Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, Januari 2025, 5 (1), 187-195
p-ISSN: 2774-6291 e-ISSN: 2774-6534
Available online at http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika/index
Urgensi Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Maslahah 187
URGENSI PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA
PERSPEKTIF MASLAHAH
Paisal Ahmad Dalimunthe1, Akbarizan2
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia1,2
Paisalahmad26@gmail.com1, akbarizan@uin-suska.ac.id2
Abstrak
Pencatatan perkawinan memiliki peran penting dalam sistem hukum dan sosial di Indonesia.
Sebagai instrumen legal, pencatatan perkawinan tidak hanya memberikan kepastian hukum
bagi pasangan suami istri, tetapi juga melindungi hak-hak anak dan mencegah konflik
sosial. Namun, fenomena nikah sirri yang tidak tercatat secara resmi masih menjadi
tantangan besar, dengan dampak negatif terhadap perlindungan hak individu dan stabilitas
sosial. Dari perspektif maslahah, pencatatan perkawinan memiliki relevansi yang signifikan
dalam mencapai tujuan syariat, yaitu menjaga keturunan (if al-nasl) dan kehormatan (if
al-‘ird). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pencatatan perkawinan di
Indonesia berdasarkan perspektif maslahah. Metode yang digunakan adalah penelitian
kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif, menganalisis data dari
peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan jurnal akademik yang relevan. Teknik
analisis data dilakukan secara deskriptif melalui pendekatan maqāṣid asy-syarī’ah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan memiliki dampak positif
dalam memberikan perlindungan hukum, mendukung kebijakan pembangunan sosial, dan
mencegah konflik hukum di masyarakat. Implementasi kebijakan pencatatan perkawinan
yang sejalan dengan prinsip maslahah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
pentingnya pencatatan sebagai langkah preventif untuk melindungi hak-hak keluarga.
Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya sinergi antara pemerintah, lembaga
keagamaan, dan masyarakat dalam meningkatkan edukasi publik dan memperkuat
kebijakan terkait pencatatan perkawinan. Dengan demikian, pencatatan perkawinan tidak
hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial untuk
menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Kata kunci: Pencatatan Perkawinan, Urgensi, Maslahah
Abstract
Marriage registration plays an important role in the legal and social system in Indonesia.
As a legal instrument, marriage registration not only provides legal certainty for married
couples, but also protects children's rights and prevents social conflict. However, the
phenomenon of unregistered unregistered marriages remains a major challenge, with
negative impacts on the protection of individual rights and social stability. From a
maslahah perspective, marriage registration has significant relevance in achieving the
goals of sharia, namely maintaining descendants (if al-nasl) and honor (if al-‘ird). This
study aims to analyze the urgency of marriage registration in Indonesia based on a
maslahah perspective. The method used is library research with a normative approach,
analyzing data from laws and regulations, scientific literature, and relevant academic
journals. The data analysis technique is carried out descriptively through the maqāid asy-
syarī'ah approach. The results of the study indicate that marriage registration has a positive
impact in providing legal protection, supporting social development policies, and
preventing legal conflicts in society. The implementation of a marriage registration policy
that is in line with the principle of maslahah can increase public awareness of the
Paisal Ahmad Dalimunthe1, Akbarizan2/ Cerdika : Journal Indonesian Science , 5 (1), 187-196
Urgensi Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Maslahah
188
importance of registration as a preventive measure to protect family rights. The implication
of this study is the need for synergy between the government, religious institutions, and the
community in improving public education and strengthening policies related to marriage
registration. Thus, marriage registration is not only a legal obligation, but also a part.
