IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI (SRIKANDI) DI PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN

 

Anik Suyani1, Winarti2, Aris Tri Haryanto3

Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Indonesia123

Email: aniksuya@gmail.com1, winartitik59@gmail.com2, aristh68@gmail.com3

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Kebijakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Pemerintah Kabupaten Madiun serta mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya. SRIKANDI dirancang untuk mendukung e-government dengan efisiensi anggaran administrasi pemerintahan melalui pengelolaan kearsipan berbasis teknologi informasi, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan diperkuat oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengadopsi Teori Kebijakan Publik Edward III, yang menyoroti empat dimensi: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disposisi merupakan faktor paling dominan dalam keberhasilan implementasi SRIKANDI, di mana sikap apatis, keraguan, dan kurangnya kepercayaan pelaksana kebijakan terhadap SRIKANDI menjadi hambatan signifikan, dengan penyebab utama meliputi kurangnya kompetensi IT pengguna, persepsi bahwa aplikasi sulit dioperasikan, serta transisi dari paradigma kerja manual ke digital yang belum matang. Selain itu, gangguan operasional, seperti ketidakandalan server, semakin memperburuk tingkat kepercayaan terhadap kebijakan ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan keberhasilan implementasi SRIKANDI, perlu dilakukan penguatan kompetensi IT bagi pelaksana kebijakan dan peningkatan keandalan infrastruktur, dengan implikasi pentingnya investasi dalam pelatihan dan infrastruktur untuk mendukung transisi menuju sistem kearsipan yang lebih efisien dan efektif.

 

Kata kunci: implementasi kebijakan; e-government; SRIKANDI 

 

Abstract

This study aims to analyze the implementation of the Integrated Dynamic Archive Information System Policy (SRIKANDI) in the Madiun Regency Government and evaluate the factors that affect its success. SRIKANDI is designed to support e-government with the efficiency of government administration budgets through information technology-based archive management, regulated in Presidential Regulation Number 95 of 2018 concerning Electronic-Based Government Systems and strengthened by the Decree of the Minister of State Apparatus Empowerment and Bureaucratic Reform Number 679 of 2020. This research uses a qualitative descriptive approach by adopting Edward III's Public Policy Theory, which highlights four dimensions: communication, resources, disposition, and bureaucratic structure, with data collected through interviews, observations, and documentation. The results show that disposition is the most dominant factor in the successful implementation of SRIKANDI, where apathy, doubt, and lack of trust in policy implementers towards SRIKANDI are significant obstacles, with the main causes including lack of user IT competence, perception that applications are difficult to operate, and the transition from manual to digital work paradigm that is immature. In addition, operational disruptions, such as server unreliability, further exacerbate the level of trust in these policies. This study concludes that to improve the success of SRIKANDI implementation, it is necessary to strengthen IT competencies for policy implementers and improve infrastructure reliability, with the implication of the importance of investing in training and infrastructure to support the transition to a more efficient and effective archiving system.

 

Keywords: policy implementation; e-government; SRIKANDI

*Correspondence Author: Anik Suyani

Email: aniksuya@gmail.com


 

PENDAHULUAN

 

Arsip menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan negara sebagaimana tertuang dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa negara menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip baik terhadap arsip yang keberadaanya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat (Awwalansyah, 2017). Untuk itu pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah (Herawan, 2019; Wardah, 2017).

Seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan akan ketersediaan arsip sebagai sumber informasi di masa mendatang koneksi antara pengelolaan arsip dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi sangat relevan. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah upaya pemerintah untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung sistem pemerintahan dan meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah (Choirunnisa et al., 2023). Arsip digital memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk mencari berkas maupun informasi yang telah dikumpulkan dalam membantu pekerjaan (Putra & Merliana, 2021). Dengan menggunakan teknologi digital pemerintah dapat mendokumentasikan informasi secara terintegrasi, efisien, dan efektif, serta menyajikan informasi yang menarik kepada masyarakat (Adra & Permana, 2023).

Tahun 2020 terbit Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis Terintegrasi, sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Bentuk aplikasi yang diamanatkan keputusan ini adalah Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.

Aplikasi SRIKANDI merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) (Bahari & Frinaldi, 2023; Putri et al., 2023; RFS, 2023). Aplikasi ini bersifat Government to Government (G2G) sehingga dimanfaatkan oleh instansi pusat dan daerah. Aplikasi ini memuat seluruh aktivitas pembuatan naskah, penandatanganan naskah secara elektronik, dan proses korespondensi yang lebih mudah dan cepat diintegrasikan dengan proses pengelolaan arsip.

Keputusan ini menjadi wujud tekad pemerintah untuk menjadikan pemerintahan yang berbasis elektronik dan terintegrasi secara nasional. Dengan satu jenis aplikasi pengelolaan persuratan yang terintegrasi dengan pengarsipan bagi seluruh instansi pusat dan daerah mampu memangkas pengeluaran negara. Di mana pemanfaatan aplikasi serupa yang selama ini banyak dibangun sendiri-sendiri oleh masing-masing instansi, baik tingkat pusat maupun daerah.

Setelah kebijakan penggunaan SRIKANDI melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 diterbitkan, beberapa instansi daerah di Indonesia langsung mengimplementasikannya. Terdapat beberapa kendala sepanjang implementasi SRIKANDI terutama terkait dengan keandalan server yang masih sering mengalami masalah selama penggunaan. Namun demikian kondisi ini tidak menyurutkan implementasi SRIKANDI pada instansi-instansi daerah mengingat manfaat yang diperoleh dengan implementasi SRIKANDI ini. Sampai dengan Tahun 2024 jumlah Instansi Pusat dan Daerah yang telah mengimplementasikan SRIKANDI mencapai 690 instansi (98%) dari total 704 Instansi Pusat dan Daerah.

