Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, November 2021, 1 (11), 1468-1475
p-ISSN: 2774-6291 e-ISSN: 2774-6534
Available online at http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika/index
DOI : 10.36418/cerdika.v1i11.224 http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika
KELENGKAPAN PENGISIAN FORMULIR PERSETUJUAN TINDAKAN
OPERASI (INFORMED CONSENT) PADA PASIEN BEDAH RAWAT
INAP DI RUMAH SAKIT X BANDUNG
Diah Indah Amelia1, Leni Herfiyanti2
Politeknik Piksi Ganesha Bandung, Indonesia1, 2
diahindahlia28@gmail.com1, leniherfiyanti@gmail.com2
Abstrak
Received:
Revised :
Accepted:
18-07-2021
18-11-2021
17-11-2021
Latar Belakang: Informed consent adalah penyampaian
informasi dari dokter atau perawat kepada pasien sebelum
suatu tindakan medis dilakukan. Hal ini penting dilakukan
karena setiap pasien berhak mengetahui risiko dan manfaat
dari tindakan medis yang akan dijalankan.
Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
kelengkapan pengisian formulir persetujuan tindakan operasi
(informed consent) pada pasien bedah rawat inap di Rumah
Sakit X Bandung.
Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun
metode pengumpulan data yaitu dengan observasi dan
wawancara. Sampel diambil dengan menggunakan teknik
sampel random sederhana dengan total 80 berkas rekam
medis.
Hasil: Hasil penelitian menunjukan bahwa kelengkapan
pengisian formulir persetujuan tindakan operasi (informed
consent) berjumlah 11 berkas dan yang tidak lengkap
berjumlah 69 berkas. Ketidaklengkapan pengisian formulir
persetujuan tindakan operasi (informed consent) disebabkan
oleh kurangnya pemahaman dari dokter, perawat maupun
pasien mengenai informed consent dan kurangnya
implementasi dari dokter, perawat maupun pasien mengenai
informed consent.
Kesimpulan: Dari hasil penelitian yang telah dilakukan
berdasarkan data yang telah diperoleh selama peneliti
menemukan beberapa ketidaklengkapan pengisian informed
consent dari bulan Oktober, November dan Desember tahun
2020 dari operasi 409 populasi dan 80 sampel berkas
informed consent tindakan operasi yang digunakan. Terdapat
informed consent dengan pengisian data yang terisi lengkap
sebesar 17% dan pengisian informed consent tidak terisi
lengkap sebanyak 83%.
Kata kunci: kelengkapan informed consent; pasien bedah.
Abstract
Background: Informed consent is the delivery of
information from a doctor or nurse to a patient before a
medical action is taken. This is important because every
Diah Indah Amelia, Leni Herfiyanti /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(11), 1468-1475
Kelengkapan Pengisian Formulir Persetujuan Tindakan Operasi (Informed Consent)
Pada Pasien Bedah Rawat Inap di Rumah Sakit X Bandung
1469
patient has the right to know the risks and benefits of the
medical procedure that will be carried out.
Objective: The purpose of this study was to determine the
completeness of filling out an informed consent form for
inpatient surgery at Hospital X Bandung.
Methods: The research method used is a quantitative
research method with a descriptive approach. The data
collection method is by observation and interviews.
Samples were taken using a simple random sampling
technique with a total of 80 medical record files.
Results: The results showed that the completeness of filling
out the informed consent form was 11 files and the
incomplete ones were 69 files. The incompleteness of filling
out the informed consent form is caused by the lack of
understanding of doctors, nurses and patients regarding
informed consent and the lack of implementation of doctors,
nurses and patients regarding informed consent.
Conclusion: From the results of the research that has been
carried out based on the data that has been obtained during
the research, the researchers found some incomplete
informed consent from October, November and December
2020 from the operation of 409 populations and 80 samples
of the informed consent file for surgery used. There is
informed consent by filling in completely filled data by 17%
and filling in incomplete informed consent by 83%.