Keywords: Marriage Registration; Urgency; Maslahah
*Correspondence Author:
Email:
PENDAHULUAN
Perkawinan adalah institusi fundamental yang tidak hanya menjadi dasar
pembentukan keluarga, tetapi juga memiliki dampak signifikan pada tatanan sosial
dan hukum suatu negara. Di tingkat global, isu pencatatan perkawinan menjadi
perhatian karena keterkaitannya dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya
hak perempuan dan anak. Sebagaimana diungkapkan oleh (Billah, 2024),
pencatatan perkawinan merupakan instrumen kebijakan negara yang bertujuan
untuk menjamin keadilan sosial dan melindungi hak-hak keluarga, terutama dalam
konteks perkawinan yang tidak terdaftar. Dalam dunia yang semakin terhubung,
fenomena perkawinan tanpa pencatatan formal kerap menimbulkan berbagai
implikasi hukum, seperti ketidakpastian status hukum anak dan kurangnya
perlindungan bagi pasangan perempuan (Dunggio et al., 2021).
Di Indonesia, pencatatan perkawinan memiliki dimensi yang kompleks,
karena beririsan dengan tradisi keagamaan dan budaya lokal. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur kewajiban pencatatan
perkawinan sebagai syarat legalitas di mata hukum. Namun, realitas menunjukkan
bahwa fenomena nikah sirri, atau perkawinan yang tidak dicatatkan, masih marak
terjadi (Ichsan, 2023). Hal ini tidak hanya menimbulkan masalah hukum, tetapi juga
berdampak pada perlindungan sosial bagi individu yang terlibat. Penelitian Marsal
et al. (2015) mengungkapkan bahwa meskipun nikah sirri memenuhi rukun nikah
menurut syariat Islam, ketiadaan pencatatan menciptakan celah hukum yang
berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.
Urgensi pencatatan perkawinan dapat dipahami melalui perspektif maslahah,
yaitu prinsip dalam hukum Islam yang berorientasi pada kemaslahatan atau
kebaikan umat. (Taufik et al., 2023) menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan
memiliki relevansi kuat dengan maqāṣid asy-syarī’ah, khususnya dalam menjaga
keturunan (if al-nasl) dan harta (if al-māl). Dalam konteks ini, pencatatan
perkawinan tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi juga sarana untuk
mencapai tujuan syariat, yaitu menciptakan keadilan dan kesejahteraan dalam
masyarakat.
Kajian pustaka menunjukkan bahwa berbagai pandangan ulama dan pemikir
hukum Islam memberikan dasar teoretis yang kuat terhadap pentingnya pencatatan
perkawinan. Al-Ghazali dalam teorinya tentang maslahah mursalah menekankan
Paisal Ahmad Dalimunthe1, Akbarizan2/ Cerdika : Journal Indonesian Science , 5 (1), 187-196
Urgensi Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Maslahah
189
bahwa kebijakan hukum harus diarahkan untuk mencegah kerusakan (mafsadah)
dan mencapai kebaikan (maslahah) (Suratmaputra, 2018). Hal ini sejalan dengan
pandangan Sa’id Ramadhan Al-Bouti yang menempatkan maslahah sebagai
landasan utama dalam pembaruan hukum Islam, sebagaimana dibahas oleh
(Awaliya S, 2019).
Di sisi lain, perkembangan hukum positif di Indonesia juga mencerminkan
adanya upaya pembaruan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat modern.
Misalnya, reaktualisasi batas usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menunjukkan bahwa aspek maslahah telah
menjadi pertimbangan utama dalam perubahan kebijakan (Mariani, 2022). Namun,
implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, terutama
terkait kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan (Setyawan et
al., 2023).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pencatatan perkawinan di
Indonesia dari perspektif maslahah dengan menyoroti kontribusi kebijakan hukum
terhadap perlindungan hak individu dan stabilitas sosial. Studi ini juga bertujuan
untuk memberikan rekomendasi praktis bagi penguatan regulasi dan edukasi
masyarakat terkait pentingnya pencatatan perkawinan. Sebagai contoh, penelitian
(Muhammad Mustain Nasoha et al., 2024) menyoroti pentingnya pendekatan
multidimensi dalam menyelesaikan masalah perkawinan yang tidak dicatat,
termasuk melalui penyelarasan antara hukum Islam, Pancasila, dan hukum
konstitusi.