Pemerintah Kabupaten Madiun sebagai salah satu instansi tingkat daerah, saat ini juga telah mengimplementasikan SRIKANDI. Implementasi SRIKANDI di Pemerintah Kabupaten Madiun dimulai pada Tahun 2021 dengan melakukan uji coba SRIKANDI dengan versi 1. Uji coba dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun selaku Perangkat Daerah pengampu bidang kearsipan. Selanjutnya pada tahun yang sama terdapat lima perangkat daerah sebagai pilot project implementasi SRIKANDI. Hingga pada 28 Maret 2022 secara resmi Pemerintah Kabupaten Madiun mendapat akun live SRIKANDI versi 2 dari Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.08/911/2022 tentang Aplikasi SRIKANDI. Sehingga implementasi SRIKANDI seharusnya bisa langsung direalisasikan kepada seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun di tahun tersebut. Namun karena pada saat itu aplikasi persuratan sejenis yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Madiun masih digunakan sehingga implementasi SRIKANDI belum bisa dilaksanakan. Hingga pada awal Tahun 2023 melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Nomor 045/1443/402.113/2022 implementasi SRIKANDI dijalankan menyeluruh kepada seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun yang meliputi 38 Dinas dan Badan, 15 Kecamatan, 3 BUMD, 198 Desa, dan 8 Kelurahan.

Bagi Pemerintah Kabupaten Madiun sendiri tujuan implementasi SRIKANDI yakni efisiensi anggaran dalam pembangunan dan pemeliharaan aplikasi serta dalam penggunaan Alat Tulis Kantor (ATK) belum sepenuhnya berhasil. Hal ini tampak dari masih tingginya kebutuhan anggaran penggunaan ATK bahkan cenderung naik dari Tahun 2022 sampai dengan 2024, ini mengindikasikan bahwa efisiensi belum tercapai meskipun SRIKANDI telah terimplementasi.

SRIKANDI mampu mereduksi pola kerja lama yang cenderung birokratik dan kurang efisiensi dalam hal waktu pelaksanaan pekerjaan. SRIKANDI menuntut penyelenggara pemerintahan untuk familiar dengan berbagai perangkat teknologi informasi. Hal ini kadang menjadi hambatan dalam implementasinya. Mengingat kompetensi sumber daya manusia penyelenggara pemerintahan dalam hal penguasaan teknologi informasi belum merata. Padahal kelompok sasaran kebijakan SRIKANDI adalah seluruh ASN. Jadi setiap staf/karyawan dalam instansi pemerintahan wajib bisa melaksanakan aplikasi SRIKANDI.

Permasalahan lain yang turut berkontribusi mempengaruhi pelaksanaan SRIKANDI adalah kurangnya komitmen pimpinan perangkat daerah dalam melaksanakan kebijakan ini. Meskipun SRIKANDI sudah dilaksanakan ke semua perangkat daerah, namun pada kenyataannya pengguna SRIKANDI masih berkutat pada tataran karyawan tertentu dalam instansi tersebut. Bahkan kadang kala akun yang dimiliki seseorang dalam SRIKANDI dipegang dan dijalankan oleh orang lain yang tidak semestinya. Melihat kondisi ini, penting untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi SRIKANDI secara mendalam. Indikasi lainnya masih banyaknya surat yang beredar yang dibuat dan dilakukan tidak melalui aplikasi SRIKANDI.

Permasalahan-permasalahan yang diuraikan di atas berpengaruh pada implementasi SRIKANDI. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hal-hal apa saja yang berkontribusi secara dominan mempengaruhi implementasi SRIKANDI, sehingga dapat dilakukan upaya untuk menanganinya.

Penelitian sebelumnya terkait implementasi SRIKANDI yang dilakukan oleh Yuanita Utami, dkk (2024) dengan judul “Efektivitas Penerapan Sistem informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Pemerintah Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah” menyimpulkan bahwa tujuh dimensi efektivitas penerapan program yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu: pemahaman program, ketepatan sasaran, ketepatan waktu, tercapainya tujuan, perubahan nyata, pengendalian, dan dukungan pimpinan sudah melekat pada penerapan SRIKANDI di Pemerintah Kabupaten Kendal (Utami et al., 2024). Terdapat dua dimensi yang mempunyai kontribusi terbesar dalam efektivitas penerapan SRIKANDI di Pemerintah Kabupaten Kendal, yakni pemahaman program dan ketepatan sasaran. Faktor penghambat efektivitas penerapan SRIKANDI, yaitu: ketersediaan infrastruktur, kemampuan SDM pengguna, kelengkapan proses bisnis aplikasi, keandalan sistem, budaya organisasi, dan isu keamanan.

Penelitian oleh Tyas Ari Handayani (2023) dengan judul “Dimensi Disposisi atau Sikap Pelaksana dalam Implementasi Kebijakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dalam Mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik” menyimpulkan bahwa di antara lima dimensi implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn—yaitu tujuan kebijakan, komunikasi, sumber daya, disposisi, karakteristik organisasi, serta lingkungan ekonomi, sosial, dan politik—dimensi disposisi atau sikap pelaksana menjadi yang paling menentukan (Handayani, 2023; Hikmah et al., 2024; Iqbal et al., 2024). Disposisi mencakup unsur-unsur penting seperti integritas, motivasi, semangat, harapan, dan kejujuran, yang mengikat mental dan moral seluruh pemangku kepentingan. Keterkaitan antara disposisi dan efektivitas implementasi SRIKANDI sangat penting untuk dianalisis, terutama dalam konteks kurangnya komitmen pimpinan di Pemerintah Kabupaten Madiun. Berangkat dari permasalahan empirik berupa kurangnya komitmen pimpinan dalam menggunakan SRIKANDI serta belum tercapainya efisiensi anggaran pada belanja ATK, penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan SRIKANDI di Pemerintah Kabupaten Madiun. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya literatur tentang implementasi kebijakan nasional, menjadi referensi bagi penelitian serupa, serta memberikan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Madiun dalam menyusun kebijakan baru untuk mempercepat pelaksanaan SRIKANDI secara lebih efektif.

