI serta teknis aplikasi SRIKANDI secara
umum. Fungsi akun pimpinan perangkat daerah tidak terlalu rumit dibandingkan
dengan akun stafnya. Akun pimpinan perangkat daerah lebih berfokus pada
penandatanganan naskah dan verifikasi serta disposisi atas naskah masuk. Pada
tahun 2022 bimbingan teknis kepada pimpinan perangkat daerah dilakukan
sekaligus penandatanganan komitmen implementasi SRIKANDI pada tujuh perangkat
daerah ditunjuk.
Bimbingan teknis juga dilaksanakan kepada Tim Pengelola SRIKANDI Pemerintah
Kabupaten Madiun yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
Bimbingan teknis ini lebih bersifat untuk transfer knowledge atau
mentransmisikan hasil bimbingan teknis ini nantinya kepada perangkat daerah
lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun. Selain bimbingan teknis juga dilakukan
rapat koordinasi secara rutin untuk mentransmisikan regulasi-regulasi maupun
capaian dan teknis terbaru dari SRIKANDI.
Selain kepada pimpinan perangkat daerah implementasi SRIKANDI juga telah
ditransmisikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun melalui bimbingan
teknis yang dilaksanakan terkhusus pada lingkup Sekretariat Daerah di awal
Tahun 2023. Hal ini dilakukan oleh Dinas Perpsustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Madiun dengan harapan implementasi SRIKANDI bisa dilaksanakan menyeluruh dari
lini teratas pimpinan kepala daerah hingga kepada staf terbawah. Bimbingan
teknis implementasi SRIKANDI ini dianggarkan pada Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Madiun secara rutin sejak Tahun 2021 dengan pelaksanaan
berkolaborasi dengan tenaga SDM dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Madiun.
Selain melalui bimbingan teknis implementasi SRIKANDI juga dikomunikasikan
melalui pendampingan secara khusus kepada masing-masing perangkat daerah. Ini
dilakukan untuk mempercepat proses transmisi kebijakan SRIKANDI dan
implementasi kebijakan tersebut. Pendampingan dilaksanakan oleh tenaga SDM
Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun. Selain
dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun,
pendampingan kadang kala bersifat sesuai permintaan dari perangkat daerah yang
membutuhkan. Tren permintaan pendampingan secara mandiri banyak dilakukan oleh
kecamatan yang biasanya dilaksanakan sekaligus mengundang dari desa atau
kelurahan pada lingkup kecamatan tersebut.
Berikut data kegiatan bimbingan teknis SRIKANDI yang telah dilaksanakan
oleh Pemerintah Kabupaten Madiun sejak pertama kebijakan ini diimplementasikan:
Tabel 2.
Daftar Bimbingan Teknis Implementasi SRIKANDI Kabupaten Madiun Tahun 2021-2024
|
No |
Jenis Bimbingan Teknis |
Waktu Pelaksanaan |
Peserta |
|
1. |
Bimbingan Teknis SRIKANDI versi 1 |
Awal Tahun
2021 (dilaksanakan tiga kali) |
Tim
Pengelola SRIKANDI Kabupaten Madiun |
|
2. |
Bimbingan Teknis SRIKANDI versi 2 |
Pertengahan Tahun 2021 |
Tim
Pengelola SRIKANDI dan Perangkat Daerah Pilot Project |
|
3. |
Bimbingan Teknis SRIKANDI versi 2 |
Pertengahan Tahun 2022 |
Perangkat
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun |
|
4. |
Bimbingan
Teknis Mandiri (atas permohonan perangkat daerah) |
9 November 2022 |
Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun |
|
5. |
Bimbingan
Teknis Mandiri (atas permohonan perangkat daerah) |
10 November 2022 |
Dinas
Perumahan dan Permukiman Kabupaten Madiun |
|
6. |
Bimbingan
Teknis Mandiri (atas permohonan perangkat daerah) |
22 Desember
2022 |
Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun |
|
7. |
Bimbingan
Teknis Mandiri (atas permohonan perangkat daerah) |
26 Desember
2022 |
Dinas PPKB
PPPA Kabupaten Madiun |
