Siti Khofidhoh, Meira Hidayati /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(10), 1411-1421
Analisis Dokumen Rekam Medis Rawat Inap Kasus Bedah di Rumah Sakit X Bandung
1419
Kelengkapan pengisian pada identifikasi pasien rawat inap kasus bedah di Rumah
Sakit X Bandung belum lengkap 100%, dikarnakan masih sangat banyak dokumen rekam
medis yang harus dilengkapi oleh petugas yang bertanggung jawab dokter ataupun perawat.
dan hasil penelitian yang di dapatkan ada beberapa formulir yang identitasnya tidak
lengkap ditemukan pada beberapa lembar rekam medis yaitu lembar ringkasan
keperawatan. Di rumah sakit ini identitas pasien pada lembar dalam dokumen dilengkapi
dengan label yang di print, karna keterbatasan label maka ada beberapa yang tidak didapati
label tersebut atau saat perawat menempelkannya ada lembar yang terlewat.
Pembahasan diatas ibelum isesuai 1dengan keputusan 1menteri 1kesehatan Republik
Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/20181 tentang Standar 1Pelayanan Minimal Rumah
Sakit dimana 1kelengkapan pengisian rekam medis 24 jam setelah selesai pelayanan.
Kelengkapan. Pengisian. Pelaporan. Penting.
Hasil analisis yang telah ditetapkan bahwa jumlah persentase kelengkapan
tertinggi pada pengisian Pelaporan. penting.. pasien. rawat. inap. kasus. bedah yaitu terdapat.
pada diagnosa. masuk. berjumlah 65 dokumen. dengan hasil. (100%). Persentase.. terendah..
terdapat pada kode. tindakan. ICD-9-CM. berjumlah 0 (nol) dokumen dengan hasil. (0%).
Penjelasan dari hasil di atas bahwa diagnosa masuk lengkap, karena setiap pasien
yang akan di rawat inap harus ada keterangan diagnosa masuk. Kode tindakan tidak ada
satu pun yang terisi pada lembar rekam medis dan perlu diketahui bahwa penulisan kode
tindakan itu sangat penting. Faktor yang menyebabkan terjadinya ketidak lengkapan atau
terlewatnya beberapa lembar saat pencatatan pada formulir penting adalah karna
keterbatasan waktu dokter sehingga waktu yang digunakan untuk mengisi dokumen rekam
medis sangat terbatas dan kurang.
Rekam. medis. sangat. bernilai. penting. karena. jika. terdapat. diagnosa. yang. tidak.
benar. ataupun. tidak. lengkap. maka. secara. otomatis. kode. penyakitnya. pun tidak tepat, hal.
tersebut. dapat. memengaruhi. terhadap. pengisian. indeks. penyakit. dan. laporan. rumah. sakit.
(Ri, 2006). Pengisian.. pelaporan.. harus. selalu diperhatikan. kelengkapannya., karena.
dokumen tersebut bisa menjadi suatu. bukti. tertulis. dalam. mendukung. aspek. hukum. rekam.
medis dan untuk. melindungi. pasien. atas. setiap. tindakan. yang. dilakukan. tidak.
dikategorikan. sebagai. malpraktek. Jika dokumen rekam medis tidak terisi dengan lengkap
maka akan dikenakan sanksi administrasi yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pasien,
baik itu material maupun non material (Permenkes RI, 2008).
Kelengkapan. Pengisian.. Autentifikasi.
Hasil analisis yang telah ditetapkan bahwa jumlah persentase kelengkapan
tertinggi pada pengisian.. autentifikasi. pasien. rawat. inap. kasus. bedah yaitu terdapat. pada
tanda. tangan. DPJP. (Dokter. Penanggung. Jawab. Pasien.) berjumlah 53 dokumen. dengan
hasil. (82%). Persentase. terendah. terdapat. pada. nama. DPJP. berjumlah 45 dokumen. dengan
hasil. (69%).
Hasil menunjukan bahwa masih ada saja dokter yang hanya menandatangani
lembar rekam medis tanpa menyantumkam nama dokter dengan gelar profesional. hal.
Tersebut dapat. berakibat pada perawatan, pemerikasaan. dan pengobatan. yang sudah
dilakukan lalu. tidak. bisa. dipertanggung. jawabkan. oleh dokter. tersebut dan bisa.
mempersulit. petugas. Rekam medis dalam menentukan. dokter. yang. bertanggung. jawab.
terhadap. pasien pada saat menganalisisnya.
Peraturan Menteri Kesehatan Rebublik Indonesia Nomor
269/MENKES/PER/III/2008 pada pasal 5 ayat (4), setiap penulisan atau pencatatan dalam
rekam medis harus disertai nama, waktu dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga
kesehatan tertentu lainnya yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung. Pada
pencatatan pengisian setiap lembar dokumen rekam medis harus jelas penanggung
jawabnya. Review autentifikasi ini dapat berupa tanda tangan, gelar profesional, nama atau
cap (stempel) (Pengisian & Alfira, 2018).