 

METODE PENELITIAN

 

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif yang berfokus pada pengumpulan data berupa kata, kalimat, dan gambar untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Pemerintah Kabupaten Madiun (Sholikhah, 2016). Lokasi penelitian berada di lingkup perangkat daerah Kabupaten Madiun, dilaksanakan selama enam bulan dengan unit analisis berupa organisasi. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling, mencakup kepala dinas terkait dan tim pengelola SRIKANDI. Data yang digunakan terdiri atas data primer, yang diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi non-partisipasi, dan telaah dokumen, serta data sekunder berupa dokumen resmi yang relevan. Validitas data dijamin melalui triangulasi sumber, metode, penyidik, dan teori untuk memastikan keakuratan informasi. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif dari Miles, Huberman, dan Saldana, yang mencakup pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara siklus (Miles et al., 2014). Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai implementasi kebijakan SRIKANDI dengan fokus pada dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, serta untuk mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan serupa di masa depan.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

Implementasi kebijakan adalah cara bagaimana kebijakan mencapai tujuannya. Wujud dari sebuah kebijakan dapat dilihat dari pelaksanaan kebijakan tersebut. Tingkat keberhasilan sebuah kebijakan dapat ditentukan oleh beberapa indikator.  Keberhasilan sebuah kebijakan penting untuk dilihat atau diukur untuk mengetahui dan menjadi bahan evaluasi terhadap langkah perbaikan atas kebijakan tersebut di masa mendatang.

Sebuah kebijakan lahir dari adanya sebuah permasalahan yang memerlukan penanganan melalui tindakan pemerintah untuk menjalankan ataupun tidak menjalankan sebuah pilihan penyelesaian dari masalah tersebut. Permasalahan persuratan dan pengarsipan yang menjadi fungsi tidak terpisahkan dari berjalannya operasionalisasi organisasi memerlukan perhatian lebih seiring berjalannya waktu. Sebagai fungsi administrasi yang sudah ada sejak lama, sehingga menjadi sebuah rutinitas wajib dalam sebuah organisasi. Berjalannya waktu fungsi ini mulai dijalankan dengan berbagai cara menyesuaikan perkembangan zaman, teknologi informasi, dan kebutuhan pengguna maupun masyarakat akan pelayanan publik sesuai masanya. Hal ini memunculkan berbagai inovasi dalam pengelolaan administrasi persuratan dan pengarsipan yang berjalan di organisasi. Mulai banyak muncul sarana dalam bentuk aplikasi-aplikasi yang dibangun oleh organisasi untuk memudahkan, mencapai efisiensi dan efektivitas dari kegiatan persuratan dan pengarsipan ini. Masing-masing instansi pemerintah baik pusat dan daerah memiliki aplikasi sendiri-sendiri dalam menjalankan fungsi ini. Sampai pada Tahun 2020 terdapat 24.000 aplikasi administrasi pemerintah yang dibangun oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.  Menjamurnya pembangunan aplikasi-aplikasi ini telah menggerus anggaran pemerintah yang tidak sedikit. Hingga pemerintah menyadari perlunya efisiensi melalui pembatasan membangun aplikasi sendiri bagi instansi pemerintah dengan dikeluarkannya kebijakan penggunaan satu aplikasi umum berbagi pakai.

Implementasi kebijakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Pemerintah Kabupaten Madiun melalui proses panjang hingga terlaksana sebagaimana yang ada saat ini. Sebagai sebuah kebijakan baru di bidang administrasi pemerintahan terutama persuratan dan pengarsipan, SRIKANDI baru ditetapkan pada Tahun 2020 melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Kebijakan SRIKANDI ditujukan kepada seluruh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam rentang waktu empat tahun ini implementasi SRIKANDI pada setiap instansi pemerintah memiliki karakteristik pelaksanaan yang berbeda-beda.

Sebelum adanya kebijakan SRIKANDI Pemerintah Kabupaten Madiun telah memiliki aplikasi persuratan yang dibangun oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, yakni Aplikasi SURTI (Persuratan Elektronik). Aplikasi ini dibangun untuk memudahkan kegiatan distribusi persuratan. Aplikasi ini dirasa efektif memangkas peran caraka dan kurir surat pada perangkat daerah. Pada aplikasi ini perangkat daerah hanya perlu melakukan scaning atas surat yang akan dikirimkan kepada perangkat daerah lain dalam lingkup Pemkab Madiun. Namun proses pembuatan surat dilaksanakan di luar aplikasi. Selain itu pengguna atau pelaksana kebijakan dari Aplikasi SURTI hanya pada SDM tertentu saja yang memiliki tugas fungsi di bidang persuratan. Bagi SDM lainnya tidak perlu mempelajari lebih terkait aplikasi ini. Aplikasi ini berjalan cukup lama sampai dengan keputusan Pemkab Madiun untuk menggunakan SRIKANDI.

 

Tabel 1. Perbandingan SURTI dengan SRIKANDI

No

ASPEK

SURTI

SRIKANDI

1.

Infrastruktur

Server atau storage

Pusat Data Nasional

2.

Aplikasi

a.      Stand alone di instansi

b.      Instalasi dan konfigurasi di server

Aplikasi terpusat di Pusat Data Nasional

3.

Arsitektur Aplikasi

Aplikasi web base: surti.madiunkab. go.id

Aplikasi cloud base: srikandi.arsip.go.id

4.

Pengguna

Internal Pemerintah Kabupaten Madiun

Instansi pusat dan daerah seluruh Indonesia

5.

Tanda Tangan Elektronik

Manual dan tidak terintegrasi

Terintegrasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi oleh BSSN

6.

Penomoran Naskah Dinas

Manual dan tidak terintegrasi dalam aplikasi

Terintegrasi dalam aplikasi

7.

Fitur

a.      Distribusi naskah dinas

b.      Disposisi

c.      Pemberkasan arsip

a.      Registrasi naskah dinas

b.      Penomoran naskah dinas

c.      TTE naskah dinas

d.      Distribusi naskah dinas

e.      Disposisi naskah dinas

f.       Pemberkasan arsip

g.      Penyusutan arsip

h.      Daftar arsip

8.