Pendekatan multidisiplin yang mengintegrasikan perspektif hukum Islam dan
hukum positif, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam
mendorong pembaruan hukum yang lebih inklusif dan berorientasi pada
kemaslahatan umat. Referensi seperti Mubarok & Hidayati, (2023) menunjukkan
bahwa integrasi maqāṣid syarī’ah dengan kebijakan hukum modern dapat menjadi
langkah strategis untuk memperkuat regulasi pencatatan perkawinan. Dengan
demikian, studi ini tidak hanya relevan bagi pengembangan teori hukum Islam,
tetapi juga memberikan implikasi praktis bagi pembentukan kebijakan yang lebih
responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode kepustakaan
(library research) yang bertujuan untuk memahami dan menganalisis urgensi pencatatan
perkawinan di Indonesia dari perspektif maslahah. Pendekatan penelitian yang digunakan
adalah normatif, yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan
berbagai literatur yang relevan dalam memahami fenomena pencatatan perkawinan.
Populasi dalam penelitian ini mencakup seluruh dokumen hukum dan literatur
terkait, baik dalam bentuk undang-undang, jurnal ilmiah, maupun buku yang membahas
pencatatan perkawinan dan prinsip maslahah. Sampel penelitian diambil secara purposive,
meliputi dokumen-dokumen utama seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, jurnal-jurnal akademik, dan referensi yang relevan dengan kajian maslahah.
Paisal Ahmad Dalimunthe1, Akbarizan2/ Cerdika : Journal Indonesian Science , 5 (1), 187-196
Urgensi Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Maslahah
190
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui telaah pustaka terhadap sumber-sumber
hukum primer dan sekunder. Sumber primer meliputi peraturan perundang-undangan dan
dokumen hukum lainnya, sementara sumber sekunder meliputi artikel ilmiah, buku, dan
kajian terdahulu yang relevan. Data-data ini dianalisis secara deskriptif dengan
menggunakan pendekatan kualitatif.
Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis isi (content analysis) untuk
mengidentifikasi dan memahami urgensi pencatatan perkawinan dalam konteks hukum
Islam dan hukum positif Indonesia. Pendekatan maslahah digunakan sebagai kerangka
analisis utama untuk mengevaluasi kebijakan hukum terkait pencatatan perkawinan dan
dampaknya terhadap masyarakat. Analisis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman
yang mendalam mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dalam menjamin hak-hak
individu dan kemaslahatan sosial.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Konsep Maslahah Dalam Hukum Islam
1.Pengertian Masalahat
Menurut Bahasa kata “masalahat” berasal dari bahasa arab: )ةحلصم maslahah)
yang berarti: manfaat, faedah, bagus, baik, kebaikan, guna, atau kegunaan (Ahmad,
2018. Dalam terminologi syari’at, ulama ushul fiqh berbeda pendapat mengenai batasan
dan definisi mashlahah. Namun pada tataran substansi, bisa dibilang sampai pada suatu
kesimpulan bahwa mashlahah adalah suatu kondisi dari upaya untuk mendatangkan sesuatu
yang berdampak positif (manfaat) serta menghindarkan diri dari hal-hal yang berdimensi
negative (madharat).
At-Tufi (657-716 H) merumuskan maslahah sebagai berikut:
“Defenisi maslahah menurut ‘urf (pemahaman umum yang berlaku di Masyarakat)
adalah sebab yang membawa kepada kemaslahatan (manfaat). Menurut pandangan hukum
islam, maslahat adalah sebab yang membawa akibat bagi tercapainya tujuan syar’I
(pembuat hukum islam yakni Allah), baik dalam bentuk ibadat maupun adat/muamalah.