Keywords: completeness of informed consent; surgical
Patient.
*Correspondent Author: Diah Indah Amelia
Email: diahindahlia28@gmail.com
PENDAHULUAN
Kesehatan merupakan salah satu wujud dari kesejahteraan nasional dimana
kesehatan mempunyai andil yang besar dalam pembangunan sumber daya manusia yang
berkualitas. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan nasional yang tertuang dalam
pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yaitu memajukan kesejahteraan
umum dan pasal 28 H ayat (1) yaitu setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan (Zulfandi, 2017). Pelayanan kesehatan merupakan salah
satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan baik perorangan,
maupun kelompok masyarakat secara keseluruhan (Setyawan, 2018).
Sarana kesehatan yang paling disoroti yaitu rumah sakit karena di rumah sakit
terdiri dari beberapa jenis pelayanan kesehatan baik rawat inap, rawat jalan, maupun
pelayanan gawat darurat. Pelayanan Rumah Sakit dikatakan berkualitas jika dalam
penyelenggaraan dilaksanakan secara baik dan optimal (Putri, Dewi Pascarani,
Wismayanti, & Wiwin, 2016). Dalam hal ini, untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang
mengikuti kaidah administrasi yang baik, maka rumah sakit perlu didukung dengan
pengelolaan rekam medis yang tepat dan akurat. Seperti yang disebutkan dalam
PERMENKES RI Nomor. 269/MENKES/PER/III/2008 Bab 1 Pasal 1 bahwa rekam medis
Diah Indah Amelia, Leni Herfiyanti /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(11), 1468-1475
Kelengkapan Pengisian Formulir Persetujuan Tindakan Operasi (Informed Consent)
Pada Pasien Bedah Rawat Inap di Rumah Sakit X Bandung
1470
adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,
pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan
(Permenkes, 2008b). Selain unit rekam medis untuk menunjang kegiatan pelayanan
kesehatan pasien khususnya pada tindakan bedah yang dilakukan pada pasien rawat inap
diperlukan tenaga kesehatan lainnya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung
menangani tindakan operasi pada pasien rawat inap (Ulina, 2008).
Tindakan Medis harus disertai dengan lembar Persetujuan Tindakan Operasi
(Informed Consent) sebagai bukti bahwa adanya persetujuan dilakukan tindakan. Seperti
yang disebutkan dalam PERMENKES No. 290/Menkes/ Per/ III/ 2008 Pasal 3 Persetujuan
tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat
setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau
kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien (Permenkes, 2008). Lembar
persetujuan tindakan operasi (Informed consent) berguna untuk memberikan perlindungan
hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan yang bisa saja terjadi di kemudian hari.
Pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2) peraturan Menteri Kesehatan
No.585/MENKES/PER/IX/1989, dokter diwajibkan mendapatkan persetujuan untuk
semua tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien dan harus memberikan
informasi kepada pasien (Irfan, 2018). Menurut Undang-Undang praktik kedokteran No.29
pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan
praktik kedokteran wajib membuat rekam medis. Tanggung jawab utama atas kelengkapan
pengisian rekam medis terletak pada dokter atau dokter gigi yang merawat. Dokter atau
dokter gigi yang merawat bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran isi rekam
medis (Simbolon, 2015).
Guna menunjang pelayanan kesehatan yang berkualitas serta menghasilkan
informasi yang tepat dan akurat, tentunya harus didukung oleh adanya kelengkapan data
pada setiap formulir rekam medis termasuk formulir informed consent. Menurut (Hatta,
2013) berpendapat “semakin lengkap tenaga kesehatan memberikan data tindak lanjut
dalam pelayanan kesehatan yang diberikan semakin dapat terbukti kebenarannya sesuai
dengan peraturan”. Adapun tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh penulis secara
umum bertujuan untuk mengetahui kelengkapan pengisian formulir persetujuan tindakan
operasi (informed consent) pada pasien bedah rawat inap di Rumah Sakit X.