Uji Keamanan Aplikasi

Internal Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun

Oleh BSSN

Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun, 2024

 

Fase implementasi SRIKANDI terjadi dalam tiga versi. Pada setiap versi memiliki masa perkembangan aplikasi yang semakin meningkat. Pada versi pertama, SRIKANDI berada dalam bentuk yang masih belum terlalu kompleks. Menu-menu pada SRIKANDI versi pertama terlihat masih sederhana dengan tujuan untuk kemudahan pengguna. Pada versi pertama ini tujuan SRIKANDI lebih berfokus pada terwujudnya proses komunikasi kedinasan tanpa batas secara digital. Versi pertama SRIKANDI dimulai sejak ditetapkannya SRIKANDI sebagai sebuah kebijakan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020. Pada saat awal pelaksanaannya hanya beberapa instansi pusat dan daerah saja yang menjadi pilot project. Pada saat itu Pemerintah Kabupaten Madiun masih dalam tahap yang sama Bimbingan Teknis dengan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk persiapan implementasi SRIKANDI. Versi pertama ini tidak digunakan terlalu lama dan bergeser ke versi kedua pada awal Tahun 2021.

Pada SRIKANDI versi kedua terdapat beberapa terdapat penambahan fitur notifikasi pesan yang tidak ada pada versi pertama. Selain itu secara tampilan fitur. SRIKANDI versi kedua lebih rapi dan memudahkan pengguna. Namun secara fungsi fitur tidak banyak berubah. Selanjutnya pada Februari 2023 SRIKANDI mengalami upgrading lagi. Penambahan beberapa fitur pada SRIKANDI versi ketiga selain itu di versi ketiga sisi keamanan sebuah informasi yang terdapat pada naskah dinas lebih ditingkatkan disbanding versi-versi sebelumnnya. Hal ini terlihat dari pembenahan pada akun yang memerlukan updating informasi yang mengarah pada pengamanan fungsi akun.

Fitur-fitur yang ada pada SRIKANDI memiliki fingsi dan tujuan yang detail dalam mengatur proses mulai dari sebuah naskah dinas diciptakan hingga proses akhir sebuah naskah dinas diperlakukan setelah masa tertentu. Hal ini tentu membawa pengaruh baik pada akuntabilitas kinerja organisasi karena akan ada jejak histori yang bisa dipertanggungjawabkan atas setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Keterbukaan ini akan mampu memberi trust tersendiri bagi publik atas kinerja pemerintah yang cenderung dinilai negative selama ini. Adapun fitur yang terdapat pada SRIKANDI adalah: SRIKANDI menawarkan berbagai fitur unggulan yang mendukung pengelolaan naskah dinas secara digital, mulai dari registrasi hingga rekam jejak naskah. Registrasi naskah dinas dilakukan langsung dalam aplikasi, menggantikan proses manual sebelumnya, dengan template yang mempermudah pengguna membuat naskah tanpa perlu media kertas. Penomoran naskah dinas dilakukan secara otomatis pada saat registrasi dan penandatanganan, meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen. Verifikasi naskah dinas memastikan bahwa pejabat terkait memberikan persetujuan secara berjenjang sebelum dokumen ditandatangani, yang kini juga dilakukan dalam aplikasi. Penandatanganan naskah dinas menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang dilengkapi dengan QR code, memungkinkan pejabat menandatangani dokumen kapan saja dengan validitas yang terjamin.

Distribusi naskah dinas dilakukan secara efisien melalui satu tombol, mencakup lintas instansi di seluruh Indonesia, berbeda dengan aplikasi persuratan sebelumnya yang terbatas pada lingkup pengirim. Disposisi naskah dinas memungkinkan tindak lanjut perintah secara berjenjang sesuai struktur organisasi. Pemberkasan naskah mengelompokkan dokumen berdasarkan jenis kegiatan, mempermudah pencarian arsip di kemudian hari, sementara fitur ini tidak tersedia dalam aplikasi lama. Fitur unggulan lainnya adalah rekam jejak naskah, yang mencatat seluruh proses dari konsep hingga distribusi, memberikan transparansi dan keamanan terhadap risiko penyalahgunaan dokumen. Semua fitur ini menjadikan SRIKANDI alat penting dalam modernisasi administrasi pemerintahan berbasis digital.

Penggunaan fitur-fitur tersebut menyesuaikan kebutuhan dari akun yang menggunakan. Fungsi fitur menyesuaikan tipe akun yang menggunakan. Terdapat setidaknya tiga tipe akun di Perangkat Daerah, yaitu tipe Admin Perangkat Daerah, tipe Tata Usaha, dan tipe User. Hal ini untuk memudahkana bagi pengguna dan memperjelas tugas dan fungsi dari masing-masing akun sesuai tipenya.

Penelitian implementasi kebijakan SRIKANDI di Pemerintah Kabupaten Madiun ini merujuk pada teori Edward III yang menyatakan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi beberapa variabel yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur organisasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat diuraikan beberapa hal terkait variabel tersebut.

 

1.        Komunikasi

Komunikasi dalam implementasi kebijakan digambarkan sebagai upaya yang dilakukan agar sebuah kebijakan bisa sampai atau diterima oleh kelompok sasaran kebijakan untuk ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sesuai tujuan kebijakan. Komunikasi disini berupa transmisi, kejelasan, dan konsistensi. Transmisi yang merupakan proses pnyebarluasan informasi kebijakan kepada kelompok sasaran, dalam kebijakan SRIKANDI pada Pemerintah Kabupaten Madiun dilakukan melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 045/1443/402.113/2022 tentang Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) Lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun. Surat Edaran ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan melaksanakan berbagai bimbingan teknis SRIKANDI kepada seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun serta meluas ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Desa serta Kelurahan di Pemerintah Kabupaten Madiun. Bimbingan teknis dilaksanakan dalam beberapa tahapan serta beberapa kali oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun dengan menghadirkan narasumber langsung dari pusat yakni Arsip Nasional Republik Indonesia.

