Yana Sylvana, Yohanes Firmansyah, Imam Haryanto /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12),
1632-1646
Legal Delegasi (Pelimpahan Wewenang Medis) Dokter Kepada Perawat Ditinjau dari
Perspektif Hukum
1641
Terdapat 2 kaedah hukum yang bertolak belakang yaitu wanprestasi dan perbuatan
melawan hukum yang dimana perbedaannya terletak pada tanggung jawab terhadap
bawahan dan yang bukan bawahannya pada wanprestasi sedangkan perbuatan melawan
hukum hanya tanggungjawab kepada tenaga kesehatan yang merupakan bawahannya saja.
Hukum ditentukan oleh masyarakat dan jika ada yang melanggar maka masyarakatlah yang
menentukan hukuman pada oelaku dengan pemerintah sebagai wakil masyarakat dalam
mengeksekusi hukuman tersebut (Agustina, 2015).
5. Legal Delegasi (Pelimpahan Wewenang) Diberbagai Negara
Pada tahun 1892, Hukum Kedokteran Prancis memberi Batasan dalam ruang
lingkup untuk melakukan praktik dan melarang non-dokter menawarkan pengobatan-
pengobatan atau melakukan pembedahan. Konteks Indonesia, hal ini tertuang dalam
Undang-Undang Kesehatan 1945 dan diperluas sampai diagnosis. Konteks Mesir, hal ini
terdapat dalam Undang-Undang Praktik Profesi Medis tahun 1954 yang menetapkan para
profesional tersebut yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dapat melakukan praktik
kedokteran yang meliputi diagnosis, advice, pengobatan, pengambilan sampel dan
pengujian, pembedahan, kebidanan dan resep pengobatan. Konteks Jordania, semua yang
disebutkan diatas dianggap sebagai praktik medis pada umumnya selama berada di bawah
pengawasan Dewan Menteri, dan ini termasuk juga kedokteran gigi, farmasi, keperawatan,
anestesi, radiologi, pengobatan pendengaran dan berbicara, pemeriksaan visual dan
kacamata, klinis psikologi, kesehatan mental, dan praktik lainnya yang dianggap medis
oleh Dewan Menteri, yang juga mengamanatkan bahwa siapa pun mengiklankan layanan
medis dan mempraktikkannya maka orang tersebut harus mendapatkan lisensi dari
Kementerian terkait, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan Masyarakat No.
47 tahun 2008 (Pemerintah Indonesia, 2008).
Usaha dalam pengaturan profesi medis di negara Mesir, Jordania serta Prancis
mungkin patut dipuji, namun usaha ini tidak mendefinisikan praktik medis secara tepat.
Sementara dari waktu ke waktu terdapat kencenderungan untuk melihat lebih banyak
aktivitas termasuk di bawah regulasi, seperti kedokteran gigi dan radiologi akan lebih
efektif untuk memasukkan lebih banyak kegiatan lainnya dan tidak terbatas. Di sini
beberapa contoh tindakan seperti : perawatan kiropraktik, pijat, program detoksifikasi, dan
praktik lain yang sering disebut sebagai “pengobatan alternatif” dimungkinkan untuk
dimasukkan dalam praktik medis .
Di Prancis, Mesir, Jordania, dan di negara lain yang mengikuti perkembangan baik
dalam pengobatan yang biasa hingga pengobatan alternatif, tidak ditemukan literatur yang
jelas dalam mendefinisikan hal tersebut. Agar dapat memperhitungkan perubahan yang
terjadi saat ini hingga masa depan, definisi yang digunakan baik dalam yurisprudensi dan
oleh badan legislatif idealnya harus cukup komprehensif. Definisi yang lebih luas dan lebih
banyak presisi juga membantu profesi medis dalam setiap tahap, dan ini termasuk kedalam
pendidikan, pelatihan, konsultasi, diagnosis, pengobatan, pembedahan, pemulihan, dan
pencegahan.
Dalam literatur ini, "delegasi" adalah proses penunjukan, penugasan, atau
menugaskan pihak ketiga yang digunakan oleh penyedia layanan kesehatan, yang
"didelegasikan", untuk melakukan kegiatan tertentu. Badan legislatif di dunia Arab
memiliki sejarah panjang dalam menangani masalah ini karena berkaitan dengan bidang
medis, sedangkan bagi badan legislatif di negara Barat masalah delegasi ini menjadi hal
baru. Di Kanada, Regulated Health Professions Act (1991) adalah badan legislatif pertama
yang menyebutkan kata "delegasi", yang mendefinisikan istilah tersebut sebagai berikut:
"Sebuah mekanisme yang memungkinkan dokter yang didelegasikan untuk melakukan
aktivitas untuk memantau, dengan memberikan otorisasi kepada orang lain (baik secara
reguler atau selain itu) yang tidak ada didelegasikan secara independen untuk melakukan
aktivitas (Optometry, 1992). Tidak dianggap sebagai proses pendelegasian, jika itu adalah