|
8. |
Bimbingan
Teknis Mandiri (atas permohonan perangkat daerah) |
27 Desember
2022 |
Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun |
|
9. |
Bimbingan
Teknis Mandiri (atas permohonan perangkat daerah) |
28 Desember
2022 |
Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Madiun |
|
10. |
Bimbingan Teknis SRIKANDI versi 2 |
5 Januari 2023 |
Perangkat
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun |
|
11. |
Internalisasi
dan Penyampaian Teknis Implementasi SRIKANDI bagi Pejabat Sekretaris Daerah
dan jajarannya |
6 Januari 2023 |
Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, 3 Asisten Lingkup Sekretariat Daerah, 9 Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah, Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika,
Sekretaris Pribadi Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun |
|
12. |
Bimbingan
Teknis Mandiri (atas permohonan perangkat daerah) |
19 Januari 2023 |
Dinas Tenaga
Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun |
|
13. |
Bimbingan Teknis SRIKANDI versi 2 |
15 Februari
2023 |
Desa, Kelurahan,
dan BUMD |
|
14. |
Bimbingan
Teknis Mandiri (atas permohonan perangkat daerah) |
17 Maret 2023 |
Kecamatan
Dolopo beserta 10 Desa dan 2 Keluran
Lingkup Kecamatan Dolopo |
|
15. |
Bimbingan
Teknis versi 2 fitur pemberkasan |
13 Juli
2023 |
Tim
Pengelola SRIKANDI Kabupaten Madiun |
|
16. |
Bimbingan
Teknis Mandiri (atas permohonan perangkat daerah) |
30 Agustus 2023 |
Kecamatan Geger beserta 19 Desa |
|
17. |
Bimbingan
Teknis Mandiri (atas permohonan perangkat daerah) |
September 2023 |
Kecamatan Jiwan beserta 14 Desa |
|
18. |
Bimbingan Teknis SRIKANDI versi 2 |
15 dan 16 November
2023 |
Perangkat
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun dan penandatanganan komitmen
implementasi SRIKANDI oleh Pimpinan Perangkat Daerah. |
|
19. |
Bimbingan Teknis SRIKANDI versi 3 |
22 April 2024 |
Perangkat
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun |
Sumber:
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun, 2024
Pada akhir Tahun 2023 dilaksanakan penandatanganan komitmen Implementasi
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Pemerintah
Kabupaten Madiun hingga 2023 masih menghadapi berbagai kendala yang menghambat
pencapaian tujuan kebijakan. Meskipun beberapa perangkat daerah menunjukkan
komitmen tinggi, banyak kelompok sasaran kebijakan, terutama di tingkat desa
dan kelurahan, masih belum familiar dengan teknologi informasi, menyebabkan
penggunaan SRIKANDI dianggap rumit. Beberapa pengguna bahkan menyerahkan akun
mereka kepada pihak lain untuk dioperasikan, menunjukkan perlunya sosialisasi
dan bimbingan teknis yang lebih intensif. Upaya transmisi kebijakan, seperti
pembuatan WhatsApp Group (WA Group) untuk konsultasi dan video tutorial
penggunaan aplikasi, telah dilakukan, tetapi efektivitasnya masih terbatas.
Kendala teknis seperti gangguan server SRIKANDI, terutama selama transisi versi
pada Februari 2024 dan serangan hacker pada Juni 2024, memperburuk situasi.
Masalah ini menurunkan kepercayaan pengguna, memunculkan opsi untuk kembali ke
aplikasi lama, dan melemahkan komitmen implementasi kebijakan.
Pimpinan perangkat daerah memiliki peran penting dalam memastikan
implementasi SRIKANDI berjalan konsisten. Namun, hambatan seperti rendahnya
keandalan sistem dan kurangnya dukungan sosialisasi menyebabkan implementasi
kebijakan di beberapa desa dan kelurahan belum optimal. Jika kendala ini tidak
segera diatasi, implementasi SRIKANDI berisiko gagal mencapai tujuan awalnya,
yaitu efisiensi anggaran dan transformasi digital administrasi pemerintahan.
