Sinta Apriliyani /Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(10), 1399-1410
Penggunaan Rekam Medis Elektronik Guna Menunjang Efektivitas Pendaftaran Pasien
Rawat Jalan di Klinik dr. Ranny
1401
Rekam Medis dapat diartikan sebagai keterangan baik yang tertulis maupun yang
terekam tentang identitas pasien, anamnesa, penentuan hasil fisik dan laboratorium,
diagnosa dan segala tindakan medis yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik
yang melakukan rawat jalan, rawat inap maupun yang mendapatkan pelayanan rawat gawat
darurat. Oleh karena itu kelengkapan rekam medis harus sesuai dengan prosedur rekam
medis agar rekam medis pasien menjadi lebih akurat dan lengkap (Hidayati & Dewi, 2018).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 pasal 1 ayat (1),
menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual
maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan
ekonomis. Oleh karena itu kesehatan menjadi modal utama untuk hidup produktif, maka
diperlukan sarana pelayanan kesehatan, yaitu Rumah sakit dan puskesmas merupakan
sarana pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat (RI, 2008).
Menurut Permenkes RI No 269/MENKES/PER/III/2008, 2008) yaitu : ayat 2 pasal
3 rekam medis adalah berkas yang berisi identitas, anamnesa, penentuan fisik,
laboratorium, diagnosa dan tindakan medis. Ayat 2 pasal 2 terhadap pasien yang dicatat
baik secara tertulis maupun secara elektronik (Ismail, 2020).
Menurut PerMenkes No.269/MENKES/PER/III/2008 Bab III pasal 1 “Rekam
medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan layanan lain yang telah diberikan kepada pasien”.
Unit rekam medis merupakan salah satu unit yang vital dalam pelayanan kesehatan di
rumah sakit. Tanggung jawab dari unit rekam medis dan staf medis yang bersangkutan
meliputi pengelola petugasan isi rekam medis termasuk di dalamnya kelengkapan isi
kebijakan penyimpanan, pemusnahan dan kerahasiaan kepemilikan, pemanfaatan dan
pengorganisasian (Permenkes, 2008a).
Perkembangan yang sangat pesat dalam pelayanan kesehatan saat ini
mengharuskan setiap pemberi pelayanan kesehatan segera dapat memenuhi keinginan
pelanggannya. Untuk mendukung pelayanan kesehatan tersebut tergabung dalam data
kesehatan yang dinamakan Rekam Medis. Rekam Medis merupakan salah satu pilar yang
sangat penting yang tidak dapat dianggap sepele dalam sebuah Rumah Sakit, dengan
perkembangan ilmu kedokteran, hukum kesehatan dan perkembangan teknologi ditambah
lagi dengan pasien atau masyarakat yang lebih pintar dan kritis mengenai hak-haknya,
sehingga penyelenggaraan rekam medis harus dikelola dengan baik. Rekam Medis adalah
catatan fakta tentang ciri-ciri dan kondisi pasien, permintaan diagnosis dan pengobatan,
hasil pemeriksaan dan kemajuan yang dicapai dan persetujuan pasien dan tindakan-
tindakan (Hapsari, 2014).
Rekam medis dalam penatalaksanaanya tidak akan terlepas dari media sebagai
tempat penyimpanan atau menuliskan sebagai bukti dan dokumen pelayanan kesehatan
yang diberikan kepada pasien, menurut (Permenkes, 2008b) Pada dasarnya rekam medis
elektronik adalah penggunaan metode elektronik untuk pengumpulan, penyimpanan,
pengolahan serta pengaksesan rekam medis pasien di rumah sakit yang telah tersimpan
dalam suatu sistem manajemen basis data multimedia yang menghimpun berbagai sumber
data medis (Irmina Gey, 2010).
Rekam Medik Elektronik merupakan catatan rekam medik pasien seumur hidup
pasien dalam format elektronik tentang informasi kesehatan seseorang yang dituliskan oleh
satu atau lebih petugas kesehatan secara terpadu dalam tiap kali pertemuan antara petugas
kesehatan dengan klien. Rekam medik elektronik bisa diakses dengan komputer dari suatu
jaringan dengan tujuan utama menyediakan atau meningkatkan perawatan serta pelayanan
kesehatan yang efisien dan terpadu (Khasanah, 2020).
Pelayanan rekam medis mulai dari pendaftaran, keperawatan, sampai
pengembalian dokumen rekam medis ke ruangan penyimpan rekam medis. Batas waktu
pengembalian rekam medis 1x24 jam dan setiap Klinik atau rumah sakit harus mempunyai
rekam medis guna untuk memberikan pelayanan yang akurat untuk menghasilkan