Bimbingan teknis SRIKANDI pada tahap awal menghadirkan Kepala Sub Bagian Umum atau Tata Usaha pada seluruh Perangkat Daerah, Desa/Kelurahan, dan BUMD. Materi bimbingan teknis dilaksanakan dengan cara praktik langsung aplikasi SRIKANDI. Dengan harapan peserta bimbingan teknis akan lebih mudah mengimplementasikan SRIKANDI melalui praktik langsung. Pada tahapan berikutnya juga dilakukan sesi tanya jawab untuk mendapat respon dari penerima materi. Transmisi dengan cara Bimbingan Teknis ini dirasa efektif untuk bisa mempercepat implementasi SRIKANDI sejalan dengan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Arsip Dinamis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun, Ibu Yustina Ratri Cahyani, S.Sos:

“Bimbingan teknis adalah cara yang paling awal yang ditempuh Kabupaten Madiun karena dirasa memberi kemudahan kepada peserta untuk praktik langsung materi SRIKANDI. Selain itu peserta juga dapat langsung berinteraksi dengan narasumber untuk menggali hal-hal terkait SRIKANDI lebih mendalam” (wawancara tanggal 5 Agustus 2024).

Pada tahap awal bimbingan teknis masih terdapat beberapa kendala terkait teknis penggunaan SRIKANDI. Kendala tersebut antara lain:

a.        Peserta bimbingan teknis banyak yang kurang familiar dengan perangkat komputer maupun IT, karena ada beberapa perangkat daerah yang mengirim peserta bimbingan teknis dari SDM yang berusia sudah tua. Hal ini mengakibatkan pelaksanaan bimbingan teknis harus dilaksanakan berulang-ulang.

b.        Kendala pada jaringan wifi yang terjadi pada saat pelaksanaan bimbingan teknis sehingga mengakibatkan aplikasi berjalan sangat lamban membuat peserta merasa kurang nyaman dalam menggunakan SRIKANDI, hingga muncul anggapan SRIKANDI lebih sulit digunakan dibanding aplikasi persuratan sebelumnya. Hal ini tidak bisa dipungkiri karena implementasi SRIKANDI sangat bergantung pada ketersediaan jaringan wifi yang kuat dan stabil serta keandalan server yang dikelola langsung oleh Pusat Data Nasional (PDN) di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 

Kelompok sasaran bimbingan teknis dibuat berjenjang hingga kepada pimpinan perangkat daerah. Bimbingan teknis kepada pimpinan perangkat daerah dilakukan dengan internalisasi kebijakan SRIKANDI serta teknis aplikasi SRIKANDI secara umum. Fungsi akun pimpinan perangkat daerah tidak terlalu rumit dibandingkan dengan akun stafnya. Akun pimpinan perangkat daerah lebih berfokus pada penandatanganan naskah dan verifikasi serta disposisi atas naskah masuk. Pada tahun 2022 bimbingan teknis kepada pimpinan perangkat daerah dilakukan sekaligus penandatanganan komitmen implementasi SRIKANDI pada tujuh perangkat daerah ditunjuk.

Bimbingan teknis juga dilaksanakan kepada Tim Pengelola SRIKANDI Pemerintah Kabupaten Madiun yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia. Bimbingan teknis ini lebih bersifat untuk transfer knowledge atau mentransmisikan hasil bimbingan teknis ini nantinya kepada perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun. Selain bimbingan teknis juga dilakukan rapat koordinasi secara rutin untuk mentransmisikan regulasi-regulasi maupun capaian dan teknis terbaru dari SRIKANDI. 

Selain kepada pimpinan perangkat daerah implementasi SRIKANDI juga telah ditransmisikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun melalui bimbingan teknis yang dilaksanakan terkhusus pada lingkup Sekretariat Daerah di awal Tahun 2023. Hal ini dilakukan oleh Dinas Perpsustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun dengan harapan implementasi SRIKANDI bisa dilaksanakan menyeluruh dari lini teratas pimpinan kepala daerah hingga kepada staf terbawah. Bimbingan teknis implementasi SRIKANDI ini dianggarkan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun secara rutin sejak Tahun 2021 dengan pelaksanaan berkolaborasi dengan tenaga SDM dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun.

Selain melalui bimbingan teknis implementasi SRIKANDI juga dikomunikasikan melalui pendampingan secara khusus kepada masing-masing perangkat daerah. Ini dilakukan untuk mempercepat proses transmisi kebijakan SRIKANDI dan implementasi kebijakan tersebut. Pendampingan dilaksanakan oleh tenaga SDM Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun. Selain dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun, pendampingan kadang kala bersifat sesuai permintaan dari perangkat daerah yang membutuhkan. Tren permintaan pendampingan secara mandiri banyak dilakukan oleh kecamatan yang biasanya dilaksanakan sekaligus mengundang dari desa atau kelurahan pada lingkup kecamatan tersebut.

Berikut data kegiatan bimbingan teknis SRIKANDI yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun sejak pertama kebijakan ini diimplementasikan:

 

 

Tabel 2. Daftar Bimbingan Teknis Implementasi SRIKANDI Kabupaten Madiun Tahun 2021-2024

No

Jenis Bimbingan Teknis

Waktu Pelaksanaan

Peserta

1.

Bimbingan Teknis SRIKANDI versi 1

Awal Tahun 2021 (dilaksanakan tiga kali)

Tim Pengelola SRIKANDI Kabupaten Madiun

2.

Bimbingan Teknis SRIKANDI  versi 2

Pertengahan Tahun 2021

Tim Pengelola SRIKANDI dan Perangkat Daerah Pilot Project

3.

Bimbingan Teknis SRIKANDI versi 2

Pertengahan Tahun 2022

Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun

4.

Bimbingan Teknis Mandiri (atas permohonan perangkat daerah)

9 November 2022

Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun

5.

Bimbingan Teknis Mandiri (atas permohonan perangkat daerah)

10 November 2022

Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Madiun

6.

Bimbingan Teknis Mandiri (atas permohonan perangkat daerah)

22 Desember 2022

Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun

7.