Adapun gambaran tingkat kebutuhan akan sosialisasi dan bimbingan teknis yang
cukup tinggi pada tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan untuk melaksanakan
SRIKANDI sebagaimana pada tabel berikut ini:
Tabel
3. Jumlah Kecamatan, Desa, dan Kelurahan yang Aktif dalam Implementasi SRIKANDI
|
No |
Kecamatan |
Jumlah |
Penggunaan SRIKANDI |
Keterangan |
||
|
Desa |
Kel |
Desa |
Kel |
|||
|
1. |
Balerejo |
18 |
0 |
0 |
0 |
Belum terimplementasi di desa maupun kecamatan karena masih memerlukan pendampingan |
|
2. |
Dagangan |
17 |
0 |
17 |
0 |
Telah mengimplementasikan SRIKANDI pada tingkat kecamatan dan seluruh
desa |
|
3. |
Dolopo |
10 |
2 |
10 |
2 |
Telah mengimplementasikan SRIKANDI pada tingkat kecamatan dan seluruh
desa |
|
4. |
Geger |
19 |
0 |
1 |
0 |
Belum terimplementasi di seluruh desa maupun kecamatan
karena masih memerlukan pendampingan |
|
5. |
Gemarang |
7 |
0 |
0 |
0 |
Belum terimplementasi di desa maupun kecamatan karena masih memerlukan pendampingan |
|
6. |
Jiwan |
14 |
0 |
7 |
0 |
Belum terimplementasi di seluruh desa dan baru sebagian di kecamatan
karena masih memerlukan pendampingan |
|
7. |
Kare |
8 |
0 |
8 |
0 |
Telah mengimplementasikan SRIKANDI pada tingkat kecamatan dan seluruh
desa |
|
8. |
Kebonsari |
14 |
0 |
3 |
0 |
Belum terimplementasi di seluruh desa dan di kecamatan karena masih
memerlukan pendampingan |
|
9. |
Madiun |
12 |
1 |
2 |
1 |
Baru terimplementasi di sebagian desa dan semua kelurahan, namun pada
tingkat kecamatan belum terlaksana. Masih memerlukan pendampingan |
|
10. |
Mejayan |
11 |
3 |
3 |
3 |
Baru terimplementasi di sebagian desa dan semua kelurahan, namun pada
tingkat kecamatan belum terlaksana. Masih memerlukan pendampingan |
|
11. |
Pilangkenceng |
18 |
0 |
18 |
0 |
Telah terimplementasi kepada seluruh desa dan juga
pada kecamatan |
|
12. |
Saradan |
15 |
0 |
0 |
0 |
Belum terimplementasi di seluruh desa dan di kecamatan karena masih
memerlukan pendampingan |
|
13. |
Sawahan |
13 |
0 |
3 |
0 |
Baru terimplementasi di sebagian desa, namun pada tingkat kecamatan belum
terlaksana. Masih memerlukan pendampingan |
|
14. |
Wonoasri |
10 |
0 |
0 |
0 |
Belum terimplementasi di seluruh desa dan di kecamatan karena masih memerlukan
pendampingan |
|
15. |
Wungu |
12 |
2 |
0 |
0 |
Belum terimplementasi di seluruh desa dan di kecamatan karena masih
memerlukan pendampingan |
Sumber: Data evaluasi implementasi SRIKANDI
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun, 2024
Berdasarkan tabel tersebut diperoleh data bahwa dari 15 kecamatan dan 198
desa serta 8 Kelurahan, jumlah kecamatan yang belum melaksanakan implementasi
SRIKANDI sebanya 126 desa, 2 kelurahan, dan 11 kecamatan. Ini berarti dari sisi
komunikasi terutama dalam internalisasi SRIKANDI masih perlu dilakukan dengan
lebih intens lagi agar implementasi SRIKANDI segera terealisasi kepada seluruh
kelompok sasaran. Ini akan berpengaruh pada keberhasilan implementasi
kebijakan. Manakala pelaksana kebijakan tidak mengerti isi dari kebijakan maka
akan sulit untuk melaksanakannya. Untuk memahami dan mengerti isi dari
kebijakan perlu komunikasi yang baik kepada pelaksana kebijakan.
Kenyataan bahwa komunikasi menjadi kebutuhan yang kuat dalam implemetasi
SRIKANDI diperkuat dengan adanya data aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di
tingkat desa dan kelurahan pada tiap kecamatan, meskipun tingkat aktivasi telah
mengalami peningkatan namun hal ini tidak linear dengan implementasi SRIKANDI
yang masih kurang dikarenakan kurangnya internalisasi.
2.
Sumber Daya
Implementasi kebijakan
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Pemerintah
Kabupaten Madiun menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait kesiapan sumber daya manusia
(SDM). SRIKANDI ditujukan kepada
seluruh instansi pemerintah untuk efisiensi biaya persuratan dan integrasi data secara nasional. Namun, banyak pegawai,
baik di tingkat struktural maupun fungsional, masih kesulitan memahami dan menggunakan aplikasi ini. Sebagian pengguna bahkan mengoperasikan akun orang lain
karena merasa aplikasi terlalu rumit. Sosialisasi dan pendampingan intensif
sangat dibutuhkan, terutama untuk meningkatkan kompetensi IT di kalangan ASN.