Kemudian maslahat itu terbagi menjadi dua: 1) maslahat yang dikehendaki oleh syar’I
sebagai hak prerogative Allah seperti ibadat. 2) maslahat yang dimaksudkan untuk
kemaslahatan makhluk/umat manusia dan keteraturan urusan mereka” (Mustafa Zaid, 1974)
2.Relevansi maslahah dalam konteks pencatatan perkawinan
Relevansi maslahah dalam konteks pencatatan perkawinan sangat penting dalam
memastikan bahwa tujuan hukum Islam dapat tercapai, yaitu untuk mencapai kesejahteraan
dan kebaikan bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Pencatatan perkawinan di
Indonesia merupakan aspek penting dalam hukum keluarga yang tidak hanya berfungsi
sebagai pengakuan resmi terhadap suatu ikatan pernikahan, tetapi juga memiliki implikasi
yang lebih luas dalam konteks sosial dan hukum. Dalam perspektif maslahah, pencatatan
perkawinan dapat dilihat sebagai langkah strategis untuk mencapai kebaikan bersama dan
perlindungan hak-hak individu. Maslahah, dalam istilah fiqh, merujuk pada segala sesuatu
yang membawa manfaat dan mencegah kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu,
pencatatan perkawinan harus dipahami sebagai upaya untuk menciptakan tatanan sosial
yang lebih baik dan melindungi keluarga sebagai unit dasar masyarakat.
Pencatatan perkawinan juga berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi pasangan
suami istri dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Dalam konteks hukum, tanpa
Paisal Ahmad Dalimunthe1, Akbarizan2/ Cerdika : Journal Indonesian Science , 5 (1), 187-196
Urgensi Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Maslahah
191
pencatatan yang resmi, hak-hak anak dapat terabaikan, seperti hak waris dan hak atas
perlindungan hukum. Zubaidah, (2019) menekankan bahwa pencatatan perkawinan adalah
langkah penting dalam melindungi hak-hak individu dan keluarga. Dengan adanya
pencatatan, status hukum anak-anak dapat diakui, yang pada gilirannya akan memberikan
mereka akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang lebih baik.
Dalam konteks maslahah, pencatatan perkawinan juga berkontribusi pada stabilitas
sosial. Dengan adanya pencatatan yang jelas, masyarakat dapat lebih mudah
mengidentifikasi struktur keluarga dan hubungan antar individu dalam komunitas. Ini
penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis. Da-Oh & Ambarwati,
(2024) menyatakan bahwa pencatatan perkawinan dapat mencegah terjadinya konflik sosial
yang muncul akibat ketidakjelasan status hukum individu dalam masyarakat. Oleh karena
itu, pencatatan perkawinan harus dipandang sebagai langkah strategis untuk mencapai
maslahah yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.
Pencatatan Perkawinan dalam Hukum Positif di Indonesia
Pencatatan perkawinan di Indonesia merupakan aspek penting dalam sistem hukum
yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, pencatatan perkawinan adalah suatu keharusan yang
bertujuan untuk melindungi hak-hak pasangan suami istri serta anak yang lahir dari
perkawinan tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip maslahah, yang menekankan pada
kepentingan umum dan perlindungan hak individu dalam masyarakat (Fitri & Zakkiyatie,
2024). Pencatatan ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti sahnya perkawinan di mata
hukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk menghindari konflik di kemudian hari, baik
dalam hal warisan, hak asuh anak, maupun masalah-masalah lainnya.
Adapun mengenai dasar hukum pencatatan perkawinan di Indonesia tertuang dalam
beberapa regulasi, di antaranya adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Menurut data dari Kementerian Agama, pada tahun 2022,
sekitar 80% dari total perkawinan yang terjadi di Indonesia telah tercatat secara resmi,
namun masih terdapat sejumlah perkawinan yang tidak terdaftar, terutama di daerah
pedesaan (Safithri, 2019). Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam pemahaman
masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan. Pencatatan yang tidak dilakukan
dapat menyebabkan masalah hukum di masa mendatang, seperti ketidakpastian status anak
dan hak-hak pasangan.
Namun, masih ada sebagian dari masyarakat yang masih menganggap pencatatan
perkawinan sebagai hal yang sepele dan tidak penting. Fenomena ini sering kali disebabkan
oleh kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.