Bimbingan Teknis Mandiri (atas permohonan perangkat daerah)

26 Desember 2022

Dinas PPKB PPPA Kabupaten Madiun

8.

Bimbingan Teknis Mandiri (atas permohonan perangkat daerah)

27 Desember 2022

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun

9.

Bimbingan Teknis Mandiri (atas permohonan perangkat daerah)

28 Desember 2022

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Madiun

10.

Bimbingan Teknis SRIKANDI versi 2

5 Januari 2023

Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun

11.

Internalisasi dan Penyampaian Teknis Implementasi SRIKANDI bagi Pejabat Sekretaris Daerah dan jajarannya

6 Januari 2023

Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, 3 Asisten Lingkup Sekretariat Daerah, 9 Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretaris Pribadi Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun

12.

Bimbingan Teknis Mandiri (atas permohonan perangkat daerah)

19 Januari 2023

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun

13.

Bimbingan Teknis SRIKANDI versi 2

15 Februari 2023

Desa, Kelurahan, dan BUMD

14.

Bimbingan Teknis Mandiri (atas permohonan perangkat daerah)

17 Maret 2023

Kecamatan Dolopo beserta 10 Desa dan  2 Keluran Lingkup Kecamatan Dolopo

15.

Bimbingan Teknis versi 2 fitur pemberkasan

13 Juli 2023

Tim Pengelola SRIKANDI Kabupaten Madiun

16.

Bimbingan Teknis Mandiri (atas permohonan perangkat daerah)

30 Agustus 2023

Kecamatan Geger beserta 19 Desa

17.

Bimbingan Teknis Mandiri (atas permohonan perangkat daerah)

September 2023

Kecamatan Jiwan beserta 14 Desa

18.

Bimbingan Teknis SRIKANDI versi 2

15 dan 16 November 2023

Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun dan penandatanganan komitmen implementasi SRIKANDI oleh Pimpinan Perangkat Daerah.

19.

Bimbingan Teknis SRIKANDI versi 3

22 April 2024

Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun

Sumber: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun, 2024

 

Pada akhir Tahun 2023 dilaksanakan penandatanganan komitmen Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Pemerintah Kabupaten Madiun hingga 2023 masih menghadapi berbagai kendala yang menghambat pencapaian tujuan kebijakan. Meskipun beberapa perangkat daerah menunjukkan komitmen tinggi, banyak kelompok sasaran kebijakan, terutama di tingkat desa dan kelurahan, masih belum familiar dengan teknologi informasi, menyebabkan penggunaan SRIKANDI dianggap rumit. Beberapa pengguna bahkan menyerahkan akun mereka kepada pihak lain untuk dioperasikan, menunjukkan perlunya sosialisasi dan bimbingan teknis yang lebih intensif. Upaya transmisi kebijakan, seperti pembuatan WhatsApp Group (WA Group) untuk konsultasi dan video tutorial penggunaan aplikasi, telah dilakukan, tetapi efektivitasnya masih terbatas. Kendala teknis seperti gangguan server SRIKANDI, terutama selama transisi versi pada Februari 2024 dan serangan hacker pada Juni 2024, memperburuk situasi. Masalah ini menurunkan kepercayaan pengguna, memunculkan opsi untuk kembali ke aplikasi lama, dan melemahkan komitmen implementasi kebijakan.

Pimpinan perangkat daerah memiliki peran penting dalam memastikan implementasi SRIKANDI berjalan konsisten. Namun, hambatan seperti rendahnya keandalan sistem dan kurangnya dukungan sosialisasi menyebabkan implementasi kebijakan di beberapa desa dan kelurahan belum optimal. Jika kendala ini tidak segera diatasi, implementasi SRIKANDI berisiko gagal mencapai tujuan awalnya, yaitu efisiensi anggaran dan transformasi digital administrasi pemerintahan. Adapun gambaran tingkat kebutuhan akan sosialisasi dan bimbingan teknis yang cukup tinggi pada tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan untuk melaksanakan SRIKANDI sebagaimana pada tabel berikut ini:

 

Tabel 3. Jumlah Kecamatan, Desa, dan Kelurahan yang Aktif dalam Implementasi SRIKANDI

 

No

 

Kecamatan

Jumlah

Penggunaan SRIKANDI

 

Keterangan

Desa

Kel

Desa

Kel

1.

Balerejo

18

0

0

0

Belum terimplementasi di desa maupun kecamatan karena masih memerlukan pendampingan

2.

Dagangan

17

0

17

0

Telah mengimplementasikan SRIKANDI pada tingkat kecamatan dan seluruh desa

3.

Dolopo

10

2

10

2

Telah mengimplementasikan SRIKANDI pada tingkat kecamatan dan seluruh desa

4.

Geger

19

0

1

0

Belum terimplementasi di seluruh desa maupun kecamatan karena masih memerlukan pendampingan

5.

Gemarang

7

0

0

0

Belum terimplementasi di desa maupun kecamatan karena masih memerlukan pendampingan

6.

Jiwan

14

0

7

0

Belum terimplementasi di seluruh desa dan baru sebagian di kecamatan karena masih memerlukan pendampingan

7.

Kare

8

0

8

0

Telah mengimplementasikan SRIKANDI pada tingkat kecamatan dan seluruh desa

8.

Kebonsari

14

0

3

0

Belum terimplementasi di seluruh desa dan di kecamatan karena masih memerlukan pendampingan

9.

Madiun

12

1

2

1

Baru terimplementasi di sebagian desa dan semua kelurahan, namun pada tingkat kecamatan belum terlaksana. Masih memerlukan pendampingan

10.

Mejayan

11

3

3

3

Baru terimplementasi di sebagian desa dan semua kelurahan, namun pada tingkat kecamatan belum terlaksana. Masih memerlukan pendampingan

11.

Pilangkenceng

18

0

18

0

Telah terimplementasi kepada seluruh desa dan juga pada kecamatan

12.

Saradan

15

0

0

0

Belum terimplementasi di seluruh desa dan di kecamatan karena masih memerlukan pendampingan

13.