Berdasarkan data portal layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dari
total 7.287 ASN di Kabupaten Madiun, hanya 1.680 pengguna yang aktif di
SRIKANDI, menunjukkan rendahnya tingkat adopsi aplikasi ini. Selain itu, arus dokumen
digital yang minim mencerminkan belum optimalnya transisi budaya kerja dari
manual ke digital. Kendala teknis seperti kelambatan server yang dikelola Pusat
Data Nasional (PDN) semakin memperburuk implementasi. Infrastruktur pusat
dinilai belum memadai untuk mendukung aktivitas pengguna secara simultan.
Meskipun fasilitas perangkat lokal sudah cukup tersedia, keberhasilan
implementasi SRIKANDI sangat bergantung pada dorongan, komitmen, dan kesiapan
pegawai untuk mengubah pola kerja tradisional menjadi digital sesuai tujuan
kebijakan.
3.
Disposisi
Implementasi kebijakan
SRIKANDI di Pemerintah Kabupaten
Madiun menunjukkan berbagai kendala yang berakar pada sikap dan perilaku pelaksana kebijakan. Meskipun seluruh ASN telah didaftarkan untuk memiliki akun SRIKANDI, tingkat pengguna aktif masih rendah,
dengan beberapa perangkat daerah belum sepenuhnya mengimplementasikan kebijakan ini. Hambatan utama
meliputi resistensi terhadap perubahan pola kerja dari
manual ke digital, rendahnya
kemauan untuk memanfaatkan aplikasi, serta persepsi bahwa persuratan merupakan hal kecil
yang tidak berdampak signifikan pada tugas pemerintahan. Kendala teknis seperti kelambatan sistem, masalah tanda tangan elektronik
(TTE), dan keandalan aplikasi,
seperti saat SRIKANDI dihack, semakin memperkuat anggapan bahwa aplikasi ini sulit dioperasikan.
Selain itu, komitmen pimpinan yang rendah, tercermin dari kecenderungan menyerahkan akun kepada staf,
turut memengaruhi sikap pelaksana kebijakan. Sikap yang kurang positif ini membuat implementasi
SRIKANDI lebih cenderung dilakukan sebagai formalitas untuk memenuhi kewajiban, bukan sebagai upaya
optimalisasi efisiensi dan pengelolaan arsip yang lebih baik. Dalam hal ini, keberhasilan
implementasi sangat bergantung
pada komitmen pimpinan, persepsi pelaksana terhadap manfaat kebijakan, dan kemudahan operasional aplikasi. Tanpa
perubahan sikap dan peningkatan keandalan aplikasi, tujuan kebijakan ini sulit
tercapai.
4.
Struktur Birokrasi
Struktur birokrasi berperan
penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan melalui pengaturan organisasi
dan hierarki yang terorganisir. Dalam kebijakan SRIKANDI di Kabupaten Madiun,
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan fragmentasi menjadi dua elemen utama.
SOP digunakan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan teratur dan
seragam, mulai dari pelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis, hingga
implementasi kebijakan secara menyeluruh. Pemerintah Kabupaten Madiun telah
menjalankan berbagai tahapan SOP, termasuk sosialisasi dan bimbingan teknis
oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), pelaksanaan masa latihan
SRIKANDI, permohonan akun versi live, internalisasi kebijakan kepada perangkat
daerah, serta launching kebijakan untuk memperkuat komitmen kepala daerah.
Fragmentasi dalam kebijakan
ini diwujudkan melalui pembentukan Tim Pengelola SRIKANDI yang melibatkan Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Komunikasi dan Informatika. Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan bertanggung jawab pada aspek kearsipan, sedangkan
Dinas Komunikasi dan Informatika mengelola keamanan data dan informasi,
termasuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan koordinasi Badan Sandi dan Siber
Negara. SOP ini mencakup panduan teknis pengelolaan naskah dalam aplikasi
SRIKANDI, mulai dari penciptaan, distribusi, hingga pemberkasan arsip. Meski
demikian, keberhasilan implementasi masih menghadapi tantangan seperti kendala
teknis dan resistensi pelaksana kebijakan, namun kolaborasi antar-lembaga
memberikan fondasi yang baik untuk mencapai tujuan kebijakan.
