Diah Indah Amelia, Leni Herfiyanti /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(11), 1468-1475
Kelengkapan Pengisian Formulir Persetujuan Tindakan Operasi (Informed Consent)
Pada Pasien Bedah Rawat Inap di Rumah Sakit X Bandung
1474
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan berdasarkan data yang telah
diperoleh selama peneliti menemukan beberapa ketidaklengkapan pengisian informed
consent dari bulan Oktober, November dan Desember tahun 2020 dari operasi 409 populasi
dan 80 sampel berkas informed consent tindakan operasi yang digunakan. Terdapat
informed consent dengan pengisian data yang terisi lengkap sebesar 83% dan pengisian
informed consent tidak terisi lengkap sebanyak 17%
Prosedur pengisian informed consent di unit rekam medis Rumah Sakit X Bandung
sudah ada, tapi dalam kenyataannya pengisian formulir informed consent masih belum
sesuai dengan standar prosedur operasional. Contohnya dokter yang kurang memberikan
informasi kepada pasien, perawat yang kurang memberikan penyuluhan kepada pasien
mengenai tata cara pengisian formulir informed consent, dan kurangnya tingkat kesadaran
pada petugas kesehatan mengenai pentingnya suatu kelengkapan pada formulir informed
consent.
BIBLIOGRAFI
Adriana, Gina. (2021). Do Not Resucitate (DNR) dalam Sistem Hukum Indonesia.
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(5), 515–523.
Choyrina, Anita, Jauhari, Adibah, & Rouf, Abdul. (2018). Peran Pondok Pesantren
Gadingmangu Terhadap Kesejahteraan Dan Akhlak Masyarakat Desa Gadingmangu
Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Arsy: Jurnal Studi Islam, 2(1), 11–20.
Hatta, Gemala R. (2013). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan Disarana Pelayanan
Kesehatan (Revisi 2). Jakarta: Universitas Indonesia.
Irfan, Irfan. (2018). Kedudukan Informed Consent Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien.
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 154–165.
Marsum, Marsum, Garmelia, Elise, Susanto, Edy, & Nugroho, Rizky Febri. (2018).
Analisis Kuantitatif Kelengkapan Pengisian Formulir Persetujuan Tindakan
Kedokteran Kasus Bedah. Jurnal Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, 1(2), 67–
74.
Permenkes. (2008). 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
2008. Jakarta: Menkes RI.
Permenkes. (2008a). Peraturan Menteri Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008.
Permenkes, R. I. (2008b). Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 Tentang Rekam
Medis. Jakarta: Kemenkes RI.
Putri, Ayut Dewantari, Dewi Pascarani, Ni Nyoman, Wismayanti, Dwi, & Wiwin, Kadek.
(2016). Pengaruh Kualitas Pelayanan Kesehatan Terhadap Kepuasan Pasien Peserta
BPJS di Rumah Sakit Tingkat II Udayana Denpasar. Citizen Charter, 1(1), 28629.
Setyawan, Febri Endra Budi. (2018). Sistem Pembiayaan Kesehatan. Jurnal Berkala Ilmiah
Kedokteran Dan Kesehatan, 2(4).
Simbolon, Suzeth Agustien. (2015). Kajian yuridis terhadap kedudukan rekam medis
elektronik dalam pembuktian perkara pidana malpraktek oleh dokter. Lex Crimen,
4(6).
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan
R&D. In Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Manajemen. Bandung: Bandung : Alfabeta.
Sugiyono. (2016a). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT
Alfabet.
Sugiyono. (2020). Metode penelitian pendekatan kuantitatif kualitatif dan R&D. Bandung:
Alfabeta.