Informasi dalam review isi informasi menunjukan informasi yang vital mengenai
tindakan apa yang dilakukan sehingga dalam pengisiannya haruslah lengkap karena
informasi yang didalamnya mempunyai nilai legal dalam aspek hukum.
Ketidaklengkapan pengisian dalam review isi informasi tentu dapat merugikan dokter
atau pun rumah sakit karena formulir persetujuan tindakan kedokteran akan lemah
dalam aspek hukum (Choyrina, Jauhari, & Rouf, 2018).
Dokter wajib memberikan informed consent yang mensyaratkan pasien mampu
menerima dan memahami informasi yang akan diberikan berkaitan dengan kondisi
penyakit, prognosis, tindakan medis yang diusulkan, tindakan alternatif, risiko dan manfaat
dari masing-masing berkas rekam medis (Adriana, 2021).
Berdasarkan uraian di atas, pentingnya penelitian yang dilakukan pada pasien
bedah rawat inap di Rumah Sakit X di bagian instalasi rekam medis dan informasi
kesehatan khususnya mengenai pengisian kelengkapan formulir persetujuan tindakan
kedokteran yang belum lengkap, karena masih banyak ditemukan data yang kosong yang
seharusnya diisi dalam formulir persetujuan tindakan kedokteran.
METODE PENELITIAN
Metode Penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan
dan kegunaan tertentu (Sugiyono, 2013). Setelah melakukan praktek kerja lapangan di RSU
Diah Indah Amelia, Leni Herfiyanti /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(11), 1468-1475
Kelengkapan Pengisian Formulir Persetujuan Tindakan Operasi (Informed Consent)
Pada Pasien Bedah Rawat Inap di Rumah Sakit X Bandung
1471
X mengenai kelengkapan pengisian formulir persetujuan tindakan operasi (informed
consent) pada pasien bedah rawat inap di Rumah Sakit Umum X, maka metode penelitian
yang digunakan oleh penulis yaitu kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode
Kuantitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivism, digunakan
untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu (Sugiyono, 2016a). Metode ini disebut
metode kuantitatif karena data penelitian berupa angka-angka dan analisis menggunakan
statistika dan metode ini telah memenuhi kaidah-kaidah ilmiah yang konkrit, empiris,
objektif, terukur, rasional dan sistematis.
Metode deskriptif adalah metode yang digunakan untuk menganalisis data dengan
cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana
adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum (Sugiyono,
2016b). Peneliti dalam meneliti menggunakan metode pengumpulan data dengan populasi
dan sampel. Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas objek atau subjek yang
mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk
dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Populasi yang diambil dalam penelitian ini
sebanyak berkas rekam medis pada triwulan 4 2020 yaitu bulan oktober,November, dan
desember yang terdapat formulir persetujuan tindakan operasi (informed consent) di
Rumah Sakit Umum X (Sugiyono, 2020).
Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi
tersebut (Sugiyono, 2015). Sampel yang peneliti ambil yaitu menggunakan teknik
Stratified Random Sampling, karena pada penelitian melibatkan jumlah tingkatan atau
strata. Analisis data yang dipakai oleh penulis pada penelitian ini adalah analisis kuantitatif,
sedangkan metode yang digunakan adalah metode deskriptif yang menggambarkan,
mencatat, menjumlahkan, dan merumuskan data dengan mempresentasikannya ke dalam
bentuk tabel terhadap hal-hal yang berkenaan dengan fakta, keadaan, variabel, serta
fenomena yang terjadi pada saat penelitian berlangsung, serta menyajikan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya.
n= N
1+ N (e)₂
Keterangan :
N : Besar Populasi
n : Besar Sampel
e : Tingkat Kepercayaan 10%
n= 409
1+ 409 (0,01)
= 409
1 + 409 (0,01)
= 409
1 + 4,09
= 409
5,09
= 80,353
Jadi, jumlah sampel dalam penelitian ini berjumlah 80 berkas rekam medis.