Contoh kasus di Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menunjukkan bahwa hanya 60%
dari pasangan yang menikah di tahun 2019 yang melakukan pencatatan resmi (Safithri,
2019). Hal ini menciptakan situasi di mana banyak anak yang lahir dari perkawinan tidak
tercatat, sehingga hak-hak mereka dapat terabaikan. Dalam perspektif maslahah, pencatatan
perkawinan sangat penting untuk melindungi hak anak dan pasangan, serta untuk menjaga
stabilitas sosial dalam masyarakat.
Pencatatan perkawinan memiliki keuntungan-keuntungan, baik bagi individu
maupun masyarakat. Pertama, pencatatan memberikan kepastian hukum mengenai status
perkawinan, yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa di masa depan. Kedua,
pencatatan ini juga berfungsi sebagai alat untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Paisal Ahmad Dalimunthe1, Akbarizan2/ Cerdika : Journal Indonesian Science , 5 (1), 187-196
Urgensi Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Maslahah
192
Misalnya, dalam kasus perceraian, pencatatan yang sah akan memudahkan proses
pembagian harta dan hak asuh anak (Zubaidah, 2019).
Urgensi Pencatatan perkawinan
Ada beberapa urgensi dalam pencatatan perkawinan:
1.Maslahah dalam Perspektif Keluarga: Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak
Salah satu dimensi maslahah yang paling jelas terlihat dalam pencatatan perkawinan
adalah perlindungan hak-hak perempuan dan anak (Roni, 2020). Dalam banyak kasus,
terutama di daerah-daerah dengan praktik budaya yang masih kental, perkawinan yang tidak
tercatat secara resmi dapat menyebabkan ketidakpastian hukum terkait hak-hak perempuan
dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Hal ini bertentangan dengan prinsip
maslahah, yang menuntut agar hak-hak individu terlindungi dengan baik dalam tatanan
hukum yang jelas.
Bagi perempuan, pencatatan perkawinan memastikan bahwa hak-hak mereka diakui
dan dilindungi, termasuk hak atas nafkah, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
dalam kasus perceraian, serta hak untuk mewarisi properti bersama. Tanpa pencatatan
perkawinan, perempuan dapat terjerat dalam situasi yang sangat rawan eksploitasi, seperti
ketidakjelasan status hukum dan ketidakadilan dalam pembagian harta atau hak waris (Haq,
Izzul, 2020).
Bagi anak, pencatatan perkawinan memiliki dampak yang sangat besar. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah akan memiliki status hukum yang jelas (Dunggio, 2021),
yang memudahkan mereka dalam mendapatkan hak-hak mereka, seperti hak waris, hak
untuk mendapatkan pengakuan ayah biologis, serta akses kepada layanan pendidikan dan
kesehatan. Dari sudut pandang maslahah, pencatatan perkawinan memastikan bahwa anak-
anak mendapatkan hak mereka tanpa ada keraguan atau kesulitan administratif yang
mungkin timbul akibat ketidakjelasan status hukum.
2.Pencatatan Perkawinan dan Pencegahan Kerusakan Sosial
Adanya pernikahan yang tidak dicatatkan terhadap negara banyak menimbulkan
permaslahan yang komplek dalam kehidupan keluarga yang menjalani, masyarakat
ataupun permasalahan dalam negara. Padahal adanya pencatatan pernikahan di
Indonesia berimplikasi kemaslahatandalam pernikahan, seperti: pencatatan pernikahan
dapat digunakan sebagai bukti autentik yang sah dan perlindungan hukum apabila
terjadi hal hal yang tidak diharapkan, hak dan kepentingan anak terjamin, karena
anak hasil dari pernikahan yang dicatatkan sebagai anak yang sah secara hukum
dan juga mempunyai hak untuk mendapatkan warisan (Mubarok, 2022).
Selain itu, ketidakjelasan status perkawinan dapat menyebabkan terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan rumah tangga, seperti pemaksaan dalam
pernikahan atau kekerasan dalam rumah tangga yang tidak terdeteksi. Dengan pencatatan
perkawinan yang sah, negara dapat lebih mudah mengawasi dan menangani masalah-
masalah semacam ini, yang berimplikasi pada terciptanya masyarakat yang lebih tertib dan
damaisesuai dengan prinsip maslahah yang mendorong terciptanya kebaikan bersama.