Sawahan

13

0

3

0

Baru terimplementasi di sebagian desa, namun pada tingkat kecamatan belum terlaksana. Masih memerlukan pendampingan

14.

Wonoasri

10

0

0

0

Belum terimplementasi di seluruh desa dan di kecamatan karena masih memerlukan pendampingan

15.

Wungu

12

2

0

0

Belum terimplementasi di seluruh desa dan di kecamatan karena masih memerlukan pendampingan

Sumber: Data evaluasi implementasi SRIKANDI Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Madiun, 2024

 

Berdasarkan tabel tersebut diperoleh data bahwa dari 15 kecamatan dan 198 desa serta 8 Kelurahan, jumlah kecamatan yang belum melaksanakan implementasi SRIKANDI sebanya 126 desa, 2 kelurahan, dan 11 kecamatan. Ini berarti dari sisi komunikasi terutama dalam internalisasi SRIKANDI masih perlu dilakukan dengan lebih intens lagi agar implementasi SRIKANDI segera terealisasi kepada seluruh kelompok sasaran. Ini akan berpengaruh pada keberhasilan implementasi kebijakan. Manakala pelaksana kebijakan tidak mengerti isi dari kebijakan maka akan sulit untuk melaksanakannya. Untuk memahami dan mengerti isi dari kebijakan perlu komunikasi yang baik kepada pelaksana kebijakan.

Kenyataan bahwa komunikasi menjadi kebutuhan yang kuat dalam implemetasi SRIKANDI diperkuat dengan adanya data aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di tingkat desa dan kelurahan pada tiap kecamatan, meskipun tingkat aktivasi telah mengalami peningkatan namun hal ini tidak linear dengan implementasi SRIKANDI yang masih kurang dikarenakan kurangnya internalisasi.

 

2.        Sumber Daya

Implementasi kebijakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Pemerintah Kabupaten Madiun menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait kesiapan sumber daya manusia (SDM). SRIKANDI ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah untuk efisiensi biaya persuratan dan integrasi data secara nasional. Namun, banyak pegawai, baik di tingkat struktural maupun fungsional, masih kesulitan memahami dan menggunakan aplikasi ini. Sebagian pengguna bahkan mengoperasikan akun orang lain karena merasa aplikasi terlalu rumit. Sosialisasi dan pendampingan intensif sangat dibutuhkan, terutama untuk meningkatkan kompetensi IT di kalangan ASN. Berdasarkan data portal layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dari total 7.287 ASN di Kabupaten Madiun, hanya 1.680 pengguna yang aktif di SRIKANDI, menunjukkan rendahnya tingkat adopsi aplikasi ini. Selain itu, arus dokumen digital yang minim mencerminkan belum optimalnya transisi budaya kerja dari manual ke digital. Kendala teknis seperti kelambatan server yang dikelola Pusat Data Nasional (PDN) semakin memperburuk implementasi. Infrastruktur pusat dinilai belum memadai untuk mendukung aktivitas pengguna secara simultan. Meskipun fasilitas perangkat lokal sudah cukup tersedia, keberhasilan implementasi SRIKANDI sangat bergantung pada dorongan, komitmen, dan kesiapan pegawai untuk mengubah pola kerja tradisional menjadi digital sesuai tujuan kebijakan.

 

3.        Disposisi

Implementasi kebijakan SRIKANDI di Pemerintah Kabupaten Madiun menunjukkan berbagai kendala yang berakar pada sikap dan perilaku pelaksana kebijakan. Meskipun seluruh ASN telah didaftarkan untuk memiliki akun SRIKANDI, tingkat pengguna aktif masih rendah, dengan beberapa perangkat daerah belum sepenuhnya mengimplementasikan kebijakan ini. Hambatan utama meliputi resistensi terhadap perubahan pola kerja dari manual ke digital, rendahnya kemauan untuk memanfaatkan aplikasi, serta persepsi bahwa persuratan merupakan hal kecil yang tidak berdampak signifikan pada tugas pemerintahan. Kendala teknis seperti kelambatan sistem, masalah tanda tangan elektronik (TTE), dan keandalan aplikasi, seperti saat SRIKANDI dihack, semakin memperkuat anggapan bahwa aplikasi ini sulit dioperasikan. Selain itu, komitmen pimpinan yang rendah, tercermin dari kecenderungan menyerahkan akun kepada staf, turut memengaruhi sikap pelaksana kebijakan. Sikap yang kurang positif ini membuat implementasi SRIKANDI lebih cenderung dilakukan sebagai formalitas untuk memenuhi kewajiban, bukan sebagai upaya optimalisasi efisiensi dan pengelolaan arsip yang lebih baik. Dalam hal ini, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada komitmen pimpinan, persepsi pelaksana terhadap manfaat kebijakan, dan kemudahan operasional aplikasi. Tanpa perubahan sikap dan peningkatan keandalan aplikasi, tujuan kebijakan ini sulit tercapai.

 

4.        Struktur Birokrasi

Struktur birokrasi berperan penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan melalui pengaturan organisasi dan hierarki yang terorganisir. Dalam kebijakan SRIKANDI di Kabupaten Madiun, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan fragmentasi menjadi dua elemen utama. SOP digunakan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan teratur dan seragam, mulai dari pelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis, hingga implementasi kebijakan secara menyeluruh. Pemerintah Kabupaten Madiun telah menjalankan berbagai tahapan SOP, termasuk sosialisasi dan bimbingan teknis oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), pelaksanaan masa latihan SRIKANDI, permohonan akun versi live, internalisasi kebijakan kepada perangkat daerah, serta launching kebijakan untuk memperkuat komitmen kepala daerah.

Fragmentasi dalam kebijakan ini diwujudkan melalui pembentukan Tim Pengelola SRIKANDI yang melibatkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Komunikasi dan Informatika. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bertanggung jawab pada aspek kearsipan, sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika mengelola keamanan data dan informasi, termasuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan koordinasi Badan Sandi dan Siber Negara. SOP ini mencakup panduan teknis pengelolaan naskah dalam aplikasi SRIKANDI, mulai dari penciptaan, distribusi, hingga pemberkasan arsip. Meski demikian, keberhasilan implementasi masih menghadapi tantangan seperti kendala teknis dan resistensi pelaksana kebijakan, namun kolaborasi antar-lembaga memberikan fondasi yang baik untuk mencapai tujuan kebijakan. 