Dari hasil penelitian ini diperoleh
gambaran bahwa dalam mengimplementasikan SRIKANDI Pemerintah Kabupaten Madiun
dari dimensi struktur birokrasi telah menjalankan sesuai bentuk idealnya.
Hampir tidak ada kendala dalam hal ini. Pelaksanaan standar operasional
prosedur dan fragmentasi terlaksana sesuai ketentuan.
KESIMPULAN
Adra, A.,
& Permana, I. (2023). Pemanfaatan Aplikasi Srikandi Bagi Pegawai Di Pusat
Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bukittinggi. Jurnal Ilmu
Administrasi Negara (JUAN), 11(01), 112. https://doi.org/10.31629/juan.v11i01.5807
Awwalansyah,
M. R. (2017). Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip Statis Berdasarkan Pasal 34
Ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan (Studi Di Dinas
Kearsipan Dan Perpustakaan Kabupaten Kediri). Sarjana Thesis.
Bahari,
K. M., & Frinaldi, A. (2023). Inovasi Pengolahan Arsip Dinamis Melalui
Aplikasi SRIKANDI Di Kabupaten Solok. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Pendidikan Sejarah, 8(2), 874879.
https://doi.org/10.24815/jimps.v8i2.25144
Choirunnisa,
L., Oktaviana, T. H. C., Ridlo, A. A., & Rohmah, E. I. (2023). Peran Sistem
Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Dalam Meningkatkan Aksesibilitas
Pelayanan Publik di Indonesia. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan
Sosial, 3(1), 7195. https://doi.org/10.15642/sosyus.v3i1.401
Handayani,
T. A. (2023). Dimensi Disposisi Atau Sikap Pelaksana Dalam Implementasi
Ke-Bijakan Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Dalam Mendukung
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Media Bina Ilmiah, 18(4),
867874. https://doi.org/10.33758/mbi.v18i4.493
Herawan,
L. (2019). Strategi Peningkatan Pengelolaan Arsip Melalui Pengawasan Kearsipan
Intern. Jurnal Kearsipan, 14(2), 107120.
Hikmah,
N., Dharma, A. S., & Arsyad, M. (2024). Implementasi Sistem Informasi
Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Di Kabupaten Tabalong. Jurnal
Keuangan Daerah, Pusat Dan Kearsipan, 1(2), 121130.
Iqbal,
M., Daraba, D., & Indrayani, E. (2024). Implementasi Kebijakan Tentang
Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Dalam Upaya
Pengelolaan Naskah Dinas Elektronik Di Sekretariat Daerah Kota Bekasi. Jurnal
Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics, 10(2),
110122. https://doi.org/10.25299/jkp.2024.vol10(2).19930
Miles,
M. B., Huberman, A. M., & Saldaρa, J. (2014). Qualitative data analysis:
A methods sourcebook. 3rd. Thousand Oaks, CA: Sage.
Putra,
I. W. M., & Merliana, N. P. E. (2021). Peran Arsip digital dalam mendukung
proses pembelajaran. Prosiding Seminar Nasional IAHN-TP Palangka Raya, 3,
141152. https://doi.org/10.33363/sn.v0i3.102
Putri,
T. E., Darmawan, P., & Heeks, R. (2023). What is fair? The experience of
Indonesian gig workers. Digital Geography and Society, 5, 100072.
https://doi.org/10.1016/j.diggeo.2023.100072
RFS,
H. T. (2023). Efektivitas Pelayanan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis
Terintegrasi (Srikandi) di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru. Jurnal
Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(15), 403408.
https://doi.org/10.5281/zenodo.8214031
Sholikhah,
A. (2016). Statistik deskriptif dalam penelitian kualitatif. KOMUNIKA:
Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 10(2), 342362.
https://doi.org/10.24090/komunika.v10i2.953
Utami,
Y., Khairi, H., & Sartika, I. (2024). Efektivitas Penerapan Sistem
Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Di Pemerintah Kabupaten Kendal
Provinsi Jawa Tengah. Action Research Literate, 8(4), 649660.
https://doi.org/10.46799/arl.v8i4.297
Wardah,
M. (2017). Pengelolaan arsip dinamis. Libria, 8(1).
https://doi.org/10.22373/1223
|
|
© 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication
under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/). |