3.Pencatatan Perkawinan dalam Memastikan Keadilan Sosial dan Status Hukum
Dr. Rina Hartati, seorang sosiolog, menyatakan bahwa dalam Islam,
kesejahteraan sosial sangat dihargai. Nikah sirri seringkali menimbulkan masalah sosial dan
kesejahteraan keluarga, terutama bagi perempuan dan anak. Oleh karena itu, untuk
mencegah ketidakadilan dan ketidakpastian, Islam menganjurkan agar pernikahan
Paisal Ahmad Dalimunthe1, Akbarizan2/ Cerdika : Journal Indonesian Science , 5 (1), 187-196
Urgensi Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Maslahah
193
didaftarkan agar perlindungan hukum dapat diberikan kepada seluruh pihak yang terlibat
(Nasoha,et al, 2024).
Di sisi lain, pencatatan perkawinan juga penting untuk memastikan bahwa setiap
pasangan suami istri memahami dan mematuhi hak dan kewajiban mereka sesuai dengan
hukum yang berlaku. Sebagai contoh, pasangan yang menikah secara sah menurut hukum
negara akan secara otomatis mendapatkan perlindungan hukum terkait hak nafkah,
kewajiban memberikan perlindungan, serta hak-hak lain yang bersifat administratif, seperti
pengurusan dokumen kependudukan. Hal ini sejalan dengan tujuan maslahah, yaitu
memastikan tercapainya keadilan sosial bagi setiap individu dalam perkawinan.
4.Pencatatan Perkawinan sebagai Instrumen Pengawasan dan Penegakan Hukum
Akta nikah juga menjadi salah satu bukti hukum. Ini bisa dikatakan bahwa
keberadaan akta nikah secara hukum memainkan peran yang sangat penting, terutama
dalam upaya untuk memelihara dan melindungi hak-hak seseorang dan untuk membuktikan
bahwa suatu peristiwa hukum telah berkomitmen. Oleh karena itu, ketika ada klaim atau
gugatan dari pihak lain terkait keabsahan suatu perbuatan hukum, peran pembuktian dalam
hal ini akta nikah menjadi sangat penting (Dian, 2011).
Aturan mengenai pencatatan adalah kegiatan sipil yang keberadaannya tentu tidak
dapat dipisahkan dari situasi dan kondisi masyarakat yang menuntut keberadaan ini Aturan.
Ini tidak berarti bahwa hukum pendaftaran perkawinan dan perceraian adalah sesuatu yang
melanggar aturan awal hukum perkawinan dan perceraian. Aturan mentah atau teks yang
mengatur hukum perkawinan tidak secara eksplisit mengaturnya, sedangkan permasalahan
yang menyertainya kehidupan masyarakat terus mengalami dinamika dan berkembang yang
cepat (Mohsi, 2019). Di Indonesia, meskipun pernikahan berdasarkan agama telah diakui,
pencatatan perkawinan oleh negara menjadi sarana untuk memastikan bahwa pernikahan
tersebut sah dan tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Hal ini sejalan
dengan prinsip maslahah yang mendorong terciptanya ketertiban sosial dan kepastian
hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkawinan.
5.Pencatatan Perkawinan dalam Mendukung Pembangunan Nasional
Pencatatan perkawinan juga memiliki dimensi yang sangat penting dalam konteks
pembangunan sosial dan ekonomi. Data yang terkumpul dari pencatatan perkawinan bisa
digunakan oleh negara untuk merancang kebijakan yang lebih efektif, baik dalam bidang
kesehatan, pendidikan, maupun perlindungan sosial. Sebagai contoh, pencatatan
perkawinan yang baik memungkinkan pemerintah untuk lebih mudah mengidentifikasi tren
pernikahan, tingkat perceraian, serta dampaknya terhadap kesejahteraan keluarga. Dengan
data yang valid, negara dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk
mengatasi masalah sosial yang terkait dengan perkawinan, seperti kemiskinan atau angka
perceraian yang tinggi (Marsal, 2015).