Teknik pengambilan sampel yang digunakan oleh peneliti adalah teknik sampel
random sederhana (sample random sampling). Instrumen atau alat yang digunakan dalam
penelitian ini adalah check list, pedoman wawancara, teknik pengumpulan data yang
digunakan oleh peneliti adalah observasi dan wawancara. Observasi dilakukan peneliti
secara langsung terhadap dokumentasi rekam medis yang terdapat formulir persetujuan
tindakan operasi untuk mengetahui kelengkapan pengisian formulir persetujuan tindakan
operasi, serta wawancara dilakukan secara langsung terhadap petugas assembling di
Rumah Sakit Umum X Bandung.
Diah Indah Amelia, Leni Herfiyanti /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(11), 1468-1475
Kelengkapan Pengisian Formulir Persetujuan Tindakan Operasi (Informed Consent)
Pada Pasien Bedah Rawat Inap di Rumah Sakit X Bandung
1472
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
Ketentuan mengenai prosedur pengisian formulir informed consent sudah ada, ini
terbukti dengan adanya Standar Prosedur Operasional (SPO) informed consent yang
ditetapkan oleh Rumah Sakit Umum X Bandung dan telah diterbitkan pada tanggal 14
agustus 2017. SPO ini sudah sesuai dan memenuhi ketentuan akreditasi Rumah Sakit.
Tetapi dalam pelaksanaannya masih belum berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan
yang ada.
Proses dari pelaksanaan informed consent di RSU X Bandung masih belum
berjalan dengan baik sesuai dengan SPO yang sudah ada. Hal ini terlihat dengan masih
banyaknya formulir informed consent yang tidak terisi dengan lengkap.
Tabel 1. Definisi Operasional Variabel
Variabel
Definisi
Indikator
Kualitas Rekam Medis
Informasi yang secara
lengkap sesuai dengan
pedoman yang tertulis
(KARS: 7, Dirjen
Yanmed: 2006)
1. Lengkap
2. Akurat ,cermat
dan objektif
3. Terintegrasi
(Hatta 2002)
Sumber : Hasil Data Pengolahan Penulis
Berdasarkan pada tabel 1 di atas merupakan hasil penelitian mengenai kelengkapan
pengisian formulir informed consent tindakan bedah pada definisi operasional variabel.
Tabel 2 Data Kelengkapan Pengisian Formulir Persetujuan Tindakan Operasi
(informed consent) Pada Pasien Rawat Inap Bedah Triwulan ke 4 tahun 2020
Rumah Sakit X Bandung
IC lengkap
IC tidak lengkap
Jumlah
Jumlah
Jumlah
80 = 100%
0 = 0%
80
51 = 64%
29 = 36%
80
40 = 50%
40 = 50%
80
80 = 100%
0 = 0%
80
80 = 100%
0 = 0%
80
66 = 83%
14 = 17%
80
Sumber data : data ketidaklengkapan informed consent Rumah Sakit X Bandung
a. Identifikasi :
1. No. Rekam Medis
2. Nama
3. Jenis Kelamin
4. Tanggal lahir
5. Umur
6. Alamat
7. Pendidikan
8. Agama
b. Laporan yang penting
1. Diagnosa Sementara
2. Diagnosa Utama
Diah Indah Amelia, Leni Herfiyanti /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(11), 1468-1475
Kelengkapan Pengisian Formulir Persetujuan Tindakan Operasi (Informed Consent)
Pada Pasien Bedah Rawat Inap di Rumah Sakit X Bandung
1473
3. Keadaan Keluar
4. Tanggal Masuk & Keluar
5. Jenis Operasi
6. Laporan Operasi
c. Laporan Anesthesia
1. Keadaan Keluar
2. Tanggal Masuk & Keluar
3. Jenis Operasi
4. Laporan Operasi
5. Laporan Anesthesia
d. Autentifikasi
1. Nama terang dan tanda tangan penanggung jawab
2. Nama terang dan tanda tangan dokter
e. Pendokumentasian
Identifikasi, diagnosis, pembetulan kesalahan
B. Pembahasan
Permasalahan yang ditemukan oleh penulis dari Hasil Kerja Praktek Lapangan
menemukan masalah dalam Pengisian Formulir informed consent Tindakan Operasi pada
pasien bedah Rawat Inap di Rumah Sakit X Bandung yaitu :
1. Kurangnya pemahaman dari dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya mengenai
pentingnya pengisian formulir persetujuan tindakan operasi (informed consent)
sehingga mengakibatkan kelalaian yang menimbulkan kendala dalam pengisian
formulir informed consent yang berdampak buruk bagi dokter maupun tindakan
medis yang sebagai penanggung jawab dalam semua tindakan yang diberikan kepada
pasien.