Dari hasil penelitian ini diperoleh gambaran bahwa dalam mengimplementasikan SRIKANDI Pemerintah Kabupaten Madiun dari dimensi struktur birokrasi telah menjalankan sesuai bentuk idealnya. Hampir tidak ada kendala dalam hal ini. Pelaksanaan standar operasional prosedur dan fragmentasi terlaksana sesuai ketentuan.

 

KESIMPULAN

 

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, implementasi kebijakan SRIKANDI di Pemerintah Kabupaten Madiun belum sepenuhnya mencapai tujuan awalnya, yaitu efisiensi anggaran, yang terlihat dari kenaikan anggaran ATK selama 2022–2024; implementasi kebijakan ini mencakup dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, masing-masing dengan tantangan tersendiri. Dimensi komunikasi telah dilakukan secara massif melalui sosialisasi dan bimbingan teknis, namun belum sepenuhnya tepat sasaran, sementara dimensi sumber daya menunjukkan kebutuhan peningkatan kompetensi IT pelaksana kebijakan, dengan infrastruktur lokal yang memadai tetapi pusat (PDN) masih kurang andal. Disposisi menjadi dimensi paling kritis karena kurangnya komitmen pelaksana kebijakan akibat minimnya kompetensi IT, paradigma manual ke digital yang belum matang, serta keandalan aplikasi yang rendah, sedangkan dimensi struktur birokrasi menghadapi kendala paling kecil karena SOP dan pembagian kewenangan sudah memadai. Kontribusi penelitian ini terhadap pengembangan teori kebijakan terletak pada identifikasi dan analisis mendalam mengenai interaksi antara dimensi-dimensi implementasi kebijakan, menunjukkan bahwa efektivitas implementasi tidak hanya bergantung pada struktur formal, tetapi juga pada budaya organisasi dan komitmen individu dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Untuk meningkatkan kualitas implementasi SRIKANDI, disarankan kontrol periodik untuk evaluasi, formulasi komunikasi yang lebih efektif, penguatan komitmen pimpinan daerah, dan perbaikan keandalan infrastruktur PDN, yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan pelaksana kebijakan, memastikan efisiensi tercapai, serta mendukung keberlanjutan implementasi kebijakan sesuai tujuan awal; hasil penelitian ini diharapkan tidak hanya memberikan rekomendasi praktis, tetapi juga memperkaya pemahaman teoritis tentang implementasi kebijakan dalam konteks pemerintahan daerah.

 

BIBLIOGRAFI

 

Adra, A., & Permana, I. (2023). Pemanfaatan Aplikasi Srikandi Bagi Pegawai Di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bukittinggi. Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN), 11(01), 1–12. https://doi.org/10.31629/juan.v11i01.5807

Awwalansyah, M. R. (2017). Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip Statis Berdasarkan Pasal 34 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan (Studi Di Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kabupaten Kediri). Sarjana Thesis.

Bahari, K. M., & Frinaldi, A. (2023). Inovasi Pengolahan Arsip Dinamis Melalui Aplikasi SRIKANDI Di Kabupaten Solok. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(2), 874–879. https://doi.org/10.24815/jimps.v8i2.25144

Choirunnisa, L., Oktaviana, T. H. C., Ridlo, A. A., & Rohmah, E. I. (2023). Peran Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Dalam Meningkatkan Aksesibilitas Pelayanan Publik di Indonesia. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 3(1), 71–95. https://doi.org/10.15642/sosyus.v3i1.401

Handayani, T. A. (2023). Dimensi Disposisi Atau Sikap Pelaksana Dalam Implementasi Ke-Bijakan Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Dalam Mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Media Bina Ilmiah, 18(4), 867–874. https://doi.org/10.33758/mbi.v18i4.493

Herawan, L. (2019). Strategi Peningkatan Pengelolaan Arsip Melalui Pengawasan Kearsipan Intern. Jurnal Kearsipan, 14(2), 107–120.

Hikmah, N., Dharma, A. S., & Arsyad, M. (2024). Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Di Kabupaten Tabalong. Jurnal Keuangan Daerah, Pusat Dan Kearsipan, 1(2), 121–130.

Iqbal, M., Daraba, D., & Indrayani, E. (2024). Implementasi Kebijakan Tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Dalam Upaya Pengelolaan Naskah Dinas Elektronik Di Sekretariat Daerah Kota Bekasi. Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics, 10(2), 110–122. https://doi.org/10.25299/jkp.2024.vol10(2).19930

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaρa, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook. 3rd. Thousand Oaks, CA: Sage.

Putra, I. W. M., & Merliana, N. P. E. (2021). Peran Arsip digital dalam mendukung proses pembelajaran. Prosiding Seminar Nasional IAHN-TP Palangka Raya, 3, 141–152. https://doi.org/10.33363/sn.v0i3.102

Putri, T. E., Darmawan, P., & Heeks, R. (2023). What is fair? The experience of Indonesian gig workers. Digital Geography and Society, 5, 100072. https://doi.org/10.1016/j.diggeo.2023.100072

RFS, H. T. (2023). Efektivitas Pelayanan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(15), 403–408. https://doi.org/10.5281/zenodo.8214031

Sholikhah, A. (2016). Statistik deskriptif dalam penelitian kualitatif. KOMUNIKA: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 10(2), 342–362. https://doi.org/10.24090/komunika.v10i2.953

Utami, Y., Khairi, H., & Sartika, I. (2024). Efektivitas Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Di Pemerintah Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah. Action Research Literate, 8(4), 649–660. https://doi.org/10.46799/arl.v8i4.297

Wardah, M. (2017). Pengelolaan arsip dinamis. Libria, 8(1). https://doi.org/10.22373/1223

 

© 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).