Selain itu, pencatatan perkawinan yang sah memberikan legitimasi kepada pasangan
suami istri untuk mengakses berbagai fasilitas publik, seperti jaminan kesehatan, jaminan
sosial, dan fasilitas pendidikan. Semua ini berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup
keluarga dan masyarakat, yang pada gilirannya mendukung kemajuan pembangunan
nasional (Sanjaya, 2024)
KESIMPULAN
Penelitian ini menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan sejalan dengan
prinsip maqāṣid asy-syarī’ah, khususnya dalam menjaga keturunan (if al-nasl)
Paisal Ahmad Dalimunthe1, Akbarizan2/ Cerdika : Journal Indonesian Science , 5 (1), 187-196
Urgensi Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Maslahah
194
dan kehormatan (if al-‘ird). Selain itu, pencatatan ini juga berkontribusi pada
stabilitas sosial dengan menyediakan data demografis yang penting untuk
perencanaan pembangunan nasional. Dalam konteks hukum positif, kewajiban
pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 bertujuan untuk melindungi hak-hak pasangan suami istri dan anak-anak, serta
mencegah kerugian hukum di masa depan.
Untuk mewujudkan kemaslahatan yang lebih luas, diperlukan sinergi antara
pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran
tentang pentingnya pencatatan perkawinan. Strategi ini mencakup edukasi publik,
sosialisasi regulasi, serta penguatan kebijakan yang mendukung pelaksanaan
pencatatan perkawinan secara efektif. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan
pencatatan perkawinan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga
menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dalam membangun keluarga yang kuat
dan masyarakat yang harmonis.
BIBLIOGRAFI
Awaliya Safithri. (2019). Urgensi Pencatatan Perkawinan Perspektif Maslahah Sa’id
Ramadhan Al Bouty:(Studi Kasus Di Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember Jawa
Timur).". Jurnal Mahasiswa.
Ahmad Munif Suratmaputra, 2018, Filsafat Hukum Islam Al-Ghazali Maslahah Mursalah
& Relevansinya Dengan Pembaharuan Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus.
Ahmad Syukri, And Husin Bafadhal. "The Urgency Of Registering Marriages In Jambi
Province Based On The Khi Of Maqāid Al-Syarīah Perspective." Mutiara: Jurnal
Ilmiah Multidisiplin Indonesia 1.2 (2023): 186-200. Doi:10.61404/Jimi.V1i2.67
Billah, Mu’tashim. "The Maslahah Of State Policy In Responding To Unregistered
Marriage: Inclusion Of Unregistered Marriage On The Family Card." (2023).
Doi:10.30659/Jua.V6i2.31138
Dian Mustika, “Pencatatan Perkawinan Dalam Undang-Undang Hukum Keluarga Dunia
Islam,” Jurnal Inovatif Ilmu Hukum 4, No. 5 (2011): 52–64.
Dunggio, Abdul Hamid, Zulkarnain Suleman, And Dedi Sumanto. "Status Hukum Anak
Diluar Nikah Dalam Perspektif Fikih Islam Dan Hukum Positif Indonesia." As-
Syams 2.1 (2021): 12-21
Fitri, Abd Basit Misbachul, And Imilda Zakkiyatie. "Urgensi Rafa’sebagai Salah Satu
Instrument Syarat Pencatatan Perkawinan Perspektif Maslahah Al-Syatibi."
Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam 5.3 (2024): 280-289.
Haq, Noer Yadi Izzul. Asas Monogami Perkawinan Pada Izin Poligami Di Pengadilan
Agama Jakarta Selatan Perspektif Gender Dan Hukum Progresif. Ms Thesis. 2020
Ichsan, Muchammad. "Urgency In Regulating Marriage Registration From The
Perspectives Of Islamic Law And Indonesian Positive Law By."