2. Kurangnya implementasi dari dokter, perawat dan tenaga medis lainnya mengenai
kelengkapan pengisian formulir informed consent sehingga masih banyak ditemukan
formulir yang tidak lengkap dalam pengisiannya.
Dengan adanya ketidaklengkapan tersebut, selain berdampak pada menurunnya
kualitas rekam medis, hal ini berpengaruh pada jaminan kepastian hukum bagi pasien,
tenaga rekam medis dan rumah sakit. Indikator informed consent yang lengkap adalah
kelengkapan nama dan tanda tangan dokter dan keluarga pasien. Kendala yang
menyebabkan ketidaklengkapan pengisian formulir tersebut adalah kelalaian dokter,
dimana alat bukti berupa formulir informed consent menjadi kurang kuat akibat tidak
jelasnya identitas yang bertanggung jawab atas tindakan operasi tersebut dan yang
menandatangani informed consent dari pihak keluarga, hal ini mengakibatkan lemahnya
dokter dan rumah sakit apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Pasalpasal yang mengatur mengenai pelanggaran pengisian informed consent
dikenai sanksi administratif seperti terdapat pada pasal 13 PERMENKES No.
269/MENKES/PER/III/2008 tentang informed consent mengatur tentang sanksi
administratif yang berbunyi terhadap dokter yang melakukan tindakan medis tanpa
persetujuan pasien atau keluarganya,dapat dikenakan sanksi administratif berupa
pencabutan izin praktek (Permenkes, 2008a).
Penelitian di atas sesuai sebagaimana dalam penelitian (Marsum, Garmelia,
Susanto, & Nugroho, 2018) yang menjelaskan bahwa persetujuan tindakan kedokteran
merupakan formulir yang dianggap penting sebagai bukti/landasan dalam perkara hukum
sehingga dalam pengisiannya formulir informed consent haruslah diisi lengkap dan tepat.
Diah Indah Amelia, Leni Herfiyanti /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(11), 1468-1475
Kelengkapan Pengisian Formulir Persetujuan Tindakan Operasi (Informed Consent)
Pada Pasien Bedah Rawat Inap di Rumah Sakit X Bandung
1474
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan berdasarkan data yang telah
diperoleh selama peneliti menemukan beberapa ketidaklengkapan pengisian informed
consent dari bulan Oktober, November dan Desember tahun 2020 dari operasi 409 populasi
dan 80 sampel berkas informed consent tindakan operasi yang digunakan. Terdapat
informed consent dengan pengisian data yang terisi lengkap sebesar 83% dan pengisian
informed consent tidak terisi lengkap sebanyak 17%
Prosedur pengisian informed consent di unit rekam medis Rumah Sakit X Bandung
sudah ada, tapi dalam kenyataannya pengisian formulir informed consent masih belum
sesuai dengan standar prosedur operasional. Contohnya dokter yang kurang memberikan
informasi kepada pasien, perawat yang kurang memberikan penyuluhan kepada pasien
mengenai tata cara pengisian formulir informed consent, dan kurangnya tingkat kesadaran
pada petugas kesehatan mengenai pentingnya suatu kelengkapan pada formulir informed
consent.
