Dina Nur Haliza, Dina Sonia/Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(11), 1476-1481
Analisis Pengunjung Pasien Rawat Jalan di Rumah Sakit Dustira Pre and Post Sebagai
Rumah Sakit Rujukan COVID-19
1478
(Lukman & Malik, 2020). Penyakit ini pertama kali muncul di pasar hewan kota Wuhan
provinsi Hubei Tiongkok yang dilaporkan oleh WHO China country office pada 31
Desember 2009 yang lalu (Oktaviani, 2021).
Tidak hanya di Tiongkok ditemukan pula sebanyak 98 kasus yang terjadi di luar
Tiongkok yang tersebat di 18 negara. Singkatnya, berangkat dari situasi tersebut, WHO
pada tanggal 30 Januari 2020 menetapkan virus penyebab pneumonia yang muncul di
Wuhan-Tiongkok sebagai Public Health Emergency of International Concern
(PHEIC)/Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) dan
kemudian pada tanggal 12 Februari 2020, WHO (World Health Organization) secara resmi
mengumumkan penamaan baru virus penyebab pneumonia yang menyebar secara cepat itu
dengan nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) dan
nama penyakitnya adalah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (Nabila, 2021).
Indonesia sempat menempati peringkat ke-2 Negara terbanyak di Asia Tenggara
setelah Singapura dan sebelum Filipina (Wulandari, 2021). Riwayat angka kematian,
Indonesia pernah tercatat di peringkat ke-5 terbanyak di Asia. Namun, angka kematian
diperkirakan jauh lebih tinggi dari data yang dilaporkan, lantaran tidak dihitung kasus
kematian dengan gejala COVID-19 akut yang belum di konfirmasi atau di tes
(Megakartikaningtyas, 2021). Bahkan, Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada
10 Maret 2020, agar Indonesia lebih serius dalam menangani pandemic COVID-19 (Launa,
2020). Pemerintah Indonesia lalu menyiapkan Rumah Sakit rujukan infeksi virus corona
di 34 provinsi. Penetapan Rumah Sakit tersebut berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan
RI Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang penetapan Rumah Sakit rujukan
penanggulangan penyakit infeksi Emerging tertentu. Di mana pada menetapkan bagian ke
satu bahwa menetapkan rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging
tertentu sebagimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari keputusan menteri ini (HK, 2020). Salah satu dari list rumah sakit tersebut adalah
RumKit TK II 03.05.01 Dustira.
Sesuai dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa
rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan serta paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan,
dan gawat darurat (Indonesia, 2009). Rumah sakit memiliki berbagai bentuk pelayanan,
salah satunya yaitu pelayanan rawat jalan. Rawat jalan adalah pelayanan medis kepada
seorang pasien dan tidak lebih dari 24 jam pelayanan untuk tujuan pengamatan, diagnosis,
pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa mengharuskan pasien
tersebut di rawat inap (Ismawati, Yulianti, & Sari, 2021).
Upaya untuk meningkatkan pelayanan yang dilakukan oleh Rumah Sakit
adalah dengan menyelenggarakan berbagai unit sebagai pelakasana program-program
untuk tercapainya pelayanan berkualitas. Salah satu indikator pelayanan yang
berkualitas adalah dengan tercapainya tertib administrasi yang dapat dilihat dari
sistem pengelolaan rekam medis yang baik. Rumah sakit membutuhkan unit-unit
pembantu untuk menjalankan tugasnya, diantaranya adalah unit rekam medis (Budi, 2011).
Rumah Sakit Dustira merupakan salah satu Rumah Sakit rujukan COVID-19.
Berdasarkan penelitian banyaknya pasien COVID-19 yang dirujuk ke Rumah Sakit Dustira
sehingga jumlah pengunjung pasien rawat jalan di Rumah Sakit Dustira setelah menjadi
Rumah Sakit rujukan COVID-19 mengalami penurunan. Pada tahun 2018 jumlah
pengunjung ada 349.117 pasien, tahun 2019 ada 295.680 dan pada tahun 2020 ada 188.307
pasien. Urgensi penelitian ini adalah penulis ingin menganalisis minat pasien berobat
terhadap rumah sakit yang menjadi rujukan COVID-19. Berdasarkan hal-hal serta fakta di