Mariani, Mariani. "Reactualization Of The Marriage Age Limit In Indonesia (In The
Perspective Of Maslahah Mursalah)." Lambung Mangkurat Law Journal 7.1 (2022):
93-107. Doi: 10.32801/Lamlaj.V7i1.309
Marsal, Arif. 2015. "Pencatatan Perkawinan: Antara Rukun Nikah Dan Syarat
Administratif." Jurnal An-Nur 4.1. Doi: Http://Dx.Doi.Org/10.24014/An-
Nur.V4i1.2052
Mohsi, “Pencatatan Perkawinan Sebagai Rekonseptualisasi Sistem Saksi Perkawinan
Berbasis Maslahah,” Jurnal Al-Adalah:Syariah Dan Hukum Islam 4, No. 2 (2019),
Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.31538/Adlh.V4i2.529.
Paisal Ahmad Dalimunthe1, Akbarizan2/ Cerdika : Journal Indonesian Science , 5 (1), 187-196
Urgensi Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Maslahah
195
Muar, Muhammad Romli. "Pencatatan Perkawinan Dalam Multi Perspektif." Maqashid
Jurnal Hukum Islam 4.1 (2021): 31-42.
Mubarok, Andika, And Tri Wahyu Hidayati. "Pencatatan Pernikahan Di Indonesia Ditinjau
Dari Maqashid Syariah Jasser Auda." Adhki: Journal Of Islamic Family Law 4.2
(2022): 157-170. Https://Doi.Org/10.37876/Adhki.V4i2.128
Mustafa Zaid, 1974, Al-Masalahah Fi At-Tasyri Al- Islami Wa- Najm Ad-Din At-Tufi,
T.T: Dar Al- Fikr Al- ‘Arabi.
Nadiyah, Da'oh. Urgensi Pencatatan Pernikahan Bagi Masyarakat Muslim Ditinjau Dari
Prespektif Maslahah Mursalah (Studi Perbandingan Hukum Antara Thailand Selatan
Dan Indonesia). Diss. Universitas Kh Abdul Chalim, 2024.
Nasoha, Ahmad Muhammad Mustain, Et Al. "Nikah Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam,
Pancasila, Dan Hukum Konstitusi: Menjaga Keadilan Sosial Dan Perlindungan Hak
Asasi: Sirri Marriage From The Perspective Of Islamic Law, Pancasila And
Constitutional Law: Maintaining Social Justice And Protection Of Human Rights."
Dirasah: Jurnal Kajian Islam 1.2 (2024): 197-206.
Safithri, Awaliya. "Urgensi Pencatatan Perkawinan Perspektif Maslahah Sa’id Ramadhan
Al Bouty:(Studi Kasus Di Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember Jawa Timur)."
Jurnal Mahasiswa: Jurnal Ilmiah Penalaran Dan Penelitian Mahasiswa 1.3 (2019):
26-34. Doi: Https://Doi.Org/10.51903/Jurnalmahasiswa.V1i3
Sanjaya, Umar Haris, And Dita Fadillah Putri. "Konstruksi Legitimasi Dan Akibat
Perkawinan Dibawah Tangan: Mengulang Kawin Atau Itsbat Nikah?." Jurnal
Hukum Ius Quia Iustum 31.3 (2024): 490-511.
Https://Doi.Org/10.20885/Iustum.Vol31.Iss3.Art1
Setyawan, Edy, Et Al. "Legal Age For Marriage: Sdgs And Maslahah Perspectives In Legal
Policy Change In Indonesia." Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam (2023): 183-
198. Doi: Https://Doi.Org/10.24090/Mnh.V17i2.9506
Wahyudani, Zulham. "Keabsahan Nikah Siri Dalam Perspektif Maslahah." Jurisprudensi:
Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam 12.1 (2020): 44-63.
Https://Doi.Org/10.32505/Jurisprudensi.V12i1.1508
Zubaidah, Dwi Arini. "Pencatatan Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Dalam
Perspektif Maqāṣid Asy-Syarī’ah." Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 12.1
(2019): 15-28. Doi: Https://Doi.Org/10.14421/Ahwal.2019.12102
© 2024 by the authors. Submitted for possible open access publication under
the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY
SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).