BIBLIOGRAFI
Adriana, Gina. (2021). Do Not Resucitate (DNR) dalam Sistem Hukum Indonesia.
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(5), 515523.
Choyrina, Anita, Jauhari, Adibah, & Rouf, Abdul. (2018). Peran Pondok Pesantren
Gadingmangu Terhadap Kesejahteraan Dan Akhlak Masyarakat Desa Gadingmangu
Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Arsy: Jurnal Studi Islam, 2(1), 1120.
Hatta, Gemala R. (2013). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan Disarana Pelayanan
Kesehatan (Revisi 2). Jakarta: Universitas Indonesia.
Irfan, Irfan. (2018). Kedudukan Informed Consent Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien.
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 154165.
Marsum, Marsum, Garmelia, Elise, Susanto, Edy, & Nugroho, Rizky Febri. (2018).
Analisis Kuantitatif Kelengkapan Pengisian Formulir Persetujuan Tindakan
Kedokteran Kasus Bedah. Jurnal Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, 1(2), 67
74.
Permenkes. (2008). 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
2008. Jakarta: Menkes RI.
Permenkes. (2008a). Peraturan Menteri Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008.
Permenkes, R. I. (2008b). Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 Tentang Rekam
Medis. Jakarta: Kemenkes RI.
Putri, Ayut Dewantari, Dewi Pascarani, Ni Nyoman, Wismayanti, Dwi, & Wiwin, Kadek.
(2016). Pengaruh Kualitas Pelayanan Kesehatan Terhadap Kepuasan Pasien Peserta
BPJS di Rumah Sakit Tingkat II Udayana Denpasar. Citizen Charter, 1(1), 28629.
Setyawan, Febri Endra Budi. (2018). Sistem Pembiayaan Kesehatan. Jurnal Berkala Ilmiah
Kedokteran Dan Kesehatan, 2(4).
Simbolon, Suzeth Agustien. (2015). Kajian yuridis terhadap kedudukan rekam medis
elektronik dalam pembuktian perkara pidana malpraktek oleh dokter. Lex Crimen,
4(6).
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan
R&D. In Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Manajemen. Bandung: Bandung : Alfabeta.
Sugiyono. (2016a). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT
Alfabet.
Sugiyono. (2020). Metode penelitian pendekatan kuantitatif kualitatif dan R&D. Bandung:
Alfabeta.
Diah Indah Amelia, Leni Herfiyanti /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(11), 1468-1475
Kelengkapan Pengisian Formulir Persetujuan Tindakan Operasi (Informed Consent)
Pada Pasien Bedah Rawat Inap di Rumah Sakit X Bandung
1475
Sugiyono, Prof. (2016b). Metode Penelitian Manajemen (Pendekatan Kuantitatif,
Kualitatif, Kombinasi (Mixed Methods), Penelitian Tindakan (Action Research, dan
Penelitian Evaluasi). Bandung: Alfabeta Cv.
Ulina, Sari. (2008). Pertanggungjawaban Hukum Rekam Medls Bagi Medls Dan Para
Medls Dalam Upaya Peningkatan Pelayanan Kesehatan Dl Rumah Saklt Umum
Daerah Tembilahan. Universitas Islam Indonesia.
Zulfandi, Ahmad. (2017). Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Oleh Pemerintah Melalui
Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Sebagai Bentuk
Kewajiban Pemerintah dalam Memenuhi Hak Warga Negara Untuk Mendapatkan
Pelayanan Kesehatan di Kota Padang. Universitas Andalas.
© 2021 by the authors. Submitted for possible open access publication under the
terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA)
license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/).